Rabu, 08 Februari 2017

PUASA TAPI GHIBAH, APAKAH PUASANYA HARUS DI BATALKAN ATAU DILANJUTKAN?



Pertanyaan:

Mhn maaf saya seorang ibu umur 42 tahun. Jika kita menjalankan puasa sunnah lalu melakukan perbuatanmarah atau ghibah (yg pernah saya dengar hal tersebut menyebabkan gugurnya pahala puasa) apakah puasanya dibatalkan saja ustaz?

Jawaban:

Puasa merupakan ibadah lahir dan bathin yang hanya Allah yang menilainya. Puasa memiliki syarat wajib dan syarat sah yaitu: Islam, berakal, baligh dan suci dari haid dan nifas. ( Wahbah Zuhaily, Al Fikhul Islami Waadillatuhu, 3/1670)
Ibadah puasa memiliki kedudukan yang mulia serta pahala yang berlipat ganda, sampai-sampai Allah sendiri yang berjanji untuk membalasnya.

Rasulullah bersabda:

عن أَبي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قال : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : قَالَ اللَّهُ : كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلا الصِّيَامَ فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu berkata,”Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam bersabda,”Allah berfirman,” Setiap amal anak Adam adalah untuknya, kecuali puasa, sesungguhnya puasa adalah untuk-Ku dan Aku yang akan mengganjarnya”. (HR. Bukhari, No. 1761, Muslim, No. 1946)

Namun demikian, untuk mencapai derajat puasa yang luhur, banyak sekali tantangannya, diantaranya adalah perbuatan maksiat, kata-kata kotor, caci maki dan sejenisnya yang dapat mengurangi keutamaan pahala puasa tersebut.

وَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ فَلاَ يَرْفُثْ وَلاَ يَصْخَبْ فَإِنْ سَابَّهُ أَحَدٌ أَوْ قَاتَلَهُ فَلْيَقُلْ إِنَّي امْرُؤٌ صَائِمٌ

“Jika salah seorang di antara kalian melaksanakan ibadah puasa, maka janganlah ia mengucapkan perkataan kotor dan jangan berteriak-teriak. Jika ia dicaci oleh orang atau hendak diajak berkelahi, maka hendaknya ia mengatakan ‘Aku sedang puasa.'” (HR. Bukhari, No.1904 & Muslim, No. 1151)
Dan betapa berat menggapai pahala puasa ini, sehingga Rasulullah bersabda,” Betapa banyak orang yang berpuasa, ia tak mendapatkan selain lapar dan haus”. ( Sahihul Jami’, 3490)

Terkait dengan perbuatan marah dan ghibah, Perbuatan seperti ini tidak membatalkan puasanya, namun mengurangi pahalanya. Karenanya, wajib atas seorang muslim untuk menahan diri dan menjaga lidahnya dari perbuatan mencela, ghibah (mengunjing), menebar fitnah dan berbagai perbuatan yang diharamkan Allah pada bulan Ramadhan dan bulan lainnya ( Fatawa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhutsil ‘Ilmiyah Wal Ifta’, 10/333)

Imam An Nawawi dalam Al Majmu’ menyebutkan,”Orang yang melakukan ghibah saat berpuasa, ia sudah bermaksiat kepada Allah, namun hal tersebut tidak membatalkan puasa, pendapat ini juga dianut oleh Imam Malik, Ahmad, Abu Hanifah dan ulama lainnya, kecuali Al Uza’ie. Dan kesempurnaan puasa seharusnya dijaga dengan menjaga panca indera dari melakukan kemaksiatan. (Imam An Nawawi, Al Majmu’ Syarh Muhazab, 6/398)

Kesimpulan:

  • Marah dan ghibah tidaklah membatalkan puasa, namun mengurangi pahala puasa dan kesempurnaannya disisi Allah
  • Bagi yang melakukan ghibah atau marah tidak perlu membatalkan puasanya pada hari itu, namun terus dilanjutkan hingga waktu berbuka. 
  •  Orang yang berpuasa memiliki keutamaan dibanding orang yang tidak berpuasa, meskipun puasa sunnah, jika puasa tersebut dibatalkan karena marah atau ghibah, maka ia kehilangan kesempatan beramal shalih pada waktu-waktu ia sedang berpuasa.
  • Perbanyak istighfar dan bertaubat atas dosa ghibah dan marah tersebut, ikuti perbuatan maksiat dengan ketaatan, semoga perbuatan baik itu menghapus perbuatan buruk.


إن الحسنات يذهبن السيئات

Firman Allah:

Sesungguhnya perbuatan-perbuatan baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan buruk ( QS. Hud: 114)

والله أعلم

 














Tidak ada komentar:

Posting Komentar