Para ulama berbeda pendapat tentang
hukum membaca basmalah dalam shalat dan hukum mengeraskan bacaan basmalah dalam
shalat jahar. Ada tiga pendapat dalam masalah ini.
Pertama, basmalah dibaca untuk
setiap surat dan dibaca untuk setiap raka’at shalat serta keharusan mengeraskan
bacaan basmalah tersebut dalam shalat jahar. Ini adalah pendapat
Imam Syafi’i dengan argumen sebagai berikut:
1.
Karena basmalah merupakan bagian dari surat
al-Fatihah maka hukumnya sama dengan hukum membaca al-Fatihah. Ketika Imam
mengeraskan al-Fatihah maka wajib mengeraskan basmalah juga.
2.
Abu Hurairah shalat dan mengeraskan basmalah dalam
bacaannya. Ketika Abu Hurairah selesai shalat kemudian ia berkata pada orang
yang ada di belakangnya; “Sesungguhnya aku adalah orang yang salatnya paling
mirip dengan shalatnya Rasululah saw”.[1]
3.
Anas bin Malik ditanya tentang bacaan Nabi saw. Anas
berkata, “Rasul selalu memanjangkan bacaannya. Kemudian dia membaca bismillahirahmanirrahim.
Rasul memanjangkan bacaan bismilah, memanjangkan bacaan rahman
dan juga memanjangkan bacaan rahim.[2]
4.
Ummu Salamah berkata, bahwa adalah Rasulullah membaca
secara tertib kalimat; bismillahirahmanirrahim-alhamdulillahirabi‘alamin-al-rahmanirrahim-maliki
yaumiddin.[3]
5.
Anas bin Malik meriwayatkan bahwa Mu’awiyah pernah shalat
di Madinah dan tidak membaca al-Fatihah. Para jama’ah dari kalangan muhajirin
pun melancarkan protes. Ketika Mu’awiyah shalat untuk kali yang kedua kalinya, beliau
pun membaca basmalah.
6.
Sekelompok sahabat, tabi’in, para imam salaf dan khalaf,
mereka mengeraskan bacaan basmalah. Diantara sahabat yang mengeraskan bacaan
basmalah adalah Abu Hurairah, Ibn Abbas, Mu’awiyah, khalifah yang empat. Di kalangan
tabi’in seperti Said bin Jubair, Ikrimah, Abu Qalabah, Zuhri, Ali bin Hasan,
Muhammad bin Ali, Sa’id bin Musayab, Atha, Thawus, Mujahid, Salim, Muhammad bin
Ka’ab al-Qurdli, Ubaid, Abu Bakar bin Muhammad bin Amr bin Hazm, Muhammad bin
Munkadir, Ali bin Abdillah, bin Abbas, Muhammad, Nafi‘ maula Ibn Umar, Zaid bin
Aslam bin Abdul ‘Aziz dan lainnya.
Pendapat Ulama Yang
melarang mengeraskan Basmalah
Kedua, basmalah dibaca dalam shalat
tetapi tidak boleh dinyaringkan oleh imam. Ini adalah pendapat Abu Hanifah,
Ahmad bin Hambal dan Sufyan al-Tsauri.
Ketiga, basmalah tidak boleh dibaca
sama sekali, baik dalam shalat jahar maupun shalat yang sirr.
Pendapat ini dipegang oleh Anas bin Malik. Adapun dalil kelompok kedua dan
ketiga ini sebagai berikut:
24. Hadits
dari Aisyah ra. bahwa Rasulullah saw. ketika melaksanakan shalat Ia bertakbir
lalu membaca alhamdu lillahi rabbil ‘alamin.[4]
25.
Hadits dari Anas bin Malik bahwa Ia pernah shalat
bermakmum kepada Rasulullah, Abu Bakar, Umar, Utsman dan mereka mengawali
shalatnya dengan membaca alhamdu lillahi rabbil ‘alamin.[5]Dalam
riwayat lain dari Anas, Rasul dan para sahabat mengawali shalatnya dengan
membaca alhamdu lillahi rabbil ‘alamin dan tidak membaca bismillahirrahmanirrahim
pada awal bacaan dan tidak pula di akhirnya.
1.
Sekelompok ulama salaf ( generasi awal ) dan khalaf ( generasi terakhir ) , terutama khulafaur-rasyidin, tidak
mengeraskan bacaan basmalah dalam shalat. Yang pasti bahwa berdasar
riwayat dari mereka bahwa basmalah tidak dikeraskan dalam shalat. Para ulama
sepakat bahwa shalatnya orang yang mengeraskan bacaan basmalah itu sah dan
demikian juga orang tidak mengeraskannya.
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat yang
pertama yakni mengeraskan bacaan basmalah dalam shalat jahar dan
membaca basmalah pada setiap raka’at shalat karena basmalah merupakan bagian dari surat al-Fatihah.
Sebagian Hukum
Terkait Dengan Basmalah
Diantara hukum-hukum yang terkait
dengan basmalah adalah sebagai berikut:
1.
Jika seorang mukmin ditimpa rasa waswas maka hendaknya
membaca ta’wawudz, dan jika ditimpa keburukan maka hendaknya membaca basmalah
agar menghina setan.
Hadits yang diriwayatkan dari Usamah bin Amir
ra. Ia berkata,”Aku pernah bersama Rasulullah, tiba-tiba untanya terperosok
maka aku spontan mengatakan; “celakalah setan” maka Nabi saw. bersabda:
لَا تَقُلْ تَعِسَ الشَّيْطَانُ
فَإِنَّكَ إِذَا قُلْتَ تَعِسَ الشَّيْطَانُ تَعَاظَمَ الشَّيْطَانُ فِي نَفْسِهِ
وَقَالَ صَرَعْتُهُ بِقُوَّتِي فَإِذَا قُلْتَ بِسْمِ اللَّهِ تَصَاغَرَتْ
إِلَيْهِ نَفْسُهُ حَتَّى يَكُونَ أَصْغَرَ مِنْ ذُبَابٍ
“Janganlah kamu katakan “setan celaka” maka
sesungguhnya jika kamu mengatakan demikian setan semakin besar tetapi
katakanlah: “dengan kekuatanku niscaya aku akan dapat mengalahkannya” bahkan
jika kamu mengatakan: “dengan nama Allah” niscaya setan akan semakin mengecil
hingga bentuknya menjadi seekor lalat.”[6]
2.
Membaca basmalah
akan menyelamatkan pembacanya dari siksa api neraka. sebagaimana diriwayatkan
dari Ibn Mas’ud ra, ia berkata, “Barang siapa yang ingin diselamatkan Allah
dari malaikat Zabaniyyah yang berjumlah 19, maka bacalah
“bismilahirrahmanirrahim”, maka Allah menjadikan setiap huruf basmalah itu
sebagai tameng dari setiap malaikat Zabaniyyah”
3.
Disunahkan bagi khatib ketika akan memulai khutbahnya
membaca basmalah
4.
Disunahkan membaca basmalah
ketika akan masuk kamar kecil
5.
Disunahkan membaca basmalah
ketika akan berwudlu
6.
Disunahkan membaca basmalah
ketika akan berzikir pada Allah
7.
Disunahkan membaca basmalah
ketika akan ketika akan menyembelih binatang sesuai dengan madhab
al-Syafiiiyah, dan wajib mengucapkannya dalam madhab selain Syafiiyah.
8.
Disunahkan membaca basmalah
ketika akan bersetubuh. Dasar argumennya adalah hadits Rasulullah yang
mengatakan:
لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا أَرَادَ
أَنْ يَأْتِيَ أَهْلَهُ قَالَ بِسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ
وَجَنِّبْ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا ثُمَّ قُدِّرَ أَنْ يَكُونَ بَيْنَهُمَا
وَلَدٌ فِي ذَلِكَ لَمْ يَضُرَّهُ شَيْطَانٌ أَبَدًا
”Jika kalian hendak melakukan hubungan
suami istri maka hendaklah mengucapkan: Ya Allah jauhkan kami dari setan dan
jauhkanlah kami dari gangguan setan atas apa yang engkau anugrahkan kepada
kami”Kemudian bila ditakdirkan untuk mendapatkan anak, maka setan tidak akan
mampu mencelakai anak tersebut selamanya.”[7]
9.
Disunahkan membaca basmalah
ketika akan makan. Dalil disunahkan membacanya adalah sabda Rasulullah kepada
anak suami Ummu Salamh, Umar bin Abi Salamah,”:
يَا غُلَامُ سَمِّ اللَّهَ وَكُلْ
بِيَمِينِكَ وَكُلْ مِمَّا يَلِيكَ
“Bacalah basmalah ketika hendak makan,
gunakan tangan kanan dan ambil makanan yang terjangkau”. [8]
[1] Diriwayatkan oleh An-Nasa’I juz 2 h. 134, Ibn Hibban no. 1794,
al-Hakim juz 1 h. 232, al-Daruqutni juz 1 h. 306, al-Baihaqi juz 2 h. 46
[2] Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 5064
[3] Diriwayatkan oleh Abu Daud no. 4001, al-Hakim juz 1 h. 231,
al-Daruqutni juz 1 h. 313.
[4] Diriwayatkan oleh Muslim no. 498, Abu Daud no. 783 dan Ibn Majah no.
812
[5] Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 743, Muslim no. 399 dan Abu Daud no.
782
[6] Diriwayatkan oleh Abu Daud no. 4982, An-Nasa’I no. 554 dan al-Hakim
juz 1 h. 20
[7] Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 141, dan Muslim no. 1434
[8] Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 5376 dan Muslim no. 2022
Tidak ada komentar:
Posting Komentar