Selasa, 29 Agustus 2017

HUKUM BEKERJA SEBAGAI KONSULTAN IT YANG KLIENNYA BANK KONVENSIONAL


Saat ini saya bekerja di konsultan IT sebagai Insiyur senior, perancang produk-produk software, salah satu klien kami adalah asuransi konvensional, saya membangun Core System untuk kelola data nasabah, tagihan dan pembayaran. Apakah saya termasuk bekerjasama dalam kebathilan? Karena selain asuransi konvensional ada juga klien kami adalah lembaga non riba seperti  lembaga sosial, provider telekomunikasi dll. Bagaimana hukum menjual produk tersebut ke lembaga ribawi?

Yan

Jawaban

Bismillah walhamdulillah wsshalatu wassalamu ala rasulillah, wa ba’du:

Saudara Yan semoga dalam lindungan Allah.

Secara umum pertanyaan tersebut dirinci sebagai berikut:

A.      Anda bekerja sebagai konsultan IT disebuah perusahaan, dan hukum bekerja disini sifatnya umum seperti pekerjaan lain seperti dokter, manager, akuntan dan sebagainya, sesuai dengan profesionalitas anda. Artinya hukum asal bekerja disini adalah pekerjaan halal secara asal. Karena bukan jual beli miras, narkoba dan sejenisnya yang terlarang.

B.      Output dari pekerjaan anda adalah system layanan pelanggan seperti marketing, kualitas service dll. pekerjaan ini juga sama seperti point 1 diatas.

C.      Pengguna produk. Adalah Perusahaan bukan ribawi  dan non ribawi


Jika dicermati, dalam pekerjaan anda lebih kepada penggunanya adalah dimungkinkan kearah ribawi  (bank Konvensional). Berikut ini beberapa pandangan ulama terkait masalah, secara umum ada dua pendapat, haram dan makruh.

1.       Mayoritas ulama

Mayoritas ulama mengharamkan, jika tujuan utama pekerjaan itu adalah haram, maka terjatuh kepada yang haram.

ذهب جمهور الفقهاء إلى أن كل ما يقصد به الحرام ، وكل تصرف يفضي إلى معصية فهو محرم ، فيمتنع بيع كل شيء علم أن المشتري قصد به أمرا لا يجوز
Jumhur ulama berpendapat, sesuatu yang tujuan utamanya haram, atau kemaksiatan maka hukumnya haram, sehingga hukum jual beli yg tujuan utamanya haram jelas terlarang. ( Al Mugni,4/284, Tuhfatul Muhtaj, 4/317, Syarh Kabir Ala Dardir Bihasiyah Dasuqi, 3/7)

Kalangan Malikiyah memberi contoh: jual beli  kuningan untuk membuat lonceng gereja, kayu untuk salib, tanah untuk dibangun gereja. Juga jual beli lilin untuk ibadah kaum Nasrani yang membahayakan kaum muslimin, namun jika lilin itu digunakan untuk hari raya mereka hukumnya  makruh. (Ad Dasuki, 3/7)

2.       Abu Hanifah

Imam Abu hanifah menyebutkan bahwa tidak dilarang menjual sesuatu yang belum jelas aspek kemaksiatannya, seperti  kambing bertanduk, merpati untuk terbang,  kayu untuk membuat ma’azif (alat musik) .(Rad al Mukhtar, 5/250)

Kalangan  Hanafiyah menyebutkan:

لو آجر شخص نفسه ليعمل في بناء كنيسة ، أو ليحمل خمرا لذمي بنفسه أو على دابته ، أو ليرعي له الخنازير أو آجر بيتا ليتخذ بيت نار ، أو كنسية أو بيعة ، أو يباع فيه الخمر ، جاز له ذلك عند أبي حنيفة ، لأنه لا معصية في عين العمل ، وإنما المعصية بفعل المستأجر . ففي هذا يقول المرغيناني : إن الإجارة ترد على منفعة البيت ( ونحوه ) ولهذا تجب الأجرة بمجرد التسليم  ، ولا معصية فيه ، وإنما المعصية بفعل المستأجر ، وهو مختار فيه فقطع نسبته عنه
Jika seseorang dibayar untuk bekerja membuat gereja, atau membawa minuman keras padanya atau pada kendaraannya, atau untuk menggembala babi, atau dibayar untuk membuat rumah untuk menyembah api, gereja atau kuil, atau menjual barang yang mengandung khamar, boleh baginya menurut Abu Hanifah. Karena tidak ada maksiat dalam wujud pekerjaannya, namun yang bermaksiat adalah orang yang menyewa (membayarnya). Dalam hal ini berkata Al Marghinani,”Sesungguhnya sewa menyewa kembali kepada manfaat rumah dan sejenisnya, oleh karenanya wajib membayar sewa saat ada serah terima, tidak ada maksiat didalamnya, adapun yang bermaksiat adalah orang yang menyewa, ia bebas memilih dan terputus hubungan dengannya. ( Ad Dur Al-Mukhtar, 5/520, al Mausu’ah Al Kuwaitiyah, 9/11)

Meskipun demikian, kalangan Hanafiyah menghukumi haram bekerja pada instansi yang jelas-jelas kita tahu aktifitas haramnya, sedangkan jika kita tidak tahu maka hukumnya adalah makruh yang harus dijauhi, atau dicarikan solusinya.
Kesimpulan:

1.       Anda bekerja sebagai professional di bidang IT yg tidak ada hubungan langsung dengan praktek riba, hukum bekerja disini adalah boleh, hanya pengguna hasil pekerjaan anda yang menggunakannya yang bertanggung jawab. Ini seperti anda membuat pisau atau senjata tajam, tinggal siapa yang menggunakannya.

2.       Jika produk tersebut dijual kepada lembaga yang jelas jelas dihukumi haram, maka pendapat yang diambil adalah haram menurut jumhur ulama.

3.       Tidak semua pekerjaan yang terkait dengan Bank Konvensional dihukumi haram. Misal tukang sapu di bank konvensional, satpam, ustaz yang diundang ceramah di bank konvensional, bahkan gaji kita juga biasanya disimpan di bank konvensional sebelum masuk ke rekening pribadi, apakah itu dihukumi haram total? Artinya harus dipilah mana yang terkait dengan transaksi langsung dan tidak langsung.

4.       Jika anda menilai pekerjaan tersebut termasuk tolong menolong dalam kebhatilan maka anda harus mencari solusinya, dan hukum anda bekerja disana adalah darurat, dan kondisi darurat membolehkan sesuatu yg diharamkan dalam batas tertentu sebelum anda punya pekerjaan baru.

Wallahu A’lam



Tidak ada komentar:

Posting Komentar