Dua kondisi bagi wanita hamil dan menyusui ketika melaksanakan puasa Ramadhan. Kondisi tersebut adalah:
1.
Kondisi pertama, wanita hamil dan
menyusui tidak terpengaruh dengan aktifitas puasa, dalam keadaan ini maka
mereka wajib berpuasa, karena tidak terkena unsur udzur dalam kondisi ini.[1]
2.
Kondisi kedua, bila wanita hamil atau menyusui khawatir akan
diri atau anaknya. Maka dibolehkan untuk tidak berpuasa.
Masalahnya kemudian
adalah apakah mereka wajib mengqadha saja dihari lain atau membayar fidyah?
Dalam hal ini ada empat pendapat:
A.
Pendapat Ibnu Umar
Radhiyallahu Anhu
Mereka membayar fidyah dan tidak mengqadha
B.
Pendapat Abu Hanifah, Abu
Ubaid, Abu Tsaur dan kawan kawan.
Mengqadha tanpa membayar fidyah ( kebalikan
dari pendapat pertama)
C.
Pendapat Imam Syafi’i
Mereka wajib mengqadha sekaligus membayar
fidyah. Jika khawatir atas diri mereka sendiri
( wajib qadha ) jika khawatir kepada anaknya ( wajib qadha dan fidyah )[2]
D.
Pendapat keempat
Wanita hamil wajib mengqadha, wanita yang
menyusui menqadha dan membayar fidyah.
Sebab perbedaan pendapat mereka adalah:
Apakah wanita hamil dan menyusui diserupakan dengan orang
sakit atau orang yang kepayahan untuk berpuasa?
·
Pendapat yang mengatakan
wanita hamil dan menyusui kondisinya serupa dengan orang sakit maka mereka
wajib mengqadha saja.
·
Pendapat yang mengatakan
serupa dengan kondisi orang yang kepayahan, maka mereka hanya wajib menmbayar
fidyah.
·
Pendapat yang mengatakan
mengqadha dan membayar fidyah melihat wanita hamil dan menyusui seperti kondisi
orang sakit dan orang yang kepayahan. Sehingga mereka wajib mengqadha dan
membayar fidyah ( pendapat As Syafi’i )
·
Pendapat yang mengatakan
wanita hamil wajib mengqadha dan wanita menyusui wajib mengqadha dan membayar
puasa menyerupakan wanita hamil dengan orang sakit. Sedangkan wanita menyusui
diserupakan dengan orang yang kepayahan berpuasa.
Kesimpulan:
A.
Memilih salah satu hukum (
mengqadha atau membayar fidyah ) lebih diprioritaskan.
B.
Mengqadha lebih prioritas
dari membayar fidyah. Karena keutamaan puasa Ramadhan tidaklah sepadan dengan
kebaikan lain.[3]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar