Kamis, 04 Juli 2019
BOLEHKAH UMROH DENGAN BIAYA CICILAN?
Pertanyaan:
Ustaz, bolehkah menunaikan umroh tapi dengan biaya mencicil dari bank syariah? (N-Depok)
Jawab:
Ada orang yang mampu secara biaya dan ada yang tidak, karena umroh adalah ibadah yang terkait fisik dan finansial tidak sedikit. Namun jangan khawatir ibadah haji dan umroh adalah undangan Allah, Insya Allah ada jalan menuju baitullah.
Mencicil atau meminjam ada dua kondisi;
1. Orang yang mampu mencicil, pada dasarnya ia mampu, namun terkadang tidak kumpul kumpul uangnya, sehingga ia mencicil ke lembaga keuangan Syariah. Ia bekerja atau berusaha dan mampu membayar cicilan, hukumnya seperti hukum mencicil barang. Maka dalam hal ini hukumnya boleh.
2. Orang yang tidak mampu mencicil, maka hukumnya tidak mampu. Dan Allah tidak membebani orang melainkan sesuai dengan kemampuannya.
Firman Allah:
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya” (QS. Al-Baqarah: 286).
3. Menurut Mazhab Syafi'i, jika seseorang meminjam biaya untuk menunaikan haji atau umroh, dan dia mampu membayar, maka hukumnya boleh. Meskipun tidak wajib meminjam. Seperti disebutkan oleh Imam Nawawi:
لا يجب على المكلف الاقتراض للحج بالتفاق الفقهاء.
" Tidak wajib bagi mukallaf untuk meminjam dana utk haji, berdasarkan kesepakatan ahli fikih" ( Al Majmu', 7/76).
Meskipun demikian majelis Fatwa Mesir membolehkan meminjam, asal dia mampu membayarnya sepulang haji. Juga disebutkan dalam sunan Al Kubro, dari Abdullah bin Abi Aufa:
انه سئل الرجل يستقرض ويحج؟ قال يسترزق الله ولا يستقرض
Imam Syafi'i ditanya tentang seseorang yang meminjam uang dan menunaikan haji, lalu beliau menjawab," Memintalah rezeki kepada Allah dan jangan meminjam". (HR. Al Baihaqi)
Menurut Mazhab Hanafi, wajib hukumnya jika mereka sudah wajib berhaji. Sedangkan menurut Mazhab Maliki, makruh jika tidak mampu membayar dan boleh jika mampu membayar.(Darul Ifta Mesir, no. 4503)
Al-Hattab rahimahullah menerangkan dalam kitabnya:
من لا يمكنه الوصول إلى مكة إلا بأن يستدين مالا في ذمته ولا جهة وفاء له فإن الحج لا يجب عليه لعدم استطاعته وهذا متفق عليه، وأما من له جهة وفاء فهو مستطيع إذا كان في تلك الجهة ما يمكنه به الوصول إلى مكة
"Siapa yang tidak bisa sampai ke kota Makkah (untuk menunaikan haji atau umrah) kecuali dengan berhutang, sementara ia tidak memiliki harapan dapat melunasi hutangnya, maka ia tidak diwajibkan untuk berhaji. Karena ia tidak mampu. Ini sudah menjadi kesepakatan para ulama. Adapun orang yang memiliki harapan dapat melunasi hutangnya, maka ia teranggap orang yang mampu. Dengan syarat, dana harapan untuk melunasi hutang tersebut, cukup untuk menutup biaya menuju kota Makkah". (Al Hattab,Mawahib Al-Jalil, 7/116).
Kesimpulan:
1. Untuk haji dan umrah baiknya cash, karena ibadah ini berbeda dengan ibadah lain. Jika belum mampu menabunglah.
2. Boleh mencicil, dengan syarat mampu membayar, namun khusus utk haji, dana talangan sdh dihentikan, mengingat daftar tunggunya sangat panjang. Untuk umroh masih dibolehkan.
3. Untuk umrah akad cicilan yang digunakan adalah ijarah (sewa), seperti yang difatwakan oleh MUI dengan menggunakan Lembaga Keuangan Syariah.
4. Konsultasi umroh ke saya.
Ust.Fauzan Sugiyono, Lc (08568057474)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar