Undang-undang yang membatasi penjualan dan iklan produk-produk 
minuman keras (miras) di Turki mulai berlaku efektif hari Senin 
(9/9/2013) ini.
Para peritel tidak lagi diperbolehkan menjual minuman beralkohol 
mulai dari pukul 10 malam sampai 6 pagi. Penjualan miras di lokasi dekat
 sekolah dan tempat-tempat ibadah juga dilarang.
Meskipun peraturan itu akan memberikan sanksi kepada pelanggarnya, namun rupanya para penjual minuman keras tidak takut.
“Maaf saya harus mengatakan hal ini, tapi banyak dari kami peritel 
akan menjual minuman keras selama jam larangan, sebab pada saat itulah 
kami paling laku. Saya tidak mengerti mengapa pemerintah memberlakukan 
larangan semacam itu. Pemerintah mengambil pajak yang tinggi dari 
konsumsi minuman-minuman ini. Peraturan baru itu tidak akan memberikan 
pengaruh apa-apa, kecuali pada penjualan ilegal,” kata seorang pemlik 
toko di kota Istanbul sisi Asia kepada Hurriyet Daily News.
Bendevi Palandoken dari persatuan pengusaha Turki TESK menilai 
peraturan itu tidak adil bagi 200.000 penjual miras yang menjadi 
anggotanya. Dia berpendapat, peraturan itu mengurangi pemasukan mereka, 
sebab sebagian besar pedagang kedatangan pembeli miras pada malam hari.
TESK dan para penjual miras juga mengkhawatirkan ada pihak-pihak yang
 tidak senang dengan mereka akan melakukan fitnah, dengan menuduh mereka
 menjual miras pada jam larangan.
Selain itu kata Palandoken, tidak jelas siapa yang akan mengawasi 
peraturan itu dijalankan dengan benar. “Siapa yang akan bertanggung 
jawab? Polisi, pemerintah daerah, atau lainnya? Kami para peritel 
menginginkan agar sejumlah revisi atas undang-undang ini segera 
dilakukan,” ujarnya.
Menurut pemerintah, peraturan pembatasan waktu penjualan dan 
pemasangan iklan minuman beralkohol akan melindungi masyarakat 
--terutama kalangan pemuda-- dari bahaya miras. Peraturan itu juga 
bertujuan untuk mengurangi jumlah konsumsi minuman beralkohol dan 
produk-produk tembakau.
Namun para pengusaha yang bergelut dibidang minuman keras berkelit 
dengan alasan, angka konsumsi minuman beralkohol di Turki sudah lebih 
rendah dibanding konsumsi miras di negara lain. Di Turki konsumsi miras 
pertahun perkapita menurut lembaga kesehatan dunia WHO 3,4 liter, atau 
jauh di bawah konsumsi miras di Moldova (19 liter) dan Korea Selatan 
(14,8 liter).
Pembatasan penjualan minuman beralkohol itu hanya berlaku untuk peritel toko, tidak untuk restoran dan tempat usaha lainnya.islamedia

Tidak ada komentar:
Posting Komentar