Undang-undang yang membatasi penjualan dan iklan produk-produk
minuman keras (miras) di Turki mulai berlaku efektif hari Senin
(9/9/2013) ini.
Para peritel tidak lagi diperbolehkan menjual minuman beralkohol
mulai dari pukul 10 malam sampai 6 pagi. Penjualan miras di lokasi dekat
sekolah dan tempat-tempat ibadah juga dilarang.
Meskipun peraturan itu akan memberikan sanksi kepada pelanggarnya, namun rupanya para penjual minuman keras tidak takut.
“Maaf saya harus mengatakan hal ini, tapi banyak dari kami peritel
akan menjual minuman keras selama jam larangan, sebab pada saat itulah
kami paling laku. Saya tidak mengerti mengapa pemerintah memberlakukan
larangan semacam itu. Pemerintah mengambil pajak yang tinggi dari
konsumsi minuman-minuman ini. Peraturan baru itu tidak akan memberikan
pengaruh apa-apa, kecuali pada penjualan ilegal,” kata seorang pemlik
toko di kota Istanbul sisi Asia kepada Hurriyet Daily News.
Bendevi Palandoken dari persatuan pengusaha Turki TESK menilai
peraturan itu tidak adil bagi 200.000 penjual miras yang menjadi
anggotanya. Dia berpendapat, peraturan itu mengurangi pemasukan mereka,
sebab sebagian besar pedagang kedatangan pembeli miras pada malam hari.
TESK dan para penjual miras juga mengkhawatirkan ada pihak-pihak yang
tidak senang dengan mereka akan melakukan fitnah, dengan menuduh mereka
menjual miras pada jam larangan.
Selain itu kata Palandoken, tidak jelas siapa yang akan mengawasi
peraturan itu dijalankan dengan benar. “Siapa yang akan bertanggung
jawab? Polisi, pemerintah daerah, atau lainnya? Kami para peritel
menginginkan agar sejumlah revisi atas undang-undang ini segera
dilakukan,” ujarnya.
Menurut pemerintah, peraturan pembatasan waktu penjualan dan
pemasangan iklan minuman beralkohol akan melindungi masyarakat
--terutama kalangan pemuda-- dari bahaya miras. Peraturan itu juga
bertujuan untuk mengurangi jumlah konsumsi minuman beralkohol dan
produk-produk tembakau.
Namun para pengusaha yang bergelut dibidang minuman keras berkelit
dengan alasan, angka konsumsi minuman beralkohol di Turki sudah lebih
rendah dibanding konsumsi miras di negara lain. Di Turki konsumsi miras
pertahun perkapita menurut lembaga kesehatan dunia WHO 3,4 liter, atau
jauh di bawah konsumsi miras di Moldova (19 liter) dan Korea Selatan
(14,8 liter).
Pembatasan penjualan minuman beralkohol itu hanya berlaku untuk peritel toko, tidak untuk restoran dan tempat usaha lainnya.islamedia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar