Rabu, 23 Mei 2018

Apakah Menangis Membatalkan Puasa



Pertanyaan:

Apakah hukum menangis saat puasa?

Jawaban:

Syekh Sayid Sabiq dalam kitab Fikih Sunnah merilis hal-hal yang membatalkan puasa, diantaranya:

1.       Makan dan minum secara sengaja
2.       Muntah dengan sengaja
3.       Haid dan nifas
4.       Onani
5.       Masuknya al ghiza (sejenis makanan) ke rongga perut ( Fikih Sunnah, 1/466)

Sedangkan menangis tidak masuk dalam kategori diatas.

Dilihat terlebih dahulu menangisnya karena apa, jika menangis sesenggukan, tersedu,  karena membaca Al Qur’an, bertaubat, terkena musibah, atau yang senada dengan ibadah maka tidaklah membatalkan puasa. Kecuali jika menangisnya air matanya begitu deras mengalir, hingga terminum.

Adapun Syekh Shalih Utsaimin menyatakan bahwa kondisi air mata bagaimanapun tidak membatalkan puasa (Asy Syarith Sual Wal Jawab, Syekh Shalih Ustaimin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar