Kamis, 07 November 2013

Bolehkah Merapel Zakat ?



Jika seseorang sudah mampu namun enggan mengeluarkan zakat, ia berdosa besar, karena meninggalkan salah satu rukun Islam yang lima. Lalu setelah ia sadar atas kesalahannya itu apakah zakatnya boleh dibayarkan secara rapel ( digabung ) sejumlah tahun yang ia tinggalkan?

Para ulama berpendapat bahwa:
1.       Ia harus bertaubat dengan penuh kesungguhan dan tidak mengulangi kesalahannya dikemudian hari.

Firman Allah:
Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya). Mudah-mudahan Rabbmu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu.. ( At Tahrim:8 )

2.       Memperbanyak infak, sedekah dan perbuatan baik lainnya, karena perbuatan baik dapat menghapus kesalahan.

Sabda Nabi saw,” Ikutilah perbuatan buruk dengan perbuatan baik, maka perbuatan baik itu akan menghapus dosa dari perbuatan buruk tersebut.” (Ath-Thabrani dan Abu Dzar).

3.        Boleh merapelkan zakatnya dimasa lalu, karena zakat yang belum dibayarkan identik dengan hutang kepada Allah ( Fikih Sunnah 2/22), juga  hadits Rasulullah saw:

Seseorang pernah bertanya kepada Rasul, “Wahai Rasul, ibuku telah meninggal dunia dalam keadaan meninggal puasa pada Bulan Ramadhan. Apakah saya harus meng-qada (mengganti)nya?” Rasul menjawab, “Bagaimana jika ibumu memiliki utang, apakah engkau akan membayarkannya?” “Jelas harus,” jawab orang itu. Maka berkatalah Rasul,”Apalagi utang kepada Allah SWT, jauh lebih utama untuk dibayar.” ( HR. Bukhari Muslim dari Ibnu Abbas )


Tidak ada komentar:

Posting Komentar