- Meminta pertolongan kepada orang yang sudah meninggal, dengan mempersembahkan sesaji di kuburan pohon besar, gunung, tempat keramat dll.
- Meyakini benda-benda pusaka seperti jimat, keris , pedang dan benda-benda sejenis memiliki kekuatan mistis melebihi Allah, baik menyimpan maupun menggantungkannya.
- Mendatangi dukun, paranormal dan sejenisnya, mempercayai mereka bisa memberi manfaat dan melepaskan kesulitan, memberi keturunan dan memberi rezeki.
- Bersumpah dengan nama selain Allah.
- Mempercayai Zodiak, sihir, ahli nujum, sulap dan ramalan-ramalan.
- Meyakini tathayur ( suara-suara burung ) dan binatang lainnya sebagai sebab kesialan atau keberuntungan seseorang.
Hukum mendatangi paranormal ( dukun )
Mendatangi paranormal atau dukun lalu menanyakan sesuatu
tentang keperluannya seperti mencari barang yang hilang, meminta dicarikan
jodoh, meminta kelancaran usaha, meminta perlindungan dari marabahaya dan
sebagianya, hukumnya haram.
Sabda nabi:
((مَن أتى كاهنًا فصدقه بما يقول، فقد كفر بما أنزل على محمد - صلَّى
الله عليه وسلَّم))
Nabi Saw bersabda,”
Barangsiapa yang mendatangi dukun lalu membenarkan apa yang di katakana, maka
ia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada nabi Muhammad” (HR. Abu Daud 3904, sahih menurut Al Albani)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar