Senin, 24 Juni 2013

Tiga Indikasi Kemenangan jiwa



Khutbah Idul fitri 1432H
Lapangan Volley RW 19 Jalan Semar Raya Depok II Jawa Barat

Fauzan Sugiyono, Lc

  
الله أكبر الله أكبر الله أكبر الله أكبر الله أكبر الله أكبر الله أكبر الله أكبر الله أكبر ...لاإله إلا الله
والله أكبر الله أكبر ولله الحمد
الله اكبر كبيرا والحمد لله كثيرا وسبحان الله بكرة وأصيلا...لاإله إلا الله وحده صدق وعده ونصر عبده , وأعز جنده وحزم الأحزاب وحده لا إله إلا الله و الله أكبر ألله أكبر ولله الحمد...
الحمد لله الذي خلق السماوات والأرض وجعل الظلمات والنور ثم الذين كفروا بربهم يعدلون, أشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له له الملك وله الحمد وهو على كل شيء قدير .وأشهد أن محمدا عبده ورسوله اللهم صلي وسلم على نبيينا ورسلنا محمد وعلى آله وأصحابه أجمعين أم بعد :
ياأيها الذين آمنوا اتقوا الله حق تقاته ولا تموتن إلا وأنتم مسلمون.....
يا أيها الذين آمنوا اتقوالله والتنظر نفس ما قدمت لغد واتقواالله إن الله خبير بما تعملون ...
يا أيها الذين آمنوا اتقوالله وقولوا قولا سديدا..يصلح لكم أعمالكم ويغفر لكم ذنوبكم...ومن يتق الله ورسوله فقد فاز فوزا عظيماً ..

Kaum Muslimin…saudara-saudaraku rahimakumullah jamiian…
Semilir  udara fitri mengantarkan jiwa-jiwa takwa untuk tunduk bersimpuh bertakbir, bertahlil dan bertahmid, memuji kebesaran Allah, tiada tuhan selain Allah bersyukur dengan karunia dan nikmat-Nya yang tidak terhingga sehingga kita dapat menyelesaikan Ibadah puasa Ramadhan pada tahun ini,Kita berada dalam dua perasaan, gembira dan sedih, gembira karena kita telah menyelesaikan ibadah puasa kita dan memasuki hari yang fitri ,diampuni dosa dan kesalahan kita seperti bayi yang lahir dari rahim ibu, sedih karena kita telah ditinggalkan bulan yang benuh dengan rahmat magfirah dan ampunan, bulan yang didalamnya ada malam yang lebih baik darn, bulan tempat kita berlomba mendulang pahala sebanyak-banyaknya, belum tentu tahun depan kita dapat bertemu lagi denganya, namun kita berdoa semoga ibadah shaum kita yang diiringi dengan tilawah infaq sedekah serta kebaikan-kebaikan lainnya di terima oleh Allah subhanahu watalla Allahumma taqabal minna ya Allah…..ya Allah terimalah segala amal ibadah yang telah kami kerjakan sepanjang bulan ramadhan ini…amin ya rabbal Alamiin.


الله أكبر الله اكبر الله أكبر ولله المحد...
Saudaraku..kaum muslimin yang dirahmati Allah…
Puasa selama sebulan penuh yang telah kita laksanakan, dengan diringi ibadah lain seperti tarawih infak,sedekah zakat dll pada dasarnya merupakan pintu gerbang pertama dalam menapaki derajat takwa.sesuai dengan ayat yang mewajibkan puasa yaitu:
ياأيها الذين آمنوا كتب عليكم الصيام كما كتب على الذين من قبلكم لعلكم تتقون
Wahai orang-orang yang beriman telah diwajikan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa ( QS. Al baqarah:183)
Inputnya adalah landasan iman dalam berpuasa, prosesnya adalah as shiyam ( puasa) dan outputnya adalah manusia yang berhasil meraih ketakwaan.

Maasyiral muslimin saudaraku yang dikasihi Allah….

Tiga ciri orang yang takwa

Pertanyaannya adalah sudahkah piala takwa itu kita raih sehingga kita merayakannya?
Paling tidak ada tiga cirri utama yang menandakan seseorang berhasil meraih takwa yaitu:
Pertama, berhusnuzhon kepada Allah dan sesama
Kedua, berlomba-lomba dalam peningkatan amal kebaikan
Ketiga, kepedulian.

Pertama husnuzhan kepada Allah, Husnuzhon artinya selalu berbaik sangka kepada Allah, kalau kita fikirkan dengan seksama alangkah maha pemurahnya Allah, apa yang kita minta Allah beri baik cepat atau lambat, begitupula apa yang tidak kita minta, seperti udara segar yang kita hirup setiap detik, panca indera yang sempurna dan lengkap, kesehatan yang dirasakan, keluarga yang bahagia, itu semua nikmat yang patut disyukuri, namun sayang zaman telah mengubah pola fikir kita seolah-olah segala sesuatu diukur dengan uang, materi dan azas kebendaan semata, lalu jikalau kita mengukurnya dengan materi pasti kita tidak akan puas, kurang dan terus kurang…belum bisakah kita bersyukur? Kita selalu menghitung segala kekurangan materi kita sementara Allah tidak pernah hitung hitungan dengan kita..
Husnuzhan dilakukan dalam segala kondisi, baik senang ataupun susah, baik lapang ataupun sempit,baik sukses ataupun gagal, hari ini atau hari yang akan datang kita wajib berbaik sangka kepada Allah, mengapa ? kebanyakan manusia baru tersadar kepada Allah hanya pada saat sedang kesusahaan, ketika dia terbebas dari kesusahan ia ingkar dan lupa kepada Allah seperti disebutkan dalam firman Allah:
إن الإنسان خلق هلوعا . إذا مسه الشرُّ جزوعا . وإذا مسه الخيرُ منوعا
"Sungguh manusia diciptakan suka mengeluh. Apabila ditimpa kesusahan ia berkeluh kesah. Apabila mendapat kebaikan ia menjadi kikir ( Al Maarij 19-21)
Imam Ibnu katsir ketika menafsirkan ayat ini menyebutkan: bila manusia ditimpa bahaya dan kesusahan hatinya akan tersentak hebat karena takut dengan kesusahan dan kesulitan, rasa takut ini menyebabkan menyebabkannya berputus asa dari kebaikan kebaikan Allah yang telah dijanjikan.
Padahal Rasulullah telah bersabda:
عجبا لأمر المؤمن إن أمره كله له خير و وليس ذلك لأحد إلا للمؤمن . إن أصابته سراء شكر فكان خيرا له وإن أصابته ضراء صبر فكان خيرا له ( رواه مسلم)
"Sungguh mengagumkan urusan orang mukmin, semua urusannya baik baginya, hal itu tidak dimiliki kecuali oleh seoramg mukmin, jika ia mendapat kegembiraan ia bersyukur, dan itu baik baginya, jika ia ditimpa kesusahan ia bersabar dan itu baik baginya ( HR, Muslim )

Husnuzhan kepada manusia,
Mengapa perlu? Karena sumber ketenangan dalam hidup bermasyarakat adalah manakala semua warganya saling mengedepankan sikap saling berprasangka baik kepada semua level manusia, siapapun dia.ketika curiga mulai menggejala dalam tubuh manusia maka yang akan terjadi adalah kekhawatiran dan kekisruhan, ayah curiga kepada ibu, istri curiga terhadap suami, tetangga curiga kepada tetangga lainnya,bos curiga sama karyawan begitu pula sebaliknya, ormas fulan curiga terhadap ormas lainnya,saling benci saling iri saling menjatuhkan bahkan saling bunuh, nauzubillah min zalik semua bermuara pada satu kata yaitu buruk sangka kepada orang.
Padahal Allah secara tegas melarang sikap ini berkembang seperti dalam firmannya;
ياأيها الذين آمنوا اجتنبوا كثيرا من الظن إن بعض الظن اثم ,ولا تجسسوا ولا يغتب يعضكم بعضا . أيحب أحدكم أن يأكل لحم أخيه ميتاً فكريهتموه واتقوا الله إن الله غفور رحيم ( الحجرات :12 )

" Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah dari banyak prasangka,sesungguhnya sebagian dari prasangka itu dosa, dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain,dan janganlah ada diantara kamu menggunjing sebagian yang lain, Apakah ada diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati?tentu kamu jijik, Dan bertakwalah kepada Allah sungguh Allah maha penerima taubat Maha Penyayang ( QS. Al Hujurat:12)
Imam At Thabari ketika menafsirkan ayat ini menyatakan: 

Ungkapan ( بعض) sebagian prasangka,maksudnya adalah, boleh berprasangka kepada seorang mukmin namun hanya prasangka yang baik saja sedangkan prasangka yang buruk akan menjatuhkannya kepada dosa.

Oleh karenanya momentum idul fitri merupakan momentum untuk membersihkan segala dendam dan buruk sangka kepada manusia, karena dosa kepada manusia tidak akan diampuni Allah selama mereka belum saling memaafkan.
الله أكبر الله أكبر الله أكبر ولله الحمد
Kaum muslimin yang berbahagia…

Ciri kedua, berlomba lomba dalam amal kebaikan
Ramadhan tahun ini telah berlalu dengan segala kenangan indahya, masa berlatih telah usai, ibarat seorang atlet yang masuk pelatnas telah selesai, tiba saatnya kita berada pada kondisi kehidupan yang penuh tantangan, seorang yang berhasil meraih piala takwa ada ciri yang senantiasa dia pertahankan yaitu tradisi berlomba memperbanyak kebaikan.
Seseorang yang telah menyelesaikan amaliyah ramadhan ibarat selembar kain yang telah rapi suci bersih dan selesai ditenun dengan benang- benang ketakwaan, maka jangan sampai kain yang sudah rapi, bersih dan bernilai jual tinggi kita rusak lagi perlahan lahan, kita campakkan kelumpur dosa dan kemaksiatan, seperti yang Allah sebutkan dalam firman-Nya surat An Nahl:92:
ولا تكونوا كالتي تقضت غزلها من بعد قوة أنكاثا ......
" Dan janganlah kamu seperti seorang perempuan yang menguraikan benangnya yang sudah dipintal dengan kuat menjadi cerai berai kembali….. ( An Nahl:92)
Imam Ar Razi menyebutkan, bahwa wanita yang disebutkan dalam ayat bernama RAITOH seorang wanita yang dungu dari bangsa Quraisy, yang pekerjaannya memintal benang, namun setelah di pintal ia cerai beraikan lagi,
Kita tidak ingin bernasib seperti wanita tersebut, sia sia pekerjaannya,
Ramadhan yang telah kita lalui hendaknya berdampak pada kedisiplinan kita sholat berjamaah di masjid terutama shalat Subuh dan Isya, karena Rasulullah bersabda:
 من شهد العشاء فكأنما قام نصف الليل , ومن شهد الصبحَ فكأنما قام ليلة ( رواه مسلم )
"Barangsiapa yang shalat isya secara berjamaah maka ia seperti shalat separuh malam, dan barangsiapa yang melaksanakan sholat subuh secara berjamaah, maka ia seperti shalat satu malam penuh ( HR. Muslim )
Pada tahun 1973 terjadi perang antara Mesir dan Israel, seorang tentara muslim Mesir berbicara kepada tentara Yahudi, ia berkata: "Demi Allah, kami akan memerangi dan mengalahkan kalian, sampai kalian bersembunyi di balik pohon dan bebatuan,hingga pepohonan itu berkata Hai mukmin ini ada yahudi dibelakangku bunuhlah ia, namun tentara Yahudi berkata: hal itu tidak akan terjadi sebelum jamaah sholat subuh sama seperti shalat Jumat..( Imad  Ali Abdus Sami,  Keajaiban Shalat subuh hal:78)
Alqur'an banyak mengungkapkan bahwa ketika berbicara tentang kebaikan dengan ungkapan perlombaan, seperti:
-         فاستبقوا الخيرات (البقرة: 48 )
-          فليتنافس المتنافسون ( المطففين:26)
Syawal artinya peningkatan, maka marilah kita pelihara dan lanjutkan kontinuitas ibadah Ramadhan di sebelas bulan kedepan.
Ciri ketiga, kepedulian
Orang yang berhasil meraih takwa memiliki jiwa kepedulian social, memiliki kepekaan terhadap lingkungan sekitarnya,mengapa demikian? Karena lingkungan sangat menentukan dalam sisi ibadah dan sisi lain dalam kehidupan bermasyarakat. Orang yang berhasil meraih takwa memiliki sense of responsibility, seperti apa bentuknya:
a.       Kepedulian tanpa ada batas, sehingga tolok ukurnya adalah kemanusiaan dan keagamaan, kalau saudara kita sesama muslim tertimpa bencana dan musibah, kepedulian kita tidak boleh dibatasi hanya wilayah yang dekat saja, karena setiap muslim adalah bersaudara, begitu juga bila saudara muslim dibelahan dunia seperti Somalia, Palestina dan lainnya kita sudah selayaknya menolong mereka atas dasar agama dan kemanusiaan.

b.      Kemaksiatan, marilah kita lihat apakah dilingkungan kita ada kemaksiatan yang secara terang terangan dilakukan, tanpa ada pelaporan atau tindakan masyarakat terhadap mereka, orang yang nyata nyata berjudi, mabuk mabukan, pergaulan bebas tanpa batas, buang sampah sembarangan, menyalakan hp dengan suara keras di masjid ketika sholat dll,. Dalam memerangi kemaksiatan Imam Ibnu taimiyah mengatakan ada 3 unsur yang di butuhkan yaitu: ilmu, kelemahlembutan dan kesabaran.
Hal yang sangat besar pengaruhnya adalah televisi, islam tidak melarang televisi, namun mengarahkan penggunaannya untuk yang bermanfaat saja sekedar hiburan, departemen agama baru - baru ini mencanangkan program Gerakan Magrib membaca Al Qur'an, maka televisi  dari magrib hingga isya harap di matikan, diisi dengan mengaji al quran, pelajarnya dengan belajar, insya Allah kalau hal ini di lakukan maka kedepan kita akan menjadi bangsa yang maju berakhlak dan mulia di kalangan internasional karena keilmuan serta mulia disisi Allah karena ketaatan beribadah. Semoga tiga hal tadi menjadi tolok ukur pribadi-pribadi yang telah berhasil meraih takwa.
Mari berhari raya saling memaafkan sanak saudara dan tetangga, kita hilangkan segala buruk sangka,  mari berhari raya tetapi jangan lupa pepatah:
ليس العيد لمن لبس الجديد                      ولكن العيد لمن طاعته يزيــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــد
" Bukanlah Ied dengan segala yang serba baru, namun Ied adalah bagi mereka yang Takwanya bertambah"

Khutbah kedua
الله أكبر الله أكبر الله أكبر الله أكبر الله أكبر الله أكبر الله أكبر  ...لاإله إلا الله والله أكبر الله أكبر ولله الحمد , الله اكبر كبيرا والحمد لله كثيرا وسبحان الله بكرة وأصيلا...لاإله إلا الله والله أكبر الله اكبر ولله الحمد .
الحمد لله رب العالمين الصلاة والسلام على أشرف المر سلين سيدنا محمد وعلى آله وأصحابه أجمعين ,
أصيكم ونفس بتقو ى الله فقد فاز المتقون ..
Marilah kita berdoa kepada Allah semoga kita benar benar dijadikan hamba hamba yang bertakwa, di berikan kemudahan dalam setiap urusan di kabulkan dalam setiap permintaan di berikan jaln keluar dalam setiap masalah….
·      إن الله وملائكته يصلون على النبي ياايها الذين آمنوا صلوا عليه وسلموا تسليما
·      اللهم اغفرلناولوالدينا ولدميع المسلمين والمسلمات والمؤمنين والمؤمنات الأحياء منهم والأموات
·      ربنا إننا سمعنا مناديا ينادي للإيمان أن آمنوا بربكم فىمنا ,ربنا فاغفر لنا ذنوبنا وكفر عنا سياتنا وتوفنا مع الأبرار
·      ربنا وآتنا ما وعدتنا على رسلك ولا تخزنا يوم القيامة إنك لا تخلف الميعاد
·      اللهم تقبل منا صلاتنا وصيامنا وركوعنا وسجودنا وتخشعنا وتضرعنا وتمم تقصيرنا برحمتك يا أرحم الراحمين
·      اللهم أصلح لنا ديننا الذي هو عصمة أمرنا , وأصلح لنا دنيانا التي هي فيها معاشنا , وأصلح لنا آخرتنا التي إليها معادنا واجعل الحياة زيادة لنا في كل خير واجعل الموت راحة لنا من كل شر
Ya Allah perbaikilah kehidupan beragama kami yang merupakan kunci kehormatan kami, perbaikilah kehidupan dunia kami yang merupakan tempat kami menjalani hidup, Ya Allah perbaikilah kehidupan akherat kami yang merupakan tempat hamba kembali, jadikanlah hidup kami sebagai kesempatan untuk menambah kebaikan, dan jadikan kematian sebagai tempat berlepas dari segala keburukan

·      اللهم إني أسالك خير المسألة  وخير الدعاء وخير النجاح وخير العلم وخير العمل وخير الحياة وخير الممات برحمتك يا أرحم الراحمين
·      ربنا هبلنا من أزواجنا من أزواجنا قرة أعين واجعلنا اامتقين إماما
·      اللهم إنك عفو تحب العفو فاعو عنا اللهم إنا نسألك رضاك والجنة ونعوذبك من سختك والنار
·      ربنا ىتنا في الدنيا حسنة وفي الأخرة حسنة وقنا عذاب النار , والحمد الله رب العالمين .









Kamis, 20 Juni 2013

Mewaspadai Perkara Syubhat



 
 
Nash hadits

عن النعمان بن بشير رضي الله عنهما قال : سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : إن الحلال بين وإن الحرام بين ، وبينهما أمور مشتبهات ، لا يعلمهن كثير من الناس ، فمن اتقى الشبهات استبرأ لدينه وعرضه ، ومن وقع في الشبهات وقع في الحرام ، كالراعي يرعى حول الحمى يوشك أن يرتع فيه ، ألا وإن لكل ملك حمى ، ألا وإن حمى الله محارمه ، ألا وإن في الجسد مضغة إذا صلحت صلح الجسد كله ، وإذا فسدت فسد الجسد كله ، ألا وهي القلب رواه البخاري ومسلم  
.
Dari Abu Abdillah Nu’man bin Basyir radhiallahuanhu dia berkata, Saya mendengar Rasulullah shallallahu`alaihi wa sallam bersabda, "Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat (samar-samar) yang tidak diketahui oleh orang banyak. Maka siapa yang takut terhadap syubhat berarti dia telah menyelamatkan agamanya dan kehormatannya. Dan siapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka akan terjerumus dalam perkara yang diharamkan. Sebagaimana penggembala yang menggembalakan hewan gembalaannya di sekitar (ladang) yang dilarang untuk memasukinya, maka lambat laun dia akan memasukinya. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki larangan dan larangan Allah adalah apa yang Dia haramkan. Ketahuilah bahwa dalam diri ini terdapat segumpal daging, jika dia baik maka baiklah seluruh tubuh ini dan jika dia buruk, maka buruklah seluruh tubuh; ketahuilah bahwa dia adalah hati “. (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Pengertian syubhat

·         Secara bahasa  kata شبهة    didalam kamus Al Wasith berarti iltibas ( samar ), sedangkan Ibnu Al Faris menyebutkan bawa kalimat syubhat  menunjuk kepada kemiripan sesuatu.[1]
Begitupula pendapat Ibnu Al Mandzur  yang mengatakan bahwa  Syubhat mengandung dua makna, makna pertama  kemiripan antara satu dan lainya, ketika dikatakan:

أصل واحد يدل على تشابه الشيء وتشاكله لونًا ووصفًا

“Satu pokok yang menunjukkan kemiripan bentuk, warna dan sifat “
Sedangkan makna kedua berarti 
 والمشبّهات من الأمور: المشكلات، واشتبه الأمران إذا أشكلا.

“ Jika ada dua perkara yang membingungkan ( menjadi masalah ) .[2]

·         Secara istilah
Kalimat syubhat menunjukkan sesuatu yang  samar , apakah halal atau haram, haq atau bathil.[3]

 Ayat Al Qur’an menyebutkan kalimat Syubhat
1.       Surat Al Baqarah ayat 25

وَبَشِّرِ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ أَنَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ كُلَّمَا رُزِقُوا مِنْهَا مِنْ ثَمَرَةٍ رِزْقًا قَالُوا هَذَا الَّذِي رُزِقْنَا مِنْ قَبْلُ وَأُتُوا بِهِ مُتَشَابِهًا

“Dan sampaikanlah berita gembira kepada mereka yang beriman dan berbuat baik, bahwa bagi mereka disediakan surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya. Setiap mereka diberi rezki buah-buahan dalam surga-surga itu, mereka mengatakan : "Inilah yang pernah diberikan kepada Kami dahulu." mereka diberi buah-buahan yang serupa dan untuk mereka di dalamnya ada isteri-isteri yang suci dan mereka kekal di dalamnya.”

وَأُتُوا بِهِ مُتَشَابِهًا:

Pendapat para Mufassirin:

o    Imam At Thabari menyebutkan bahwa makna ayat diatas adalah:
لاشتباه جميعه في كل معانيه
Kemiripan semua jenis buah-buahan surga dengan buah-buahan didunia, namun berbeda rasa.[4]
o    Ibnu Abi Hatim menyebutkan bahwa buah-buahan di syurga memiliki kemiripan dengan buah-buahan di dunia kecuali namanya.[5]


2.       Surat An Nisa  ayat 157

{وَمَا قَتَلُوهُ وَمَا صَلَبُوهُ وَلَكِنْ شُبِّهَ لَهُمْ}
“ Padahal mereka tidak membunuhnya dan tidak (pula) menyalibnya, tetapi (yang mereka bunuh ialah) orang yang diserupakan dengan Isa bagi mereka.

Bahwa yang disalib bukanlah nabi Isa, melainkan sosok lain yang mirip nabi Isa yang Allah ciptakan.

3.       Surat Al An’am ayat: 99

وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُشْتَبِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ}
“Zaitun dan delima yang serupa dan yang tidak serupa”

Terdapat kemiripan dalam rasa dan bentuk.

Hikmah hadits

·         Ada tiga hukum penting dalam hadit diatas

Pertama halal murni, seperti segala yang telah dihalalkan Allah
Contoh dalam makanan:
Firman Allah;
يَآ اَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِي الْاَرْضِ حَلَلاً طَيِّبًا وَ لاَ تَتَّبِعُوْا خُطُوَاتِ الشَّيْطَنِ اِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ ـ البقرة
Artinya: "Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan, karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu." (Q.S. al-Baqarah: 168).

Sesungguhnya Allah jadikan bumi dan segala isinya untuk manusia, artinya jumlah segala yang dihalalkan Allah sebenarnya lebih banyak dari pada yang haram. Hanya orang-orang yang putus asa dari rahmat Allah sajalah yang mengatakan bahwa yang yang haram saja sulit apalagi yang halal.

Kedua, haram murni, seperti segala bentuk makanan atau perbuatan yang diharamkan Allah.
Ketiga syubhat ( samar ) yaitu kondisi antara halal dan haram.

·         Syubhat tidak terjadi pada seluruh manusia, namun kebanyakan manusia tidak mengetahui perkara syubhat

Seperti disebutkan dalam hadits:
لا يعلمهن كثير من الناس

·         Ciri orang bertakwa adala meninggalkan perkara yang masih samar

فمن اتقى الشبهات استبرأ لدينه وعرضه

·         Syubhat bisa membawa pelakunya kepada sesuatu yang diharamkan Allah
ومن وقع في الشبهات وقع في الحرام

·         Amalan hati  lebih diprioritaskan dari pada amalan fisik semata
ألا وإن في الجسد مضغة إذا صلحت صلح الجسد كله ، وإذا فسدت فسد الجسد كله ، ألا وهي القلب

































[1] Mu’jam Maqayis Al Lughah, Ibnul Al Faris 3/242
[2] Lisanul Arab, Ibnul Madzur 7/23-25
[3] Difa’ An As Sunnah, Manahij Jamiah Madinah Al Munawarah hal 13
[4] At Thabari, Jamiul Bayan Fi Ta’wilil Qur’an, ( Muasasah Ar Risalah:2000) juz 1 h.387
[5] Ibnu Abil Hatim w 327 H, Tafsir Qur’anil Adzim, ( Maktabah Nazar Musthafa Al Baz,1419 H ) juz 1 hal 66

Selasa, 04 Juni 2013

Semua Tentang Nikah Siri


 

Akhir-akhir ini berkembang fenomena baru dikalangan masyarakat kita yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dengan alasan tertentu pula, baik perilaku mereka  bisa diterima ataupun tidak, yang jelas tren baru ini sudah berkembang ditengah-tengah kita. Muali dari kalangan politisi, pejabat publik, tokoh kondang, ulama, artis, bahkan sampai tukang becak sekalipun. Berbagai statemen dan justifikasi atas perilaku mereka menghiasi berbagai media cetak dan elektronik dan  dikonsumsi oleh siapa saja tanpa pandang usia dan latar belakang pendidikannya. Nah, bagaimanakan Islam menyikapi fenomena nikah siri tersebut? Berikut pembahasannya.
 
Pengertian nikah siri

Secara bahasa siri artinya rahasia atau sembunyi-sembunyi.
Secara istilah, nikah siri mengandung dua pengertian yaitu:
A.    Nikah tanpa wali dari pihak wanita
Menikah tanpa wali dari pihak wanita, hukumnya tidak sah karena wali merupakan syarat selain kedua calon mempelai, ijab qabul, mahar  dan saksi.
Salah satu syarat bila tidak terpenuhi  dengan sesuatu maka tidak sah hukum sesuatu itu tersebut.
Sehingga Ibnu Qudamah menyatakan:
"ما يلزم من عدمه عدم الحكم، ولا يلزم من وجوده وجود ولا عدم لذاته"
 “ Apa apa yang karena ketiadaanya hukum menjadi tidak ada, namun tidak berarti keberadaanya menjadi hukum menjadi ada atau tidak ada zatnya”[1]
Nikah siri  dengan pemahaman yang pertama, statusnya tidak sah, sebagaimana yang ditegaskan mayoritas ulama. Karena di antara syarat sah nikah adalah adanya wali dari pihak wanita. Di antara dalil yang menegaskan haramnya nikah tanpa wali adalah:
Pertama, hadis dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ
Tidak ada nikah (batal), kecuali dengan wali.”[2]
Kedua, hadis dari Aisyah radhiallahu ‘anha, bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ مَوَالِيهَا، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ
Wanita manapun yang menikah tanpa izin wali, maka nikahnya batal.” (HR. Ahmad, Abu daud, dan baihaqi)

Dan masih banyak riwayat lainnya yang senada dengan keterangan di atas, sampai Al-Hafidz Ibn Hajar menyebutkan sekitar 30 sahabat yang meriwayatkan hadis semacam ini.  (At-Talkhis Al-Habir, 3:156).

Kemudian, termasuk kategori nikah tanpa wali adalah pernikahan dengan menggunakan wali yang sejatinya tidak berhak menjadi wali. Beberapa fenomena yang terjadi, banyak di antara wanita yang menggunakan wali kiyai gadungan atau pegawai KUA, bukan atas nama lembaga, tapi murni atas nama pribadi. Sang Kyai dalam waktu hitungan menit, didaulat untuk menjadi wali si wanita, dan dilangsungkanlah pernikahan, sementara pihak wanita masih memiliki wali yang sebenarnya.

Jika nikah siri dipahami sebagaimana di atas, maka pernikahan ini statusnya batal dan wajib dipisahkan. Kemudian, jika keduanya menghendaki untuk kembali berumah tangga, maka harus melalui proses pernikahan normal, dengan memenuhi semua syarat dan rukun yang ditetapkan syariah.


B.     Nikah tanpa dicatatkan secara resmi dilembaga pernikahan atau Kantor Urusan Agama ( KUA).

Selanjutnya, jika yang dimaksud nikah siri adalah nikah di bawah tangan, dalam arti tidak dilaporkan dan dicatat di lembaga resmi yang mengatur pernikahan, yaitu KUA maka status hukumnya sah, selama memenuhi syarat dan rukun nikah. Sehingga nikah siri dengan pemahaman ini tetap mempersyaratkan adanya wali yang sah, saksi, ijab-qabul akad nikah, dan seterusnya.

Hanya saja, pernikahan semacam ini sangat tidak dianjurkan, karena beberapa alasan:

Pertama, pemerintah telah menetapkan aturan agar semua bentuk pernikahan dicatat oleh lembaga resmi, KUA. Sementara kita sebagai kaum muslimin, diperintahkan oleh Allah untuk menaati pemerintah selama aturan itu tidak bertentangan dengan syariat. Allah berfirman,



يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ

Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah, taatlah kepada Rasul, dan pemimpin kalian.” (QS. An-Nisa: 59). Sementara kita semua paham, pencatatan nikah sama sekali tidak bertentangan dengan aturan Islam atau hukum Allah.

Kedua, adanya pencatatan di KUA akan semakin mengikat kuat kedua  lah pihak. Dalam Alquran, Allah menyebut akad nikah dengan   perjanjian yang kuat (مِيثَاقًا غَلِيظًا), sebagaimana yang Allah tegaskan di surat An-Nisa: 21.
Nah, surat nikah ditujukan untuk semakin mewujudkan hal ini. Dimana pasangan suami-istri setelah akad nikah akan lebih terikat dengan perjanjian yang bentuknya tertulis. Terlebih kita hidup di zaman yang penuh dengan penipuan dan maraknya kezhaliman. Dengan ikatan semacam ini, masing-masing pasangan akan semakin menunjukkan tanggung jawabnya sebagai suami atau sebagai istri.

Ketiga, pencatatan surat nikah memberi jaminan perlindungan kepada pihak wanita.
Dalam aturan nikah, wewenang cerai ada pada pihak suami. Sementara pihak istri hanya bisa melakukan gugat cerai ke suami atau ke pengadilan. Yang menjadi masalah, terkadang beberapa suami menzhalimi istrinya berlebihan, namun di pihak lain dia sama sekali tidak mau menceraikan istrinya. Dia hanya ingin merusak istrinya. Sementara sang istri tidak mungkin mengajukan gugat cerai ke pengadilan agama, karena secara administrasi tidak memenuhi persyaratan.


Hukum Positif Indonesia

Undang-Undang (UU RI) tentang Perkawinan No. 1 tahun 1974 diundang-undangkan pada tanggal 2 Januari 1974 dan diberlakukan bersamaan dengan dikeluarkannya peraturan pelaksanaan yaitu Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Menurut UU Perkawinan, perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 1 UU Perkawinan). Mengenai sahnya perkawinan dan pencatatan perkawinan terdapat pada pasal 2 UU Perkawinan, yang berbunyi: "(1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu; (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Dari Pasal 2 Ayat 1 ini, kita tahu bahwa sebuah perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Ini berarti bahwa jika suatu perkawinan telah memenuhi syarat dan rukun nikah atau ijab kabul telah dilaksanakan (bagi umat Islam) atau pendeta/pastur telah melaksanakan pemberkatan atau ritual lainnya, maka perkawinan tersebut adalah sah terutama di mata agama dan kepercayaan masyarakat. Tetapi sahnya perkawinan ini di mata agama dan kepercayaan masyarakat perlu disahkan lagi oleh negara, yang dalam hal ini ketentuannya terdapat pada Pasal 2 Ayat 2 UU Perkawinan, tentang pencatatan perkawinan . Bagi mereka yang melakukan perkawinan menurut agama Islam pencatatan dilakukan di KUA untuk memperoleh Akta Nikah sebagai bukti dari adanya perkawinan tersebut. (pasal 7 ayat 1 KHI "perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah"). Sedangkan bagi mereka yang beragama non muslim pencatatan dilakukan di kantor Catatan Sipil, untuk memperoleh Akta Perkawinan.
Mengenai pencatatan perkawinan, dijelaskan pada Bab II Pasal 2 PP No. 9 tahun 1975 tentang pencatatan perkawinan. Bagi mereka yang melakukan perkawinan menurut agama Islam, pencatatan dilakukan di KUA. Sedangkan untuk mencatatkan perkawinan dari mereka yang beragama dan kepercayaan selain Islam, cukup menggunakan dasar hukum Pasal 2 Ayat 2 PP No. 9 tahun 1975. Tata cara pencatatan perkawinan dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 9 PP No. 9 tahun 1975 ini, antara lain setiap orang yang akan melangsungkan perkawinan memberitahukan secara lisan atau tertulis rencana perkawinannya kepada pegawai pencatat di tempat perkawinan akan dilangsungkan, selambat-lambatnya 10 hari kerja sebelum perkawinan dilangsungkan. Kemudian pegawai pencatat meneliti apakah syarat-syarat perkawinan telah dipenuhi dan apakah tidak terdapat halangan perkawinan menurut UU. Lalu setelah dipenuhinya tata cara dan syarat-syarat pemberitahuan serta tidak ditemukan suatu halangan untuk perkawinan, pegawai pencatat mengumumkan dan menandatangani pengumuman tentang pemberitahuan kehendak melangsungkan perkawinan dengan cara menempel surat pengumuman pada suatu tempat yang sudah ditentukan dan mudah dibaca oleh umum .

Kesimpulan

A.    Nikah siri mengandung dua pengertian, yaitu nikah tanpa wali dan nikah yang tidak dicatatkan di KUA.
B.     Secara agama nikah siri bila bermakna dibawah tangan ( tidak dicatatkan di KUA ) hukumnya sah asal syarat dan rukun nikah terpenuhi:
-          Calon mempelai
-          Mahar
-          Ijab Kabul
-          Wali dari pihak perempuan
-          Dua orang saksi
C.     Nikah siri hanya dilakukan oleh laki-laki pengecut
D.    Wanita yang mau dinikahi dengan cara siri, dipertanyakan akhlaknya
E.     Wanita dan anak- anah hasil nikah siri menjadi korban.
F.      Melihat perkembangan zaman yang terjadi sekarang adalah wali dan saksi bisa dibayar, dan diakali keberadaannya.
G.    Melihat fenomena sekarang nikah siri dilakukan hanya untuk melampiaskan nafsu syahwat terhadap wanita yang diinginkan.
H.    Melihat fenomena sekarang nikah siri hanya kedok saja, sementara tanggung jawab dan tujuan pernikahan ( litaskunu ilaiha ) artinya: agar tercipta ketenangan , malah sebaliknya pertengkaran yang terjadi antara istri yang sah dan istri siri.
I.        Dari sinilah kaidah fikih berbunyi:

درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
"Meninggalkan mudharat lebih didahululan dari pada mengambil manfaat"

Wallahu A’lam


[1] Ibnu Qudamah w 620 H, Raudhatun Nadzir Wa Jannat al Manadzir,( Muasasah Rayyan, 1423 H ) juz 1 h. 179
[2] (HR. Abu Daud, At Tirmudzi, Ibn Majah, Ad-Darimi, Ibn Abi Syaibah, At Thabrani, dsb.)