Ketika terpaksa perselisihan itu terjadi, ada beberapa hal yang harus kita diperhatikan :
1. Tidak boleh menghina, mencaci, dan menjelek-jelekkan pasangan. Hal yang satu ini memang sangat sulit, karena, tabiat manusia ketika sedang membenci seseorang, cenderug akan mengungkap dan menjelek-jelekkan orang yang dibencinya. Tapi islam mengajarkan kepada kita, agar mampu menjaga lisan, tidak keluar kalimat dari lisan kita, kecuali yang baik saja. Bahkan ini merupakan salah satu tanda keimanan seseorang . “ man kaana yu’minuu billahi wal yaumil akhir, fayaqul khairan au liyasmut “ Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah dia berbicara yang baik, kalau tidak bisa diam.
2. Tidak boleh membuang muka, satu dengan yang lain, dan enggan berbicara lebih dari tiga hari. Suami isteri , sebagaimana seorang mu’min yang lainnya, dilarang tidak bertegur sapa lebih dari tiga hari. Allah memaklumi, bahwa manusia punya kecenderungan untuk lupa, untuk khilaf, untuk berbuat salah, untuk marah, tapi ingat, semua hal itu tidak boleh berkepanjangan, tidak boleh keterusan, harus ada time limitnya. Manusia punya potensi salah, tapi sebaik-baik orang yang bersalah adalah yang segera meminta maaf. Jangan memendam marah, jangan memendam emosi, karena bila ini kita lakukan, sesungguhny yang rugi diri kita sendiri. Batin nya menjadi capai, membuang –buang energi, waktu dan tenaga. Jadi kenapa harus nunggu samoai tiga har, jika bisa segera kita memaafkan atau meminta maaf. Yang terbaik diantara keduanya, adalah yang paling dulu meminta maaf, yang paling dahulu bertegur sapa.
3. Meskipun pertengkaran itu begitu hebat, jangan mentolerasi untuk memukul. Dalam ayat alqur’an, Allah hanya membolehkan memukul manakala seoang istri nusyuz, sudah diingatkan masih membangkang, sudah dipisahkan tempat tidurnya masih bandel, maka jika demikian, diperbolehkan memukul ( QS Annisa 34), dengan catatan memukul yang tidak menyakitkan atau tidak menimbulkan bekas. Seperti apakah pukulan yang tidak menyakitkan? Dari Atha, saya mengatakan kepada Ibnu Abbas, apakah yang dimaksud dengan pemukulan yang tidak menimbulkan luka atau tidak menyakitkan? Dia berkata: “ memukul dengan siwak dan sejenisnya” . Dalam masalah ini, sering ada candaan, ya sudah kita pukul saja memakai ATM. Plus kasih tahu nomor PIN nya. Berkaitan dengan masalah ayat 34 surat annisa tersebut di atas, Rasul saw bersabda : “ Wa lan yadriba khiyaarukum” “Mereka yang terbaik tidak akan memukul “ ( Hadis hasan diriwayatkan oleh Ibnu saad dalam Tabaqat dan al Baihaqi dalam Al Sunan). Berdasar hadis ini, ulama menyimpulkan bahwa memukul pada ayat tersebut hukumnya boleh, boleh dianjurkan apalagi diwajibkan.
4. Meminimalisir sengketa/perselisihan dari efek negatif terhadp anak. Seorang anak yang melihat kedua orang tuanya yang bertengkar dan berselisih, hatinya akan merasakan pukulan yang dahsyat , dia terombang ambing, kepada siapa harus melabuhkan kasih sayang. Kepada siapa dia berharap kelembutan dan perlindungan. Yang muncul adalah perasaan takut, dan bila sangat dahsyat pertengkaran atau perselisihan tersebut dilihat oleh anak, boleh jadi akan menimbulkan trauma. Maka, wahai para orang tua, renungkanlah bagaimana perasaan anak. Jangan egois ingin menang sendiri dengan mengorbankan anak-anak, yang masih memiliki masa depan yang panjang.
5. Menyembunyikan rahasia pernikahan. Jika teraksa terjadi perceraianpun, tetap dilarang dan merupakan kemaksiatan dan dosa, membuka rahasia pernikahan dan rahasia pasangan terhadap orang lain. Jagalah dan tutuplah aib saudara. Maka Allah akan menjaga dan menutup aib dirimu.
Demikianlah , betapa Islam mengatur secara rinci, dengan berpegang teguh dan mnentaati adab –adab tersebut, insya allah kita akan selalu merasakan keindahan dalam setiap episode kehidupan rumah tangga. Bangunlah istanamu, bangunlah syurgamu, Baitii jannatii, semoga selalu menjadi kenyataan. Ya Rabb Kami, karuniakan kepada kami pasangan dan keuturan yang senantiasa menjadi penyejuk mat bagi kami, dan jadikan kami sebagai pemimpin bagi orangorang yang bertaqwa. dakwatuna.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar