Rabu, 30 Mei 2018

Kapan Sebaiknya Waktu Menunaikan Zakat Fitrah?



Tanya:

Ana mau bertanya ustadz, untuk zakat fitri lebih baik diawal awal ramadhan atau diakhirkan sebelum khotib naik ke atas mimbar?

Jawab:

Syekh Wahbah Az Zuhaily menyebutkan ada 2 pendapat terkait kapan menunaikan zakat fitrah, diantaranya:

1.       Hanafiyah

Kalangan ini berpendapat bahwa zakat fitrah wajib ditunaikan (waktu wajib atau utama) ketika terbit fajar hari pertama idul Fitri. Alasannya karena nama Fitri disandarkan pada hari raya Iedul Fitri. Kalangan ini juga berpendapat sahnya zakat sejak awal Ramadhan, bahkan sebelum Ramadhanpun. namun lebih utama di akhirkan hingga sebelum berangkat shalat Iedul Fitri, dan tidak termasuk zakat jika ditunaikan setelah shalat Ied. Berdasarkan hadits bersumber dari  Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:

مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.

Barangsiapa yang menunaikan zakat fithri sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827. 

2.       Jumhur Ulama (mayoritas) 

Waktu wajib menunaikan zakat fitrah adalah saat matahari terbenam, malam Iedul Fitri. Menurut kalangan Syafiiyah dibolehkan menunaikan  sejak awal Ramadhan. Sementara kalangan Malikiyah dan Hanabilah boleh ditunaikan, sehari atau dua hari sebelum Ied.

 لقول ابن عمر: «كانوا يعطونها قبل الفطر بيوم أو يومين»

“Berdasarkan pendapat Ibnu Umar,” Mereka menunaikan zakat fitrah sebelum Iedul Fitri, sehari atau dua hari “ (HR. Bukhari)

Juga berdasarkan hadits Nabi:
أغنوهم عن الطلب هذا اليوم

“Cukupkan mereka dari meminta-minta pada hari ini (Iedul Fitri)” (HR. Daruquthni)

Kesimpulan:

a.      Boleh menyegerakan bayar zakat dari awal Ramadhan
b.      Boleh juga membayarkannya sehari atau dua hari jelang Iedul Fitri
c.       Waktu utama adalah setelah matahari tenggelam malam Iedul Fitri hingga menjelang shalat Ied, namun perlu diperhatikan kesiapan panitia untuk hal ini, jangan sampai merepotkan saat pembagiannya.

Untuk saat ini pilihan membayarkan zakat pada sehari atau dua hari menjelang Ied merupakan pilihan yang bijak, karena akan memudahkan panitia mendistribusikan dan bagi mustahik bisa menggunakannya untuk membeli keperluan Iedul Fitri.

والله أعلم

Tidak ada komentar:

Posting Komentar