Selasa, 12 April 2016

Hukum Menonton Video Porno


Pertanyaan

Assalamualaikum..
Ustadz Fauzan yang saya hormati…
Saya seorang pemuda, salah satu kebiasaan yang sulit saya hilangkan adalah menonton video porno. Sehingga saya kecanduan, sehari saja saya tidak bisa jika tidak nonton, apa hukumnya dan bagaimana solusi buat saya, terus terang hati kecil saya ingin berhenti namun dorongan menonton begitu besar apalagi pada saat saya kalut dan suntuk.terimakasih sebelumnya atas jawabanya ustad.

Rijal, Jakarta Pusat

Jawaban

Waalaikum salam
 Saudara Rijal yang baik, Allah membimbing umatnya melalui Rasulullah yang diberi wahyu ayat Al Qur’an yang memerintahkan manusia khususnya kaum laki-laki untuk menundukkan pandangan, seperti dalam firmannya:

 قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
“Katakanlah kepada laki-laki beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan”. (QS An Nur:30)

Efek dari melihat video porno adalah muncul dorongan-dorongan seksual yang tak terkendali, sehingga bagi kaum lajang memicu dosa lain yaitu onani atau masturbasi. Selain itu menonton video porno juga membuat hati malas beribadah, keras kepala dan sulit dinasehati karena sudah biasa dengan perilaku maksiat.

Oleh sebab itu mulai sekarang, tinggalkanlah menonton video porno karena merusak akal dan hati kita. Bahkan termasuk dari zina mata. Karena sarana menuju yang haram maka hukumnya juga haram.

Rasulullah bersabda:

ﺍﻟْﻌَﻴْﻦُ ﺗَﺰْﻧِﻲ، ﻭَﺍﻟْﻘَﻠْﺐُ ﻳَﺰْﻧِﻲ، ﻓَﺰِﻧَﺎ ﺍﻟْﻌَﻴْﻦِ ﺍﻟﻨَّﻈَﺮُ، ﻭَﺯِﻧَﺎ ﺍﻟْﻘَﻠْﺐِ ﺍﻟﺘَّﻤَﻨِّﻲ، ﻭَﺍﻟْﻔَﺮْﺝُ ﻳُﺼَﺪِّﻕُ ﻣَﺎ ﻫُﻨَﺎﻟِﻚَ ﺃَﻭْ ﻳُﻜَﺬِّﺑُﻪ 

“Mata itu berzina, hati juga berzina. Zina mata dengan melihat (yang diharamkan), zina hati dengan membayangkan (pemicu syahwat yang terlarang). Sementara kemaluan membenarkan atau mendustakan semua itu.” (HR. Ahmad) 

Saran kami adalah”

  • Segera menikah, jika sudah mampu untuk member nafkah dan sudah bekerja
  • Membiasakan berpuasa sunnah, karena puasa meredam nafsu syahwat
  • Berteman dengan orang-orang baik yang menjalankan kebaikan dan ibadah, jangan bertman dengan orang-orang yang mendorong kamu bermaksiat
  • Jauhi lingkungan yang buruk
  • Jauhi peralatan yang bisa memicu keinginanmu untuk melihat, seperti HP, VCD internet dll, sebisa mungkin gunakan seperlunya saja
  • Jangan banyak makan dan minum berlebihan atau kekenyangan, karena makanan dan minuman yang berlebihan memicu syahwat
  • Lakukan aktifitas fisik seperto olahraga, lari marathon atau apa saja yang bisa mengalihkan perhatianmu dari video porno tersebut
  • Ingatlah dosa, karena setiap manusia akan mempertanggung jawabkan dosa-dosanya dihadapan Allah.

Wallahu ‘Alam


Senin, 11 April 2016

HUKUM ORAL SEX DALAM ISLAM


Pertanyaan:
Assalamualaikum wr. Wb….

Ustadz suami saya senang sekali untuk mencium kemaluan dan menjilat kemaluan saya saat kami sedang berhubungan, apakah hukumnya? Mohon pencerahan. Terimakasih ustadz..
Bunga. Di Jakarta Timur



Jawaban

Waalaikum salam warahmatullah wabarakatuh…
Saudari Bunga yang dirahmati Allah…

Islam mengatur segala aspek hubungan dalam rumah tangga, termasuk hubungan seksual antara suami istri yang sah. Dan dianjurkan untuk melakukannya sebagai kesenangan halal antara suami istri. Secara umum aktivitas seksual antara suami dan istri adalah boleh, seperti tercantum dalam firman Allah:

نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُم
“Istri-istrimu adalah seperti tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanam itu bagaimana saja kau kehendaki… ( QS. Al Baqarah:223)

Imam At Thabari dalam tafsirnya menukil ucapan Ibnu Abbas Radhiyallahuanhuma dalam ayat ini:

عن ابن عباس:" فأتوا حرثكم أنّى شئتم"، قال: يأتيها كيف شاء، ما لم يكن يأتيها في دبرها أو في الحيض.

“Dari Ibnu Abbas,”Datangilah istrimu bagaimana saja kau kehendaki, dengan segala cara selama bukan pada area dubur atau saat haidh”.[1]

Diharamkan menggauli istri saat haid pada kemaluan atau duburnya, namun dibolehkan pada selain itu dengan bercumbu, sesuai dengan hadits Rasulullah.

Beberapa pendapat ulama dalam hal ini adalah:

1.       Ibnu Abidin  ( Hanafiyyah ) dalam kitab Radd Mukhtar mengatakan:

سَأل أبو يوسف أبا حنيفة عن الرجل يمس فرج امرأته وهي تمس فرجه ليتحرك عليها هل ترى بذلك بأساً؟ قال: لا, وأرجو أن يعظم الأجر".
“Abu Yusuf bertanya kepada Abu Hanifah, tentang hukum suami yang memegang kemaluan istri dan istri memegang kemaluan suami, untuk membangkitkan syahwatnya, apakah dilarang? Kemudian Abu Hanifah menjawab,”Tidak, Aku berharap pahalanya besar”. ( Radd Mukhtar)

2.       Imam Syafii

 Beliau membolehkan:
يجوز للزوج كل تمتع منها بما سوى حلقة دبرها, ولو بمص بظرها

Dibolehkan bagi pasangan suami istri untuk bersenang-senang selain area duburnya, meskipun dengan menjilat klitoris istrinya”.

3.       Al Mardawaih ( Hambaliyah ) berpendapat

يجوز تقبيل فرج المرأة قبل الجماع

“Boleh mencium kemaluan istri sebelum jima’ (Kitab Al Inshaf)
Namun  demikian, ketika melakukan dengan istri, perhatikan juga mood istri dan jangan memaksakan jika memang lelah, akibatnya tidak akan menikmati sebagaimana mestinya. Juga pastikan tidak ada bahaya yg dialami hal tersebut jika dilakukan.

Wallahu ‘A’lam


[1] Imam At Thabari, Tafsir at Thabari  ( Beirut: Muasasah Ar Risalah, 1420H) jilid 4 h. 398

DETIK-DETIK RAMADHAN 1436 H



Puasa merupakan salah satu dari rukun islam yang lima, Syahadat, shalat, puasa, zakat dan menunaikan ibadah haji bila mampu. Para ulama membagi puasa menjadi 4 bagian:

1.       Puasa fardhu ( Puasa Ramadhan dan qadha nya, Puasa kafarat, puasa nazar)
2.       Puasa Sunnah ( puasa Senin Kamis, Puasa Muharram, Puasa Tiga hari setiap bulan)
3.       Puasa  Haram ( Puasa Hari raya Idul Fitri dan Idul Adha )
4.       Puasa Makruh ( Puasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan, Puasa hari Jumat)

PENGERTIAN PUASA

Bahasa:  Puasa berasal dari kata ‘Al Imsak” artinya menahan, maksudnya menahan makan, minum dan segala yang membatalkannya dari terbit fajar hingga terbenam matahari yaitu waktu Maghrib (waktu berbuka puasa)
Hukumnya wajib bagi muslim, berakal, mukim, sehat, wanita yang sudah suci dari haid.

 Adapun bagi anak-anak, hukum puasa disini adalah proses pembelajaran dan pembiasaan seperti shalat. Karena jika mereka sudah terbiasa sejak dini, maka ketika dewasa mereka sudah tidak merasa berat ataupun sulit untuk berpuasa.

Dahulu Rasulullah memerintahkan para sahabat untuk berpuasa, saat perintah puasa turun, sebagian sahabat yang makan pada pagi hari, diperintahkan oleh nabi untuk menahan makan dan minum nya hingga Maghrib. Sementara jika yang belum makan diperintahkan untuk menahan makan dan minum hingga Maghrib, mereka pun mengajak anak-anak bermain di masjid sambil bercanda, jika anak-anak menangis ingin makan, maka kami memberinya. Hingga Maghrib menjelang.

RUKUN PUASA

1.       Niat
Niat dilakukan setiap malam selama bulan Ramadhan, hal ini berdasarkan hadits nabi Shalallahu alaihi wa sallam:
لحديث حفصة قالت: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: " من لم يجمع الصيام قبل الفجر، فلاصيام له. " رواه أحمد وأصحاب السنن،
وصححه ابن خزيمة، وابن حبان.

 Berdasarkan hadits bersumber dari Hafshah, Rasulullah bersabda,”Barangsiapa yang tidak mengumpulkan niat sebelum fajar maka, puasanya dianggap tidak ada.”[1]

Disinilah perbedaan niat puasa wajib dan puasa sunnah. Jika puasa wajib niatnya dilakukan setiap malam selama bulan Ramadhan, sedangkan puasa sunnah boleh dilakukan ketika siang dengan syarat belum mengkonsumsi apapun sebelumnya.[2]

2.       Menahan diri dari segala yang membatalkan puasa
Berdasarkan firman Allah:
(فالآن باشروهن وابتغوا ما كتب الله لكم وكلوا واشربوا حتى يتبين لكم الخيط الابيض من الخيط الاسود من الفجر ثم أتموا الصيام إلى الليل)
“Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah kepadamu, makan dan minumlah hingga terang bagimu, benang putih dan benang hitam, yaitu fajar, kemudian sempurnakanlah puasanmu hingga (datang) malam…( QS Al Baqarah:187)

 Bersambung ……


[1] HR. Ahmaddan Ashab Sunan, di Sahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban
[2] Sayid Sabiq, Fikh Sunah, jilid I (Beirut: Darul Kutub, 1437H) h.438

HUKUM DAN TATA CARA KHITAN KAUM WANITA



 Islam agama yang mengatur segala sendi kehidupan, bahkan sampai hal-hal kecil sekalipun diatur dalam islam. Karena dengan aturan maka hidup manusia akan terarah. Meskipun tatanan hukum manusia melarang khitan bagi kaum wanita, dengan dalih kriminalitas ataupun kemanusiaan, namun hukum islam menentramkan dan menyimpan hikmah besar jika di praktekkan.


 Hukum Khitan 

Khitan adalah bagian dari fitrah (kesucian) bagi kaum muslimin. Hukumnya wajib, Rasulullah bersabda:

خَمْسٌ مِنْ الْفِطْرَةِ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَنَتْفُ الْإِبْطِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَقَصُّ الشَّارِبِ

 “Fitrah(kesucian) itu ada lima: Khitan, mencukur rambut kemaluan, mencabut bulu ketiak, 
memotong kuku, dan memotong kumis. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dalil wajibnya Khitan Bagi Laki-laki:

1.      Rasulullah memerintahkan agar orang muallaf (baru masuk islam) agar berkhitan

أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ

            Artinya: “Hilangkan darimu rambut kekafiran (yang menjadi alamat orang kafir) dan       berkhitanlah.” (HR. Abu Dawud)

2.      Syariat terdahulu mengajarkan Khitan

اخْتَتَنَ إِبْرَاهِيمُ عَلَيْهِ السَّلَام وَهُوَ ابْنُ ثَمَانِينَ سَنَةً بِالْقَدُومِ

            Ibrahim ‘alaihissalam telah berkhitan dengan qadum(nama sebuah alat pemotong)          sedangkan beliau berumur 80 tahun.” (HR. Al-Bukhar-Muslim)

3.      Khitan membedakan antara muslim dan kafir

Khitan Bagi Kaum Wanita

Hukum khitan bagi kaum wanita adalah sunnah
Dalilnya:
Rasulullah bersabda
            Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا الْتَقَى الْخِتَانَانِ وَتَوَارَتْ الْحَشَفَةُ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ
            Jika bertemu dua khitan dan tenggelam khasyafah (ujung dzakar), maka wajib untuk        mandi.” (HR. Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albany)
Dari hadits diatas berarti menunjukkan kaum wanita juga berkhitan

Hikmah Khitan Bagi Kaum Wanita

1.      Menambah nikmat hubungan suami istri
            Di dalam sebuah hadist Ummu ‘Athiyyah bahwasanya di Madinah ada seorang wanita      yang (pekerjaannya) mengkhitan, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa      sallam bersabda:
لَا تُنْهِكِي فَإِنَّ ذَلِكَ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ وَأَحَبُّ إِلَى الْبَعْلِ
            Artinya: “Jangan berlebihan di dalam memotong, karena yang demikian itu lebih nikmat bagi     wanita dan lebih disenangi suaminya.” (HR. Abu Dawud, dan dishahihkan oleh           Syeikh Al-Albany).

2.      Meredam hasrat hypersex bagi kaum wanita, karena kaum wanita yang tidak di khitan nafsunya lebih tidak terkendali. Sedangkan islam datanng untuk mengatur danmengarahkan nafsu syahwat secara halal dan benar.

3.      Bagian dari kesucian kaum wanita terutama organ intimnya.

Tata Cara Khitan Bagi Wanita
  1. Memotong sedikit kulit (selaput) yang menutupi ujung klistoris (preputium clitoris). Cara ini dianjurkan dalam Islam, karena akan membersihkan kotoran-kotoran putih yang bersembunyi di balik kulit tersebut atau menempel di bagian klistorisnya atau yang sering disebut ( smegma ), sekaligus akan membuat wanita tidak frigid dan bisa mencapai orgasme ketika melakukan hubungan seks dengan suaminya, karena klistorisnya terbuka. Bahkan anehnya di sebagian Negara-negara Barat khitan perempuan semacam ini, mulai populer. Di sana klinik-klinik kesehatan seksual secara gencar mengiklankan clitoral hood removal (membuang kulit penutup klitoris).
  2. Menghilangkan sebagian kecil dari klistoris, jika memang klistorisnya terlalu besar dan menonjol. Ini bertujuan untuk mengurangi hasrat seks wanita yang begitu besar dan membuatnya menjadi lebih tenang dan disenangi oleh suami.
  3. Menghilangkan semua klitoris dan semua bagian dari bibir kemaluan dalam (labium minora). Cara ini sering disebut infibulation Ini dilarang dalam Islam, karena akan menyiksa wanita dan membuatnya tidak punya hasrat terhadap laik-laki. Cara ini sering dilakukan di Negara-negara Afrika, begitu juga dipraktekan pada zaman Fir’aun, karena mereka mengira bahwa wanita adalah penggoda laki-laki maka ada anggapan jika bagian klitoris wanita di sunat akan menurunkan kadar libido perempuan dan ini mengakibatkan wanita menjadi frigid karena berkurangnya kadar rangsangan pada klitoris.
  4. Menghilangkan semua klistoris, dan semua bagian dari bibir kemaluan dalam (labium minora), begitu juga sepasang bibir kemaluan luar (labium mayora). Ini sering disebut clitoridectomy (pemotongan klitoris penuh ujung pembuluh saraf) Ini juga dilarang dalam Islam, karena menyiksa wanita.
Permenkes tentang Khitan Wanita

Terdapat Peraturan Menteri Kesehatan tentang khitan bagi wanita yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Repubublik Indonesia nomor 1636/Menkes/Per/XI/2010 tentang Sunat Perempuan. Dijelaskan bahwa khitan perempuan adalah tindakan menggores kulit yang menutupi bagian depan klitoris, tanpa melukai klitoris. Khitan perempuan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan tertentu, yaitu dokter, bidan, dan perawat yang telah memiliki surat izin praktik atau surat izin kerja. Yang melakukan khitan pada perempuan diutamakan adalah tenaga kesehatan perempuan.
Adanya  Permenkes ini bisa digunakan sebagai standar operasional prosedur (SOP) bagi tenaga kesehatan apabila ada permintaan dari pasien atau orangtua bayi untuk melakukan khitan pada bayi perempuannya. Dalam melaksanakan khitan perempuan, tenaga kesehatan harus mengikuti prosedur tindakan antara lain  cuci tangan pakai sabun, menggunakan sarung tangan, melakukan goresan pada kulit yang menutupi bagian depan klitoris (frenulum klitoris) dengan menggunakan ujung jarum steril sekali pakai dari sisi mukosa ke arah kulit, tanpa melukai klitoris. Dengan demikian, tidak akan timbul luka atau perdarahan pada organ reproduksi perempuan jika prosedur tersebut dilaksanakan sesuai petunjuk yang tercantum dalam Permenkes 1636/2010. Jadi khitan perempuan yang diatur dalam Permenkes tersebut bukan mutilasi genital perempuan (female genetal multilation = FGM)  yang dilarang oleh WHO.

Fatwa MUI tentang Khitan Wanita

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang masalah khitan wanita yang terdapat dalam Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesi Nomor 9A Tahun 2008 Tentang Hukum Pelarangan Khitan Terhadap Perempuan. Dalam fatwa tersebut, MUI menegaskan bahwa khitan bagi wanita termasuk fitrah (aturan) dan syiar Islam. Khitan terhadap perempuan adalah makrumah (bentuk pemuliaan), pelaksanaannya sebagai salah satu bentuk ibadah yang dianjurkan. MUI juga menjelaskan bahwa pelarangan khitan terhadap perempuan adalah bertentangan dengan ketentuan syariat Islam karena khitan, baik laki-laki maupun perempuan, termasuk fitrah (aturan) dan syiar Islam.

Dalam fatwanya tersebut, MUI juga menjelaskan batas atau cara khitan perempuan. Pelaksanaan khitan terhadap perempuan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Khitan perempuan dilakukan cukup dengan hanya menghilangkan selaput (jaldah/colum/preputium) yang menutupi klitoris.
2. Khitan perempuan tidak boleh dilakukan secara berlebihan, seperti memotong atau melukai klitoris (insisi dan eksisi) yang mengakibatkan dharar (keburukan)