1.Ditinjau dari kewajiban zakat
a.
Ulama Syafi’iyah menyebutkan
bahwa hutang tidak mengurangi kewajiban untuk mengeluarkan zakat. Hukumnya wajib terhadap pemilik harta karena zakat
berhubungan dengan benda, sedangkan hutang berhubungan dengan tanggungannya,
salah satu dari keduanya tidaklah dapat menghalangi.Seperti hutang dan
kewajiban membayar diyat ( denda ) atas perbuatan kriminal. (al Fiqul
Islami wa adillatuhu, 3/ 1809).
Hutang-hutang tersebut tidak dapat menghalangi kewajiban zakat, baik hutang itu untuk masa yang akan datang
atau untuk saat ini, baik ia berasal dari jenis harta atau tidak. (Kifayatul
Akhyar, I /108)
b.
Ulama Hanabilah
berpendapat, kewajiban membayar utang dapat mengurangi kewajiban zakat bila
utang itu telah ada sebelum ada kewajiban zakat.
Dalilnya:
Utsman bin Affan ra. berkata,”Ini adalah bulan kalian
mengeluarkan zakat kalian, maka barangsiapa memiliki hutang hendaklah
mengeluarkan zakatnya sampai kamu mendapatkan harta kalian, maka tunaikanlah
zakat.” (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu ,3/1802)
2. Ditinjau dari segi fungsi harta
Hutang terbagi menjadi dua yaitu hutang konsumtif
dan non konsumtif.
Hutang konsumtif
adalah harta yang dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari, makan, minum dan
sejenisnya. Sedangkan hutang non konsumtif
seperti berhutang untuk membeli mobil, apartemen, usaha dan sejenisnya.
Sehingga bila
seseorang yang memiliki hutang konsumtif
dan ia tidak memiliki harta lain diluar kebutuhan pokoknya maka hutang itu
menjadi pengurang kewajiban zakat. Namun jika diluar kebutuhan pokok maka hutang tersebut tidak menjadi pengurang
kewajiban zakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar