Islam agama yang mengatur segala sendi kehidupan, bahkan
sampai hal-hal kecil sekalipun diatur dalam islam. Karena dengan aturan maka
hidup manusia akan terarah. Meskipun tatanan hukum manusia melarang khitan bagi
kaum wanita, dengan dalih kriminalitas ataupun kemanusiaan, namun hukum islam
menentramkan dan menyimpan hikmah besar jika di praktekkan.
Hukum Khitan
Khitan adalah bagian dari fitrah (kesucian) bagi kaum
muslimin. Hukumnya wajib, Rasulullah bersabda:
خَمْسٌ
مِنْ الْفِطْرَةِ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَنَتْفُ الْإِبْطِ وَتَقْلِيمُ
الْأَظْفَارِ وَقَصُّ الشَّارِبِ
“Fitrah(kesucian) itu ada lima:
Khitan, mencukur rambut kemaluan, mencabut bulu ketiak,
memotong kuku, dan
memotong kumis.“
(HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dalil wajibnya Khitan Bagi Laki-laki:
1.
Rasulullah memerintahkan agar
orang muallaf (baru masuk islam) agar berkhitan
أَلْقِ عَنْكَ
شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ
Artinya:
“Hilangkan
darimu rambut kekafiran (yang menjadi alamat orang kafir) dan berkhitanlah.” (HR. Abu Dawud)
2.
Syariat terdahulu mengajarkan
Khitan
اخْتَتَنَ
إِبْرَاهِيمُ عَلَيْهِ السَّلَام وَهُوَ ابْنُ ثَمَانِينَ سَنَةً بِالْقَدُومِ
“
Ibrahim ‘alaihissalam
telah berkhitan dengan qadum(nama sebuah alat pemotong) sedangkan
beliau berumur 80 tahun.” (HR. Al-Bukhar-Muslim)
3.
Khitan membedakan antara muslim
dan kafir
Khitan Bagi Kaum Wanita
Hukum khitan bagi kaum wanita adalah sunnah
Dalilnya:
Rasulullah bersabda
Rasulullah
shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا
الْتَقَى الْخِتَانَانِ وَتَوَارَتْ الْحَشَفَةُ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ
“
Jika bertemu dua
khitan dan tenggelam khasyafah (ujung dzakar), maka wajib untuk mandi.” (HR. Ibnu Majah, dan
dishahihkan oleh Syeikh Al-Albany)
Dari hadits diatas berarti menunjukkan kaum
wanita juga berkhitan
Hikmah Khitan Bagi Kaum
Wanita
1.
Menambah nikmat hubungan suami
istri
Di dalam sebuah hadist Ummu
‘Athiyyah bahwasanya di Madinah ada seorang wanita
yang (pekerjaannya) mengkhitan, kemudian Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَا
تُنْهِكِي فَإِنَّ ذَلِكَ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ وَأَحَبُّ إِلَى الْبَعْلِ
Artinya:
“Jangan
berlebihan di dalam memotong, karena yang demikian itu lebih nikmat bagi wanita
dan lebih disenangi suaminya.” (HR. Abu Dawud, dan dishahihkan oleh
Syeikh Al-Albany).
2.
Meredam hasrat hypersex bagi kaum
wanita, karena kaum wanita yang tidak di khitan nafsunya lebih tidak
terkendali. Sedangkan islam datanng untuk mengatur danmengarahkan nafsu syahwat
secara halal dan benar.
3.
Bagian dari kesucian kaum wanita
terutama organ intimnya.
Tata Cara Khitan Bagi Wanita
- Memotong
sedikit kulit (selaput) yang menutupi ujung klistoris (preputium
clitoris). Cara ini dianjurkan dalam Islam, karena akan membersihkan kotoran-kotoran
putih yang bersembunyi di balik kulit tersebut atau menempel di bagian
klistorisnya atau yang sering disebut ( smegma ), sekaligus akan
membuat wanita tidak frigid dan bisa mencapai orgasme ketika
melakukan hubungan seks dengan suaminya, karena klistorisnya terbuka.
Bahkan anehnya di sebagian Negara-negara Barat khitan perempuan semacam
ini, mulai populer. Di sana klinik-klinik kesehatan seksual secara gencar
mengiklankan clitoral hood removal (membuang kulit penutup
klitoris).
- Menghilangkan
sebagian kecil dari klistoris, jika memang klistorisnya terlalu
besar dan menonjol. Ini bertujuan untuk mengurangi hasrat seks
wanita yang begitu besar dan membuatnya menjadi lebih tenang dan disenangi
oleh suami.
- Menghilangkan
semua klitoris dan semua bagian dari bibir kemaluan dalam (labium
minora). Cara ini sering disebut infibulation Ini dilarang
dalam Islam, karena akan menyiksa wanita dan membuatnya tidak punya
hasrat terhadap laik-laki. Cara ini sering dilakukan di Negara-negara
Afrika, begitu juga dipraktekan pada zaman Fir’aun, karena
mereka mengira bahwa wanita adalah penggoda laki-laki maka ada anggapan
jika bagian klitoris wanita di sunat akan menurunkan kadar libido
perempuan dan ini mengakibatkan wanita menjadi frigid karena
berkurangnya kadar rangsangan pada klitoris.
- Menghilangkan
semua klistoris, dan semua bagian dari bibir kemaluan dalam (labium
minora), begitu juga sepasang bibir kemaluan luar (labium mayora).
Ini sering disebut clitoridectomy (pemotongan klitoris penuh ujung
pembuluh saraf) Ini juga dilarang dalam Islam, karena menyiksa
wanita.
Permenkes tentang Khitan Wanita
Terdapat
Peraturan Menteri Kesehatan tentang khitan bagi wanita yaitu Peraturan Menteri
Kesehatan Repubublik Indonesia nomor 1636/Menkes/Per/XI/2010 tentang Sunat
Perempuan. Dijelaskan bahwa khitan perempuan adalah tindakan menggores kulit
yang menutupi bagian depan klitoris, tanpa melukai klitoris. Khitan perempuan
hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan tertentu, yaitu dokter, bidan, dan
perawat yang telah memiliki surat izin praktik atau surat izin kerja. Yang
melakukan khitan pada perempuan diutamakan adalah tenaga kesehatan perempuan.
Adanya
Permenkes ini bisa digunakan sebagai standar operasional prosedur (SOP) bagi
tenaga kesehatan apabila ada permintaan dari pasien atau orangtua bayi untuk
melakukan khitan pada bayi perempuannya. Dalam melaksanakan khitan perempuan,
tenaga kesehatan harus mengikuti prosedur tindakan antara lain cuci
tangan pakai sabun, menggunakan sarung tangan, melakukan goresan pada kulit yang
menutupi bagian depan klitoris (frenulum klitoris) dengan menggunakan ujung
jarum steril sekali pakai dari sisi mukosa ke arah kulit, tanpa melukai
klitoris. Dengan demikian, tidak akan timbul luka atau perdarahan pada organ
reproduksi perempuan jika prosedur tersebut dilaksanakan sesuai petunjuk yang
tercantum dalam Permenkes 1636/2010. Jadi khitan perempuan yang diatur dalam
Permenkes tersebut bukan mutilasi genital perempuan (female genetal multilation
= FGM) yang dilarang oleh WHO.
Fatwa MUI tentang Khitan Wanita
Majelis
Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang masalah khitan wanita
yang terdapat dalam Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesi Nomor 9A Tahun 2008
Tentang Hukum Pelarangan Khitan Terhadap Perempuan. Dalam fatwa tersebut, MUI
menegaskan bahwa khitan bagi wanita termasuk fitrah (aturan) dan syiar Islam.
Khitan terhadap perempuan adalah makrumah (bentuk pemuliaan), pelaksanaannya
sebagai salah satu bentuk ibadah yang dianjurkan. MUI juga menjelaskan bahwa
pelarangan khitan terhadap perempuan adalah bertentangan dengan ketentuan
syariat Islam karena khitan, baik laki-laki maupun perempuan, termasuk fitrah
(aturan) dan syiar Islam.
Dalam
fatwanya tersebut, MUI juga menjelaskan batas atau cara khitan perempuan.
Pelaksanaan khitan terhadap perempuan harus memperhatikan hal-hal sebagai
berikut:
1.
Khitan perempuan dilakukan cukup dengan hanya menghilangkan selaput
(jaldah/colum/preputium) yang menutupi klitoris.
2.
Khitan perempuan tidak boleh dilakukan secara berlebihan, seperti memotong atau
melukai klitoris (insisi dan eksisi) yang mengakibatkan dharar
(keburukan)