Hukum anak dari kaum muslimin (beragama Islam) yang wafat,
tanpa diagukan lagi bahwa mereka Insya Allah akan masuk syurga. Inilah pendapat
yang dianut oleh banyak ulama seperti Imam Ibnu Katsir, Imam Ahmad dan Imam Abu
Daud. ( Tafsir Ibnu Katsir, 3/33)
Imam Ahmad berkata,”Tak diragukan lagi bahwa anak muslim yang
wafat ia akan masuk syurga. Imam Nawawi
juga menyebutkan bahwa,
أجمع من يعتد به من علماء المسلمين على أن من مات من أطفال المسلمين
فهو من أهل الجنة ؛ لأنه ليس مكلفا
“Para ulama Islam bersepakat bahwa siapa saja dari anak kaum
muslimin meninggal dunia ia bagian dari penghuni syurga, karena ia belum
termasuk orang mukallaf (mendapatkan tanggun jawab ibadah) ( Syarah Muslim Lin
Nawawi, 16/207)
Allah SWT berfirman:
وَالَّذِينَ آمَنُوا وَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِّيَّتُهُمْ بِإِيمَانٍ أَلْحَقْنَا بِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ
Dan orang-oranng yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka, dan Kami tiada mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka. Tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya. (QS. At-Thuur: 21)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar