Kamis, 13 Oktober 2016

JAUHILAH PRASANGKA




يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ (12)

Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa, dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain, dan janganlah ada diantara kamu yang mengunjing sebagian yang lain. Apakah ada diantara kamu yang suka memakan daging saudara yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh Allah Maha Penerima Taubat, Maha Penyayang ( QS: Al  Hujurat [49]:12


TINJAUAN BAHASA


الظَّنِّ

prasangka


وَلَا تَجَسَّسُوا

janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain

وَلَا يَغْتَبْ

Mengunjing

KANDUNGAN AYAT

Secara umum ayat ini berisi adab-adab berinteraksi dengan sesama manusia, seperti juga ayat-ayat sebelumnya. Diantara etika berinteraksi dengan sesama manusia dalam ayat ini adalah menjauhi prasangka. Hendaklah setiap kita berhati-hati dengan prasangka yang muncul, berfikir terhadap prasangka yang terbetik dalam hati, dari jenis manakah itu. Prasangka yang dibolehkan adalah berprasangka baik kepada Allah (huznuzhan) dan kepada sesama mukmin. Sedangkan prasangka yang diharamkan adalah berprasangka yang mengadung keburukan, baik kepada Allah maupun kepada sesama mukmin.[1]

Pengertian Dzan (الظن) menurut para ulama

·         Secara bahasa kata dzan menurut Ibnu Faris mengandung dua makna, yaitu yakin  (al yaqin)  dan ragu-ragu (as syak).juga bermakna tempat sesuatu (ma’lam syai), dugaan (tuhmah). Dzan merupakan lawan kata dari yakin.

Menurut Fairuz Abadi makna dzan adalah:

التردد الراجح بين طرفي الاعتقاد غير الجازم

Ketidakstabilan antara dua sisi yang paling kuat dengan keyakinan yang tidak kokoh.[2]
·         Sedangkan secara istilah, berikut ini pendapat para ulama:

1.      Menurut Jalaluddin Al Mahally
Makna dzan adalah
تجويز أمرين أحدهما أظهر من الآخر
Kebolehan dua perkara, yang satu lebih jelas dari yang lain.[3]

2.      Menurut Al Amidi

عبارة عن ترجح أحد الاحتمالين في النفس على الآخر من غير قطع
Ungkapan tentang kuatnya salah satu dari dua kemungkinan dalam diri, tanpa kepastian.[4]

3.      Menurut Ibnu Quddamah Al Maqdisi

Setiap jiwa yang memiliki sikap membenarkan sesuatu atau tidak, namun jika tidak maka tidak menafikan untuk diterima hal tersebut.[5]

4.      Menurut Az Zamakhsyari

Keyakinan terkuat dari dari dua sisi, dimana salah satu dari keduanya lebih ia dukung.[6]
Sedangkan menurut para alhi fikih, dhzan merupakan bagian dari keraguan (syak), karena mereka berada dintara dua kondisi, adanya sesuatu dan tidak adanya sesuatu. Meski sama atau menguatkan salah satu dari keduanya. Sehingga jika ada yang berkata,” Aku yakin seribu kali,”. Maka tidak dihukumi apapun karena makna intinya adalah keraguan.[7]

Menurut Syekh Shalih Utsaimin, tingkatan pengetahuan ada enam:[8]

1.      Ilmu (mengetahui sesuatu dengan data yang akurat)
2.      Jahl basith (tidak mengetahui secara umum)
3.      Jahl murakkab (mengetahui sesuatu yang bertolak belakang dengan yang sesungguhnya)
4.      Al Wahm (mengetahui sesuatu namun lawan dari pendapat yang kuat)
5.      Asy Syak (mengetahui sesuatu namun dengan pengetahuan buruk)
6.      Az Dzhan (mengetahui sesuatu namun dengan kemungkinan terburuk)

Dari data di atas ternyata dzan (prasangka) menduduki peringkat paling bawah dalam konteks pengetahuan. Oleh sebab itu menjauhi prasangka lebih berhati-hati dalam mengetahui sesuatu.

Beberapa pendapat Al Mufassirin Terkait Ayat

Imam Ibnu Katsir menyebutkan, bahwa ayat ini berisi larangan kepada kaum muslimin untuk menjauhi banyak prasangka, yaitu tuduhan kepada sesama yang bukan pada tempatnya. Karena sebagian prasangka tersebut bisa menjadi dosa, jauhilah sebagai bentuk kehati-hatian.[9]

Ibnu Asyur menyebutkan dalam tafsirnya:

فَاعْلَمُوا أَنَّ بَعْضَ الظَّنِّ جُرْمٌ، وَهَذَا كِنَايَةٌ عَنْ وُجُوبِ التَّأَمُّلِ فِي آثَارِ الظُّنُونِ لِيَعْرِضُوا مَا تُفْضِي إِلَيْهِ الظُّنُونُ عَلَى مَا يَعْلَمُونَهُ مِنْ أَحْكَامِ الشَّرِيعَةِ، أَوْ لِيَسْأَلُوا أَهْلَ الْعِلْمِ عَلَى أَنَّ هَذَا الْبَيَانَ الِاسْتِئْنَافِيَّ يَقْتَصِرُ عَلَى التَّخْوِيفِ مِنَ الْوُقُوعِ فِي الْإِثْمِ

 Ketahuilah sebagian prasangka adalah kejahatan, ini ungkapan wajibnya memikirkan afek prasangka, untuk mengungkap prasangka tersebut terkait dengan hukum syariat, atau hendaklah ia bertanya kepada ahli ilmu bahwa penjelasan ini merupakan dampak, khawatir terjerumus terhadap dosa.[10]


 Umar bin Khattab berkata:
وَلَا تَظُنَنَّ بِكَلِمَةٍ خَرَجَتْ مِنْ أَخِيكَ الْمُسْلِمِ إِلَّا خَيْرًا، وَأَنْتَ تَجِدُ لَهَا فِي الْخَيْرِ مَحْمَلًا

“Janganlah kamu berprasangka terhadap perkataan yang keluar dari saudara muslim melainkan kebaikan, sedangkan kamu melihatnya secara umum dalam kebaikan”.[11]

عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ  قَالَ: رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَطُوفُ بِالْكَعْبَةِ وَيَقُولُ: "مَا أَطْيَبَكِ وَأَطْيَبَ رِيحَكِ، مَا أَعْظَمَكِ وَأَعْظَمَ حُرْمَتَكِ. وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، لَحُرْمَةُ الْمُؤْمِنِ أَعْظَمُ عِنْدَ اللَّهِ حُرْمَةً مِنْكِ، مَالُهُ وَدَمُهُ، وَأَنْ يُظَنَّ بِهِ إِلَّا خَيْرٌ

“Dari Abdullah bin Amr berkata, “Aku melihat nabi Shaallahu alaihi wasallam tawaf di ka’bah dan berkata,”Betapa mulia dan semerbak dirimu ka’bah, betapa agung dan mulia kehormatanmu, demi jiwa Muhammad yang berada di tangan-Nya, sungguh, kehormatan seorang mukmin disisi Allah, lebih mulia dari kehormatanmu, harta dan darahnya, dan hendaklah berprasangka kepada mukmin dengan sangkaan yang baik.[12]

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ  أَكْذَبُ الْحَدِيثِ، وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا تَحَسَّسُوا، وَلَا تَنَافَسُوا، وَلَا تَحَاسَدُوا، وَلَا تَبَاغَضُوا، وَلَا تَدَابَرُوا، وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا".

“Dari Abu Hurairah Radhiyallahuanhu berkata,”Rasulullah Shalallah Alaihi wa sallam telah bersabda,”Juhilah prasangka, sesungguhnya prasangka itu sedusta-dustanya perkataan, janganlah kalian memata-matai, jangan mencari-cari dengar, jangan saling bersaing, jangan hasad, jangan iri, jangan saling membelakangi, jadilah hamba-hamba Allah yang bersaudara.” (HR. Bukhari no. 6066,dari Abdullah bin Yusuf, HR. Muslim, 2563, dari Yahya bin Yahya dan HR. Abu Daud dari al ‘Utab)

Dalam hadits lain bersumber dari Anas bin Malik Rasulullah melarang seorang muslim menjauhi saudaranya melebihi tiga hari seperti dalam sabda:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "لَا تَقَاطَعُوا، وَلَا تَدَابَرُوا، وَلَا تَبَاغَضُوا، وَلَا تَحَاسَدُوا، وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا، وَلَا يَحِلُّ لِلْمُسْلِمِ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ".
“Dari Anas bin Malik Radhiyallah Anhu Rasulullah bersabda,”Janganlah saling memutuskan silaturahim, jangan saling membelakangi, jangan hasad, jadilah hamba-hamba Allah yang bersaudara, tidak halal seorang muslim menjauhi saudaranya lebih dari tiga hari.” (HR. Muslim , 2559 dan At Tirmiz, 1935 dan ia mensahihkannya dari hadits Sufyan bin ‘Uyainah)


Larangan Ghibah
{وَلا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا}
Janganlah menggunjing sebagian kalian dengan lainnya
Menurut Imam Ibnu Katsir juga, ayat ini merupakan larangan terhadap ghibah, yaitu membicarakan orang lain. Seperti termaktub dalam hadits:


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَا الْغِيبَةُ؟ قَالَ: "ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ". قِيلَ: أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِي أَخِي مَا أَقُولُ؟ قَالَ: "إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ، وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدْ بَهَتَّهُ"

“Dari Abu Hurairah berkata, seseorang bertanya kepada Rasulullah, “Apakah ghibah itu? Rasulullah menjawab,”Engkau menyebut saudaramu dengan apa-apa yang ia tidak sukai, lalu orang tersebut berkata,”Bagaimana pendapatmu jika yang aku bicarakan ada padanya?”. Rasulullah bersabda,” Jika yang engkau bicarakan ada pada dirinya maka engkau sudah melakukan kebathilan.  (Sunan Abu Daud 4874, Sunan Tirmizi, 1935)

{أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ}

“Apakah ada diantara kamu yang suka memakan daging saudara yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik”

“As Sa’di menyebutkan bahwa ayat ini mengumpamakan memakan bangkai, yang tidak disukai oleh siapapun, karena merupakan puncak rasa jijik. Maksudnya seperti kalian tidak suka memakan bangkai, maka kalian juga akan merasa jijik jika memakan daging mentah, itulah hakikat ghibah.[13]

Imam At Thabari menyebutkan dalam tafsirnya:
Jangan kalian mengatakan buruk terhadap sebagian yang lain saat mereka tidak hadir, karena pihak tersebut tidak menyukainya jika dikatakan saat hadir.[14]

Menurut Imam An Nawawi, hukum asal ghibah adalah haram, kecuali dalam enam sebab:[15]
1.      Kezaliman
Dibolehkan kepada orang yang dizalimi mengadukan kepada pemimpin atau hakim atas nasib yang menimpanya untuk melakukan tindakan perbaikan.
2.      Meminta bantuan untuk merubah kemungkaran dan mengembalikan kemaksiatan kepada taat
3.      Meminta fatwa, boleh mengadukan kepada mufti dan meminta fatwa atas hal yang menimpanya. Misalnya si Fulan telah menzalimi saya dan seterusnya.
4.      Warning (perhatian) kepada kaum muslimin terkait informasi yang membahayakan, namun harus melalui sumber-sumber yang bisa dipercaya.
5.      Pihak yang dibicarakan sudah jelas dan diketahui umum tentang sifat fasik dan sifat buruknya
6.      Gelar atau panggilan untuk mengenal, misalnya orang tersebut buta atau pincang

Hikmah 

·         Kehormatan seorang muslim lebih mulia harus dijaga, melebihi kehormatan ka’bah.
·         Berhati-hati dalam berprasangka, karena khawatir terjerumus dosa.
·         Menjauhi ghibah dalam segala bentuk, kecuali yang sudah disebutkan diatas

والله أعلم




[1] Muhammad An Nawawi Al Bantani Al Jawi, Marah Labid,  (Beirut: Dar Kutub al Ilmiyah, 1417 H) J. 2/439
[2] Fairuz Abadi, Qamus Al Muhith, 1/1566
[3] Jalaludin Al Mahalli, Syarh Al Waraqat, h.6
[4] Al Amidi, Al Ihkam Fi Suhuli al Ihkam, 1/13
[5] Ibnu Quddamah, Raudhatun Nadzir,1/22
[6] Az Zamakhsyari, Al Bahrul Muhith Fi Ushulil Fikh,1/57
[7] At Thahawi, Hasyiyah Ala Maraqi Al Falah Nurul Idhah,1/446
[8] Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, (Dar Tsuraya Lin Nasyr, 1424) 1/18
[9] Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, 7/377
[10] Ibnu Asyur, At Tahrir wa at Tanwir, 26/251
[11] HR Ahmad, 7/565
[12] HR. Ibnu Majah, No.3932
[13]  Abdurrahman Nashir As Sa’di, Tafsir As Sa’di, 1/801
[14] Tafsir At Thabari,  22/305
[15] An Nawawi,  Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 16/143

Selasa, 04 Oktober 2016

JANGAN MERENDAHKAN ORANG LAIN





يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَى أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَى أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim. ( QS. Al Hujurat [49]: 11)

Tinjauan Bahasa


يَسْخَر
Merendahkan, menghina

Menurut Imam Al Qurthubi:


وَالسُّخْرِيَةُ الِاسْتِهْزَاءُ

Makna Sukhriyah adalah istihza (menghina)[1]

تَلْمِزُوا

Kalian mencela

تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ

Memangggil dengan panggilan (gelar) buruk

Sabab Nuzul Ayat

نَزَلَتْ فِي عِكْرِمَةِ بْنِ أَبِي جَهْلٌ حِينَ قَدِمَ الْمَدِينَةَ مُسْلِمًا، وَكَانَ الْمُسْلِمُونَ إِذَا رَأَوْهُ قَالُوا ابْنَ فِرْعَوْنِ هَذِهِ الْأُمَّةِ. فَشَكَا ذَلِكَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَزَلَتْ

Ayat ini turun pada Ikrimah bin Abu Jahl saat tiba di Madinah sebagai seoran muslim, adalah kaum muslimin ketika melihatnya berkata,”Dia anak Fir’aun umat ini, kemudian Ikrimah mengadu kepada Rasulullah, lalu turunlah ayat ini.[2]

Sedangkan Ibnu Abbas menyebutkan turunnya ayat ini seperti tercatum dalam tafsirnya:

نزلت هَذِه الْآيَة فى ثَابت ابْن قيس بن شماس حَيْثُ ذكر رجلا من الْأَنْصَار بِسوء ذكر أما كَانَت لَهُ يعير بهَا فِي الْجَاهِلِيَّة فَنَهَاهُ الله عَن ذَلِك

Ayat ini turun pada Tsabit bin Qais bin Syamas, saat seorang lelaki dari kalangan Anshar menyebut buruk dan membuka aib ibunya saat masih jahiliyah. Lalu Allah melarang hal tersebut.[3]

Kandungan Ayat

Ayat ini mengandung pelajaran adab terhadap manusia, baik individu maupun sosial. Larangan Allah bagi kaum muslimin untuk merendahkan dan menghina orang lain. Karena kita tidak tahu kedudukan seseorang di sisi Allah. Boleh jadi orang yang direndahkan dan dihina memiliki kedudukan mulia di sisi Allah, dan ia lebih baik dari pihak yang menghina dan merendahkan. Orang yang gemar merendahkan orang lain, sungguh ia telah terjatuh dalam sifat sombong. Rasulullah Shalallahu Alaihi wasallam bersabda:

وَحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، وَمُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، وَإِبْرَاهِيمُ بْنُ دِينَارٍ، جَمِيعًا عَنْ يَحْيَى بْنِ حَمَّادٍ، قَالَ ابْنُ الْمُثَنَّى: حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ حَمَّادٍ، أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ، عَنْ أَبَانَ بْنِ تَغْلِبَ، عَنْ فُضَيْلٍ الْفُقَيْمِيِّ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ النَّخَعِيِّ، عَنْ عَلْقَمَةَ، عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ» قَالَ رَجُلٌ: إِنَّ الرَّجُلَ يُحِبُّ أَنْ يَكُونَ ثَوْبُهُ حَسَنًا وَنَعْلُهُ حَسَنَةً، قَالَ: «إِنَّ اللهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ، الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ، وَغَمْطُ النَّاسِ

Telah menceritakan kepada kami, Muhammad bin al Mutsanna, dan Muhammad bin Basyar dan Ibrahim bin Dinar, semuanya dari jalur Yahya bin Hammad, berkata Ibnu Mutsanna,”Telah mennceritakan kepadaku Yahya bin Hammad, telah mengabarkan kepada kami Syu’bah dari Aban bin Taghlab, dari Fudhail Al Fukaimi, dari Ibrahim An Nakha’i, dari ‘Alqamah, dari Abdullah bin Mas’ud, dari Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam, bersabda,”Tak akan masuk syurga barangsiapa yang di hatinya ada sebiji kecil dari sombong, lalu seorang laki-laki berkata,” Ya Rasulullah sesungguhnya ada seseorang yang menyukai pakaian dan alas kaki yang bagus.” Rasulullah bersabda,”Sesungguhnya Allah Maha Indah dan menyukai keindahan, sombong adalah menolak kebenaran dan merendahkan manusia.” (HR. Muslim, No.91)[4]  

Dari hadits di atas dapat diketahui, bahwa sifat sombong memiliki dua unsur:

a.       Menolak kebenaran
b.      Merendahkan manusia
Adapun jika seseorang menyukai life style dari pakaian, alas kaki, kendaraan, rumah dan lainnya, selama tidak menyebabkan kesombongan dan akhirnya menolak kebenaran dan merendahkan manusia maka itu bukan sombong.

Imam Ibnu Katsir memaknai “ Ghamtu An Nas” adalah merendahkan dan mengecilkan manusia, karena orang yang dihina boleh jadi memiliki kedudukan mulia disisi Allah dibanding orang yang menghina.[5]

Imam At Thabari menjelaskan bahwa larangan ini bersifat umum:

إن الله عمّ بنهيه المؤمنين عن أن يسخر بعضهم من بعض جميع معاني السخرية، فلا يحلّ لمؤمن أن يسخر من مؤمن لا لفقره، ولا لذنب ركبه، ولا لغير ذلك

Menurut At Thabari, larangan ini bersifat umum, tidak boleh bagi kaum mukminin menghina sebagian dengan sebagian lain dalam segala makna, tidak halal bagi seorang mukmin menghina mukmin lainnya karena kemiskinan, dosa, dan lainnya.[6]

(وَلا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ)
janganlah suka mencela dirimu sendiri

Seorang muslim ibarat satu tubuh, jika ia mencela mukmin yang lain berarti ia seperti mencela dirinya sendiri.

Abu Zaid Ats Tsa’alibi menyebutkan:[7]


وتَلْمِزُوا معناه: يطعن بعضُكم على بعض بذكر النقائص ونحوه، وقد يكون اللَّمْزُ بالقول وبالإشارة ونحوه مِمَّا يفهمه آخر، والهَمْزُ لا يكون إلاَّ باللسان، وحكى الثعلبيُّ أَنَّ اللمز ما كان في المشهد، والهَمْزَ ما كان في المغيب

·         Talmizu maknanya adalah melukai sebagian dengan sebagian yang lain dengan menyebut kekurangan-kekurangan dan sejenisnya,
·         Al Lamzu dilakukan dengan ucapan dan isyarat yang dipahami orang lain.
·         Al Hamz tidak dilakukan kecuali dengan lisan,
·         Ats Tsa’alibi menyebutkan bahwa Al Lamz dilakukan saat pihak tersebut hadir terlihat, sedangkan Al Hamz dilakukan saat pihak yang dibicarakan tidak hadir.

Meski beragam pendapat tentang Al Hamz dan Al Lamz mengerucut pada makna perbuatan mencela, mengejek orang lain baik secara langsung, maupun tidak, baik didepan objek maupun dibelakang objek yang dibicarakan.

وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ
“Jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan”

 Abu Bakar Al Jazairi menegasakan makna ayat tersebut:[8]

لا يدعو بعضكم بعضا بلقب يكرهه نحو يا فاسق يا جاهل

Janganlah memanggil sebagian kalian kepada sebagian lain, dengan gelar (panggilan) yang ia tidak sukai, seperti ,” Wahai fasiq, Wahai Bodoh”.

Seburuk-buruk panggilan adalah, panggilan yang menuduh seseorang fasik tanpa bukti setelah orang tersebut masuk Islam. Dan jika ia tidak bertaubat dengan perbuatan tersebut diatas maka ia termasuk orang zalim.

Kesimpulan:

·         Ayat ini mengandung adab-adab kepada individu dan kelompok, yaitu larangan sombong, merendahkan, menghina, memanggil dengan panggilan buruk.

·         Berhari-hatilah dalam menilai orang lain, apalagi merendahkannya baik dengan kata-kata atau isyarat panca indera, karena boleh jadi mereka yang direndahkan kedudukannya lebih mulia di sisi Allah, dibanding orang yang merendahkan.

والله أعلام


[1] Al Qurthubi, Al Jami’ Li Ahkamil Qur’an, (Kairo: Dal Al Kutub Al Islamiyah,1964) J.16 h. 324
[2] Al Qurthubi, Al Jami’ Li Ahkamil Qur’an, (Kairo: Dal Al Kutub Al Islamiyah,1964) J.16 h. 325

[3] Al Fairuz Abasi, Tanwirul Miqbas Fi Tafsir Ibni Abbas, (Libanon: Dar Kutub Al Ilmiyah) J. 1. H. 436
[4] Imam Muslim bin Hajjaj Abul Hasan al QushairiAn Naisaburi, Shahih Muslim, ( Beirut: Dar Ihya Turats) J. 1 h. 93
[5] Ibnu Katsir, Tafsir Al Quran Al Azhim, (Dar Thaybah Lin Nasyr,1420 H) j. 7 h, 376
[6] At Thabari, Tafsir At Thabari,  22/ 298
[7] Abu Zaid Ats Tsa’alibi, Tafsir Ats Tsa’alibi, Al Jawahir al Hassan Fi Tafsir al Qur’an, (Beirut: Dar Ihya Turats, 1418H) j. 5 h. 272
[8] Jabir Abu Bakar al Jazairi, Aisar Tafasir, (Saudi: Maktabah Al Ulum Wal Hikam, 1424H) 5/127