Minggu, 18 September 2016

MENYIKAPI SEBUAH BERITA





يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ


“Wahai orang-orang yang beriman, jika seseorang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan) yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu”. (QS. Al-Hujurat [49]:6)

Tinjauan Bahasa

فَاسِقٌ
Orang fasik
فَتَبَيَّنُوا
Telitilah kebenaran
والمراد من التبين التعرف والتفحص ومن التثبت الإفادة وعدم العجلة
Yang dimaksud denga tabayun adalah “tafahus” memeriksa dan ‘tatsabut’ berarti tidak tergesa-gesa.[1]
بِجَهَالَةٍ
Karena kebodohan (kecerobohan)

Kandungan Ayat

Ayat ini mengajarkan kepada orang-orang yang beriman untuk membiasakan diri mengklarifikasi tentang sebuah kabar atau berita yang diterima. Khususnya, jika yang membawa kabar tersebut adalah orang-orang fasik.

Sabab Nuzul

Ada banyak periwayatan tentang Asbab Nuzul ayat ini, satu diantaranya yang dikutip oleh Imam Ibnu Katsir:

وَقَالَ مُجَاهِدٌ وَقَتَادَةُ: أَرْسَلَ رَسُولُ اللَّهِ الْوَلِيدَ بْنَ عُقْبَةَ إِلَى بَنِي الْمُصْطَلِقِ ليُصدّقهم، فَتَلَقَّوْهُ بِالصَّدَقَةِ، فَرَجَعَ فَقَالَ: إِنَّ بَنِي الْمُصْطَلِقِ قَدْ جَمَعَتْ لَكَ لِتُقَاتِلَكَ -زَادَ قَتَادَةُ: وَإِنَّهُمْ قَدِ ارْتَدُّوا عَنِ الْإِسْلَامِ-فَبَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ خَالِدَ بْنَ الْوَلِيدِ إِلَيْهِمْ، وَأَمَرَهُ أَنْ يَتَثَبَّتَ وَلَا يَعْجَلَ. فَانْطَلَقَ حَتَّى أَتَاهُمْ لَيْلًا فَبَعَثَ عُيُونَهُ، فَلَمَّا جَاءُوا أَخْبَرُوا خَالِدًا أَنَّهُمْ مُسْتَمْسِكُونَ بِالْإِسْلَامِ، وَسَمِعُوا أَذَانَهُمْ وَصَلَاتَهُمْ، فَلَمَّا أَصْبَحُوا أَتَاهُمْ خَالِدٌ فَرَأَى الَّذِي يُعْجِبُهُ، فَرَجَعَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبَرَهُ الْخَبَرَ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ هَذِهِ الْآيَةَ. قَالَ قَتَادَةُ: فَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: "التَّبيُّن مِنَ اللَّهِ، والعَجَلَة مِنَ الشَّيْطَانِ".

Berkata Mujahid dan Qatadah saat Rasulullah mengutus Al Walid bin ‘Uqbah ke kaum Bani al-Musthaliq untuk memungut zakat mereka. Maka mereka menemui secara beramai-ramai, kemudian Al Walid pulang dan berkata kepada Nabi,”Sesungguhnya Bani Musthaliq beramai-ramai berkumpul untuk membunuh Engkau,”- Qatadah menambahkan,”Sesungguhnya mereka telah murtad (keluar dari agama Islam). Kemudian Rasulullah mengutus Khalid bin Walid untuk mencari informasi yang kuat dan tidak tergesa-gesa. Lalu Khalid bin Walid pun berangkat dan sampai kepada mereka malam hari. Lalu ia mengutus mata-mata. Setelah selesai mata-mata tersebut mengabarkan bahwa Bani Musthaliq masih berpegang teguh dengan Agama Islam, terdengar azan dan shalat mereka,. Ketika pagi menjelang, Khalid mendatangi mereka dan melihat hal yang membuatnya kagum. Lalu Khalid bin Walid kembali kepada Rasulullah Shalallahu Alaihi wasallam, dan mengabarkan kejadiannya. Maka Allah menurunkan ayat ini dan Rasulullahpun bersabda,”Tabayun (klarifikasi) dari Allah, dan tergesa-gesa dari syetan.”[2]

Hadits diatas menunjukkan, klarifikasi sebuah berita sebelum disebarkan kepada orang lain, karena berita yang salah akan mengakibatkan efek yang negative dalam persepsi maupun tindakan seseorang.

Kata “fasiq” berarti keluar dari koridor syariat, istilah tersebut lebih umum dari makna kafir. Mengandung pengertian sedikit dan banyak, kecil dan besar sesuai dengan efek yang ditimbulkannya. Yaitu untuk orang yang tidak mempercayai atau mengamalkan hukum syariat baik seluruhnya, atau sebagiannya. ( Tafsir Ar Razi, 2/147)

Sedangkan menurut Syekh Wabah Az Zuhaily kata ‘fasiq’ berarti: 
 
خارج عن حدود الدين أو الشرع

Keluar dari batas-batas agama atau syariat[3]

{أَن تُصِيبُواْ قَوْمًا بِجَهَالَةٍ} أي لئلا تصيبوا قوماً وأنتم جاهلون حقيقة الامر

Agar suatu kaum tidak celaka sedang kalian tak mengetahui hakikat hal yang sebenarnya.[4]
 Kemudian agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan) yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu.

Fasiq, Fajir dan Maksiat

Syaikh Shalih Al Munajid ketika ditanya tentang perbedaan antara Fasiq, fasiq dan Maksiat beliau menjawab, “Kata al fisq sering digunakan untuk mengungkapkan dosa-dosa besar, seperti zina, riba, mencuri dan sejenisnya.sedangkan Fajir sering digunakan untuk mengungkapkan perbuatan yang lebih parah dari dosa-dosa besar, seperti liwath (sodomi) ,berzina dengan mahramnya, bersumpah palsu dan sejenisnya.[5] Sedangkan Ibnu Taimiyah menyebutkan tentang makna Fajir:

اسم جامع لكل متجاهر بمعصية ، أو كلام قبيح يدل السامع له 

Nama umum untuk setiap yang melakukan kemaksiatan secara terang-terangan, atau ucapan buruk yang terdengar orang. (Majmu’ Fatawa,15/286)

Kesimpulan  

·         Tabayun (klarifikasi) atas berita yang diterima.
·         Hindari perilaku fasiq, fajir dan maksiat

والله أعلام


[1] Muhammad Siddiq Khan,  Fath al Bayan fi Maqashid Al Qur’an, ( Beirut: Maktabah Ashriyah, 1412H) J. 13 h. 136
[2] Ibnu Katsir, Tafsir Al Qur’an Al Azim, (Dar At Thayibah, 1420 H) J. 7 h. 327
[3] Wahbah Az Zuhaily, Tafsir Al Munir,  (Damaskus: Dar Fikr Al Muashir,  1418 H J. 26 h. 225
[4] Muhammad Ali Ash Shabuni, Shafwah At Tafasir, ( Cairo: Dar Ash Shabuni, 1417H) J. 3 h. 216
[5] Mauqi’Al Islam Wa Al Jawab, Shalih AL Munajjid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar