Kamis, 07 November 2013

Adakah Uang Haram?



Uang haram adalah uang yang diperoleh melalui jalan atau pekerjaan yang dilarang oleh agama Islam. Seperti mencuri, suap, merampok, korupsi, manipulasi, hasil judi, hasil mucikari dan sejenisnya.  Dalam hukum islam, benda tidak dapat dihukumi halal atau haram kecuali yang sudah disebutkan secara nash syar’i. Secara spesifik uang haram terkait dengan perbuatan atau cara memperolehnya melalui jalur yang diharamkan.

 Oleh karena itu Ibnu Abidin menyebutkan,” Harta atau uang orang lain yang diambil melalui jalan haram hukumnya  haram lighairihiI  ( karena faktor lain ) dan bukan haram li dzatihi   ( karena bendanya ), meski demikian  status keharaman harta atau uang tersebut tetap bersifat qath’i ( mutlak ).( Ibnu Abidin, Radd Mukhtar 11/292 )

Bagaimanakah jika seseorang memiliki uang haram?
1.       Tidak sah untuk ibadah apapun, dan ibadahnya tidak akan diterima Allah,
Misalnya: uang haram untuk naik haji, maka ibadah hajinya tidak akan diterima Allah.
 seperti disebutkan dalam sabda nabi Muhammad saw:

إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَ طَيِّباً
Sesungguhnya Allah  Maha Bersih dan tidak menerima amal kecuali yang bersih    ( HR. Muslim )

2.       Tidak sah untuk zakat atau shadaqah.

Salah satu syarat wajib zakat adalah harta yang milku at tam ( kepemilikan sempurna ). Uang yang diperoleh dari jalan haram pada dasarnya bukanlah miliknya akan tetapi milik orang lain  atau lembaga tertentu. Ia tidak berhak menggunakannya untuk apapun.
Sabda nabi saw menyebutkan:

لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَدَقَةً مِنْ غُلُوْلٍ

Allah tidak menerima zakat atau sedekah dari harta yang diperoleh dari jalan khianat ( Muslim)

3.       Jika uang haram berasal dari mengambil hak orang lain secara tidak benar ( mencuri, merampok ), maka uang tersebut harus dikembalikan kembali kepada pihak yang terzalimi. Ia harus bertaubat secara sungguh-sungguh dan tidak mengulangi kembali.

4.       Para ulama memberikan kelonggaran untuk memanfaatkan uang haram bagi kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi, yang dipergunakan untuk  membangun sarana umum, seperti:  Jalan, jembatan, lembaga pendidikan umum, rumah sakit dan sejenisnya. Alasan kebolehan ini adalah kaidah sad az Zari’ah ( menutup kemungkinan buruk ) maksudnya: Jika uang haram tersebut tidak dipergunakan untuk kepentingan umum, maka kemungkinan besar akan kembali digunakan untuk kemaksiatan. ( Abu Zahrah, Ushul Fikh, Dar al Fikr 292-297 )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar