يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ
فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا
فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ
“Wahai orang-orang yang beriman, jika seseorang fasik datang
kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak
mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan) yang akhirnya kamu
menyesali perbuatanmu itu”. (QS. Al-Hujurat [49]:6)
Tinjauan Bahasa
فَاسِقٌ
Orang fasik
فَتَبَيَّنُوا
Telitilah kebenaran
والمراد
من التبين التعرف والتفحص ومن التثبت الإفادة وعدم العجلة
Yang dimaksud denga tabayun adalah “tafahus” memeriksa
dan ‘tatsabut’ berarti tidak tergesa-gesa.[1]
بِجَهَالَةٍ
Karena kebodohan (kecerobohan)
Kandungan Ayat
Ayat ini mengajarkan kepada orang-orang yang beriman untuk
membiasakan diri mengklarifikasi tentang sebuah kabar atau berita yang
diterima. Khususnya, jika yang membawa kabar tersebut adalah orang-orang fasik.
Sabab Nuzul
Ada banyak periwayatan tentang Asbab Nuzul ayat ini, satu diantaranya
yang dikutip oleh Imam Ibnu Katsir:
وَقَالَ
مُجَاهِدٌ وَقَتَادَةُ: أَرْسَلَ رَسُولُ اللَّهِ الْوَلِيدَ بْنَ عُقْبَةَ إِلَى
بَنِي الْمُصْطَلِقِ ليُصدّقهم، فَتَلَقَّوْهُ بِالصَّدَقَةِ، فَرَجَعَ فَقَالَ:
إِنَّ بَنِي الْمُصْطَلِقِ قَدْ جَمَعَتْ لَكَ لِتُقَاتِلَكَ -زَادَ قَتَادَةُ:
وَإِنَّهُمْ قَدِ ارْتَدُّوا عَنِ الْإِسْلَامِ-فَبَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ خَالِدَ
بْنَ الْوَلِيدِ إِلَيْهِمْ، وَأَمَرَهُ أَنْ يَتَثَبَّتَ وَلَا يَعْجَلَ.
فَانْطَلَقَ حَتَّى أَتَاهُمْ لَيْلًا فَبَعَثَ عُيُونَهُ، فَلَمَّا جَاءُوا
أَخْبَرُوا خَالِدًا أَنَّهُمْ مُسْتَمْسِكُونَ بِالْإِسْلَامِ، وَسَمِعُوا
أَذَانَهُمْ وَصَلَاتَهُمْ، فَلَمَّا أَصْبَحُوا أَتَاهُمْ خَالِدٌ فَرَأَى
الَّذِي يُعْجِبُهُ، فَرَجَعَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فَأَخْبَرَهُ الْخَبَرَ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ هَذِهِ الْآيَةَ. قَالَ
قَتَادَةُ: فَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ:
"التَّبيُّن مِنَ اللَّهِ، والعَجَلَة مِنَ الشَّيْطَانِ".
Berkata Mujahid dan Qatadah saat Rasulullah mengutus Al Walid bin
‘Uqbah ke kaum Bani al-Musthaliq untuk memungut zakat mereka. Maka mereka
menemui secara beramai-ramai, kemudian Al Walid pulang dan berkata kepada
Nabi,”Sesungguhnya Bani Musthaliq beramai-ramai berkumpul untuk membunuh Engkau,”-
Qatadah menambahkan,”Sesungguhnya mereka telah murtad (keluar dari agama
Islam). Kemudian Rasulullah mengutus Khalid bin Walid untuk mencari informasi
yang kuat dan tidak tergesa-gesa. Lalu Khalid bin Walid pun berangkat dan
sampai kepada mereka malam hari. Lalu ia mengutus mata-mata. Setelah selesai
mata-mata tersebut mengabarkan bahwa Bani Musthaliq masih berpegang teguh
dengan Agama Islam, terdengar azan dan shalat mereka,. Ketika pagi menjelang,
Khalid mendatangi mereka dan melihat hal yang membuatnya kagum. Lalu Khalid bin
Walid kembali kepada Rasulullah Shalallahu Alaihi wasallam, dan mengabarkan
kejadiannya. Maka Allah menurunkan ayat ini dan Rasulullahpun bersabda,”Tabayun
(klarifikasi) dari Allah, dan tergesa-gesa dari syetan.”[2]
Hadits diatas menunjukkan, klarifikasi sebuah berita sebelum
disebarkan kepada orang lain, karena berita yang salah akan mengakibatkan efek
yang negative dalam persepsi maupun tindakan seseorang.
Kata “fasiq” berarti keluar dari koridor syariat, istilah tersebut
lebih umum dari makna kafir. Mengandung pengertian sedikit dan banyak, kecil
dan besar sesuai dengan efek yang ditimbulkannya. Yaitu untuk orang yang tidak
mempercayai atau mengamalkan hukum syariat baik seluruhnya, atau sebagiannya. (
Tafsir Ar Razi, 2/147)
Sedangkan menurut Syekh Wabah Az Zuhaily kata ‘fasiq’ berarti:
خارج عن حدود الدين أو الشرع
Keluar dari batas-batas agama atau syariat[3]
{أَن تُصِيبُواْ قَوْمًا
بِجَهَالَةٍ} أي لئلا تصيبوا قوماً وأنتم جاهلون حقيقة الامر
Agar suatu kaum tidak celaka sedang kalian tak mengetahui hakikat
hal yang sebenarnya.[4]
Kemudian agar kamu tidak
mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan) yang akhirnya kamu
menyesali perbuatanmu itu.
Fasiq, Fajir dan Maksiat
Syaikh Shalih Al Munajid ketika ditanya tentang perbedaan antara Fasiq,
fasiq dan Maksiat beliau menjawab, “Kata al fisq sering digunakan untuk
mengungkapkan dosa-dosa besar, seperti zina, riba, mencuri dan
sejenisnya.sedangkan Fajir sering digunakan untuk mengungkapkan perbuatan yang
lebih parah dari dosa-dosa besar, seperti liwath (sodomi) ,berzina dengan
mahramnya, bersumpah palsu dan sejenisnya.[5] Sedangkan Ibnu Taimiyah
menyebutkan tentang makna Fajir:
اسم جامع
لكل متجاهر بمعصية ، أو كلام قبيح يدل السامع له
Nama umum untuk setiap yang melakukan kemaksiatan secara
terang-terangan, atau ucapan buruk yang terdengar orang. (Majmu’ Fatawa,15/286)
Kesimpulan
·
Tabayun
(klarifikasi) atas berita yang diterima.
·
Hindari
perilaku fasiq, fajir dan maksiat
والله أعلام
[1]
Muhammad Siddiq Khan, Fath al Bayan fi
Maqashid Al Qur’an, ( Beirut:
Maktabah Ashriyah, 1412H) J. 13 h. 136
[2] Ibnu Katsir, Tafsir Al
Qur’an Al Azim, (Dar At Thayibah, 1420 H) J. 7 h. 327
[4] Muhammad Ali Ash Shabuni,
Shafwah At Tafasir, ( Cairo: Dar Ash Shabuni, 1417H) J. 3 h. 216
[5] Mauqi’Al Islam Wa Al
Jawab, Shalih AL Munajjid.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar