Pertanyaan:
Apakah hukum menangis saat puasa?
Jawaban:
Syekh Sayid Sabiq dalam kitab Fikih Sunnah merilis hal-hal
yang membatalkan puasa, diantaranya:
1.
Makan dan minum secara
sengaja
2.
Muntah dengan sengaja
3.
Haid dan nifas
4.
Onani
5.
Masuknya al ghiza
(sejenis makanan) ke rongga perut ( Fikih Sunnah, 1/466)
Sedangkan menangis tidak masuk
dalam kategori diatas.
Dilihat terlebih dahulu
menangisnya karena apa, jika menangis sesenggukan, tersedu, karena membaca Al Qur’an, bertaubat, terkena
musibah, atau yang senada dengan ibadah maka tidaklah membatalkan puasa. Kecuali
jika menangisnya air matanya begitu deras mengalir, hingga terminum.
Adapun Syekh Shalih Utsaimin
menyatakan bahwa kondisi air mata bagaimanapun tidak membatalkan puasa (Asy
Syarith Sual Wal Jawab, Syekh Shalih Ustaimin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar