Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam mengatakan, KH Ali Mustafa meninggal di RS Hermina sekitar pukul 06.00 WIB, Kamis (28/4/2016).
"Innalillahi wainna ilaihi rajiun. Telah berpulang ke rahmatullah guru kita Prof KH Ali Mustafa Yaqub pukul 06.00 WIB di Rumah Sakit Hermina, Semoga amal baik beliau diterima di sisi Allah SWT dan diampuni dosa-dosanya," kata Asrorun lewat pesan singkatnya kepada detikcom.
KH Ali Mustafa lahir di Kemiri, Batang 02 Maret 1952. KH Ali Mustafa juga merupakan mantan Wakil Ketua Fatwa MUI.
Berikut ini biografi beliau:
1. Latar Belakang KH. Ali Mustafa Yaqub
Prof. Dr. KH. Ali Mustafa Yaqub, MA lahir di Kemiri, Batang, Jawa
Tengah, pada tanggal 2 Maret 1952 M dari sebuah keluarga yang taat
menjalankan agama.
Domisili beliau sekarang di Jl. SD. Inpres No. 11 RT.002 RW.09 Pisangan-Barat Ciputat 15419 Tangerang-Selatan Banten.
Domisili beliau sekarang di Jl. SD. Inpres No. 11 RT.002 RW.09 Pisangan-Barat Ciputat 15419 Tangerang-Selatan Banten.
2. Pendidikan KH. Ali Mustafa Yaqub
Pendidikan KH. Ali Mustafa Yaqub mulai dari SD sampai SMP, semua
dijalani di Batang kota kelahirannya. Setelah tamat SMP minatnya untuk
belajar agama mulai tumbuh, Ali Mustafa kecil bertandang ke sebuah
pesantren di Seblak, Jombang untuk belajar agama sampai tahun 1969.
Kemudian beliau nyantri lagi di pesantren Tebu Ireng, Jombang sampai tingkat Fakultas Syari’ah Universitas Hasyim As’ari sampai awal tahun 1976. Dan pada tahun itu juga ia masuk Fakultas Syari’ah Universitas Muhammad ibnu Saud sampai tahun 1985 kemudian mengambil Master di Universitas yang sama pada Jurusan Tafsir dan Ilmu Hadits.
Secara garis besar, pendidikan KH. Ali Mustafa Yaqub adalah:
Kemudian beliau nyantri lagi di pesantren Tebu Ireng, Jombang sampai tingkat Fakultas Syari’ah Universitas Hasyim As’ari sampai awal tahun 1976. Dan pada tahun itu juga ia masuk Fakultas Syari’ah Universitas Muhammad ibnu Saud sampai tahun 1985 kemudian mengambil Master di Universitas yang sama pada Jurusan Tafsir dan Ilmu Hadits.
Secara garis besar, pendidikan KH. Ali Mustafa Yaqub adalah:
- Pondok Pesantren Seblak Jombang (1966–1969).
- Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang (1969–1971).
- Fakultas Syariah Universitas Hasyim Asy’ari, Jombang (1972–1975).
- Fakultas Syariah Universitas Islam Imam Muhammad bin Saud, Riyadh, Saudi Arabia (S1, 1976–1980).
- Fakultas Pascasarjana Universitas King Saud, Riyadh, Saudi Arabia, Spesialisasi Tafsir Hadits (S2, 1980–1985).
- Universitas Nizamia, Hyderabad, India, Spesialisasi Hukum Islam (S3, 2005–2008).
3. Ulama Luar Negeri Datang ke Indonesia dan Uji KH. Ali Mustafa Yaqub
Guna memperoleh gelar doktornya, Prof. Ali Mustafa Yaqub ahli hadits
Indonesia yang juga anggota Komisi Fatwa MUI Pusat diuji para ulama
Timur Tengah. “Masalah halal-haram merupakan sesuatu yang sangat
penting bagi umat Islam di manapun berada, karena mengkonsumsi produk
yang haram disamping berbahaya bagi tubuh, juga menjadi sebab penolakan
amal ibadah seorang Muslim oleh Sang Khaliq.”
Demikian dikemukakan Prof. KH. Ali Mustafa Yaqub, MA dalam disertasinya yang berjudul “Kriteria Halal-Haram untuk Pangan, Obat dan Kosmetika dalam Perspektif al-Quran dan Hadits”, untuk memperoleh gelar Doktor dalam Hukum Islam dari Universitas Nizamia, Hyderabad India. Yang menarik ujian disertasi doktor tersebut dilaksanakan di aula Masjid Istiqlal Jakarta.
Sidang Munaqasyah yang dilakukan oleh tim penguji internasional, dipimpin oleh Prof. Dr. M. Hassan Hitou, Guru Besar Fiqh Islam dan Ushul Fiqh Universitas Kuwait yang juga Direktur Ilmu-ilmu Islam Frankfurt Jerman.
Para anggota penguji: Prof. Dr. Taufiq Ramadhan al-Buthi (Guru Besar dan Ketua Jurusan Fiqh dan Ushul Fiqh Universitas Damaskus, Syria), Prof. Dr. Mohammed Khaja Sharief M. Shahabuddin (Guru Besar dan Ketua Jurusan HadisUniversitas Nizamia, Hyderabad, India) dan Prof. Dr. M. Saifullah Mohammed Afsafullah (Guru Besar dan Ketua Jurusan Sastra Arab Universitas Nizamia). Mereka menyatakan Ali Mustafa Yakub lulus dan berhak menyandang gelar doktor.
“Ini adalah suatu kejadian baru yang sangat baik. Justru sekarang ini malah dosen-dosennya yang datang kemari, bukan mahasiswa yang datang kesana,” kata Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni mengomentari ujian disertasi tersebut. Selain Menag, hadir pula Dirjen Bimas Islam Nasaruddin Umar, Sekjen Depag Bahrul Hayat, dan Ketua MUI Umar Shihab.
Menurut Ali Mustafa Yaqub yang juga Imam Besar Masjid Istiqlal, meski saat ini sudah banyak karya tulis yang menjelaskan tentang kehalalan dan keharaman makanan, minuman, obat dan kosmetika. Namun kebanyakan karya tersebut membahas hukum barang tersebut dengan menyebutkan namanya, lalu menyatakan hukumnya dalam tinjauan fiqh Islam.
“Adapun yang kami tulis dalam disertasi ini adalah kebalikannya. Kami menyebutkan kriteria-kriteria halal dan haram terlebih dahulu, lalu menyebutkan contoh-contohnya. Tujuannya adalah untuk mempermudah kaum Muslimin dalam mengetahui barang-barang yang halal dan haram. Sebab jika seorang Muslim mengetahui kriteria-kriteria kehalalan dan keharaman suatu barang maka ia akan mengetahui hukum barang itu dalam pandangan fiqh Islam,” papar KH. Ali.
“Yang kedua, dalam disertasi ini kami sampaikan sebuah usulan mengenai halal internasional. Maksudnya, segala yang halal di negara-negara Arab halal pula di Asia Tenggara, yang halal di London halal pula di New York, yang halal di Hyderabad halal pula di Jakarta, tanpa melihat lokasi tempat tinggal Muslim dan madzhab fiqh yang dianut.” Lanjut KH. Ali Mustafa Yaqub memberikan penjelasan.
“Dewasa ini produk dari negara non Muslim membanjir di negara yang mayoritas umat Islam termasuk Indonesia. Ini suatu perhatian yang sangat besar, karena itu kita perlu tahu.” Ujar KH. Ali Mustafa Yaqub seraya mengungkapkan bahwa disertasi yang ia tulis itu setelah melakukan penelitian di Amerika, Kanada serta Eropa.
Sementara itu Menteri Agama Maftuh Basyuni mengatakan disertasi KH. Ali Mustafa Yaqub itu memiliki kaitan dengan upaya pemerintah untuk memperjuangkan adanya undang-undang mengenai sesuatu halal. “Kita sangat berkepentingan, dan kalau disertasi itu diterima kita punya pegangan yang bisa dijadikan rujukan semua pihak,” katanya.
Demikian dikemukakan Prof. KH. Ali Mustafa Yaqub, MA dalam disertasinya yang berjudul “Kriteria Halal-Haram untuk Pangan, Obat dan Kosmetika dalam Perspektif al-Quran dan Hadits”, untuk memperoleh gelar Doktor dalam Hukum Islam dari Universitas Nizamia, Hyderabad India. Yang menarik ujian disertasi doktor tersebut dilaksanakan di aula Masjid Istiqlal Jakarta.
Sidang Munaqasyah yang dilakukan oleh tim penguji internasional, dipimpin oleh Prof. Dr. M. Hassan Hitou, Guru Besar Fiqh Islam dan Ushul Fiqh Universitas Kuwait yang juga Direktur Ilmu-ilmu Islam Frankfurt Jerman.
Para anggota penguji: Prof. Dr. Taufiq Ramadhan al-Buthi (Guru Besar dan Ketua Jurusan Fiqh dan Ushul Fiqh Universitas Damaskus, Syria), Prof. Dr. Mohammed Khaja Sharief M. Shahabuddin (Guru Besar dan Ketua Jurusan HadisUniversitas Nizamia, Hyderabad, India) dan Prof. Dr. M. Saifullah Mohammed Afsafullah (Guru Besar dan Ketua Jurusan Sastra Arab Universitas Nizamia). Mereka menyatakan Ali Mustafa Yakub lulus dan berhak menyandang gelar doktor.
“Ini adalah suatu kejadian baru yang sangat baik. Justru sekarang ini malah dosen-dosennya yang datang kemari, bukan mahasiswa yang datang kesana,” kata Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni mengomentari ujian disertasi tersebut. Selain Menag, hadir pula Dirjen Bimas Islam Nasaruddin Umar, Sekjen Depag Bahrul Hayat, dan Ketua MUI Umar Shihab.
Menurut Ali Mustafa Yaqub yang juga Imam Besar Masjid Istiqlal, meski saat ini sudah banyak karya tulis yang menjelaskan tentang kehalalan dan keharaman makanan, minuman, obat dan kosmetika. Namun kebanyakan karya tersebut membahas hukum barang tersebut dengan menyebutkan namanya, lalu menyatakan hukumnya dalam tinjauan fiqh Islam.
“Adapun yang kami tulis dalam disertasi ini adalah kebalikannya. Kami menyebutkan kriteria-kriteria halal dan haram terlebih dahulu, lalu menyebutkan contoh-contohnya. Tujuannya adalah untuk mempermudah kaum Muslimin dalam mengetahui barang-barang yang halal dan haram. Sebab jika seorang Muslim mengetahui kriteria-kriteria kehalalan dan keharaman suatu barang maka ia akan mengetahui hukum barang itu dalam pandangan fiqh Islam,” papar KH. Ali.
“Yang kedua, dalam disertasi ini kami sampaikan sebuah usulan mengenai halal internasional. Maksudnya, segala yang halal di negara-negara Arab halal pula di Asia Tenggara, yang halal di London halal pula di New York, yang halal di Hyderabad halal pula di Jakarta, tanpa melihat lokasi tempat tinggal Muslim dan madzhab fiqh yang dianut.” Lanjut KH. Ali Mustafa Yaqub memberikan penjelasan.
“Dewasa ini produk dari negara non Muslim membanjir di negara yang mayoritas umat Islam termasuk Indonesia. Ini suatu perhatian yang sangat besar, karena itu kita perlu tahu.” Ujar KH. Ali Mustafa Yaqub seraya mengungkapkan bahwa disertasi yang ia tulis itu setelah melakukan penelitian di Amerika, Kanada serta Eropa.
Sementara itu Menteri Agama Maftuh Basyuni mengatakan disertasi KH. Ali Mustafa Yaqub itu memiliki kaitan dengan upaya pemerintah untuk memperjuangkan adanya undang-undang mengenai sesuatu halal. “Kita sangat berkepentingan, dan kalau disertasi itu diterima kita punya pegangan yang bisa dijadikan rujukan semua pihak,” katanya.
4. KH. Ali Mustafa Yaqub Mulai Aktif Berdakwah
Setelah pulang ke tanah air beliau menjadi dosen di berbagai Perguruan
Tingi Islam seperti: Institut Ilmu al-Quran (IIQ), Institut Studi Ilmu
al-Quran (ISIQ), Sekolah Tinggi Islam Dakwah (STIDA) al-Hamidiyah dan
UIN Syarif Hidayatullah.
KH. Ali Mustafa Yaqub merupakan sosok pribadi intelektual muslim. Ia dikenal sebagai pakar ilmu hadits. Sebab itu tidak mengherankan bila ia mengembangkan dakwah Islamiah lewat perspektif hadits. Dan kalau berbicara soal hadits berikut kisi-kisi kehidupan, perilaku dan tindakan Rasulullah Saw., KH. Ali Mustafa Yaqub memang memiliki otoritas.
KH. Ali Mustafa Yaqub adalah alumni pascasarjana King Saud Riyadh Saudi Arabia. Beliau termasuk salah seorang murid ulama terkenal yang juga pakar di bidang hadits asal Saudi Abia, yaitu professor M. M. Azami.
Kiprah organisasinya mulai dikenal ketika di Riyadh ia terpilih menjadi ketua Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI). Tahun 1990-1996 beliau menjadi Sekjen Pimpinan Pusat Ittihadul Muballighin.
Tahun 1997 ia mendirikan pondok pesantren dengan spesialisasi ilmu hadits yang bernama Pesantren Luhur Ilmu Hadits Darus Sunnah. Pesantren ini terletak di Jalan SD Inpres no. 11 Pisangan Barat Ciputat, Jakarta, yang didirikan untuk mempelajari tentang hadits dan ilmunya. Pesantren tersebut memberikan pendidikan secara gratis dan banyak diminati oleh anak-anak muda dari berbagai daerah.
Selain itu beliau juga menjadi pembicara di berbagai seminar serta menulis sejumlah makalah dan buku. Beliau mulai aktif dalam dunia tulis-menulis sejak tahun 1986. Beberapa tulisannya yang terpublikasi secara luas diantaranya adalah Memahami Hakikat Hukum Islam (1986), Imam Bukhari dan Metodologi Kritik dalam Ilmu Hadits (1991), Kritik Hadits (1995), Kriteria Halal-Haram untuk Pangan, Obat dan Kosmetika dalam Perspektif al-Quran dan Hadits, Hadits-Hadits Palsu Seputar Ramadhan (2003).
Selain itu ia juga aktif sebagai guru besar di Institut Ilmu Qur’an (IIQ) Ciputat. Ia juga pernah mengajar kurang lebih 5 tahun lamanya di IAIN Ciputat Jakarta. Dan saat ini ia adalah salah seorang anggota MUI Pusat.
Secara garis besar, aktifitas dakwah yang sudah dan sedang KH. Ali Mustafa Yaqub lakukan diantaranya adalah:
KH. Ali Mustafa Yaqub merupakan sosok pribadi intelektual muslim. Ia dikenal sebagai pakar ilmu hadits. Sebab itu tidak mengherankan bila ia mengembangkan dakwah Islamiah lewat perspektif hadits. Dan kalau berbicara soal hadits berikut kisi-kisi kehidupan, perilaku dan tindakan Rasulullah Saw., KH. Ali Mustafa Yaqub memang memiliki otoritas.
KH. Ali Mustafa Yaqub adalah alumni pascasarjana King Saud Riyadh Saudi Arabia. Beliau termasuk salah seorang murid ulama terkenal yang juga pakar di bidang hadits asal Saudi Abia, yaitu professor M. M. Azami.
Kiprah organisasinya mulai dikenal ketika di Riyadh ia terpilih menjadi ketua Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI). Tahun 1990-1996 beliau menjadi Sekjen Pimpinan Pusat Ittihadul Muballighin.
Tahun 1997 ia mendirikan pondok pesantren dengan spesialisasi ilmu hadits yang bernama Pesantren Luhur Ilmu Hadits Darus Sunnah. Pesantren ini terletak di Jalan SD Inpres no. 11 Pisangan Barat Ciputat, Jakarta, yang didirikan untuk mempelajari tentang hadits dan ilmunya. Pesantren tersebut memberikan pendidikan secara gratis dan banyak diminati oleh anak-anak muda dari berbagai daerah.
Selain itu beliau juga menjadi pembicara di berbagai seminar serta menulis sejumlah makalah dan buku. Beliau mulai aktif dalam dunia tulis-menulis sejak tahun 1986. Beberapa tulisannya yang terpublikasi secara luas diantaranya adalah Memahami Hakikat Hukum Islam (1986), Imam Bukhari dan Metodologi Kritik dalam Ilmu Hadits (1991), Kritik Hadits (1995), Kriteria Halal-Haram untuk Pangan, Obat dan Kosmetika dalam Perspektif al-Quran dan Hadits, Hadits-Hadits Palsu Seputar Ramadhan (2003).
Selain itu ia juga aktif sebagai guru besar di Institut Ilmu Qur’an (IIQ) Ciputat. Ia juga pernah mengajar kurang lebih 5 tahun lamanya di IAIN Ciputat Jakarta. Dan saat ini ia adalah salah seorang anggota MUI Pusat.
Secara garis besar, aktifitas dakwah yang sudah dan sedang KH. Ali Mustafa Yaqub lakukan diantaranya adalah:
- Pengasuh Pesantren Luhur Ilmu Hadits Darus Sunnah, Pisangan-Barat, Ciputat (1997- sekarang).
- Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat (2005–2010).
- Wakil Ketua Dewan Syariah Nasional (DSN) Majlis Ulama Indonesia (MUI) (1997–2010).
- Guru Besar Hadits & Ilmu Hadits Institut Ilmu al-Quran (IIQ) Jakarta (1998–sekarang).
- Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta (2005–sekarang).
- Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Fatwa (2010–sekarang).
- Penasihat Syariah Halal Transactions of Omaha Amerika Serikat (2010–sekarang).
Bukan hanya kancah dakwah dalam negeri, beliau juga mengembangkan sayap dakwahnya hingga ke luar negeri. Hal itu bisa kita lihat dari tugas luar negeri yang pernah KH. Ali Mustafa Yaqub laksanakan, diantaranya adalah:
- Anggota Delegasi MUI untuk Mengaudit Pemotongan Hewan di Amerika (2000).
- Ketua Delegasi MUI untuk Mengaudit Pemotongan Hewan di Amerika dan Kanada (2007).
- Peserta & Pemakalah dalam Konfrensi Internasional tentang Metode Penetapan Fatwa di Kuala Lumpur, Malaysia (2006).
- Studi Banding tentang Metode Pelestarian al-Quran, di Iran, Mesir dan Saudi Arabia, Anggota Delegasi Departemen Agama RI (2005).
- Studi Banding tentang Metode Pelestarian al-Quran, di Turki, Anggota Delegasi Departemen Agama RI (2006).
- Peserta Konfrensi Internasional ke-6, Lembaga Keuangan Islam, Bahrain (2007).
- Safari Ramadhan 1429 H di Amerika dan Kanada (2008).
- Naib Amirul Hajj Indonesia, 1430 H/2009 M.
- Narasumber Seminar Takhrij Hadits Serantau, Kuala Lumpur Malaysia, (Desember 2009).
- Narasumber Seminar Kepimpinan Pegawai-pegawai Masjid, Bandar Seri Begawan Negara Brunei Darussalam (November 2010).
- Narasumber Pengajian Ramadhan ad-Durus al-Hassaniyah 1432 H/ 2011 M, Kerajaan Maroko (Agustus 2011).
- Karya-karya KH. Ali Mustafa Yaqub
Ali Mustafa Yaqub adalah seorang kiyai yang sangat sederhana dan ikhlas.
Di tengah-tengah kesibukannya ia masih meluangkan waktunya untuk
bersedia diwawancarai oleh para wartawan. Di sela-sela kesibukannya pula
ia telah banyak menulis buku, dan yang terbanyak tulisannya adalah di
bidang ilmu hadis sesuai dengan keahliannya.
Karya-karya KH. Ali Mustafa Yaqub diantaranya adalah:
Karya-karya KH. Ali Mustafa Yaqub diantaranya adalah:
- Memahami Hakikat Hukum Islam (Alih Bahasa dari Prof. Dr. Muh. Abdul Fattah al-Bayanuni, 1986).
- Nasihat Nabi kepada Para Pembaca dan Penghafal al-Quran (1990).
- Imam al-Bukhari dan Metodologi Kritik dalam Ilmu Hadits (1991).
- Hadits Nabawi dan Sejarah Kodifikasinya (Alih Bahasa dari Prof. Dr. Muhammad Mustafa Azami, 1994).
- Kritik Hadits (1995).
- Bimbingan Islam untuk Pribadi dan Masyarakat (Alih Bahasa dari Muhammad Jamil Zainu, Saudi Arabia, 1418 H).
- Sejarah dan Metode Dakwah Nabi (1997).
- Peran Ilmu Hadits dalam Pembinaan Hukum Islam (1999).
- Kerukunan Umat dalam Perspektif al-Quran dan Hadits (2000).
- Islam Masa Kini (2001).
- Kemusyrikan Menurut Madzhab Syafi’I (Alih Bahasa dari Prof. Dr. Abdurrahman al-Khumayis, 2001).
- Aqidah Imam Empat Abu Hanifah, Malik, Syafi’i dan Ahmad (Alih Bahasa dari Prof. Dr. Abdurrahman al-Khumayis, 2001).
- Fatwa-fatwa Kontemporer (2002).
- MM Azami Pembela Eksistensi Hadits (2002).
- Pengajian Ramadhan Kiai Duladi (2003).
- Hadits-hadits Bermasalah (2003).
- Hadits-hadits Palsu Seputar Ramadhan (2003).
- Nikah Beda Agama dalam Perspektif al-Quran dan Hadits (2005).
- Imam Perempuan (2006).
- Haji Pengabdi Setan (2006).
- Fatwa Imam Besar Masjid Istiqlal (2007).
- Ada Bawal Kok Pilih Tiram (2008).
- Toleransi Antar Umat Beragama (Bahasa Arab–Indonesia 2008).
- Islam di Amerika; Catatan Safari Ramadhan 1429 H Imam Besar Masjid Istiqlal (Bahasa Inggris–Indonesia 2009).
- Kriteria Halal-Haram untuk Pangan, Obat dan Kosmetika Menurut al-Quran dan Hadits (2009).
- Mewaspadai Provokator Haji (2009).
- Islam Between War and Peace (Pustaka Darus-Sunnah 2009).
- معايـير الحلال والحرام في الأطعمة و الأشر بة و الأدوية والمستحضرات التجميلية على ضوء الكتاب و السنة (2010)
- Kiblat; Antara Bangunan & Arah Ka’bah (Bahasa Arab-Indonesia 2010).
- القبـلة على ضوء الكتاب و السنـة باللغـة العربيـة (2010)
- 25 Menit Bersama Obama (Masjid Istiqlal Jakarta 2010).
- Kiblat Menurut al-Quran dan Hadits; Kritik Atas Fatwa MUI No.5/2010 (2011).
- Ramadhan Bersama Ali Mustafa Yaqub (2011).
- Cerita dari Maroko (2012).
- Makan Tak Pernah Kenyang (2012).
- Ijtihad, Terorisme dan Liberalisme (Bahasa Arab-Indonesia 2012).
- Panduan Amar Ma’ruf Nahi Mungkar (Hisbah) (Bahasa Arab-Indonesia 2012).
6. Pemikiran KH. Ali Mustafa Yaqub dalam Ilmu Hadits
Banyak penafsiran yang kurang tepat selama ini dalam memahami hadits,
dan hal ini terus berkembang di masyarakat. KH. Ali Mustafa Yaqub
termasuk ulama Indonesia garda depan yang mengamatinya sekaligus
meluruskannya. Salah satu cara yang ia lakukan adalah dengan menulis
buku atau makalah, di majalah, jurnal atau koran serta mengisi seminar
atau ceramah-ceramah.
Yang melatarbelakangi motifasi KH. Ali Mustafa Yaqub untuk belajar hadits adalah ia merasakan dua kenikmatan dengan belajar hadits yaitu bisa mempelajari kehidupan Nabi Saw., sehingga seakan-akan melihat Nabi Saw. dan yang kedua bisa banyak bershalawat kepada Nabi Saw.
Beliau menjelaskan tentang perbedaan antara al-Hadits dan as-Sunnah, bahwa pengertian hadits dan sunnah menurut para ulama hadits terdiri dari empat hal: perkataan, perbuatan, ketetapan dan sifat-sifat Nabi. Sedangkan menurut ulama hukum Islam membedakan antara sunnah dan hadits Nabi. Sunnah hanya meliputi tiga aspek, yaitu perkataan, perbuatan dan ketetapan Nabi. Sedangkan sifat-sifat Nabi itu masuknya dalam hadits.
Sedangkan menurut Imam Syafi’i dibedakan antara hadits dan sunnah. Setiap sunnah adalah hadits dan tidak semua hadits adalah sunnah. Terminologi yang digunakan Imam Syafi’i kemudian digunakan oleh orang-orang sekarang, yakni semua hadits shahih adalah sunnah.
Belajar hadits menurutnya tidak cukup dengan mempelajari musthalah hadits saja. Karena ilmu hadits itu ada tiga komponen; musthalahul hadits, takhrij hadits dan metode memahami hadits.
Yang melatarbelakangi motifasi KH. Ali Mustafa Yaqub untuk belajar hadits adalah ia merasakan dua kenikmatan dengan belajar hadits yaitu bisa mempelajari kehidupan Nabi Saw., sehingga seakan-akan melihat Nabi Saw. dan yang kedua bisa banyak bershalawat kepada Nabi Saw.
Beliau menjelaskan tentang perbedaan antara al-Hadits dan as-Sunnah, bahwa pengertian hadits dan sunnah menurut para ulama hadits terdiri dari empat hal: perkataan, perbuatan, ketetapan dan sifat-sifat Nabi. Sedangkan menurut ulama hukum Islam membedakan antara sunnah dan hadits Nabi. Sunnah hanya meliputi tiga aspek, yaitu perkataan, perbuatan dan ketetapan Nabi. Sedangkan sifat-sifat Nabi itu masuknya dalam hadits.
Sedangkan menurut Imam Syafi’i dibedakan antara hadits dan sunnah. Setiap sunnah adalah hadits dan tidak semua hadits adalah sunnah. Terminologi yang digunakan Imam Syafi’i kemudian digunakan oleh orang-orang sekarang, yakni semua hadits shahih adalah sunnah.
Belajar hadits menurutnya tidak cukup dengan mempelajari musthalah hadits saja. Karena ilmu hadits itu ada tiga komponen; musthalahul hadits, takhrij hadits dan metode memahami hadits.
7. Kritikan KH. Ali Mustafa Yaqub Terhadap Syaikh Al-Albani
Dalam salah satu bukunya yang berjudul “Hadits-Hadits Palsu Seputar
Ramadhan”, KH. Ali Mustafa Yaqub melontarkan kritikan-kritikannya kepada
Syaikh al-Albani, seorang ulama kebanggan Salafi-Wahabi. Diantara
kritikannya adalah:
- Pada halaman 133, beliau menulis: “Maka, tidak heran apabila ahli hadits dari Maroko Syaikh Abdullah al-Ghumari menyatakan bahwa al-Albani tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam menetapkan nilai hadits, baik shahih ataupun dha’if.”
- Masih pada halaman 133, beliau menulis: “Tidak mengherankan pula apabila Syaikh Muhammad Yasin al-Faddani, ulama Saudi Arabia keturunan Sumatera Barat Indonesia mengatakan: “Al-Albani adalah sesat dan menyesatkan.”
- Pada halaman 135 beliau menulis: “Ungkapan ini kongkritnya adalah al-Albani seorang yang bodoh.”
KH. Ali Mustafa Yaqub selain merujuk pendapatnya pada ulama pakar hadits kaliber dunia seperti as-Sayyid Abdullah al-Ghumari dan Syaikh Yasin al-Faddani, dalam bukunya tersebut beliau juga merujuk pada al-Habib Hasan Assegaf, Syaikh Abdullah al-Harari al-Habsyi dan pakar hadits lainnya yang tidak diragukan lagi keilmuannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar