Senin, 11 April 2016

HUKUM DAN TATA CARA KHITAN KAUM WANITA



 Islam agama yang mengatur segala sendi kehidupan, bahkan sampai hal-hal kecil sekalipun diatur dalam islam. Karena dengan aturan maka hidup manusia akan terarah. Meskipun tatanan hukum manusia melarang khitan bagi kaum wanita, dengan dalih kriminalitas ataupun kemanusiaan, namun hukum islam menentramkan dan menyimpan hikmah besar jika di praktekkan.


 Hukum Khitan 

Khitan adalah bagian dari fitrah (kesucian) bagi kaum muslimin. Hukumnya wajib, Rasulullah bersabda:

خَمْسٌ مِنْ الْفِطْرَةِ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَنَتْفُ الْإِبْطِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَقَصُّ الشَّارِبِ

 “Fitrah(kesucian) itu ada lima: Khitan, mencukur rambut kemaluan, mencabut bulu ketiak, 
memotong kuku, dan memotong kumis. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dalil wajibnya Khitan Bagi Laki-laki:

1.      Rasulullah memerintahkan agar orang muallaf (baru masuk islam) agar berkhitan

أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ

            Artinya: “Hilangkan darimu rambut kekafiran (yang menjadi alamat orang kafir) dan       berkhitanlah.” (HR. Abu Dawud)

2.      Syariat terdahulu mengajarkan Khitan

اخْتَتَنَ إِبْرَاهِيمُ عَلَيْهِ السَّلَام وَهُوَ ابْنُ ثَمَانِينَ سَنَةً بِالْقَدُومِ

            Ibrahim ‘alaihissalam telah berkhitan dengan qadum(nama sebuah alat pemotong)          sedangkan beliau berumur 80 tahun.” (HR. Al-Bukhar-Muslim)

3.      Khitan membedakan antara muslim dan kafir

Khitan Bagi Kaum Wanita

Hukum khitan bagi kaum wanita adalah sunnah
Dalilnya:
Rasulullah bersabda
            Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا الْتَقَى الْخِتَانَانِ وَتَوَارَتْ الْحَشَفَةُ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ
            Jika bertemu dua khitan dan tenggelam khasyafah (ujung dzakar), maka wajib untuk        mandi.” (HR. Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albany)
Dari hadits diatas berarti menunjukkan kaum wanita juga berkhitan

Hikmah Khitan Bagi Kaum Wanita

1.      Menambah nikmat hubungan suami istri
            Di dalam sebuah hadist Ummu ‘Athiyyah bahwasanya di Madinah ada seorang wanita      yang (pekerjaannya) mengkhitan, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa      sallam bersabda:
لَا تُنْهِكِي فَإِنَّ ذَلِكَ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ وَأَحَبُّ إِلَى الْبَعْلِ
            Artinya: “Jangan berlebihan di dalam memotong, karena yang demikian itu lebih nikmat bagi     wanita dan lebih disenangi suaminya.” (HR. Abu Dawud, dan dishahihkan oleh           Syeikh Al-Albany).

2.      Meredam hasrat hypersex bagi kaum wanita, karena kaum wanita yang tidak di khitan nafsunya lebih tidak terkendali. Sedangkan islam datanng untuk mengatur danmengarahkan nafsu syahwat secara halal dan benar.

3.      Bagian dari kesucian kaum wanita terutama organ intimnya.

Tata Cara Khitan Bagi Wanita
  1. Memotong sedikit kulit (selaput) yang menutupi ujung klistoris (preputium clitoris). Cara ini dianjurkan dalam Islam, karena akan membersihkan kotoran-kotoran putih yang bersembunyi di balik kulit tersebut atau menempel di bagian klistorisnya atau yang sering disebut ( smegma ), sekaligus akan membuat wanita tidak frigid dan bisa mencapai orgasme ketika melakukan hubungan seks dengan suaminya, karena klistorisnya terbuka. Bahkan anehnya di sebagian Negara-negara Barat khitan perempuan semacam ini, mulai populer. Di sana klinik-klinik kesehatan seksual secara gencar mengiklankan clitoral hood removal (membuang kulit penutup klitoris).
  2. Menghilangkan sebagian kecil dari klistoris, jika memang klistorisnya terlalu besar dan menonjol. Ini bertujuan untuk mengurangi hasrat seks wanita yang begitu besar dan membuatnya menjadi lebih tenang dan disenangi oleh suami.
  3. Menghilangkan semua klitoris dan semua bagian dari bibir kemaluan dalam (labium minora). Cara ini sering disebut infibulation Ini dilarang dalam Islam, karena akan menyiksa wanita dan membuatnya tidak punya hasrat terhadap laik-laki. Cara ini sering dilakukan di Negara-negara Afrika, begitu juga dipraktekan pada zaman Fir’aun, karena mereka mengira bahwa wanita adalah penggoda laki-laki maka ada anggapan jika bagian klitoris wanita di sunat akan menurunkan kadar libido perempuan dan ini mengakibatkan wanita menjadi frigid karena berkurangnya kadar rangsangan pada klitoris.
  4. Menghilangkan semua klistoris, dan semua bagian dari bibir kemaluan dalam (labium minora), begitu juga sepasang bibir kemaluan luar (labium mayora). Ini sering disebut clitoridectomy (pemotongan klitoris penuh ujung pembuluh saraf) Ini juga dilarang dalam Islam, karena menyiksa wanita.
Permenkes tentang Khitan Wanita

Terdapat Peraturan Menteri Kesehatan tentang khitan bagi wanita yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Repubublik Indonesia nomor 1636/Menkes/Per/XI/2010 tentang Sunat Perempuan. Dijelaskan bahwa khitan perempuan adalah tindakan menggores kulit yang menutupi bagian depan klitoris, tanpa melukai klitoris. Khitan perempuan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan tertentu, yaitu dokter, bidan, dan perawat yang telah memiliki surat izin praktik atau surat izin kerja. Yang melakukan khitan pada perempuan diutamakan adalah tenaga kesehatan perempuan.
Adanya  Permenkes ini bisa digunakan sebagai standar operasional prosedur (SOP) bagi tenaga kesehatan apabila ada permintaan dari pasien atau orangtua bayi untuk melakukan khitan pada bayi perempuannya. Dalam melaksanakan khitan perempuan, tenaga kesehatan harus mengikuti prosedur tindakan antara lain  cuci tangan pakai sabun, menggunakan sarung tangan, melakukan goresan pada kulit yang menutupi bagian depan klitoris (frenulum klitoris) dengan menggunakan ujung jarum steril sekali pakai dari sisi mukosa ke arah kulit, tanpa melukai klitoris. Dengan demikian, tidak akan timbul luka atau perdarahan pada organ reproduksi perempuan jika prosedur tersebut dilaksanakan sesuai petunjuk yang tercantum dalam Permenkes 1636/2010. Jadi khitan perempuan yang diatur dalam Permenkes tersebut bukan mutilasi genital perempuan (female genetal multilation = FGM)  yang dilarang oleh WHO.

Fatwa MUI tentang Khitan Wanita

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang masalah khitan wanita yang terdapat dalam Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesi Nomor 9A Tahun 2008 Tentang Hukum Pelarangan Khitan Terhadap Perempuan. Dalam fatwa tersebut, MUI menegaskan bahwa khitan bagi wanita termasuk fitrah (aturan) dan syiar Islam. Khitan terhadap perempuan adalah makrumah (bentuk pemuliaan), pelaksanaannya sebagai salah satu bentuk ibadah yang dianjurkan. MUI juga menjelaskan bahwa pelarangan khitan terhadap perempuan adalah bertentangan dengan ketentuan syariat Islam karena khitan, baik laki-laki maupun perempuan, termasuk fitrah (aturan) dan syiar Islam.

Dalam fatwanya tersebut, MUI juga menjelaskan batas atau cara khitan perempuan. Pelaksanaan khitan terhadap perempuan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Khitan perempuan dilakukan cukup dengan hanya menghilangkan selaput (jaldah/colum/preputium) yang menutupi klitoris.
2. Khitan perempuan tidak boleh dilakukan secara berlebihan, seperti memotong atau melukai klitoris (insisi dan eksisi) yang mengakibatkan dharar (keburukan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar