Pertanyaan:
Assalamualaikum wr. Wb….
Ustadz suami saya senang sekali untuk mencium kemaluan
dan menjilat kemaluan saya saat kami sedang berhubungan, apakah hukumnya? Mohon
pencerahan. Terimakasih ustadz..
Bunga. Di Jakarta Timur
Jawaban
Waalaikum salam warahmatullah wabarakatuh…
Saudari Bunga yang dirahmati Allah…
Islam mengatur segala aspek hubungan dalam rumah tangga,
termasuk hubungan seksual antara suami istri yang sah. Dan dianjurkan untuk
melakukannya sebagai kesenangan halal antara suami istri. Secara umum aktivitas
seksual antara suami dan istri adalah boleh, seperti tercantum dalam firman
Allah:
نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا
حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُم
“Istri-istrimu adalah
seperti tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok
tanam itu bagaimana saja kau kehendaki… ( QS. Al Baqarah:223)
Imam At Thabari dalam tafsirnya menukil ucapan Ibnu Abbas
Radhiyallahuanhuma dalam ayat ini:
عن
ابن عباس:" فأتوا حرثكم أنّى شئتم"، قال: يأتيها كيف شاء، ما لم يكن
يأتيها في دبرها أو في الحيض.
“Dari Ibnu
Abbas,”Datangilah istrimu bagaimana saja kau kehendaki, dengan segala cara
selama bukan pada area dubur atau saat haidh”.[1]
Diharamkan menggauli istri saat haid pada kemaluan atau
duburnya, namun dibolehkan pada selain itu dengan bercumbu, sesuai dengan
hadits Rasulullah.
Beberapa pendapat ulama dalam hal ini adalah:
1. Ibnu Abidin ( Hanafiyyah
) dalam kitab Radd Mukhtar mengatakan:
سَأل أبو يوسف أبا
حنيفة عن الرجل يمس فرج امرأته وهي تمس فرجه ليتحرك عليها هل ترى بذلك بأساً؟ قال:
لا, وأرجو أن يعظم الأجر".
“Abu Yusuf bertanya kepada Abu Hanifah, tentang hukum suami yang
memegang kemaluan istri dan istri memegang kemaluan suami, untuk membangkitkan
syahwatnya, apakah dilarang? Kemudian Abu Hanifah menjawab,”Tidak, Aku berharap
pahalanya besar”. ( Radd Mukhtar)
2. Imam Syafii
Beliau membolehkan:
يجوز للزوج كل تمتع منها بما سوى حلقة
دبرها, ولو بمص بظرها
Dibolehkan bagi pasangan suami istri untuk bersenang-senang selain
area duburnya, meskipun dengan menjilat klitoris istrinya”.
3. Al Mardawaih ( Hambaliyah ) berpendapat
يجوز تقبيل فرج المرأة قبل الجماع
“Boleh
mencium kemaluan istri sebelum jima’ (Kitab Al Inshaf)
Namun demikian, ketika
melakukan dengan istri, perhatikan juga mood istri dan jangan memaksakan
jika memang lelah, akibatnya tidak akan menikmati sebagaimana mestinya. Juga pastikan
tidak ada bahaya yg dialami hal tersebut jika dilakukan.
Wallahu ‘A’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar