Kedudukan anak dalam islam
Anak adalah amanah
Allah yang dititipkan kepada orang tuanya untuk diasuh, dididik dan diarahkan
sesuai dengan nilai-nilai islam. Selain itu anak juga merupakan nikmat yang tak
ternilai harganya yang Allah karuniakan kepada manusia. Bayangkan pasangan
suami istri yang tidak memiliki anak, mereka rela merogoh pundi-pundi harta
mereka yang jumlahnya tidak sedikit untuk mendapatkan seorang anak dari darah
daging mereka yang akan meneruskan sejarah masa depan orang tuanya. Bayangkan
pula nabi Zakariya Alaihis salam yang belum juga memiliki anak dalam usia yang
sudah tua seperti disebutkan didalam Al Qur’an.
قَالَ رَبِّ أَنَّى يَكُونُ لِي غُلَامٌ وَكَانَتِ امْرَأَتِي عَاقِرًا وَقَدْ بَلَغْتُ مِنَ الْكِبَرِ عِتِيًّا
[1]
“Zakaria
berkata: "Ya Tuhanku, bagaimana akan ada anak bagiku, padahal isteriku
adalah seorang yang mandul dan aku (sendiri) sesungguhnya sudah mencapai umur
yang sangat tua."
( QS. Maryam: 8 )
Imam At Thabari menyebutkan dari Qatadah bahwa usia tua dalam ayat ini adalah:
بضع وسبعين سنة. ( tujuh puluh tahun lebih )
“ Bid’un dalam etimologi Bahasa Arab adalah
interval antara 1-9 , jadi usia nabi Zakariya saat belum memiliki anak adalah
70 tahun hingga 80 tahun.
Begitu pula dengan kondisi Nabiyullah Ibrahim
Alaihi salam,
{الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَهَبَ لِي عَلَى
الْكِبَرِ إِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ إِنَّ رَبِّي لَسَمِيعُ الدُّعَاءِ (39) }
“ Segala puji bagi Allah yang
telah menganugerahkan kepadaku di hari tua (ku) Ismail dan Ishaq. Sesungguhnya
Tuhanku, benar-benar Maha Mendengar (memperkenankan) doa[2].
Ibnul Waki’ menyebutkan bahwa usia Nabi Ibrahim pada
saat itu adalah 117 tahun [3] .
Usia yang sangat tua, namun begitulaha ketika Allah
menguji setiap hambanya untuk bersabar bila belum dikaruniani anak dan
bersyukur bila sudah memiliki keturunan serta menjaga dan mendidiknya dengan
optimal.
Makna Aqikah
Secara bahasa
Berasal dari kata القطع al qat’u berarti memotong, sehingga dikenal istilah ) عقوق الوالدين (uququl walidain ( memutus
tali silaturahmi dengan kedua orang tua
Secara istilah
الذبيحة التي تذبح عن المولود سواء كان
ذكراً أو أنثى.
وسميت عقيقة؛ لأنها تقطع عروقها عند
الذبح
.
.
Sembelihan yang disembelih dari kelahiran anak
baik laki-laki atau perempuan, dinamakan aqikah karena sembelihan itu terpotong
urat lehernya ketika disembelih.[4]
Hukum Aqikah
1. Wajib, pendapat ini dianut oleh kalangan Dzahiriyah diantaranya Daud Bin Ali, alasan mereka adalah: Karena Rasulullah melaksanakan aqikah. Diantara dalil mereka
Hadits Salman Bin Amir
عن سليمان بن
عامر عن النبي صلى الله عليه وسلم قال:{مع الغلام عقيقته، فأهريقوا عنه دماً، وأميطوا عنه الأذى}. [صحيح سنن أبي داود/2529].
Dari Salman Bin Amir dari Nabi Shalallohu alaihi wasallam
bersabda: “ Bersama kelahiran anak ada aqikah, maka alirkanlah darah sembelihan
dan cukurlah rambutnya” ( Shahih Sunan Abu Daud 2529 ).
Ungkapan yang menunjukkan wajib pada hadits diatas adalah kalimat:
Maal Ghulam aqikatun dan perintah mengalirkan darah sembelihan karena al
amru yaqtadil wujub ( perintah itu berimplikasi hukum wajib ).
Hadits Samurah
سمُرة عن النبي
صلى الله عليه وسلم: { كل غلام مرتهن بعقيقته} رواه أبو داود ، وصححه الألباني.
Dari Samurah dari Rasulullah Shalallahu alaihi wasalam: “ Setiap
anak tergadai dengan aqikahnya’. [5]
Makna hadits
Murtahin (
tergadai ) menurut Ibnul Qayyim bekata:
وأن
للعقيقة تأثيراً في انطلاقة الطفل وانشراحه وسَعة إدراكه؛ لأن العقيقة شكرٌ لله عز
وجل على هذا الولد، والشكر للنعم يزيد، فيزداد هذا الغلام
Karena Aqikah berpengaruh terhadap perkembangan anak, ketenangan dan keluasan akalnya, aqikah merupakan manifestasi syukur kepada Allah atas kelahiran anak, dan orang yang bersyukur akan bertambah nikmatnya begitu pula perkembangan anak. ( Tuhfatul maudud Fi Ahkamil maulud bab Aqikah )
Menurut Imam Ahmad
Murtahin ( tergadai ) berarti si anak tidak dapat memberikan syafaat kepada orang tuanya, karena bila anak kecil meninggal maka ia akan menjadi penghalang api neraka bagi orang tuanya.
Al Hasan
Al Bashri berpendapat wajib aqiqah pada hari ke tujuh setelah kelahiran
Al Laits
berpendapat wajib aqikah hanya terbatas pada tujuh hari saja setelah kelahiran.
2. Sunnah
Muakkad, pendapat ini dianut oleh kalangan Malikiyah, Syafiiyah dan
Hanabilah. Dalil mereka adalah:
عمرو بن شعيب عن
أبيه عن جده أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال:{من ولد له ولد فأحب أن ينسك عنه فليفعل}.[الصحيحة/1655].
Dari
Umar Bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya, bahwa Rasulullah Shalallohu Alaihi
wasallam bersabda: “ Barangsiapa yang memiliki anak, jika ia suka beribadah
darinya maka lakukanlah.”
Ungkapan lakukanlah
bermakna sunnah dan bukan wajib.
Kapan waktu Aqikah?
-
Hari ketujuh
Dalilnya:
قال صلى الله
عليه وسلم:{ كل غلام رهينة
بعقيقته، تذبح عنه يوم سابعه}.
قال الإمام الألباني / سلسلة الهدى والنور/ شريط رقم: (191)
قال الإمام الألباني / سلسلة الهدى والنور/ شريط رقم: (191)
“ Setiap
anak tergadai dengan akikahnya,
disembelihkan hewan pada hari ke tujuh”.
-
Abu Daud menyebutkan hari ke tujuh
-
Aisyah berpendapat hari ketujuh, ke
empat belas dan keduapuluh satu.
-
Kapan saja ada kemampuan karena
sifatnya sunnah namun bila ingin mencontoh Rasulullah, beliau mengaqikahkan
Hasan dan Husen pada hari ketujuh.
Bagaimana bila anak meninggal setelah dilahirkan ?
Para ulama berpijak pada kapan ruh itu ditiupkan kedalam janin
seperti dalam ayat:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِن كُنتُمْ فِي رَيْبٍ مِّنَ الْبَعْثِ فَإِنَّا خَلَقْنَاكُم مِّن تُرَابٍ ثُمَّ مِن نُّطْفَةٍ ثُمَّ مِنْ عَلَقَةٍ ثُمَّ مِن مُّضْغَةٍ مُّخَلَّقَةٍ وَغَيْرِ مُخَلَّقَةٍ
“Hai manusia, jika kamu dalam keraguan tentang kebangkitan (dari kubur), maka (ketahuilah) sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna…”. (QS.Al Hajj :5)
Dalam ayat lain:
Artinya: Dan Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia
dari suatu saripati (berasal) dari tanah. Kemudian Kami jadikan saripati itu
air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu
Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal
daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang
belulang itu Kami bungkus dengan daging. kemudian Kami jadikan Dia makhluk yang
(berbentuk) lain. Maka Maha sucilah Allah, Pencipta yang paling baik.(QS.
Al-Mukminun 12-14)
Dari ayat-ayat diatas, jelas bahwa kehamilan melalui fase-fase pokok sebagai berikut:
• Nuthfah
Adalah sperma laki-laki dan indung telur perempuan apabila bersatu di dalam rahim perempuan, dan itulah fase pertama janin.
• ‘Alaqoh
Adalah segumpal darah yang membeku yang tercipta dari campuran sperma laki-laki dan sel telur perempuan.
• Mudghoh
Adalah sepotong daging yang seukuran kunyahan yang terbentuk dari ‘alaqoh.
Tiga fase kehamilan ini masing-masing memakan waktu empat puluh hari sebelum beralih ke fase berikutnya. Apabila janin telah mencapai masa 120 hari, maka ditiupkanlah kepadanya ruh dan menjadi ciptaan yang baru.
c. Penciptaan Janin
Penciptaan janin dimulai pada hari ketujuh sejak awal bertemunya sperma laki-lak dan indung telur perempuan, dan penciptaannya terus menerus hingga ditiupkan ruh di dalamnya pada fase akhir mudhgoh, kemudian terus berkembang hingga kelahirannya.
d. Pembentukan Janin
Ada banyak dalil yang menunjukkan bahwa penciptaan berbeda dengan pembentukan. Antara lain:
Artinya: Sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu (Adam), lalu Kami bentuk tubuhmu, kemudian Kami katakan kepada Para Malaikat: "Bersujudlah kamu kepada Adam", Maka merekapun bersujud kecuali iblis. Dia tidak Termasuk mereka yang bersujud. (QS. Al-A’raf: 11)
Dari ayat-ayat diatas, jelas bahwa kehamilan melalui fase-fase pokok sebagai berikut:
• Nuthfah
Adalah sperma laki-laki dan indung telur perempuan apabila bersatu di dalam rahim perempuan, dan itulah fase pertama janin.
• ‘Alaqoh
Adalah segumpal darah yang membeku yang tercipta dari campuran sperma laki-laki dan sel telur perempuan.
• Mudghoh
Adalah sepotong daging yang seukuran kunyahan yang terbentuk dari ‘alaqoh.
Tiga fase kehamilan ini masing-masing memakan waktu empat puluh hari sebelum beralih ke fase berikutnya. Apabila janin telah mencapai masa 120 hari, maka ditiupkanlah kepadanya ruh dan menjadi ciptaan yang baru.
c. Penciptaan Janin
Penciptaan janin dimulai pada hari ketujuh sejak awal bertemunya sperma laki-lak dan indung telur perempuan, dan penciptaannya terus menerus hingga ditiupkan ruh di dalamnya pada fase akhir mudhgoh, kemudian terus berkembang hingga kelahirannya.
d. Pembentukan Janin
Ada banyak dalil yang menunjukkan bahwa penciptaan berbeda dengan pembentukan. Antara lain:
Artinya: Sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu (Adam), lalu Kami bentuk tubuhmu, kemudian Kami katakan kepada Para Malaikat: "Bersujudlah kamu kepada Adam", Maka merekapun bersujud kecuali iblis. Dia tidak Termasuk mereka yang bersujud. (QS. Al-A’raf: 11)
e. Waktu Peniupan Ruh Ke Janin
Ruh ditiupkan ke dalam janin setelah tiga fase: nuthfah, ‘alaqoh, dan mudhgoh. Masa setiap fase adalah empat puluh hari. Jadi, peniupan ruh terjadi setelah seratus duapuluh hari.
Ruh ditiupkan ke dalam janin setelah tiga fase: nuthfah, ‘alaqoh, dan mudhgoh. Masa setiap fase adalah empat puluh hari. Jadi, peniupan ruh terjadi setelah seratus duapuluh hari.
KESIMPULAN:
Berdasarkan ayat di atas maka hukum aqikah ketika anak belum 120
hari adalah tidak perlu dilaksanakan, sedangkan apa bila bayi lahir dan
biasanya berusia 7 bulan keatas maka aqikah disunnahkan, karena aqikah
merupakan perwujudan rasa cinta kepada anak dan rasa syukur atas nikmat Allah
dan taqarrub ilallah ketika anak lahir kedunia dengan harapan bila awal ia
lahir sudah didekatkan dengan amal-amal kebaikan maka semoga sang anak akan
menjadi anak yang taat kepada Allah, sehingga meski anak itu meninggal sesaat
setelah dilahirkan hukum akikah tetap sunnah muakkad.
Fatwa terkait:
1.
Syaikh Utsaimin memfatwakan bahwa bila
anak lahir setelah nafkh ruh ( 120 hari ) maka ia di aqikahkan.
:"السقط
إذا مات قبل أربعة أشهر فليس بآدمي بل هو قطعة لحم يدفن في أي مكانٍ كان ولا يغسل
ولا يكفن ولا يصلى عليه ولا يبعث يوم القيامة وإذا كان بعد أربعة أشهر فقد نفخت
فيه الروح وصار إنساناً فإذا سقط فإنه يغسل ويكفن ويصلى عليه ويسمى ويعق عنه لكن
العقيقة عنه ليست كالعقيقة عمن ولد حياً وبقي يوماً أو يومين والعقيقة عمن بقي
يوماً أو يومين ليست كالعقيقة عمن أتم سبعة أيام ولهذا بين النبي عليه الصلاة
والسلام (أن العقيقة تذبح في اليوم السابع)
“ Janin yang keguguran sebelum 4 bulan maka tidak dihukumi sebagai manusia, akan tetapi hanya segumpal daging, dikubur ditempat mana saja, tidak dimandikan, tidak dikafani, tidak dishalatkan dan pada hari kiamat tidak akan dibangkitkan. Akan tetapi setelah berusia 4 bulan, maka ruh sudah ditiupkan, dan ia menjadi manusia utuh. Apabila keguguran, maka dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan diberinama, serta di aqikahkan , namun aqikahnya tidak seperti aqikah bayi yang hidup. Dan aqikah bayi yang hidup sehari atau dua hari tidak sama dengan aqikah bayi yang hidup hingga hari ketujuh”. ( fatwa Syekh Utsaimin )
2.
Syekh Abdul Aziz Ali Syekh ( Mufti
Kerajaan Saudi Arabia) memfatwakan bahwa
بِأَنَّ الْعَقِيقَةَ إنَّمَا تُسَنُّ عَنْ سُقْطٍ نُفِخَتْ فِيهِ
الرُّوحُ كَمَا جَرَيْتُ عَلَيْهِ
“ Aqikah di sunahkan pada janin yang sudah
ditiupkan ruh atasnya”
Walahu a’lam
[1]
QS. Maryam: 8
[2] QS. Ibrahim: 39
[3] At
Thabari w 310 H, Jami’ul Bayan Fi Ta’wilil Qur’an, ( Beirut:
Muasasah Risalah, 1420 H) cet 1 juz 12
hal 27
[4]
Muhammad Bin Shalih Al Utsaimin w 1421 H, Syarhul Mumthi Ala Zadil
Mustafi’ (Dar Ibn Jauzy thn 1428H) juz 7 hal 490
[5] ( HR. Abu Dawud, di shahihkan oleh Al Albani ).