Rabu, 23 Oktober 2013

Brunei Akan Berlakukan Syari'at Islam

Meski dicibir dan mengundang kecemasan kaum anti-Islam, Raja Brunei Darussalam Sultan Hassanal Bolkiah, bertekad memberlakukan Syariat Islam di negara yang dipimpinnya. Bolkiah menyampaikan tekadnya itu pada Selasa (22/10).
Sultan menegaskan, Brunei Darussalam akan memberlakukan Syariah Islam dalam waktu enam bulan lagi, sebagaimana radioaustralia.net.au melansir, Rabu (23/10).
Kaum anti-Islam—bahkan dari kalangan Muslim sendiri—mencibir dan menyindir rencana Sultan ini. Sebuah organisasi Islam, pemimpinnya malah mengatakan, bahwa dengan diterapkannya Hukum Syariah di Brunei bisa berarti bakal lebih banyak lagi orang yang dihukum mati.
Direktur Islamic Renaissance Front, Dr Ahmad Farouk Musa, kepada Program Asia Pasifik Radio Australia juga menyatakan kecemasannya. Inilah contoh sosok Muslim yang otaknya dijejali “pendidikan” Barat yang mengusung paham sekuler dan liberal.
Dr Musa mengungkapkan alasan Sultan Hassanal Bolkiah untuk menerapkan “Hukum Baru” di negara itu bersifat Politis.
Keputusan untuk mengubah undang-undang akan membuat Brunei menjadi negara satu-satunya di Asia Tenggara yang menerapkan Hukum Syariah.
Musa juga menduga, motivasi mengubah undang-undang negara itu disebabkan iklim politik di dunia Islam yang merujuk pada tedensi Politik di Mesir dan Suriah.
Selain Dr Musa, Wakil Direktur Human Rights Watch Asia, Phil Roberts, menyebut perubahan Hukum itu sebagai “penyalahgunaan HAM, menjijikkan dan tidak Bisa dibenarkan.”
Keputusan Sultan Bolkiah ini, seperti dilansir arrahmah.com, nampaknya mengejutkan dunia internasional, karena mayoritas negara-negara memberlakukan hukum demokrasi. Terlebih lagi, dalam penerapan hukum Islam di Brunei nantinya juga akan memberlakukan hukum Hudud—hukum yang menetapkan pencuri dipotong tangannya, pemabuk dicambuk, pezina dirajam, pembunuh dieksekusi—sebuah hukum yang paling ditentang oleh negara-negara demokrasi. Hukum ini, insya Allah, akan diterapkan mulai April tahun depan.
Dalam sebuah rekaman video yang dirilis The Brunei Times, Sultan Bolkiah menyatakan dengan tegas bahwa negaranya tidak pernah meminta pendapat dari siapapun untuk menerapkan hukum Islam. Menurutnya, ini semata-mata merupakan kewajiban kepada Allah (Subhanahu wa Ta’ala).
“Alhamdulillah, dalam sejarahnya Brunei Darussalam selaku bumi bertuah (bumi yang diberkahi) ini, tidaklah pernah meminta kebenaran dari siapapun untuk memilih Islam sebagai agama resmi negara. Demikian juga, kita tidak meminta pada pihak mana pun untuk melaksanakan undang-undang jenayah Syariah (pidana Syariah), karena ia adalah semata-mata petunjuk khusus dari Allah kepada kita. Sesungguhnya petunjuk itu adalah mutlak menjadi hak Allah,” demikian pernyataan Sultan Bolkiah.
Sebelumnya, Brunei juga telah melarang penjualan minuman beralkohol (miras) dan penyebaran agama selain Islam.
Sultan Bolkiah menambahkan undang-undang baru itu tidak akan mempengaruhi kebijakan pemerintah secara keseluruhan, termasuk kebijakan investasi asing.
Mufti Brunei, Awang Abdul Aziz, dalam konferensi pers terkait, menyatakan hukum Syariah “menjamin keadilan bagi setiap orang dan melindungi keberadaan mereka.” (arrahmah.com/salam-online)

2 komentar:

  1. Allooooooohu Akbar.
    aamiin
    aamiin
    aamiin yaa robbal 'aalamiin

    BalasHapus
  2. Yang takut diterapkannya Hukum Syariat Islam hanyalah orang2 yang biasa berbuat yang melanggar yang nantinya di HUDUD. Kasihan.
    mudah2an keputusan Sultan Brunei tidak berubah dan tidak goyah.

    BalasHapus