Kamis, 07 November 2013

Pengaruh Hutang Terhadap Zakat



Perbedaan ulama dalam masalah ini terjadi karena nash Al Qur’an maupun Sunnah tidak menyebutkan secara eksplisit. Sehingga pendekatannya dapat ditinjau dari dua sisi berikut:   
1.Ditinjau dari kewajiban zakat


a.       Ulama Syafi’iyah menyebutkan bahwa hutang tidak mengurangi kewajiban untuk mengeluarkan zakat. Hukumnya  wajib terhadap pemilik harta karena zakat berhubungan dengan benda, sedangkan hutang berhubungan dengan tanggungannya, salah satu dari keduanya tidaklah dapat menghalangi.Seperti hutang dan kewajiban membayar diyat ( denda ) atas perbuatan kriminal. (al Fiqul Islami wa adillatuhu, 3/ 1809).
Hutang-hutang tersebut tidak  dapat menghalangi kewajiban zakat,  baik hutang itu untuk masa yang akan datang atau untuk saat ini, baik ia berasal dari jenis harta atau tidak. (Kifayatul Akhyar,  I /108)

b.      Ulama Hanabilah berpendapat, kewajiban membayar utang dapat mengurangi kewajiban zakat bila utang itu telah ada sebelum ada kewajiban zakat.
Dalilnya:
Utsman bin Affan ra. berkata,”Ini adalah bulan kalian mengeluarkan zakat kalian, maka barangsiapa memiliki hutang hendaklah mengeluarkan zakatnya sampai kamu mendapatkan harta kalian, maka tunaikanlah zakat.” (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu ,3/1802)

2.       Ditinjau dari segi fungsi harta

Hutang  terbagi menjadi dua yaitu hutang konsumtif dan non konsumtif.
Hutang konsumtif adalah harta yang dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari, makan, minum dan sejenisnya. Sedangkan hutang non konsumtif  seperti berhutang untuk membeli mobil, apartemen, usaha dan sejenisnya.
Sehingga bila seseorang  yang memiliki hutang konsumtif dan ia tidak memiliki harta lain diluar kebutuhan pokoknya maka hutang itu menjadi pengurang kewajiban zakat. Namun jika diluar kebutuhan pokok maka  hutang tersebut tidak menjadi pengurang kewajiban zakat.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar