Kamis, 05 September 2013

Dalil-Dalil Mengeraskan Bacaan Basmalah Dalam Shalat

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum membaca basmalah dalam shalat dan hukum mengeraskan bacaan basmalah dalam shalat jahar. Ada tiga pendapat dalam masalah ini.
Pertama, basmalah dibaca untuk setiap surat dan dibaca untuk setiap raka’at shalat serta keharusan mengeraskan bacaan basmalah tersebut dalam shalat jahar. Ini adalah pendapat Imam Syafi’i dengan argumen sebagai berikut:
1.                   Karena basmalah merupakan bagian dari surat al-Fatihah maka hukumnya sama dengan hukum membaca al-Fatihah. Ketika Imam mengeraskan al-Fatihah maka wajib mengeraskan basmalah juga.
2.                   Abu Hurairah shalat dan mengeraskan basmalah dalam bacaannya. Ketika Abu Hurairah selesai shalat kemudian ia berkata pada orang yang ada di belakangnya; “Sesungguhnya aku adalah orang yang salatnya paling mirip dengan shalatnya Rasululah   saw”.[1]
3.                   Anas bin Malik ditanya tentang bacaan Nabi saw. Anas berkata, “Rasul selalu memanjangkan bacaannya. Kemudian dia membaca bismillahirahmanirrahim. Rasul memanjangkan bacaan bismilah, memanjangkan bacaan rahman dan juga memanjangkan bacaan rahim.[2]
4.                   Ummu Salamah berkata, bahwa adalah Rasulullah membaca secara tertib kalimat; bismillahirahmanirrahim-alhamdulillahirabi‘alamin-al-rahmanirrahim-maliki yaumiddin.[3]
5.                   Anas bin Malik meriwayatkan bahwa Mu’awiyah pernah shalat di Madinah dan tidak membaca al-Fatihah. Para jama’ah dari kalangan muhajirin pun melancarkan protes. Ketika Mu’awiyah shalat untuk kali yang kedua kalinya, beliau pun membaca basmalah.
6.                   Sekelompok sahabat, tabi’in, para imam salaf dan khalaf, mereka mengeraskan bacaan basmalah. Diantara sahabat yang mengeraskan bacaan basmalah adalah Abu Hurairah, Ibn Abbas, Mu’awiyah, khalifah yang empat. Di kalangan tabi’in seperti Said bin Jubair, Ikrimah, Abu Qalabah, Zuhri, Ali bin Hasan, Muhammad bin Ali, Sa’id bin Musayab, Atha, Thawus, Mujahid, Salim, Muhammad bin Ka’ab al-Qurdli, Ubaid, Abu Bakar bin Muhammad bin Amr bin Hazm, Muhammad bin Munkadir, Ali bin Abdillah, bin Abbas, Muhammad, Nafi‘ maula Ibn Umar, Zaid bin Aslam bin Abdul ‘Aziz dan lainnya.

Pendapat Ulama Yang melarang mengeraskan Basmalah

Kedua, basmalah dibaca dalam shalat tetapi tidak boleh dinyaringkan oleh imam. Ini adalah pendapat Abu Hanifah, Ahmad bin Hambal dan Sufyan al-Tsauri.
Ketiga, basmalah tidak boleh dibaca sama sekali, baik dalam shalat jahar maupun shalat yang sirr. Pendapat ini dipegang oleh Anas bin Malik. Adapun dalil kelompok kedua dan ketiga ini sebagai berikut:
24. Hadits dari Aisyah ra. bahwa Rasulullah saw. ketika melaksanakan shalat Ia bertakbir lalu membaca alhamdu lillahi rabbil ‘alamin.[4]
25.  Hadits dari Anas bin Malik bahwa Ia pernah shalat bermakmum kepada Rasulullah, Abu Bakar, Umar, Utsman dan mereka mengawali shalatnya dengan membaca alhamdu lillahi rabbil ‘alamin.[5]Dalam riwayat lain dari Anas, Rasul dan para sahabat mengawali shalatnya dengan membaca alhamdu lillahi rabbil ‘alamin dan tidak membaca bismillahirrahmanirrahim pada awal bacaan dan tidak pula di akhirnya.
1.                   Sekelompok ulama salaf ( generasi awal ) dan khalaf ( generasi terakhir ) , terutama khulafaur-rasyidin, tidak mengeraskan bacaan basmalah dalam shalat. Yang pasti bahwa berdasar riwayat dari mereka bahwa basmalah tidak dikeraskan dalam shalat. Para ulama sepakat bahwa shalatnya orang yang mengeraskan bacaan basmalah itu sah dan demikian juga orang tidak mengeraskannya.
 Pendapat yang paling kuat adalah pendapat yang pertama yakni mengeraskan bacaan basmalah dalam shalat jahar dan membaca basmalah pada setiap raka’at shalat karena basmalah merupakan  bagian dari surat al-Fatihah.

Sebagian Hukum Terkait Dengan Basmalah 

Diantara hukum-hukum yang terkait dengan basmalah adalah sebagai berikut:

1.                   Jika seorang mukmin ditimpa rasa waswas maka hendaknya membaca ta’wawudz, dan jika ditimpa keburukan maka hendaknya membaca basmalah agar menghina setan.
Hadits yang diriwayatkan dari Usamah bin Amir ra. Ia berkata,”Aku pernah bersama Rasulullah, tiba-tiba untanya terperosok maka aku spontan mengatakan; “celakalah setan” maka Nabi saw. bersabda: 

لَا تَقُلْ تَعِسَ الشَّيْطَانُ فَإِنَّكَ إِذَا قُلْتَ تَعِسَ الشَّيْطَانُ تَعَاظَمَ الشَّيْطَانُ فِي نَفْسِهِ وَقَالَ صَرَعْتُهُ بِقُوَّتِي فَإِذَا قُلْتَ بِسْمِ اللَّهِ تَصَاغَرَتْ إِلَيْهِ نَفْسُهُ حَتَّى يَكُونَ أَصْغَرَ مِنْ ذُبَابٍ

“Janganlah kamu katakan “setan celaka” maka sesungguhnya jika kamu mengatakan demikian setan semakin besar tetapi katakanlah: “dengan kekuatanku niscaya aku akan dapat mengalahkannya” bahkan jika kamu mengatakan: “dengan nama Allah” niscaya setan akan semakin mengecil hingga bentuknya menjadi seekor lalat.”[6]

2.                   Membaca basmalah akan menyelamatkan pembacanya dari siksa api neraka. sebagaimana diriwayatkan dari Ibn Mas’ud ra, ia berkata, “Barang siapa yang ingin diselamatkan Allah dari malaikat Zabaniyyah yang berjumlah 19, maka bacalah “bismilahirrahmanirrahim”, maka Allah menjadikan setiap huruf basmalah itu sebagai tameng dari setiap malaikat Zabaniyyah”
3.                   Disunahkan bagi khatib ketika akan memulai khutbahnya membaca basmalah
4.                   Disunahkan membaca basmalah ketika akan masuk kamar kecil
5.                   Disunahkan membaca basmalah ketika akan berwudlu
6.                   Disunahkan membaca basmalah ketika akan berzikir pada Allah
7.                   Disunahkan membaca basmalah ketika akan ketika akan menyembelih binatang sesuai dengan madhab al-Syafiiiyah, dan wajib mengucapkannya dalam madhab selain Syafiiyah.
8.                   Disunahkan membaca basmalah ketika akan bersetubuh. Dasar argumennya adalah hadits Rasulullah yang mengatakan:
لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَأْتِيَ أَهْلَهُ قَالَ بِسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبْ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا ثُمَّ قُدِّرَ أَنْ يَكُونَ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ فِي ذَلِكَ لَمْ يَضُرَّهُ شَيْطَانٌ أَبَدًا
Jika kalian hendak melakukan hubungan suami istri maka hendaklah mengucapkan: Ya Allah jauhkan kami dari setan dan jauhkanlah kami dari gangguan setan atas apa yang engkau anugrahkan kepada kami”Kemudian bila ditakdirkan untuk mendapatkan anak, maka setan tidak akan mampu mencelakai anak tersebut selamanya.”[7]
9.                   Disunahkan membaca basmalah ketika akan makan. Dalil disunahkan membacanya adalah sabda Rasulullah kepada anak suami Ummu Salamh, Umar bin Abi Salamah,”:
يَا غُلَامُ سَمِّ اللَّهَ وَكُلْ بِيَمِينِكَ وَكُلْ مِمَّا يَلِيكَ
Bacalah basmalah ketika hendak makan, gunakan tangan kanan dan ambil makanan yang terjangkau”. [8]


[1] Diriwayatkan oleh An-Nasa’I juz 2 h. 134, Ibn Hibban no. 1794, al-Hakim juz 1 h. 232, al-Daruqutni juz 1 h. 306, al-Baihaqi juz 2 h. 46
[2] Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 5064
[3] Diriwayatkan oleh Abu Daud no. 4001, al-Hakim juz 1 h. 231, al-Daruqutni juz 1 h. 313.
[4] Diriwayatkan oleh Muslim no. 498, Abu Daud no. 783 dan Ibn Majah no. 812
[5] Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 743, Muslim no. 399 dan Abu Daud no. 782
[6] Diriwayatkan oleh Abu Daud no. 4982, An-Nasa’I no. 554 dan al-Hakim juz 1 h. 20
[7] Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 141, dan Muslim no. 1434
[8] Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 5376 dan Muslim no. 2022

Tidak ada komentar:

Posting Komentar