Selasa, 28 Mei 2013

Al Qur'an Berbicara Tentang Jual Beli Dan Riba


Allah Subhanahu wataala telah menurunkan syariat-Nya yang sempurna, mengatur segala aspek kehidupan dan mencakup semua lini pembahasan baik klasik maupun kontemporer. Islam telah melahirkan berbagai disiplin ilmu yang sangat bermanfaat untuk kehidupan manusia diantaranya adalah ilmu ekonomi, yang bila dikaitkan dengan syariah menjadi ilmu ekonomi syariah.
Dalam praktek kekinian akan banyak dijumpai muamalah yang terkait dengan jual beli, penambahan harga, arus uang dan barang. Islam memandang praktek jual beli sebagai praktek yang sah dan memiliki maqasid yang agung yaitu untuk menjaga kelangsungan hidup manusia, menjaga harta, jiwa, keturunan, akal dan ketenangan lahir dan bathin.
Namun disisi yang lain ada praktek praktek yang mengatas namakan jual beli yang pada
kenyataanya adalah riba diharamkan oleh islam.
Jual beli yang jujur dan benar akan menghasilkan keuntungan yang berkah dan dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat dengan penuh ketenangan, sementara jaul beli yang ribawi akan menyebabkan keresahan, kegundahan dan kesenjangan social dalam masyarakat.












BAB II
 PEMBAHASAN

Tafsir Ayat Jual Beli dan Riba


(Surat Al-Baqarah ayat 275, 276 dan 278)


1.      Nash Ayat


Allah SWT telah berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 275, 276, 278 yang berbunyi :

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ(275)
يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ(276)
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ(278)
Artinya :
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya (275)
Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.( 276)
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.(278)

2.      Makna Mufrodat


Beberapa mufrodat yang penting antara lain adalah:
{ يأكلون } : يأخذونه ويتصرفون فيه بالأكل في بطونه
( Adalah memakan, disini berarti mengambil atau memanfaatkan. Karena itulah tujuan utamanya. Maksudnya bahwa kebanyakan bentuk dalam mengambil manfaat adalah memakannya. )[1]
 (الرِّبا)  الزيادة على الشيء، يقال منه: أربى فلان على فلان إذا زاد عليه.[2]
 (Riba berarti tambahan atas sesuatu, dikatakan ( arbaa fulan alaa fulan ) bila ia menambahkan atasnya)
{ لا يقومون } : من قبورهم يوم القيامة .
(Maksudnya bangkit dari kubur mereka)
{ يتخبطه الشيطان } : يضربه الشيطان ضرباً غير منتظم .
(Kesurupan atau kemasukan syetan )
{ من المس } : المس الجنون
 ( gila )
{ موعظة } : أمر أو نهي بترك الربا .
( Perintah atau larangan untuk meninggalkan riba)
{ فله ما سلف } : ليس عليه أن يراد الأموال التي سبقت توبته .
( Tidak ada keharusan atasnya mengembalikan harta yang telah diambil )
{ يمحق الله الربا } : أي يذهبه شيئاً فشيئاً حتى لا يبقى منه  كمحاق القمر آخر الشهر .
( Allah memusnahkan riba, yaitu seperti menghilangkan perlahan – lahan hingga tak tersisa bak lenyapnya rembulan dia akhir bulan )

{ ويربي الصدقات } : يبارك في المالك ألذي أخرجت منه ، ويزيد فيه ، ويضاعف أجرها أضعافاً كثيرة .
( Menyuburkan sedekah,  memberkahi pemilik harta yang bersedekah, menambahnya dan melipat gandakan pahala dengan berlipat ganda )

{ كفار أثيم } : الكفار : شديد الكفر ، يكفر بكل حق وعدل وخير ، أثيم : منغمس في الذنوب لا يترك كبيرة ولا صغيرة إلا ارتكابها .

( Kekafiran dan berbuat dosa, sangat ingkar dengan kebenaran, keadilan dan kebaikan,Atsiim : tenggelam dalam dosa, tidak meningggalkan dosa besar dan kecil ).[3]
{ اتقوا الله } : خافوا عقابه بطاعته بأن تجعلوا طاعته وقاية تقيكم غضبه وعقابه .
( Bertakwalah kepada Allah, mereka takut akan siksa,dengan melakukan ketaatan hingga menjadikan ketaatan itu penyelamat dari murka dan siksa Allah)
{ وذروا ما بقي من الربا } : اتركوا ما بقي عندكم من المعاملات الربويّة .
( Tinggalkanlah riba dan muamalah yang terkait dengannya)[4]

3.      Asbabun Nuzul


Kaum Tsaqif, penduduk kota Thaif telah membuat kesepakatan dengan Rasulullah SAW bahwa semua hutang mereka demikian juga piutang ( tagihan) yang berdasarkan riba agar dibekukan dan dikembalikan hanya pokoknya saja. Setelah Fathu Makkah, Rasulullah SAW menunjuk ‘Itab ibn Usaid sebagai gubernur Makkah yang juga meliputi kawasan Thaif. Bani Amr ibn Umar adalah orang yang biasa meminjamkan uang secara riba kepada Bani Mughirah sejak zaman jahiliyah dan Bani Mughiroh senantiasa membayarkannya. Setelah kedatangan Islam, mereka memiliki kekayaan yang banyak. Karenanya, datanglah Bani Amer untuk menagih hutang dengan tambahan riba, tetapi Bani Mughirah menolak. Maka diangkatlah masalah itu kepada Gubernur ‘Itab ibn Usaid dan beliau menulis kepada Rasulullah SAW. Maka turunlah ayat ini. Rasulullah Saw lalu menulis surat balasan yang isinya “ Jika mereka ridha atas ketentuan Allah SWT diatas maka itu baik, tetapi jika mereka menolaknya maka kumandangkanlah ultimatum perang kepada mereka.[5] 


4.      Tafsir Ayat Secara Umum


a.       Pada ayat 275  diatas memiliki Al Munasabah ( korelasi ) dengan ayat sebelumnya ( 274 )  yang menceritakan tentang keutamaan infak, sedekah dan berbuat baik yang melahirkan ketenangan,  kasih sayang Allah dan balasan pahala yang berlipat di akherat kelak, sementara orang yang memakan riba mereka tidak akan diberikan ketenangan dan akan disiksa dengan siksa yang pedih.[6]
b.      Bila kita cermati ayat diatas mengandung makna yang sangat mendalam, ketika Allah memberikan perumpamaan kepada orang-orang yang memakan riba, kondisi mereka seperti orang yang tidak memiliki ketenangan dalam hidup, karena mereka, tenggelam dalam praktek riba yang melenakan, hingga tanpa perlu susah payah mereka bisa mendapatkan keuntungan yang sangat besar yang menjanjikan. Hal inilah yang membuat mereka akan berusaha sekuat mungkin untuk terus melakukan aktifitas mereka tanpa kenal lelah dan waktu sehingga mereka seperti orang yang gila dan kesurupan.[7]

Ayat yang melarang riba ini bila disimak lebih jauh mengandung banyak pengertian hukum, diantaranya :
§  Dibolehkannya semua praktek jual beli yang tidak ada larangan syar`i  di dalamnya. Jual beli sendiri memiliki arti memiliki harta dengan harta melalui ijab qabul dengan akeridhaan keduanya.
§  Diharamkannya riba dan dimaklumatkan perang dari Allah dan Rasul-Nya pada ayat 279

5.      Haramnya Riba Dalam al-Quran dan Sunnah

Riba secara mutlak telah diharamkan oleh Allah swt dan Rasuluullah saw memalui ayat-ayat Al-Quran dan Sunnah Rasulullah saw. Diantara nash-nash itu adalah sebagi berikut :
·   Al-Quran
Al-Quran mengharamkan riba dalam empat tahap. Doktor Wahbah Az-Zuhaili dalam Tafsir Al-Munir menjelaskan tahapan pengharam riba adalah sebagai berikut [8]:

- Tahap Pertama
وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ (39)
Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).(QS. Ar-Ruum : 39 )
Ayat ini turun di Mekkah dan menjadi tamhid diharamkannya riba dan urgensi untuk menjauhi riba.


- Tahap Kedua
فَبِظُلْمٍ مِنَ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيرًا (160) وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا (161)

Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, (QS. An-Nisa : 160-161)
Ayat ini turun di Madinah dan menceritakan tentang perilaku Yahudi yang memakan riba dan dihukum Allah. Ayat ini merupakan peringatan bagi pelaku riba.

- Tahap Ketiga
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (130)

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.(Ali Imron : 130)
Pada tahap ini Al-Quran mengharamkan jenis riba yang bersifat fahisy, yaitu riba jahiliyah yang berlipat ganda.

- Tahap Keempat
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (278) فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ (279)

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.(Al-Baqarah : 278-279)

Pada tahap ini Al-Quran telah mengharamkan seluruh jenis riba dan segala macamnya. Alif lam pada kata (ال) mempunyai fungsi lil jins, maksudnya diharamkan semua jenis dan macam riba dan bukan hanya pada riba jahiliyah saja atau riba Nasi’ah. Hal yang sama pada alif lam pada kata (البيع) yang berarti semua jenis jual beli.

·         As-Sunah
As-Sunnah juga menjelaskan beberapa praktek riba dan larangan bagi pelakunya :

لعن رسول الله آكل الربا وموكله وكاتبه و شاهديه  وقال : هم سواء
Artinya : Rasulullah saw melaknat pemakan riba, yang memberi, yang mencatat dan dua saksinya. Beliau bersabda : mereka semua sama .[9]

Dalam hadits lain disebutkan :
Diriwayatkan oleh Aun bin Abi Juhaifa,”Ayahku membeli budak yang kerjanya membekam. Ayahku kemudian memusnahkan alat bekam itu. Aku bertanya kepada ayah mengapa beliau melakukannya. Beliau menjawab bahwa Rasulullah saw. Melarang untuk menerima uang dari transaksi darah, anjing dan kasab budak perempuan. Beliau juga melaknat penato dan yang minta ditato, menerima dan memberi riba serta melaknat pembuat gambar. [10]

Dengan dalil-dalil qoth’i  di atas, maka sesungguhnya tidak ada celah bagi umat Islam untuk mencari-cari argumen demi menghalalkan riba. Karena dali-dalil itu sangat sharih dan jelas. Bahkan ancaman yang diberikan tidak main-main karena Allah memerangi orang yang menjalankan riba itu.

6.      Bunga Bank Adalah Riba Yang Diharamkan

Karena keterbatasan ilmu syariah, masih banyak kalangan umat Islam yang bertanya-tanya tentang kehalalan bunga bank. Kehidupan perekonomian tidak mungkin lagi dilepaskan dari jasa perbankan. Bahkan untuk kepentingan rumah tangga. Padahal umumnya bank menjalankan praktek ribawi dalam banyak transaksinya.
Meskipun praktek ribawi pada bank itu sangat jelas, namun masih ada juga mereka yang berusaha mencari argumen yang membolehkan. Paling tidak memakruhkan. Umumnya orang-orang yang berdiri di belakang argumen itu masih memandang bahwa pendirian bank Islam yang non-ribawi mustahil, tidak mampu atau –mungkin- tidak memiliki kemauan dan harapan pada kesadaran umat dalam mengatur ekonominya sesuai dengan syariat Allah SWT. Beragam argumen itu bila kita telaah secarara jernih dengan nurani yang jujur, maka akan nampak nyata kelemahan-kelemahannya.
Penulis akan kutipkan beberapa pokok argumen secarara singkat dilengkapi dengan jawaban atas kelemahannya.  

a. Alasan Darurat
Alasan darurat adalah alasan paling klasik dan paling sering terdengar atas dibolehkannya bank ribawi. Biasanya dalil yang digunakan adalah Kaidah Fiqhiyah yang berbunyi (الضرورات تبيح المحظورات) artinya dharurat itu membolehkan mahzurot / yang dilarang.[11]
Pendapat seperti ini pada dasarnya mengakui haramnya riba pada bank-bank konvensional. Namun barangkali karena tidak punya alternatif lain, terutama di masa sulit era awal orde baru, banyak pendapat orang yang dengan terpaksa membolehkannya.




Jawaban :
Pendapat seperti di atas bila dikaitkan dengan kondisi sekarang sudah tidak sesuai lagi. Karena kaidah fiqiyah yang berkaitan dengan darurat itu masih ada kaidah lainnya yaitu (الضرورات تقدر بقدرها) artinya bahwa darurat itu harus dibatasi sesuai dengan kadarnya. [12]
As-Suyuti menjelaskan tentang sifat darurat, yaitu apabila seseorang tidak segera melakukan sesuatu tindakan yang cepat, akan membawa pada jurang kematian. [13]. Padahal bila kita tidak menabung di bank konvensional tetapi di bank syariat, kita tidak akan celaka atau mati.
Sedang Dr. Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan bahwa situasi darurat itu seperti seseorang yang tersesat di hutan dan tidak ada makanan kecuali daging babi yang diharamkan. Dalam keadaan itu Allah menghalalkan dengan dua batasan.[14]

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَلاَ إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS. Al-Baqorah : 173).

Sedangkan umat Islam banyak yang menabung di bank konvensional bukan karena hampir mati tidak ada makanan, justru banyak yang tergiur oleh hadiah yang ditawarkan. Jadi dalam hal ini kata darurat sudah tidak relevan lagi.

Di Indonesia sendiri bank yang berpraktek secara Islami dan bebas riba telah dan mulai bermunculan. Data per Nopember 2000 menunjukkan beberapa bank yang menggunakan praktek non ribawi yaitu :
1.      Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada 1 Nopember 1991
2.      Bank Syariah Mandiri (BSM) yang merupakan bank milik pemerintah pertama yang menerapkan syariah. Asetnya kini sekitar 2 sampai 3 trilyun dengan 20 cabangnya.
3.      Konversi bank konvensional kepada bank syariah[15] :
§  Bank IFI (membuka cabang syariah pada 28 Juni 1999)
§  Bank Niaga (akan membuka cabang syariah )
§  Bank BNI `46 (telah memiliki 5 cabang )
§  Bank BTN (dalam perencanaan)
§  Bank Mega (akan menkonversikan anak perusahaannya menjadi syariah)
§  Bank BRI (akan membuka cabang syariah)
§  Bank Bukopin (akan membuka cabang syariah di Aceh )
§  BPD Jabar (telah membuka cabang syariah di Bandung)
§  BPD Aceh

b. Yang Haram Adalah Yang Berlipat Ganda
Ada pendapat yang mengatakan bahwa bunga bank hanya dikategorikan riba bila sudah berlipat ganda dan memberatkan, sedangkan bila kecil dan wajar-wajar saja dibenarkan.[16] Pendapat ini berasal dari pemahaman yang salah tentang surat Ali Imran ayat 130 yang berbunyi :
ِArtinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda (QS. Ali Imran : 130)

Jawaban :
Memang sepintas ayat ini hanya melarang riba yang berlipat ganda. Akan tetapi bila kita cermati lebih dalam serta dikaitkan dengan ayat-ayat lain secarara lebih komprehensip, maka akan kita dapat kesimpulan bahwa riba dengan segala macam bentuknya mutlak diharamkan. Paling tidak ada dua jawaban atas argumen di atas :
§  Kata (أضعاف) yang berarti berlipat ganda itu harus dii’rab sebagai (حال) haal yang berarti sifat riba dan sama sekali bukan syarat riba yang diharamkan. Ayat ini tidak dipahami bahwa riba yang diharamkan hanyalah yang berlipat ganda, tetapi menegaskan karakteristik riba yang secarar umum punya kecendrungan untuk berlipat ganda sesuai dengan berjalannya waktu. Hal seperti itu diungkapkan oleh Syeikh Dr. Umar bin Abdul Aziz Al-Matruk, penulis buku Ar-Riba wal Mua’amalat al-Mashrafiyah fi Nadzri ash-Shariah al-Islamiyah.[17] 
§  Perlu direnungi penggunaan mafhum mukholafah dalam ayat ini sala kaprah, tidak sesuai dengan siyaqul kalam, konteks antar ayat, kronologis penurunan wahyu maupun sabda Raulullah SAW. Secarar sederhana bila kita gunakan mahhum mukholafah yang berarti konsekuensi terbalik secarara sembarangan, akan melahirkan penafsiran yang keliru. Sebagai contoh, bila ayat tentang zina dipahami secarara mafhum mukholafah, jangan dekati zina. Maka yang tidak boleh mendekati, berarti zina itu sendiri tidak dilarang. Begitu juga daging babi, yang dilarang makan dagingnya, sedang kulit, tulang, lemak tidak disebutkan secarar eksplisit. Apakah berarti semuanya halal ? tentu tidak.
§  Secarara linguistik kata (ضعف) adalah jamak dari (أضعاف) yang berarti kelipatan-kelipatan. Bentuk jama’ itu minimal adalah tiga. Dengan demikian (أضعاف) berarti 3x2 = 6. Adapun (مضاعفا) dalam ayat itu menjadi ta’kid (تأكيد) atau penguat. Dengan demikian, kalau berlipat ganda itu dijadikan syarat, maka sesuai dengan konsekuensi bahasa, minimum harus enam kai lipat atau bunga 600 %. Secarara operasional dan nalar sehat, angka itu mustahil terjadi dalam proses perbankan maupun simpan pinjam. [18]

c. Yang Haram Melakukan Riba Adalah Individu Bukan Badan Hukum
Bank adalah sebuah badan hukum dan bukan individu. Karena bukan individu, maka bank tidak mendapat beban / taklif dari Allah. Seperti yang sering disebutkan sebagai syarat mukallaf antara lain : akil, baligh, tamyiz dan seterusnya. Bank tidak akil, baligh dan tamyiz. Artinya bukanlah mukallaf. Sehingga praktek bank tidak termasuk berdosa, karena yang dapat berdosa adalah individu. Ketika ayat riba turun di jazirah arabia, belum ada bank atau lembaga keuangan.
Pendapat seperti ini pernah dikemukakan oleh Dr. Ibrahim Hosen dalam sebuah workshop on bank and banking interest, disponsori oleh Majelis Ulama Indonesia pada tahun 1990. [19]

Jawaban :
Argumen ini memiliki kelemahan dari beberapa sisi, yaitu :
·         Tidak benar bahwa pada zaman nabi tidak ada badan keuangan sama sekali. Sejarah Roma, Persia dan Yunani menunjukkan ribuan lembaga keuangan yang mendapat pengesahan dari pihak penguasa. Dengan kata lain, perseroan mereka masuk dalam lembaran negara.[20]
·         Dalam tradisi hukum, perseroan atau badan hukum sering disebut sebagai juridical personality atau syakhshiyyah hukmiyah (الشخصية الحكومية). Juridical personality ini sah secarara hukum dan dapat mewakili individu-individu secarar keseluruhan.
·         Bank memang bukan insan mukallaf, tetapi melakukan amal mukallaf yang jauh lebih besar dan berbahaya. Alangkah naifnya bila kita mengatakan bahwa sebuah gank mafia pengedar drugs dan narkotika tidak berdosa dan tidak terkena hukum karena merupakan sebuah lembaga dan bukan insan mukallaf. Demikian juga lembaga keuangan, apa bedanya dengan seorang rentenir pemakan darah masyarakat ? Bedanya, yang satu seorang individu yang beroperasi tingkat  RT dan  RW, sedang yang lainnya adalah kumpulan dari individu-individu yang secarara terorganisis dan modal raksasa melakukan operasi renten dan pemerasan tingkat tinggi dalam skala nasional bahkan internasional dan mendapat aspek legalitas dari hukum sekuler.

d. Yang haram adalah yang konsumtif
Pendapat ini mengatakan bahwa riba yang diharamkan hanya bersifat konsumtif saja. Sedangkan riba yang bersifat produktif tidak haram. Alasan yang digunakan adalah ‘illat dari riba yaitu pemerasan. Dan pemerasan ini hanya dapat terjadi pada bentuk pinjaman yang konsumtif saja. Sebab debitur bermaksud menggunakan uangnya untuk menutupi kebutuhan pokoknya saja seperti makan, minum, pakaian, rumah dan lain-lain. Debitur melakukan itu karena darurat dan tidak punya jalan lain. Maka mengambil untung dari praktek konsumtif seperti ini haram.
Dewasa ini telah terjadi perubahan pandangan karena terjadinya perubahan pada bentuk pinjaman setelah berdirinya bank. Debitur (peminjam) tidak lagi dipandang sebagai pihak lemah yang dapat diperas oleh kreditur dalam hal ini bank. Selain itu kreditur tidak pula memaksakan kehendaknya kepada debitur. Yang terjadi justru sebaliknya, debiturlah yang menjadi pihak yang kuat yang dapat menentukan syarat dan kemauannya kepada kreditur. Jadi bank menjadi debitur karena meminjam uang kepada nasabah. Sedangkan nasabah menjadi kreditur karena meminjaminya. Namun bank bukan lagi peminjam yang lemah, justru menjadi pihak yang kuat.
Karena cara-cara yang sekarang berjalan sama sekali berbeda dengan sebelumnya, maka harus dibedakan antara pinjaman produktif dan konsumtif. Pinjaman produktif hukumnya halal dan pinjaman konsumtif hukumnya haram.
Pendapat ini didukung oleh Dr. Muhammad Ma’ruf Dawalibi dalam Mukatamar Hukum Islam di Perancis bulan Juli 1951 yang berkata :”Pinjaman yang diharamkan hanyalah pinjaman yang berbentuk konsumtif, sedangkan yang berbentuk produktif tidak diharamkan. Karena yang dilarang Islam hanyalah yang konsumtif.[21]
     
      Jawaban :
·         Orang yang beranggapan bahwa pemerasan itu hanya ada pada pinjaman konsumtif dan tidak ada pada pinjaman produktif adalah tidak beralasan. Sebab pinjaman produktif pun juga bersifat pemerasn. Sebagai bukti bahwa bank-bank dewasa ini memperoleh keuntungan yang berlipat ganda. Tetapi memberikan porsi yang sangat kecil dari keuntungannya itu kepada deposan.
·         Para ulama menetapkan bahwa pinjaman yang diharamkan Al-Quran adalah pinjaman jahiliyah. Ketika mereka melakukan peminjaman sesama mereka tentu untuk usah mereka dalam sekala bear. Tidak mungkin bagi mereka yang termasuk tokoh saudagar besar dan pemilik modal seperti Abbas bin Abdul Muttalib atau Khalid bin Walid melakukan pemerasan kepada orang yang lemah dan miskin. Mereka terkenal sebagai dermawan besar dan bangga disebut sebagai dermawan. Mereka punya kebiasaan menyantuni orang lapar dan memberi pakaian. Pinjaman yang bersifat konsumtif tidak terjadi antar mereka. Justru pinajam produktif yang di dalam Al-Quran mereka memang dikenal sebagai pedang yang melakukan perjalan musim dingin ke Yaman dan musim panas ke Syam. Masyarakat Quraisy umumnya adalah pedagang dan pemodal sehingga pinjaman-pinjaman waktu itu memang untuk kebutuhan perdagangan yang bersifat produktif dan bukan konsumtif. [22]

7.      Pendapat yang mengharamkan bunga bank

      a. Majelis Tarjih Muhammadiyah [23]
      - Majelis Tarjih Sidoarjo tahun 1968 pada nomor b dan c :
…bank dengan sistem riba hukumnya haram dan bank tanpa riba hukumnya halal         
…bank yang diberikan oleh bank-bank milik negara kepada para nasabahnya atau sebaliknya yang selama ini berlaku atau sebaliknya yang selama ini berlaku, termasuk perkara musytabihat.
      b. Lajnah Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama [24]
Ada dua pendapat dalam bahtsul masail di Lampung tahun 1982. Pendapat yang pertama mengatakan bahwa bunga Bank adalah riba secara mutlak dan hukumnya haram. Yang kedua berpendapat bunga bank bukan riba sehingga hukumnya boleh. Pendapat yang ketiga, menyatakan bahwa bunga bank hukumnya syubhat.
      c. Organisasi Konferensi Islam (OKI) [25]
Semua peserta sidang OKI yang berlangsung di Karachi, Pakistan bulan Desember 1970 telah menyepakati dua hal :
§  Praktek Bank dengan sistem bunga adalah tidak sesuai dengan syariah Islam
§  Perlu segera didirikan bank-bank alternatif yang menjalankan operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
d.      Mufti Negara Mesir [26]
Keputusan Kantor Mufti Mesir konsisten sejak tahun 1900 hingga 1989 menetapkan haramnya bunga bank dan mengkategorikannya sebagai riba yang diharamkan.
e.        Konsul Kajian Islam Dunia [27]
Ulama-ulama besar dunia yang terhimpun dalam lembaga ini telah memutuskan hukum yang tegas terhadap bunga bank sebagai riba. Ditetapkan bahwa tidak ada keraguanatas keharaman praktek pembungaan uang seperti yang dilakukan bank-bank konvensional. Diantara 300 ulama itu tercatat nama seperti Syeikh Al-Azhar, Prof . Abu Zahra, Prof. Abdullah Draz, Prof. Dr. Mustafa Ahmad Zarqa’, Dr. Yusuf Al-Qardlawi. Konferensi ini juga dihadiri oleh para bankir dan ekonom dari Amerika, Eropa dan dunia Islam.

8.      Hukum Bekerja di Bank Konvensional

Sebagai pelengkap makalah ini, penulis kutipkan masalah yang timbul akibat haramnya praktek riba di bank konvensional. Yaitu hukum bekerja sebagai pegawai pada lembaga seperti itu. Dr. Yusuf Al-Qoradawi dalam Fatwa Kontemporernya menuliskan tentang hukum bekerja di bank ribawi :
“Namun perlu diperhatikan bahwa masalah riba ini tidak hanya berkaitan dengan pegawai bank atau penulisnya pada berbagai syirkah, tetapi hal ini sudah menyusup ke dalam sistem ekonomi kita dan semua kegiatan yang berhubungan dengan keuangan, sehingga merupakan bencana umum sebagaimana yang diperingatkan Rasulullah saw.: "Sungguh akan datang pada manusia suatu masa yang pada waktu itu tidak tersisa seorangpun melainkan akan makan riba; barangsiapa yang tidak memakannya maka ia akan terkena debunya." (HR Abu Daud dan Ibnu Majah)

Kondisi seperti ini tidak dapat diubah dan diperbaiki hanya dengan melarang seseorang bekerja di bank atau perusahaan yang mempraktekkan riba. Tetapi kerusakan sistem ekonomi yang disebabkan ulah golongan kapitalis ini hanya dapat diubah oleh sikap seluruh bangsa dan masyarakat Islam. Perubahan itu tentu saja harus diusahakan secara bertahap dan perlahan-lahan sehingga tidak menimbulkan guncangan perekonomian yang dapat menimbulkan bencana pada negara dan bangsa.

Islam sendiri tidak melarang umatnya untuk melakukan perubahan secara bertahap dalam memecahkan setiap permasalahan yang pelik. Cara ini pernah ditempuh Islam ketika mulai mengharamkan riba, khamar, dan lainnya. Dalam hal ini yang terpenting adalah tekad dan kemauan bersama, apabila tekad itu telah bulat maka jalan pun akan terbuka lebar. Setiap muslim yang mempunyai kepedulian akan hal ini hendaklah bekerja dengan hatinya, lisannya, dan segenap kemampuannya melalui berbagai wasilah (sarana) yang tepat untuk mengembangkan sistem perekonomian kita sendiri, sehingga sesuai dengan ajaran Islam.
Sebagai contoh perbandingan, di dunia ini terdapat beberapa negara yang tidak memberlakukan sistem riba, yaitu mereka yang berpaham sosialis. Di sisi lain, apabila kita melarang semua muslim bekerja di bank, maka dunia perbankan dan sejenisnya akan dikuasai oleh orang-orang nonmuslim seperti Yahudi dan sebagainya. Pada akhirnya, negara-negara Islam akan dikuasai mereka.
Terlepas dari semua itu, perlu juga diingat bahwa tidak semua pekerjaan yang berhubungan dengan dunia perbankan tergolong riba. Ada diantaranya yang halal dan baik, seperti kegiatan perpialangan, penitipan, dan sebagainya; bahkan sedikit pekerjaan di sana yang termasuk haram. Oleh karena itu, tidak mengapalah seorang muslim menerima pekerjaan tersebut --meskipun hatinya tidak rela-- dengan harapan tata perekonomian akan mengalami perubahan menuju kondisi yang diridhai agama dan hatinya. Hanya saja, dalam hal ini hendaklah ia rnelaksanakan tugasnya dengan baik, hendaklah menunaikan kewajiban terhadap dirinya dan Rabb-nya beserta umatnya sambil menantikan pahala atas kebaikan niatnya: "Sesungguhnya setiap orang memperoleh apa yang ia niatkan." (HR Bukhari)
Sebelum saya tutup fatwa ini janganlah kita melupakan kebutuhan hidup yang oleh para fuqaha diistilahkan telah mencapai tingkatan darurat. Kondisi inilah yang mengharuskan saudara penanya untuk menerima pekerjaan tersebut sebagai sarana mencari penghidupan dan rezeki, sebagaimana firman Allah SWT: "... Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Al Baqarah: 173)

9.      Alternatif yang harus dilakukan

a.  Peran Ulama
            Para ulama sebagai sosok yang seharusnya tidak takut kepada Allah seperti yang dijelaskan Al-Quran, harus berani mengatakan yang haq walaupun itu pahit. Keberanian ulama akan dikenang umat sepanjang masa, sedangkan bila mereka hanya mengejar dunia, takut pada penguasa, tidak berati mengatakan al-haq, tidak akan dikenal orang. Kalau pun ditulis dalam sejarah, maka hanya akan dicatat sebagai contoh ulama suu` yang kerjanya menjilat penguasa. Kalau ulama hanya menjadi tukang stempel maunya penguasa, maka jangan diharap umatnya akan maju.  Jadi ulama harus tegas dengan akidah dan ilmu yang telah dipelajarinya. Tidak boleh goyah hanya untuk kesenangan duniawi. Selain itu para ulama harus membentuk jaringan umat Islam yang mempersatukan mereka dalam ukhuwah Islamiyah dan meninggalkan kepentingan golongan, kelompok, partai dan sebagainya. Ulama harus menjadi motivator berdirinya bangunan Islam yang kokoh dan bukan menjadi penghambat kebangkitan Islam

b. Sosialisasi
            Islam sebagai sistem ekonomi telah jelas. Bahkan dipelajari dan dilaksanakan justru di negeri-negeri non Islam. Bagi umat Islam di Indonesia, mendirikan bank dengan praktek Islam sesungguhnya bukan hal sulit, tetapi barangkali sosialisasi atas keuntungan praktek bank secarara islami masih belum merata.

c. Pendidikan
            Umat Islam harus memasukkan pelajaran ekonomi yang sesuai dengan syariah Islam di semua level pendidikan dan membuang jauh-jauh doktrin ekonomi kapitalis yang telah terbukti gagal total dalam membangun negeri. Jadi perlu disusun ulang kurikulum pendidikan sejak SD, SMP, SMU, SMK dan perguruan tinggi. Jangan adalagi perguruan tinggi milik umat Islam yang masih membuka fakultas ekonomi tetapi isinya justru ekonomi kapitalis.
d. Pemerintah
            Pemerintah harus sadar bahwa tanpa dukungan umat Islam, mareka tidak akan lama memimpin. Umat Islam sudah semakin pandai dan mengerti terntang ajaran agamanya. Dan hasrat untuk menerapkan sistem Islam dalam segala segi semakin hari semakin kuat. Hal ini harus diakomodir dalam bentuk undang-undang dan kebijakan yang nyata bila tidak ingin ada pergolakan sosial yang membuat stabilitas terganggu. Namun hal ini akan kembali kepada mentalitas para pejabat. Apakah mereka adalah seorang negarawan atau hanya sekedar kaki tangan barat yang duduk bersimpuh di depan polisi dunia itu.

10.  Jual Beli Kredit dan hukum yang terkait di dalamnya


a.      Pengertian kredit
Jual beli dalam pengertian istilah adalah pertukaran harta dengan harta untuk tujuan memiliki dengan ucapan ataupun perbuatan. (Lihat Taisir Allam oleh Syaikh Ali Bassam 2/232)
Adapun kredit yang dalam bahasa arab disebut تقسيط dalam pengertian bahasa adalah bagian, jatah atau membagi-bagi (Lihat Al Qomus Al Muhith hal : 881 dan lisanul arab Imam Ibnu;l Mandzur hal : 3626)
Dalam Mu’jamul Wasith 2/140 dikatakan : “Mengkredit hutang artinya adalah membayar hutang tersebut dengan cicilan yang sama pada beberapa waktu yang ditentukan.”
Adapun pengertian jual beli kredit secara istilah adalah menjual sesuatu dengan pembayaran tertunda, dengan cara memberikan cicilan dalam jumlah-jumlah tertentu dalam beberapa waktu secara tertentu, lebih mahal dari harga kontan (2).
Atau mungkin bisa dikatakan bahwa jual beli kredit adalah :
“Pembayaran secara tertunda dan dalam bentuk cicilan dalam waktu-waktu yang ditentukan.”
Yang dhohir -Wallohu A’lam- bahwa definisi yang kedua lah yang lebih tepat karena inti dari jual beli kredit adalah pembayaran yang tertunda dengan cara cicilan, bisa dengan adanya tambahan harga ataupun tidak, meskipun memang biasanya jual beli kredit itu memang dengan adanya tambahan harga dari yang kontan.
b.      Pendapat ulama tentang jual beli kredit

1.      Pendapat yang mengharamkan
Diantara yang berpendapat demikian dari kalangan ulama’ kontemporer adalah Imam Al Albani yang beliau cantumkan dalam banyak kitabnya, diantaranya Silsilah Ahadits Ash Shohihah 5/419-427 juga murid beliau Syaikh Salim Al Hilali dalam Mausu’ah Al Manahi Asy Syar’iyah 2/221 dan juga lainnya. Mereka berhujjah dengan  beberapa dalil berikut :
عن أبي هريرة رضي الله عنه عن رسول الله صلى الله عليه و سلم أنه نهى عن بيعتين في بيعية  
Dari Abu Huroiroh dari Rosululloh bahwasannya beliau melarang dua transaksi jual beli dalam satu transaksi jual beli”[28]
Dalam riwayat lainnya dengan lafadl : “Barang siapa yang melakukan dua transaksi jual beli dalam satu transaksi jual beli, maka dia harus mengambil harga yang paling rendah, kalau tidak akan terjerumus pada riba.”[29]
Hadits yang senada juga datang dari Abdulloh bin Amr bin Ash dan Abdulloh bin mas’ud dan lainnya . Lihat Irwa’ul Gholil oleh Imam Al Albani no : 1307.
Tafsir dari larangan Rosululloh “Dua transaksi jual beli daam satu transaksi” adalah ucapan seorang penjual atau pembeli : “Barang ini kalau tunai harganya segini sedangkan kalau kredit maka harganya segitu.”
Penafsiran ini datang dari banyak ulama’, yaitu :
Sammak bin Harb, salah seorang perowi hadits ini, Abdul Wahhab bin Atho’, Ibnu Sirin, Thowus, Sufyan Ats Tsauri, Al Auza’i, Ibnu Qutaibah, Nasa’i, Ibnu Hibban.
Dari sini, maka dapat disimpulkan bahwa ucapan seseorang : “Saya jual barang ini padamu kalau kontan harganya sekian dan kalau ditunda pembayarannya harganya sekian.” Adalah sistem jual beli yang saat ini dikenal dengan nama jual beli kredit. [30]

2.      Pendapat yang membolehkan
Adapun pendapat yang kedua mengatakan bahwa jual beli kredit diperbolehkan, diantara yang berpendapat demikian dikalangan para ulama’ adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Imam Ibnul Qoyyim, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin, Syaikh Al Jibrin dan lainnya. Namun kebolehan jual beli ini menurut para ulama’ yang memperbolehkannya harus memenuhi beberapa syarat tertentu yang insya Alloh kita sebutkan di belakang.
Mereka berhujjah dengan beberapa dalil berikut yang bisa diklasifikasikan menjadi beberapa bagian :
Pertama :
Dalil-dalil yang memperbolehkan jual beli dengan pembayaran tertunda.
  • Firman Alloh Ta’ala :
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menulisnya…”
(QS. Al Baqoroh : 272)
Ibnu Abbas menjelaskan : “Ayat ini diturunkan berkaitan dengan jual beli As Salam (3) saja.”
Imam Al Qurthubi menerangkan :
“Artinya, kebiasaan masyarakat Madinah melakukan jual beli salam adalah penyebab turunnya ayat ini, namun kemudian ayat ini berlaku untuk segala bentuk pinjam meminjam berdasarkan ijma’ ulama’.”[31]
  • Hadits Rosululloh : “Dari Aisyah berkata : “Sesungguhnya Rosululloh membeli makanan dari seorang yahudi dengan pembayaran tertunda. Beliau memberikan baju besi beliau kepada orang tersebut sebagai gadai[32]
Hadits ini tegas bahwa Rosululloh mendapatkan barang kontan namun pembayarannya tertunda.
Kedua :
Dalil-dalil yang menunjukkan dibolehkannya memberikan tambahan harga karena penundaan pembayaran atau karena penyicilan.
  • Firman Alloh Ta’ala :
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.”
(QS. An Nisa’ : 29)
Kemumuman ayat ini mencakup jual beli kontan dan kredit, maka selagi jual beli kredit dilakukan dengan suka sama suka maka masuk dalam apa yang diperbolehkan dalam ayat ini.
  • Hadits Rosululloh :
Dari Abdulloh bin Abbas berkata : “Rosululloh datang ke kota Madinah, dan saat itu penduduk Madinah melakukan jual beli buah-buahan dengan cara salam dalam jangka satu atau dua tahun, maka beliau bersabda : “Barang siapa yang jual beli salam maka hendaklah dalam takaran yang jelas, timbangan yang jelas sampai waktu yang jelas.”[33]
Pengambilan dalil dari hadits ini, bahwa Rosululloh membolehkan jual beli salam asalkan takaran dan timbangan serta waktu pembayarannya jelas, padahal biasanya dalam jual beli salam uang untuk membeli itu lebih sedikit daripada kalau beli langsung ada barangnya. Maka begitu pula dengan jual beli kredit yang merupakan kebalikannya yaitu barang dahulu dan uang belakangan meskipun lebih banyak dari harga kontan.

  • Hadits Bariroh :
عن عائشة رضي الله عنهه قالت : أن بريرة جاءت عائشة تستعينها في كتابتها ولم تكن قضت من كتابتها شيئا فقالت لها عائشة : ارجعي إلى أهلك فإن أحبوا أن, أقضي عنك كتابتك ويكون ولاؤك لي فعلت فذكرت ذلك بريرة لأهلها فأبوا وقالوا إن شاءت أن تحتسب عليك فلتفعل ويكون لنا ولاؤك فذكرت ذلك لرسول الله صلى الله عليه وسلم فقال لها رسول الله صلى الله عليه وسلم : ابتاعي فأعتقي فإنما الولاء لمن أعتق ثم قام رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال ما بال أناس يشترطون شروطا ليست في كتاب الله من اشترط شرطا ليس في كتاب الله فليس له وان شرط مائة مرة شرط الله أحق وأوثق
Dari Aisyah berkata : “Sesungguhnya Bariroh datang kepadanya minta tolong untuk pelunasan tebusannya, sedangkan dia belum membayarnya sama sekali, Maka Aisyah berkata padanya : “Pulanglah ke keluargamu, kalau mereka ingin agar saya bayar tebusanmu namun wala’mu menjadi milikku maka akan saya lakukan.” Maka Bariroh menyebutkan hal ini pada mereka, namun mereka enggan melakukannya, malah mereka berkata : “Kalau Aisyah berkehendak untuk membebaskanmu dengan hanya mengharapkan pahala saja, maka bisa saja dia lakukan, namun wala’mu tetap pada kami.” Maka Aisyah pun menyebutkan hal ini pada Rosululloh dan beliu pun bersabda : “Belilah dia dan merdekakanlah karena wala’ itu kepunyaan yang memerdekakan.”
Dalam sebuah riwayat yang lain : “Bariroh berkata : “Saya menebus diriku dengan membayar 9 uqiyah, setiap tahun saya membayar satu uqiyah.”[34]
Segi pengambilan dalil : Dalam hadist ini jelas bahwa Bariroh membayarnya dengan mengkredit karena dia membayar sembilan uqiyah yang dibayar selama sembilan tahun, satu tahunnya sebanyak satu uqiyah.
Ketiga :
Dalil Ijma’
Sebagian Ulama’ mengklaim bahwa dibolehkannya jual beli dengan kredit dengan perbedaan harga adalah kesepakatan para ulama’. Di antara mereka adalah :
1.      Syaikh Bin Baz saat menjawab pertanyaan tentang hukum menjual karung gula dan sejenisnya seharga 150 real secara kredit, yang nilainya sama dengan 100 real tunai. Maka beliau menjawab :
“Transaksi seperti ini boleh-boleh saja, karena jual beli kontan tidak sama dengan jual beli berjangka. Kaum muslimin sudah terbiasa melakukannya sehingga menjadi ijma’ dari mereka atas diperbolehkannya jual beli seperti itu. Sebagian ulama’ memang berpendapat aneh dengan melarang pemanmbahan harga karena pembayaran berjangka, mereka mengira bahwa itu termasuk riba. Pendapat ini tidak ada dasarnya, karena transaksi seperti itu tidak mengandung riba sedikitpun.”[35]
      2. Syaikh Muhammad Sholih Al Utsaimin Beliau berkata dalam Al Mudayanah hal : 4 :
“Macam-macam hutang piutang :
·         Seseorang membutuhkan untuk membeli barang namun dia tidak mempunyai uang kontan, maka dia membelinya dengan pembayaran tertunda dalam tempo tertentu namun dengan adanya tambahan harga dari harga kontan. Ini diperbolehkan. Misalnya : Seseorang membeli rumah untuk ditempati atau untuk disewakan seharga 10.000 real sampai tahun depan, yang mana seandainya dijual kontan akan seharga 9.000 real, atau seseorang membeli mobil baik untuk dipakai sendiri atau disewakan seharga 10.000 real sampai tahun depan, yang mana harga kontannya adalah 9.000 real. Masalah ini tercakup dalam firman Alloh Ta’ala :
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian berhutang piutang sampai waktu tertentu, maka catatlah.”
(QS. Al Baqoroh : 282)
·         Seseorang membeli barang dengan pembayaran tertunda sampai waktu tertentu dengan tujuan untuk memperdagangkannya. Misal seseorang membeli gandum dengan pembayaran tertunda dan lebih banyak dari harga kontan untuk menjualnya lagi ke luar negeri atau untuk menunggu naiknya harga atau lainnya, maka ini diperbolehkan karena juga tercakup dalam ayat terdahulu. Dan telah berkata Syaikhul islam Ibnu Taimiyah tentang dua bentuk ini adalah diperbolehkan berdasarkan Al Kitab, as sunnah dan kesepakatan ulama’ [36]
Keempat : Dalil qiyas
Sebagaimana yang telah lewat bahwasannya jual beli kredit ini dikiaskan dengan jual beli salam yang dengan tegas diperbolehkan Rosululloh, karena ada persamaan, yaitu sama-sama tertunda. hanya saja jual beli salam barangnya yang tertunda, sedangkan kredit uangnya yang tertunda. Juga dalam jual beli salam tidak sama dengan harga kontan seperti kredit juga hanya bedanya salam lebih murah sedangkan kredit lebih mahal.
Kelima : Dalil Maslahat
Hajat dan kebutuhan manusia terhadap kredit pada zaman sekarang sangan besar, karena salah maqashid syar’iyyah menuntun kearah tersebut.
Pendapat yang rajih
Dari pemaparan kedua madzhab diatas dapat ditarik garis kesimpulan bahwa letak permasalah hukum jual beli kredit ini terletak pada apakah hal ini masuk dalam larangan dua transaksi jual beli dalam satu transaksi jual beli.” Ataukah tidak ? dalam arti lain apakah ada penambahan harga sebagai konsekwensi dari ditundanya pembayaran, ataukah tidak ?
Oleh karena itu kalau ada sebuah kredit yang tidak adanya perubahan harga dari kontannya maka keluar dari pembahasan ini, dan hukumnya jelas kehalalannya. Wallohu a’lam
3.     Fatwa para ulama’ seputar jual beli kredit
Ini adalah nukilan pendapat fuqoha’ madhab empat juga para ulama’ kontemporer mengenai masalah ini :
a.                 Fiqh Hanafiyah
Harga bisa dinaikkan karena penundaan waktu. Penjualan kontan dengan kredit tidak bisa disamakan. Karena yang ada pada saat ini lebih bernilai dari pada yang belum ada. Pembayaran kontan lebih baik dari pada pembayaran berjangka. (Lihat Badai’ush Shona’I 5/187)
Dalam Hasyiyah Ibnu Abidin 5/142 : “Bisa saja harga ditambahkan karena penundaan pembayaran.”
b.                 Fiqh Malikiyah
Berkata Imam Asy Syathibi :
“Penundaan salah satu alat tukar bisa menyebabkan pertambahan harga.”
(Lihat Al Muwafaqot 4/41)
Imam Az Zarqoni menegaskan :
“Karena perputaran waktu memang memiliki bagian nilai, sedikit atau banyak, tentu berbeda pula nilainya.[37]
c.                  Fiqh Syafi’iyah
Imam Asy Syirozi berkata :
“Kalau seseorang membeli sesuatu dengan pembayaran tertunda, tidak perlu diberitahu harga kontannya, karena penundaan pembayaran memang memiliki nilai tersendiri.”
(Lihat Al Majmu An Nawawi 13/16)
d.                 Fiqh Hanbali
Imam Ibnu Taimiyah berkata :
“Putaran waktu memang memiliki jatah harga.”[38]
Dewan fatwa Saudi Arabia  tatkala ditanya tentang seseorang yang menjual mobil dengan sistem kredit yang dengan tertundanya pembayaran akan ada tambahan harga, namun juga akan semakin bertambah dengan semakin mundurnya pembayaran dari waktu yang telah ditentukan. Apakah transaksi ini boleh ataukah tidak ?
Jawab :
Jika menjual mobil tersebut dengan sistem kredit, dilakukan dengan harga yang jelas, sampai waktu yang jelas, yang tidak ditambah harga lagi kalau membayarnya lebih dari batas waktu yang ditentukan, maka transaksi itu tidak mengapa. Sebagaimana firman Alloh Ta’ala : “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian berhutang sampai waktu tertentu, maka tulislah.” Juga yang telah shohih dari Rosululloh bahwasannya beliau pernah membeli sesuatu sampai waktu tertentu. Adapun kalau si kreditor itu harus menambah harga apabila terlambat membayarnya dari waktu yang ditentukan, maka hal ini tidak diperbolehkan dengan kesepakatan ummat islam, karena itulah riba jahiliah yang dilarang oleh Al Qur’an, yaitu ucapan mereka kepada yang berhutang padanya : “Kamu mungkin bisa melunasi hutang itu atau kamu tambah lagi bayarannya.[39]
4.     Beberapa hal yang berkaitan dengan jual beli kredit
Ada beberapa hal yang erat kaitannya dengan jual beli kredit, kita sebutkan yang kami anggap paling penting :
  • Jual beli kredit harus dengan barang dan harga yang jelas serta waktu pembayaran yang jelas.
    Sebagaimana nash Rosululloh dalam masalah salam :
“Barang siapa yang jual beli salam maka hendaklah dalam takaran yang jelas, timbangan yang jelas sampai waktu yang jelas.”[40]
Kalau tidak ada kejelasan dalam sistem kredit, maka transaksi menjadi haram karena ada unsur jahalah (ketidak jelasan dalam sebuah transaksi)[41]





  • Bila si pembeli tidak bisa melunasi ?
عن عمرو بن الشريد عن أبيه قا : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : “لي الواجد يحل عرضه و عقوبته
Dari Amr bin Syarid dari bapaknya berkata : “Rosululloh bersabda : “Orang kaya yang enggan membayar hutang boleh dilecekan kehormatannya dan dihukum”[42]
Hadits ini adalah ansh tentang bolehnya memberikan hukuman kepada orang kaya yang mangkir dari hutangnya, yang termasuk di dalamnya adalah persoalan kredit.
Fenomena yang kita lihat pada praktek jual beli kredit yang ada di negeri kita bagi yang tidak melunasi cicilannya adalah diambilnya kembali barang yang sudah dibeli oleh penjual tanpa ada ganti rugi kepada pihak pembeli atau mungkin dengan cara di perpanjang waktu pembayaran dari waktu yang telah ditentukan namun ditambah harga barang. Apakah kedua hukuman ini diperbolehkan ataukah tidak ?
Untuk yang pertama yaitu mengambil kembali barang tersebut oleh penjual, maka ini adalah kedholiman, namun yang bisa dilakukan adalah menjual sebagian harta pembeli untuk melunasi hutangnya tersebut. Sebagaiman hukum yang ada dalam maslah pergadaian.
Untuk yang kedua yaitu menunda waktu pembayaran namun ditambah harga. ini juga tidak boleh karena inilah riba jahiliyah, lihat kembali fatwa lajnah daimah diatas.
Syaikh Al Jibrin berkata :
“Adapun masalah yang ketiga, yaitu denda finansial karena keterlambatan membayar cicilan yang dilakukan oleh kreditor kaya dan berkemampuan, kami tegaskan bahwa tidak boleh menambah jumlah hutang sebagai kompensasi keterlambatan membayar cicilan. Karena itulah yang biasa dilakukan oleh masyarakat jahiliyah, apabila pembayaran hutang tertunda. Mereka mengatakan : “Silahkan bayar sekarang, kalau tidak maka kalian harus menambah bunganya.” Jumlah hutang tersebut bertambah, karena terlambat dilunasi, sehingga jumlah hutang tersebut menjadi berlipat ganda.


Itulah pengertian firman Alloh :
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan riba secara berlipat ganda.” (QS. Ali Imron : 130)
Lalu Alloh memerintahkan mereka mengambil pokok hartanya saja, dalam firman Nya :
“Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba) maka bagimu pokok hartamu.”
(QS. Al Baqoroh : 279)
Demikian dijelaskan oleh Alloh Ta’ala hingga firman Nya :
“Dan jika orang yang berhutang itu dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia punya kelapangan.”
(QS. Al Baqoroh : 280)
oleh karena itu hukuman yang mungkin bisa dilakukan adalah :
  • Menyita harta kreditorArtinya mencegah seseorang peminjam untuk mengoperasikan hartanya.” (Lihat Al Mughni 6/593)Berkata Imam Al Hasan Al Bashri :
“Apabila seseorang pailit dan sudah jelas kebangkrutannya, maka dia tidak boleh membebaskan budaknya, menjualnya atau membeli budak lainnya.
(Lihat Shohih Bukhori kitab zakat)
  • Penjara
    Al Hafidl Ibnu Hajar mengomentari hadts di atas dengan mengatakan :
“Riwayat ini dijadikan dalil disyariatkannya memenjarakan orang yang tidak mau membayar hutang sementara ia mampu melunasinya, sebagai pelajaran dan hukuman keras terhadapnya.”[43]
  • Yang ketiga dari beberapa hukum kredit : Barang yang tidak boleh menjual belikannya dengan sitem kredit.
    Masalah ini sangat erat hubungannya dengan masalah riba nas’iah, Syaikhuna Abu Muhammad Aunur Rofiq Ghufron –semoga Aloh selalu menjaga beliau- sudah pernah membahasnya dengan panjang lebar pada Al Furqon edisi 7 tahun kedua, maka cukup saya disini mengisyaratkan pada hadits yang menjadi nash masalah ini.
Dari Ubadah bin Shomit berkata :
“Rosululloh bersabda : “Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jemawut denga jemawut, kurma denga kurma, garam engan garam, harus dilakukan dengan takaran yang sama atau ukuran yang sama secara kontan dari tangan ke tangan. Apabila yang ditukar berlainan jenisnya, maka jual lah sekehendak kalian asalkan tetap secara kontan dari tangan ke tangan.”[44]
Keenam barang ini dan yang sejenisnya adalah yang tidak diperbolehkan kredit dan harus secara kontan. Yang kemudian lebih dikenal dengan istilah barang-barang ribawi.















Bab III
Kesimpulan

Setelah menelaah dan menghayati ayat-ayat al qur’an yang terkandung dalam pembahasan diatas maka dapat diambil beberapa kesimpulan diantaranya:
1.      Syariat Allah akan membawa ketenangan bagi orang yang melaksanakannya sedangkan jauh darinya melahirkan kegundahan dan kegalauan dalam hidup.
2.      Jual beli merupakan syariat Allah yang diturunkan untuk kemaslahatan manusia dengan syarat dan ketentuan yang telah diatur oleh syara’
3.      Riba dengan segala macam bentuknya adalah haram menurut ijma’ ulama dengan dalil yang telah kami sebutkan.
4.      Jual beli kredit dibolehkan dengan syarat dan ketentuan yang telah disebutkan.
5.      Jual beli kredit yang ada pada masa sekarang sudah sangat terlalu banyak model dan macamnya, namun aturan yang baku dari pemerintah belum bisa mengintervensi pelakunya agar lebih sesuai dengan syariat islam.
Makalah ini sangat banyak kekurangannya, oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan, semoga bermanfaat untuk kita semua.
























1.      Tafsir At-Thabari, jilid 6 hal 33 dan Tafsir Al-Munir oleh Dr. Wahbah Az-Zuhaili, Darul Fikr Al-Mu’ashir Libanon tt 
2.      Muhyidin Bin Ahmad Darwis ( 1403 H ) Tafsir I’raabul qur’an wa Bayanuhu, Darul Irsyad Lis Syuunil Al Jami’ah, Damaskus, 1415 H, hal:47/1
3.      Wahbat Az-Zuhaili Dr., Tafsir Al-Munir, Darul Fikr Al-Mu’ashir Libanon t t
4.      Wahbat Az-Zuhaili Dr., Tafir Al-Munir fil Aqidah wa as-Syariah wa Al-Minhaj, Daarul Fikr, Damaskus, Syria
5.      Wahbat Az-Zuhaili Dr., Nazhoriat ad-Dharurat as-Syar’iyah, Muassasah Ar-Risalah, Beirut, 1985
6.      Sahih Bukhori 2084 Bab Al-Buyu`
7.      Muhammad Shidqi ibn Ahmad Al-borno, Al-Wajiz fi Idhahi Qowa’id al-Fiqhiyah, Univ. Al-Imam Muhammad Ibn Su`ud, Riyadh, 1990[1]
8.      Muhammad Shidqi ibn Ahmad Al-Borno
9.      As-Suyuti Jalaluddin Abd. Rahman, al-Asybah wa Nazhair fi Qowa’id wa Furu` al-Fiqhiyah as-Syafi’iyah, Darul Kutub al-amaliyah, Beirut
10.  Kahar Mansyur, Beberapa pendapat tentang riba, Jakarta, Kalam Mulia, 1999
11.  الربا والمعملات المصرفية في نظر الشريعة الإسلامية
12.  Syafi`I Antonio, Muhammad, Bank Syariat dari teori ke praktek, Gema Insani Press, Jakarta 2001,
13.  Dr. Abu Sura`i  Abdul Hadi MA, Bunga Bank Dalam Islam, Al-Ikhlas Surabaya, 1993, hal 159-160
14.  Dr. Dawalibi, Al-Madkhal Ila ‘Ilmi Ushulil Fiqhi
15.  Dawam Raharjo, Islam dan Transformasi Sosial Ekonomi, Lembaga Studi Agama dan Filsafat, Jakarta, 1999
16.  Rifyal Ka’bah, Hukum Islam di Indonesia, Universitas Yarsi, Jakarta, 1999
17.  Yusuf Al-Qorodhowi, Fatwa-fatwa Kontemporer
18.  Fatwa Llajnah Daimah , Saudi Arabia 2005
19.  Shahih Muslim, Darul Fikr  Mesir tt
20.  www.  Al maktabah syamilah.com
21.  www. Ahmad sabiq.com
22.  www. Al maktabah al waqfiyah.com








[1] Tafsir At-Thabari, jilid 6 hal 33 dan Tafsir Al-Munir oleh Dr. Wahbah Az-Zuhaili, Darul Fikr Al-Mu’ashir Libanon, juz 3
    hal 84-85

[2] Muhyidin Bin Ahmad Darwis ( 1403 H ) Tafsir I’raabul qur’an wa Bayanuhu, Darul Irsyad Lis Syuunil Al Jami’ah, Damaskus, 1415 H, hal:47/1


[3] Lihat Tafsir At Thabari
[4] Tafsir Al Jazairi, Abu Bakar Al Jazairi, Aisarut Tafaasiir 1/47
[5] Tafsir At-Thabari, jilid 6 hal 33 dan Tafsir Al-Munir oleh Dr. Wahbah Az-Zuhaili, Darul Fikr Al-Mu’ashir Libanon, juz 3
    hal 84-85
[6] Tafsir Ibnu Katsir, Darul Fikr Al Muashir 3/87, 1418 H
[7] . DR. Wahbat Zuhaili, Tafsir Al-Munir fil Aqidah wa as-Syariah wa Al-Minhaj, Daarul Fikr, Damaskus, Syria, Juz 3, hal  91-93
[8]  Lihat tfsir al munir Dr. Wahbah Az Zuhaily hal 91-93
[9] Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, Tirmizy, Ibnu Majah dari Ibnu Mas’ud.
[10] Hadis diriwayatkan Bukhori dalam shahihnya no 2084 Bab Al-Buyu`
[11] Muhammad Shidqi ibn Ahmad Al-borno, Al-Wajiz fi Idhahi Qowa’id al-Fiqhiyah, Univ. Al-Imam Muhammad Ibn
   Su`ud, Riyadh, 1990, hal 175
[12] Muhammad Shidqi ibn Ahmad Al-borno, Op. Cip., hal 180
[13] As-Suyuti Jalaluddin Abd. Rahman, al-Asybah wa Nazhair fi Qowa’id wa Furu` al-Fiqhiyah as-Syafi’iyah, Darul  
    Kutub al-amaliyah, Beirut, 1983, hal 85
[14] Dr. Wahbat Zuhaili, Nazhoriat ad-Dharurat as-Syar’iyah, Muassasah Ar-Risalah, Beirut, 1985
[15] Syafii Antonio, Bank Syariah bagi Bankir dan Praktisi Keuangan, Central Bank of Indonesia and Tazkia Institut, 1999
[16] Kahar Mansyur, Beberapa pendapat tentang riba, Jakarta, Kalam Mulia, 1999
[17] الربا والمعملات المصرفية في نظر الشريعة الإسلامية ص 158

[19] Syafi`I Antonio, Muhammad, Op. Cit., hal 58
[20] Syafi`I Antonio, Muhammad, Op. Cit., hal 59
[21] Dr. Abu Sura`i  Abdul Hadi MA, Bunga Bank Dalam Islam, Al-Ikhlas Surabaya, 1993, hal 159-160
[22] Dr. Dawalibi, Al-Madkhal Ila ‘Ilmi Ushulil Fiqhi, hal 46
[23] Dawam Raharjo, Islam dan Transformasi Sosial Ekonomi, Lembaga Studi Agama dan Filsafat, Jakarta, 1999
[24] Rifyal Ka’bah, Hukum Islam di Indonesia, Universitas Yarsi, Jakarta, 1999
[25] Syafi`I Antonio, Muhammad, Op. Cit., hal 65
[26] Syafi`I Antonio, Muhammad, Op. Cit., hal 66
[27] Syafi`I Antonio, Muhammad, Op. Cit., hal 66
[28]  (HR. Turmudli 1331, Nasa’I 7/29, Amad 2/432, Ibnu Hibban 4973 dengan sanad hasan)
[28] (HR. Abu Dawud 3461, Hakim 2/45 dengan sanad hasan)

[30] (Lihat juga Silsilah Ash Shohihah Imam Al Albani 4/422)

[31] (Lihat Tafsir Al Qurthubi 3/243)
[32] (HR. Bukhori 2068, Muslim 1603)

[33] (HR. Bukhori 2241, Muslim 1604)

[34] (HR. Bukhori 2169, Muslim 1504)

[35] (Lihat Ahkamul Fiqh oleh Syaikh Abduloh Al Jarulloh hal : 57-58)

[36] (Lihat Majmu’ Fatawa 29/499).”

[37] (Lihat Hasyiyah Az Zarqoni 3/165)

[38] (Majmu’ Fatawa 19/449)

[39] Lihat fatwa lajnah Daimah 13/154)
[40] (HR. Bukhori 2241, Muslim 1604)

[42] (HR. Nasa’I 7/317, Ibnu Majah 2427 dengan sanad hasan)

[43] (Fathul Bari 5/76)

[44] (HR. Muslim 1587)