Kamis, 07 November 2013

Apakah uang Tunjangan Hari Raya ( THR ) wajib dizakati?



Seseorang yang bekerja sebagai karyawan perusahaan, biasanya mendapat uang Tunjangan Hari Raya         3.918.000 untuk harga beras Rp. 6000/kg)
( THR ) setiap tahunnya. Uang THR masuk dalam zakat penghasilan, karena besarnya seperti gaji bulanan. sehingga jika besarnya THR sudah masuk nishab 653 kg beras, ia wajib zakat ( Rp.

Cara menghitungnya adalah  ( THR + Gaji x 2.5 % )

Misal: Pak Budi bekerja di salah satu perusahaan dengan gaji perbulan Rp. 5.000.000, ia mendapat THR sebesar satu bulan gaji. Sehingga zakatnya adalah:

( THR+ gaji x2,5 % )

( Rp. 5.000.000 + Rp. 5.000.000 x 2.5 % )

( 10.000.000 x 2.5 % )

Jadi Zakatnya adalah: Rp 250.000


Tidak ada komentar:

Posting Komentar