Minggu, 07 Juli 2013

Bagaimanakah Hukum Wanita Hamil Dan Menyusui Pada Bulan Ramadhan?



Dua kondisi bagi wanita hamil dan menyusui ketika melaksanakan puasa Ramadhan. Kondisi tersebut adalah:
1.       Kondisi pertama, wanita hamil dan menyusui tidak terpengaruh dengan aktifitas puasa, dalam keadaan ini maka mereka wajib berpuasa, karena tidak terkena unsur udzur dalam kondisi ini.[1]
2.       Kondisi kedua, bila wanita hamil atau menyusui khawatir akan diri atau anaknya. Maka dibolehkan untuk tidak berpuasa.
 Masalahnya kemudian adalah apakah mereka wajib mengqadha saja dihari lain atau membayar fidyah?
Dalam hal ini ada empat pendapat:
A.      Pendapat Ibnu Umar Radhiyallahu Anhu
Mereka membayar fidyah dan tidak mengqadha
B.      Pendapat Abu Hanifah, Abu Ubaid, Abu Tsaur dan kawan kawan.
 Mengqadha tanpa membayar fidyah ( kebalikan dari pendapat pertama)
C.      Pendapat Imam Syafi’i
Mereka wajib mengqadha sekaligus membayar fidyah. Jika khawatir atas diri mereka sendiri  ( wajib qadha ) jika khawatir kepada anaknya ( wajib qadha dan fidyah )[2]
D.      Pendapat keempat
Wanita hamil wajib mengqadha, wanita yang menyusui menqadha dan membayar fidyah.
Sebab perbedaan pendapat mereka adalah:
Apakah wanita hamil dan menyusui diserupakan dengan orang sakit atau orang yang kepayahan untuk berpuasa?
·         Pendapat yang mengatakan wanita hamil dan menyusui kondisinya serupa dengan orang sakit maka mereka wajib mengqadha saja.
·         Pendapat yang mengatakan serupa dengan kondisi orang yang kepayahan, maka mereka hanya wajib menmbayar fidyah.
·         Pendapat yang mengatakan mengqadha dan membayar fidyah melihat wanita hamil dan menyusui seperti kondisi orang sakit dan orang yang kepayahan. Sehingga mereka wajib mengqadha dan membayar fidyah ( pendapat As Syafi’i )
·         Pendapat yang mengatakan wanita hamil wajib mengqadha dan wanita menyusui wajib mengqadha dan membayar puasa menyerupakan wanita hamil dengan orang sakit. Sedangkan wanita menyusui diserupakan dengan orang yang kepayahan berpuasa.

Kesimpulan:
A.      Memilih salah satu hukum ( mengqadha atau membayar fidyah ) lebih diprioritaskan.
B.      Mengqadha lebih prioritas dari membayar fidyah. Karena keutamaan puasa Ramadhan tidaklah sepadan dengan kebaikan lain.[3]





[1] Ibn Baz, Majmu’Fatawa 15/224
[2]  Imam Taqiyudin Ad Damsyiqi As Syafi’I, Kifayatul Akhyar, ( Darul Fikr: Beirut 1414 H ) hal 171
[3] Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid w 595 H,( Kairo: Darul Hadits 1425H) juz 1 hal 374

Tidak ada komentar:

Posting Komentar