Kamis, 29 September 2016

BAGAIMANAKAH HUKUM DOA AWAL TAHUN BARU ISLAM?




Tanya:
Assalamualaikum
Ustadz adakah dalil dan syariat dari doa awal tahun atau doa akhir tahun, mohon penjelasannya, terimakasih ustaz.

 Widodo (Depok)
Wassalamualaikum
Jawaban

Bismillahirrahmanirrahim Bapak Widodo di Depok, semoga selalu dalam lindungan Allah. 

Fenomena awal tahun baru masehi yang sarat dengan hingar bingar pemborosan dan hura-hura, bahkan maksiat, membuat sebagian orang untuk membuat "perimbangan" dengan memperingati tahun baru Islam dengan doa dan amalan-amalan khusus. Kemudian berkembang di tengah masyarakat ritual-ritual tambahan yang tidak dilakukan oleh Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa Sallam terutama terkait dengan tahun Baru Islam di Bulan Muharram.

Sejarah Penanggalan Hijriyah
 
Penanggalan hijriyah dalam sejarah dikenal pada zaman khalifah Umar bin Khattab. Pada tahun ketiga beliau memerintah, mendapat sepucuk surat dari  Abu Musa Al Asy’ari yang isinya kerancuan tanggal dari perintah Umar bin Khatab saat Umar menulis bulan Sya’ban. Namun Abu Musa Al Asy’ari sebagai gubernur Bashrah ragu untuk menindak lanjuti surat tersebut,  apakah bulan Sya’ban tahun ini atau tahun depan.

Lalu Umar mengumpulkan sahabat dan meminta pendapat. Ada diantara mereka yang mengusulkan menggunakan penanggalan Romawi. Sampai kepada Ali bin Abi Thalib yang mengusulkan penanggalan islam yang diawali dengan hijrahnya Rasulullah SAW ke Madinah. Lalu Umar bin Khattab menerima usul tersebut dan menetapkan sebagai tahun pertama Hijriyah di Bulan Muharram.[1]

Sedangkan Ibnu Hajar Al Atsqalani menyebutkan dalam Al Fath:

أَنَّ أَبَا مُوسَى كَتَبَ إِلَى عُمَرَ إِنَّهُ يَأْتِينَا مِنْكَ كُتُبٌ لَيْسَ لَهَا تَارِيخٌ فَجَمَعَ عُمَرُ النَّاسَ فَقَالَ بَعْضُهُمْ أَرِّخْ بِالْمَبْعَثِ وَبَعْضُهُمْ أَرِّخْ بِالْهِجْرَةِ فَقَالَ عُمَرُ الْهِجْرَةُ فَرَّقَتْ بَيْنَ الْحَقِّ وَالْبَاطِلِ فَأَرِّخُوا بِهَا وَذَلِكَ سَنَةَ سَبْعَ عَشْرَةَ

 Abu Musa menulis kepada Umar,”Telah datang kepada kami surat darimu tanpa tanggal. Lalu Umar mengumpulkan sahabat, dan sebagian mereka berkata,”Tulis tanggal dengan  pedoman diutusnya Nabi”. Dan sebagian  berkata,” Tuis dengan pedoman hijrah. Lalu Umar berkata,” Tulislah dengan pedoman hijrah untuk membedakan antara yang hak dan yang bathil. Dan akhirnya dituliskan pada tahun ke 17 Hijriyah.[2]

Adakah Amalan Khusus Malam Tahun Baru Muharram?

Tidak ditemukan dalil khusus tentang amalan-amalan khusus pada malam tahun baru (Muharram). Sebagian dalil baik doa maupun ibadah memiliki kelemahan dari sisi periwayatan.

Misal:

Dalil yang digunakan adalah berikut ini.


مَنْ صَامَ آخِرَ يَوْمٍ مِنْ ذِي الحِجَّةِ ، وَأَوَّلِ يَوْمٍ مِنَ المُحَرَّمِ فَقَدْ خَتَمَ السَّنَةَ المَاضِيَةَ بِصَوْمٍ ، وَافْتَتَحَ السَّنَةُ المُسْتَقْبِلَةُ بِصَوْمٍ ، جَعَلَ اللهُ لَهُ كَفَارَةٌ خَمْسِيْنَ سَنَةً

“Barang siapa yang berpuasa sehari pada akhir dari bulan Dzuhijjah dan puasa sehari pada awal dari bulan Muharrom, maka ia sungguh-sungguh telah menutup tahun yang lalu dengan puasa dan membuka tahun yang akan datang dengan puasa. Dan Allah ta’ala menjadikan kaffarot/tertutup dosanya selama 50 tahun.”

Lalu bagaimana penilaian ulama pakar hadits mengenai riwayat di atas:
  1. Adz Dzahabi dalam Tartib Al Mawdhu’at (181)  mengatakan bahwa Al Juwaibari dan gurunya –Wahb bin Wahb- yang meriwayatkan hadits ini termasuk pemalsu hadits.
  2. Asy Syaukani dalam Al Fawa-id Al Majmu’ah (96) mengatan bahwa ada dua perawi yang pendusta yang meriwayatkan hadits ini.
  3. Ibnul Jauzi dalam Mawdhu’at (2/566) mengatakan bahwa Al Juwaibari dan Wahb yang meriwayatkan hadits ini adalah seorang pendusta dan pemalsu hadits

 Namun secara umum ada dalil yang menyatakan tentang keutamaan bulan Muharram, yaitu sebagai bagian dari Asyhurul Hurum (bulan-bulan haram).

Firman Allah:

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ

”Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram (suci). Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.” (QS. At Taubah [9]: 36)

Menurut As Sa’di dalam tafsirnya bahwa pelarangan kezaliman khusus pada empat bulan haram yaitu Dzul Qa’dah, Dzul Hijjah, Muharram dan Rajab. 

ويحتمل أن الضمير يعود إلى الأربعة الحرم، وأن هذا نهي لهم عن الظلم فيها، خصوصا مع النهي عن الظلم كل وقت، لزيادة تحريمها، وكون الظلم فيها أشد منه في غيرها

“Kata ganti pada ayat tersebut mengacu pada empat bulan haram, begitu pula pelarangan kezaliman, namun secara khusus pelarangan tersebut berlaku setiap saat. Namun kezaliman pada empat bulan tersebut lebih besar, dan keharaman pada empat bulan tersebut lebih besar dibanding bulan-bulan lain.[3]

Keharaman tersebut terbagi menjadi dua, keharaman melakukan qital (peperangan, pembunuhan). Dan keharaman berbuat dosa.

Adapun keutamaan puasa muharram seperti disebutkan dalam hadits:

أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلاَةُ اللَّيْلِ
Puasa yang paling utama setelah (puasa) Ramadhan adalah puasa pada syahrullah (bulan Allah) yaitu Muharram. Sementara shalat yang paling utama setelah shalat wajib adalah shalat malam. HR. Muslim no. 2812


Kesimpulannya: 


  1. Dalil-dalil amalan khusus pada awal tahun baru Islam ( Doa awal dan akhir tahun, zikir khusus, puasa khusus), tidak memiliki dasar yang kuat. Sehingga dikembalikan kepada ibadah-ibadah umum yang nilai keutamaannya mengikuti kemuliaan bulan Muharram. Demikian seperti disebutkan Oleh Muhammad Jamaluddin al Qashimi,”Bahwa amalan pada malam tahun baru secara khusus tidak ada ketentuan dari Nabi atau sahabat maupun Tabiin.[4]
  2. Tidak dilarang ibadah-ibadah umum seperti shalat tahajud, membaca Al Qur'an, zikir, doa dan sejenisnya menurut keumuman dalil ibadah, tanpa ada pengkhususan.


Wallahu A’lam













[1] Muhammad as Shalabi, Fashlul Khitab Fi Sirah Umar Bin Khattab, 1/150
[2] Ibnu Hajar Al Atsqalani, Fath al Bari, (Beirut: Dar Ma’rifah, 1379) J.7/268
[3]  Abdurrahman Nashir As Sa’di, Taisir al Karim Ar Rahman Fi Tafsir Kalam al Mannan, (Muassasah Ar Risalah, 1420H) J.1/336.
[4] Muhammad Jamaluddin Al Qashimi, Ishlahul Masajid, (Beirut, al Maktab Al Islami, 1399H)  h. 10

Tidak ada komentar:

Posting Komentar