Sabtu, 02 September 2017

APAKAH YANG BERKURBAN HARUS DISEBUT NAMANYA SEBELUM HEWAN DISEMBELIH?




Ada dua perkara terkait penyembelihan hewan qurban diantaranya:

a.     Menyebut Nama Allah

Allah SWT. berfirman:

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُ‌وا اسْمَ اللَّـهِ عَلَىٰ مَا رَ‌زَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۗ فَإِلَـٰهُكُمْ إِلَـٰهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا  وَبَشِّرِ‌ الْمُخْبِتِينَ

Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah). (QS. Al-Hajj [22]: 34).

Dan ketika hendak menyembelih hewan kurban hendaklah membaca basmallah dan takbir sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits Nabi SAW.

عَنْ أَنَسٍ ، قَالَ : ” ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ ، فَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا ، يُسَمِّي وَيُكَبِّرُ ، فَذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ

Dari Anas, ia berkata, “Nabi SAW. pernah berqurban (pada Idul Adha) dengan dua kambing yang gemuk. Aku melihat beliau menginjakkan kakinya di pangkal leher dua kambing itu. Lalu beliau membaca basmalah dan takbir, kemudian beliau menyembelih keduanya dengan tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim, ini lafadz Bukhari)

Berdasarkan keterangan diatas maka menyembelih hewan wajibnya adalah menyebut nama Allah, sedangkan bacaan selebihnya adalah mustahab (disukai) bukan wajib. (Syekh Shalih Al Munajid, Mauqi Islamqa, 36733)
b.    Disamping membaca basmalah dan takbir, disunnahkan juga untuk menyebutkan nama orang yang berkurban dan keluarganya, sebagaimana dicontohkan Nabi SAW.

عَنْ جَابِرِ بنِ عَبْدِ الله , قَالَ : شَهِدْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْأَضْحَى بِالْمُصَلَّى , فَلَمَّا قَضَى خُطْبَتَهُ نَزَلَ عَنْ مِنْبَرِهِ , فَأُتِيَ بِكَبْشٍ فَذَبَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ , وَقَالَ بِسْمِ اللَّهِ , وَاللَّهُ أَكْبَرُ ، هَذَا عَنِّي وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي

Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata, “Aku ikut bersama Rasulullah SAW. pada hari ‘Idul Adha di Mushalla (lapangan tempat shalat). Setelah selesai khutbah, Rasulullah SAW. turun dari mimbar, lalu dibawakan kepadanya seekor kambing kibasy, lalu Rasulullah menyembelihnya dengan tangannya seraya berkata,”Dengan menyebut nama Allah, Allahu akbar, ini adalah kurbanku dan kurban siapa saja dari umatku yang belum berkurban.” (HR. Tirmizi)

 عَنْ عَائِشَةَ ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ يَطَأُ فِي سَوَادٍ ، وَيَبْرُكُ فِي سَوَادٍ وَيَنْظُرُ فِي سَوَادٍ ، فَأُتِيَ بِهِ لِيُضَحِّيَ بِهِ ، فَقَالَ لَهَا يَا عَائِشَةُ : ” هَلُمِّي الْمُدْيَةَ ” ، ثُمَّ قَالَ : ” اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ ” ، فَفَعَلَتْ ثُمَّ أَخَذَهَا وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ ، ثُمَّ ذَبَحَهُ ، ثُمَّ قَالَ : ” بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ” ثُمَّ ضَحَّى بِهِ

Aisyah ra. meriwayatkan bahwa bahwa Rasulullah SAW. menyuruh untuk diambilkan dua ekor domba bertanduk yang di kakinya berwarna hitam, perutnya terdapat belang hitam, dan sekitar matanya hitam. Kemudian domba tersebut di serahkan kepada beliau untuk dikurbankan, lalu beliau bersabda kepada Aisyah: “Wahai ‘Aisyah, bawalah pisau kemari.” Kemudian beliau bersabda: “Asahlah pisau ini dengan batu.” Lantas ‘Aisyah melakukan apa yang di perintahkan beliau, setelah di asah, beliau mengambilnya dan mengambil domba tersebut dan membaringkannya lalu beliau menyembelihnya.” Kemudian beliau mengucapkan: “Dengan nama Allah, ya Allah, terimalah ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan ummat Muhammad.” Kemudian beliau berkurban dengannya.” (H.R.Muslim).

Imam An Nawawi menyebutkan dalam Al Majmu’:

ويستحب أن يسمى الله تعالى لحديث أَنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (سمى وكبر) ويستحب أن يقول (اللهم تقبل منى) لما روي عن ابن عباس انه قال (ليجعل احدكم ذبيحته بينه وبين القبلة ثم يقول من الله والى الله والله اكبر اللهم منك ولك اللهم تقبل) وعن ابن عمر انه كان إذا ضحى قال (من الله والله اكبر اللهم منك ولك اللهم تقبل منى)

Dan disukai untuk menyebut nama Allah berdasarkan hadits Anas bahwa Nabi Shalallahu Alaihi wasallam (menyebut nama Allah dan bertakbir) dan disukai mengucapkan (Allahumma Taqabbal Minni Ya Allah terimalah dariku”. Juga seperti diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah bersabda,”Hendaklah ia meletakkan hewan kurban menghadap kiblat, lalu membaca,” Dari Allah, Kepada Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah,  ini dari-Mu, kepada-Mu maka terimalah”( Imam Nawawi, Al Majmu’ Syarh Muhazab, 8/807)


Namun jika terlupa atau kondisi tidak memungkinkan, maka sesuai niat yang berqurban maka sembelihan tersebut sah, dan Allah Maha Mengetahui niat masing-masing yang berqurban jika keadaan terpaksa atau tidak mungkin menyebut nama pekurban tersebut.
 Wallahu a’lam

Selasa, 29 Agustus 2017

HUKUM BEKERJA SEBAGAI KONSULTAN IT YANG KLIENNYA BANK KONVENSIONAL


Saat ini saya bekerja di konsultan IT sebagai Insiyur senior, perancang produk-produk software, salah satu klien kami adalah asuransi konvensional, saya membangun Core System untuk kelola data nasabah, tagihan dan pembayaran. Apakah saya termasuk bekerjasama dalam kebathilan? Karena selain asuransi konvensional ada juga klien kami adalah lembaga non riba seperti  lembaga sosial, provider telekomunikasi dll. Bagaimana hukum menjual produk tersebut ke lembaga ribawi?

Yan

Jawaban

Bismillah walhamdulillah wsshalatu wassalamu ala rasulillah, wa ba’du:

Saudara Yan semoga dalam lindungan Allah.

Secara umum pertanyaan tersebut dirinci sebagai berikut:

A.      Anda bekerja sebagai konsultan IT disebuah perusahaan, dan hukum bekerja disini sifatnya umum seperti pekerjaan lain seperti dokter, manager, akuntan dan sebagainya, sesuai dengan profesionalitas anda. Artinya hukum asal bekerja disini adalah pekerjaan halal secara asal. Karena bukan jual beli miras, narkoba dan sejenisnya yang terlarang.

B.      Output dari pekerjaan anda adalah system layanan pelanggan seperti marketing, kualitas service dll. pekerjaan ini juga sama seperti point 1 diatas.

C.      Pengguna produk. Adalah Perusahaan bukan ribawi  dan non ribawi


Jika dicermati, dalam pekerjaan anda lebih kepada penggunanya adalah dimungkinkan kearah ribawi  (bank Konvensional). Berikut ini beberapa pandangan ulama terkait masalah, secara umum ada dua pendapat, haram dan makruh.

1.       Mayoritas ulama

Mayoritas ulama mengharamkan, jika tujuan utama pekerjaan itu adalah haram, maka terjatuh kepada yang haram.

ذهب جمهور الفقهاء إلى أن كل ما يقصد به الحرام ، وكل تصرف يفضي إلى معصية فهو محرم ، فيمتنع بيع كل شيء علم أن المشتري قصد به أمرا لا يجوز
Jumhur ulama berpendapat, sesuatu yang tujuan utamanya haram, atau kemaksiatan maka hukumnya haram, sehingga hukum jual beli yg tujuan utamanya haram jelas terlarang. ( Al Mugni,4/284, Tuhfatul Muhtaj, 4/317, Syarh Kabir Ala Dardir Bihasiyah Dasuqi, 3/7)

Kalangan Malikiyah memberi contoh: jual beli  kuningan untuk membuat lonceng gereja, kayu untuk salib, tanah untuk dibangun gereja. Juga jual beli lilin untuk ibadah kaum Nasrani yang membahayakan kaum muslimin, namun jika lilin itu digunakan untuk hari raya mereka hukumnya  makruh. (Ad Dasuki, 3/7)

2.       Abu Hanifah

Imam Abu hanifah menyebutkan bahwa tidak dilarang menjual sesuatu yang belum jelas aspek kemaksiatannya, seperti  kambing bertanduk, merpati untuk terbang,  kayu untuk membuat ma’azif (alat musik) .(Rad al Mukhtar, 5/250)

Kalangan  Hanafiyah menyebutkan:

لو آجر شخص نفسه ليعمل في بناء كنيسة ، أو ليحمل خمرا لذمي بنفسه أو على دابته ، أو ليرعي له الخنازير أو آجر بيتا ليتخذ بيت نار ، أو كنسية أو بيعة ، أو يباع فيه الخمر ، جاز له ذلك عند أبي حنيفة ، لأنه لا معصية في عين العمل ، وإنما المعصية بفعل المستأجر . ففي هذا يقول المرغيناني : إن الإجارة ترد على منفعة البيت ( ونحوه ) ولهذا تجب الأجرة بمجرد التسليم  ، ولا معصية فيه ، وإنما المعصية بفعل المستأجر ، وهو مختار فيه فقطع نسبته عنه
Jika seseorang dibayar untuk bekerja membuat gereja, atau membawa minuman keras padanya atau pada kendaraannya, atau untuk menggembala babi, atau dibayar untuk membuat rumah untuk menyembah api, gereja atau kuil, atau menjual barang yang mengandung khamar, boleh baginya menurut Abu Hanifah. Karena tidak ada maksiat dalam wujud pekerjaannya, namun yang bermaksiat adalah orang yang menyewa (membayarnya). Dalam hal ini berkata Al Marghinani,”Sesungguhnya sewa menyewa kembali kepada manfaat rumah dan sejenisnya, oleh karenanya wajib membayar sewa saat ada serah terima, tidak ada maksiat didalamnya, adapun yang bermaksiat adalah orang yang menyewa, ia bebas memilih dan terputus hubungan dengannya. ( Ad Dur Al-Mukhtar, 5/520, al Mausu’ah Al Kuwaitiyah, 9/11)

Meskipun demikian, kalangan Hanafiyah menghukumi haram bekerja pada instansi yang jelas-jelas kita tahu aktifitas haramnya, sedangkan jika kita tidak tahu maka hukumnya adalah makruh yang harus dijauhi, atau dicarikan solusinya.
Kesimpulan:

1.       Anda bekerja sebagai professional di bidang IT yg tidak ada hubungan langsung dengan praktek riba, hukum bekerja disini adalah boleh, hanya pengguna hasil pekerjaan anda yang menggunakannya yang bertanggung jawab. Ini seperti anda membuat pisau atau senjata tajam, tinggal siapa yang menggunakannya.

2.       Jika produk tersebut dijual kepada lembaga yang jelas jelas dihukumi haram, maka pendapat yang diambil adalah haram menurut jumhur ulama.

3.       Tidak semua pekerjaan yang terkait dengan Bank Konvensional dihukumi haram. Misal tukang sapu di bank konvensional, satpam, ustaz yang diundang ceramah di bank konvensional, bahkan gaji kita juga biasanya disimpan di bank konvensional sebelum masuk ke rekening pribadi, apakah itu dihukumi haram total? Artinya harus dipilah mana yang terkait dengan transaksi langsung dan tidak langsung.

4.       Jika anda menilai pekerjaan tersebut termasuk tolong menolong dalam kebhatilan maka anda harus mencari solusinya, dan hukum anda bekerja disana adalah darurat, dan kondisi darurat membolehkan sesuatu yg diharamkan dalam batas tertentu sebelum anda punya pekerjaan baru.

Wallahu A’lam



Minggu, 27 Agustus 2017

WANITA, SEKALI LAGI WANITA



Dahsyatnya wanita, begitulah Muhammad Al Ghazali (1917-1996) berkisah dalam kitabnya ‘Al Mar’atu Fi al-Islam, saat pasukan Persia bergerak menyerang Jazirah Arab dengan pasukan berjumlah besar, bersiap-siaplah para pemimpin Arab menjemput mereka bersama pasukan kiriman dari kabilah-kabilah yang ada.

Sejarah berbicara, pemimpin Arab saat itu adalah Hanzalah bin Tsa’labah, sosok yang sigap. Segera memerintahkan kaum wanita yang turut perang agar turun dari Haudaj (gubuk  kecil diatas punggung unta) berjalan kaki bersama suami-suami mereka. Lalu Ia berkata lantang,”Hendaklah kalian wahai kaum lelaki, berperang didepan istri-istri kalian!”

Tak pelak lagi, teriakan itu membakar semangat kaum lelaki, jiwa ksatria mereka bangkit, yang semula terbetik gentar di dada, sontak lenyap berubah menjadi kobaran yang siap melahap apa saja. Apalagi dibelakang mereka ada istri-istri dan kaum wanita yang secara tak langsung memberi kekuatan. Lelaki manapun akan berusaha terlihat gagah perkasa nan pemberani di depan wanita.

Akhir yang bahagia, merekapun menang dengan suka cita, dengan kemenangan besar tak di nyana-nyana. Berpuluh tahun kemudian, saat bukit Uhud menjadi saksi, pertempuran besar yang menggetarkan hati, Perang Uhud. Wanita – wanita Kafir Quraisy berteriak lantang kepada suami-suami mereka:


إن تقبلوا نعانق                      ونفرش النمارق
أو تدبرو نفارق                          فراق غير وامق

Jika kalian maju kehadapan perang, pelukan kami tuk kalian diatas kasur  nan empuk
Tapi, jika kalian mundur pengecut, kita kan berpisah selamanya 

Takdir tak dapat ditolak, kaum Musliminpun menelan kekalahan dalam Perang Uhud, saat pasukan tak mendengarkan arahan sang Baginda Rasulullah. Itulah wanita, dahsyatnya menggelorakan pria. 

Banyak pria jaya karena wanita, banyak juga terhina karena wanita. Banyak pria bahagia dengan wanita, jua sebaliknya, banyak masalah gara-gara berurusan dengan wanita, so,hati-hati dengan wanita.



1 Dzulhijjah 1438H

HUKUM BERHAJI DENGAN GAJI DARI BANK KONVENSIONAL MENURUT SYEKH YUSUF AL-QARADHAWI.



 Seseorang bertanya kepada Syekh Yusuf Al Qaradhawi dalam laman pribadi beliau:

TANYA:
Saya pernah bekerja di bank konvensional dalam waktu yang cukup lama. Lalu aku menunaikan ibadah haji bersama istri, sekarang saya sudah pindah dari pekerjaan lama ke pekerjaan baru bukan di perbankan. Pertanyaan saya: Apakah wajib bagi saya untuk berhaji lagi atau tidak? Mengingat dahulu gaji saya bersumber dari bank konvensional.

JAWAB:
Segala puji bagi Allah, Shalawat dan salam atas Rasulullah, para sahabat, pengikutnya hingga akhir nanti. Jika saudara pernah berkerja di bank konvensional (ribawi) karena ia belum menemukan pekerjaan lain sebagai sumber nafkah hidupnya, sehingga ia terpaksa bekerja disana, maka hukum darurat membolehkan larangan-larangan. Seperti dalam kaidah:

الضرورات تبيح المحظورات، والحاجة تنزل منزلة الضرورة
“Kondisi darurat menyebabkan kebolehan larangan-larangan, dan hajat (kebutuhan) turun menempati posisi darurat”.

Bekerjanya ia di bank hukumnya mubah karena kondisi khusus tersebut, alasan ia bekerja di bank karena fatwa dari seorang ‘Alim terpercaya dalam bidang keilmuan dan agama yang menyarankan kebolehan bekerja di bank ribawi tersebut merupakan tahapan profesinya, yang pada kemudian hari ia baktikan keahlian tersebut pada bank islam.

Namun, Syekh Dr. Yusuf Al Qaradhawi menyarankan sebagai kehati-hatian agar hajinya diulang kembali jika memiliki keluasan baik waktu dan biaya.

من باب الاحتياط، أنا أقترح على الأخ أن يحج مرة أخرى بنفقة طيبة تماما لأن من شروط الحج المبرور أن تكون النفقة طيبة لا شبهة فيها، ولا شك أن المال من بنك ربوي فيه شبهات، فلكي يطمئن الأخ تماما على قبول حجته

“Sebagai bentuk kehati-hatian (al ihtiyath) agar hajinya diulang kembali  dengan biaya sempurna sendiri, juga syarat haji mabrur adalah dengan nafkah yang halal tidak ada keragu-raguan didalamnya, dan nafkah dari bank ribawi terdapat syubhat didalamnya. Juga agar saudara lebih tenang  hajinya diterima Allah.


HARI-HARI ALLAH DALAM AL QUR’AN




Ayyama Allah (hari-hari Allah) أيام الله , terlihat ada yang istimewa dari kalimat ini. Al Qur’an pun sedikit menyebutkannya khusus dengan idhafah (kata majemuk) kepada lafaz Allah. Dua kata yang berbeda lalu disatukan membentuk sebuah makna. Sisa nya dengan kata lain, seperti sab’ah ayyam (tujuh hari) sittata ayyam (enam hari) yaumain (dua hari) atau tsalatsata ayyam( tiga hari) dan lainnya. Lalu, apakah rahasianya sehingga Allah sendiri menyebut ungkapan hari-hari Allah (Ayyamallah) dalam Al Qur’an?.

Pertama, Hari Izin Berperang Untuk Membela Kehormatan Islam

 Ayat pertama yang mengungkap khusus tentang lafaz Ayyamallah adalah  firman Allah:


قُلْ لِلَّذِينَ آمَنُوا يَغْفِرُوا لِلَّذِينَ لَا يَرْجُونَ أَيَّامَ اللَّهِ لِيَجْزِيَ قَوْمًا بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ

Katakanlah kepada orang-orang yang beriman hendaklah mereka memaafkan orang-orang yang tiada takut hari-hari Allah karena Dia akan membalas sesuatu kaum terhadap apa yang telah mereka kerjakan. (QS. Al Jatsiyah [45]:14

Menurut Al Mawardi dalam tafsirnya,”Ayat ini turun berkaitan dengan Umar bin Khattab yang dicaci maki oleh seorang lelaki dari kaum musyrikin, kemudian Umar hendak memukulnya, lalu turunlah ayat ini melarang perbuatan Umar tersebut”(Tafsir Al Mawardi, 5/262).

Imam Al Qurthubi menyebutkan dalam tafsirnya,  bahwa saat itu Umar sudah menghunus pedangnya untuk memenggal kepada seorang Yahudi yang menghina Allah subhanahu wata’ala, kemudian Rasulullah melarangnya. Kemudian Umar terheran-herang mengapa Nabi melarang seraya berkata:

يَا رَسُولَ اللَّهِ، صَدَقْتَ. أَشْهَدُ أَنَّكَ أُرْسِلْتَ بِالْحَقِّ

Wahai rasulullah, benarkah? Sungguh aku bersaksi bahwa engkau diutus membawa kebenaran”. Lalu Nabi membaca ayat:

قُلْ لِلَّذِينَ آمَنُوا يَغْفِرُوا لِلَّذِينَ لَا يَرْجُونَ أَيَّامَ اللَّهِ لِيَجْزِيَ قَوْمًا بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ

Katakanlah kepada orang-orang yang beriman hendaklah mereka memaafkan orang-orang yang tiada takut hari-hari Allah karena Dia akan membalas sesuatu kaum terhadap apa yang telah mereka kerjakan. (QS. Al Jatsiyah [45]:14

Makna Ayyamallah dalam ayat diatas adalah, balasan Allah dan azab-Nya (Tafsir Al Qurthubi,16/161)

Namun para ulama tafsir menyebutkan bahwa ayat ini telah mansukh ( dihapus) hukumnya  oleh dua ayat berikut yaitu:

فَإِذَا انْسَلَخَ الْأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوهُمْ وَخُذُوهُمْ وَاحْصُرُوهُمْ وَاقْعُدُوا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوا سَبِيلَهُمْ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah ditempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi maha Penyayang. (QS. At Taubah [9]:5)

Menurut Ibnu Jarir At Thabari maksud ayat ini adalah,” Jikalau bulan-bulan Haram telah berlalu (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab) maka dibolehkan memerangi kaum musyrikin yg tidak ada ikatan perjanjian keamanan dengan kaum muslimin atau kaum musyrikin yang engingkari 
perjanjian dengan kaum muslimin.(Tafsir At Thabari, 14/134).

Ayat keduanya yang menasakhkan surat diatas adalah:

أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا وَإِنَّ اللَّهَ عَلَى نَصْرِهِمْ لَقَدِيرٌ
Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah 

dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu (QS. Al Hajj 

[22]:39)

Ibnu Abbas mengatakan, inilah ayat pertama kali izin berperang melawan orang-orang kafir karena 
mereka telah menzalimi kaum muslimin. Sampa- sampai Abu Bakar Ash Shiddik yang berjiwa lembut dan berperangai halus berkata,” Wahai kaum musyrikin, kalian telah mengusir Nabi Muhammad dari Mekkah, Innalillah wainna ilaihi raji’un,sungguh kalian akan binasa!” (Tafsir Ibnu Katsir, 5/434).
Ini merupakan restu dari Allah kepada kaum muslimin di Madinah pasca hijrah, untuk membela dirinya, mempertahankan kehormatan agamanya dari kaum yang menghalangi dakwah Islam dan kemuliaan kaum muslimin.


Kedua, Hari Saat Allah Memenangkan Hamba-Nya dan Menghinakan musuh-Nya
Al Quran menyebutkan Ayyamallah, saat Allah mengutus Nabi Musa kepada kaumnya, mengajak 

hanya menyembah Allah dan meng-Esakan. Hingga datang penolakan keras dari Fir’aun, kemudian 
Allah selamatkan Nabi Musa dari  kekejaman Fir’aun.
وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا مُوسَى بِآيَاتِنَا أَنْ أَخْرِجْ قَوْمَكَ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ وَذَكِّرْهُمْ بِأَيَّامِ اللَّهِ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِكُلِّ صَبَّارٍ شَكُورٍ
Dan sesungguhnya Kami telah mengutus Musa dengan membawa ayat-ayat Kami, (dan Kami perintahkan kepadanya): "Keluarkanlah kaummu dari gelap gulita kepada cahaya terang benderang dan ingatkanlah mereka kepada hari-hari Allah". Sesunguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi setiap orang penyabar dan banyak bersyukur (QS Ibrahim 
[14]:5)


Maksud dari Ayyamallah dalam ayat diatas, menurut Syaikh Ibnu Asyur dalam tafsirnya adalah:
الْأَيَّامُ الَّتِي أَنْجَى اللَّهُ فِيهَا بَنِي إِسْرَائِيلَ مِنْ أَعْدَائِهِمْ وَنَصَرَهُمْ وَسَخَّرَ لَهُمْ أَسْبَابَ الْفَوْزِ

“Hari-hari saat Allah menyelamatkan nabi Musa dari musuh-musuhnya, dan menundukkan kepadanya sebab-sebab kemenangan dan pertolongan (Ibnu Asyur, At Tahrir wa Tanwir, 13/190)

Kesimpulan Makna Ayyamallah:

1.      Nikmat Allah yang diturunkan untuk hamba-hambanya sehingga sudah sewajarnya bersyukur atas segala karunia tersebut.

2.      Kejadian-kejadian besar yang agung, yang pantas diingat dan dijadikan pelajaran didalamnya karena semua satua waktu dan hari adalah milik Allah yang Maha Sempurna.

Mari pergunakan hari-hari istimewa khususnya sepuluh hari pertaman bulan Dzul Hijjah ini dalam ketaatan dan ibadah kepada Allah.

والله أعلم


KEBINASAAN UNTUK ABU LAHAB DAN TIPU DAYANYA

Tafsir Surat Al Masad Bagian 2

تَبَّتْ يَدَا أَبِي لَهَبٍ وَتَبَّ (1) مَا أَغْنَى عَنْهُ مَالُهُ وَمَا كَسَبَ (2)
Binasalah kedua tangan Abu Lahab dan sesungguhnya dia akan binasa.
Tidaklah berfaedah kepadanya harta bendanya dan apa yang ia usahakan. (QS. AL MASAD [111]:1-2)

ü  TINJAUAN LUGHAWIYAH (BAHASA)

Para ulama tafsir menyebutkan makna kata تبت berarti خسر   (rugi) atau هلك  (kebinasaan).[1]

Ini adalah firman Allah yang langsung kepasa Abu Lahab, maknanya,”Kebinasaan dan kehancuran bagi Abu Lahab dan apa yang ia usahakan dalam kebinasaan yang nyata”.[2]
Sedangkan menurut Ar Raghib al Asfahani menyebutkan:

تبَّ-تباًّ- و تبّْ

Maknanya,” Kerugian yang berkelanjutan dan tak ada putus-putusnya”.[3]

Seperti disebutkan dalam firman Allah:

فَمَا تَزِيدُونَنِي غَيْرَ تَخْسِيرٍ

Sebab itu kamu tidak menambah apapun kepadaku selain daripada kerugian (QS Hud [11]:63

Juga dalam firman Allah yang lain

وَمَا زَادُوهُمْ غَيْرَ تَتْبِيبٍ

Dan sembahan-sembahan itu tidaklah menambah kepada mereka kecuali kebinasaan belaka (QS. Hud [11]:101)

Jika kita perhatikan secara seksama, makna bahasa ayat diatas, maka makna kata Tabbat adalah kebinasaan yang bukan hanya sebentar, namun kebinasaan yang berkelanjutan hingga terputuslah dari rahmat Allah, dan kebinasaan tersebut tak mungkin bisa diperbaiki seperti semula. Begitulah masa depan Abu Jahal dan istrinya, kebinasaan yang akan mereka rasakan adalah abadi, harta, dunia dan akherat.


ü  MAKNA “Celakalah kedua tangan Abu Lahab”

تَبَّتْ يَدَا أَبِي لَهَبٍ وَتَبَّ
Binasalah kedua tangan Abu Lahab dan sesungguhnya dia akan binasa (QS. AL Masad:1)

Beberapa pendapat ulama tafsir terkait makna “Kedua Tangan” Abu Lahab adalah:

1.      Ar Razi menyebutkan bahwa maknanya adalah,”Celaka dalam dua sisi; dunia dan akherat) ( Ar Razi, Mafatihul Ghaib, 32/152)

2.      Menurut Az Zamakhsyari maknanya adalah sebagai Majaz Mursal (perumpamaan) yang kaitannya dengan sebagian, maksudnya kedua tangan berfungsi  sebagai penunjuk sebagian anggota tubuh,  bahwa Abu Lahab yang binasa ( Az-Zamakhsyari, Al Kasyaf, 4/808)

3.      Menurut An Nuhas menunjukkan makna hakikat, bukan majaz (perumpamaan), artinya benar-benar kedua tangan Abu Lahab akan binasa.(Abu Ja’far An Nuhas, I’rab Al Qur’an, 1/1421)

4.      Menurut Asy Syinkithi,” Penyebutan kedua tangan Abu Lahab merupakan Ziyadatu Ikhtishash (penambahan kekhusususan makna). Artinya jika kebinasaan menimpa seluruh tubuh, maka tangan memiliki makna khusus dalam penyebutan tersebut. (Asy Syinqithi, Adhwaul Bayan, 9/144)

ü  Tiada Guna Apa Yang Ia Usahakan

مَا أَغْنَى عَنْهُ مَالُهُ وَمَا كَسَبَ
Tidaklah berfaedah kepadanya harta bendanya dan apa yang ia usahakan (QS. Al Masad:2)

Ketika Allah sudah menyatakan binasa bagi Abu Lahab, semakin diperkuat kembali dengan ayat ini, bahwa apa yang dimiliki oleh Abu Lahab, dari harta benda, keluarga, kekuasaan dan lainnya tak akan merubah apapun dan tiada guna sama sekali segala perbuatannya.

ü  Makna أغنى  ما ( Tiada berfaedah)

Maksudnya (tidaklah berfaedah) apa yang diusahakan oleh Abu Lahab. Dalam ayat lain Allah menggambarkan:

وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ

 dan barangsiapa yang tidak bersyukur, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji" (QS: Luqman [31]:12)

Allah Maha Kaya, tidak berguna segala yang dimiliki manusia, karena pada hakikatnya semua dari Allah dan milik Allah semata.

ü  Abu Lahab Mati mengenaskan

Syaikh Mutawalli Asy Sya’rawi Ulama tafsir asal Mesir dalam tafsirnya menyebut akhir hayat Abu Lahab yang mengenaskan. “Abu Lahab mengidap penyakit yang disebut ‘Adasah’ (sejenis Kusta), bangsa Arab mengenal penyakit tersebut efeknya lebih dahsyat dari Kusta. Karena jika ada orang sehat berinteraksi dengan penderita ‘Adasah’ akan tertular. Saat Abu Lahab menemui ajalnya, tiga hari lamanya jasadnya dibiarkan, tak ada orang yang mau mendekat, apalagi mengurus jenazahnya. Hingga mendekati busuk. Kemudian orang-orang menggali lubang besar, dan menarik jasad Abu Lahab dengan kayu kea rah lubang tersebut dari kejauhan takut tertular, setelah masuk kedalamnya, jasad tersebut lalu dilempari batu dari jauh untuk menutupinya dari bau “.  Begitulah nasib orang  jika Allah sudah hinakan di dunia dan akherat. ( Tafsir Asy Sya’rawi, Surat Al-Lahab, H. 659)[4]

Syaikh An Nawawi Al Bantani meenyebutkan bahwa Abu Lahab mati tujuh hari setelah peristiwa perang Badar menderita Kusta yang mematikan.[5]


·         HIKMAH AYAT

ü  Abu Lahab memiliki rencana dan tipu daya untuk mencelakakan Nabi Muhammad dan menghalangi dakwah.

ü  Kebencian Abu Lahab sangatlah berlebihan hanya karena egoisme sebagai tokoh Quraiys, namun usaha dan perbuatannya sia-sia.

ü  Allah memberi balasan bagi orang yang menghalangi dakwah, ia akan mati mengenaskan sia-sia di dunia dan sengsara akherat jika tak bertobat.


 والله أعلم



[1] Imam At Thabari (310 H) Tafsir at Thabari, 24/675
[2] Tafsir at Thabari, 24/574
[3] Ar Raghib Al Asfahani, Mufradat Al Faz Al Qur’an, 1/140
[4] Kisah ini juga diceritakan oleh Imam Al hakim dalam Kitab Al Mustadrak bersumber dari Abi Rafi’, 12/335, juga At Thabrani dalam Mu’jam Al Kabir, 1/393.
[5] Syekh Nawawi Al Bantani, Murah Labid, 2/677