Seseorang yang bekerja sebagai karyawan perusahaan, biasanya
mendapat uang Tunjangan Hari Raya 3.918.000 untuk harga beras Rp. 6000/kg)
( THR ) setiap tahunnya. Uang THR masuk dalam
zakat penghasilan, karena besarnya seperti gaji bulanan. sehingga jika besarnya
THR sudah masuk nishab 653 kg beras, ia wajib zakat ( Rp.
Cara menghitungnya adalah ( THR + Gaji x 2.5 % )
Misal: Pak Budi bekerja di salah satu perusahaan dengan gaji
perbulan Rp. 5.000.000, ia mendapat THR sebesar satu bulan gaji. Sehingga
zakatnya adalah:
( THR+ gaji x2,5 % )
( Rp. 5.000.000 + Rp. 5.000.000 x 2.5 % )
( 10.000.000 x 2.5 % )
Jadi Zakatnya adalah: Rp 250.000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar