https://blogpaidepok.wordpress.com/karya-tesis-pascasarjanaku/
Kamis, 14 September 2017
TESIS JUDUL STATUS ANAK DARI PERNIKAHAN DI BAWAH TANGAN
https://blogpaidepok.wordpress.com/karya-tesis-pascasarjanaku/
Rabu, 13 September 2017
HUKUM MENIKAHI WANITA HAMIL DI LUAR NIKAH DAN STATUS ANAKNYA
Assalaamu'alaikum ustadz,
Bagaimana hukumnya jika seorang perempuan hamil di luar
pernikahan, kedua orang tuanya malu, lalu bagaimanakah hukum pernikahan dan
status anaknya?
J di Jawa Barat
Waalaikum salam,
Islam mengatur pergaulan antara lain jenis, dengan melarang pergaulan bebas dan mendekati zina. perbuatan zina terjadi karena lemahnya pemahaman agama Islam, atau keluarga yang broken home, ketika kepala keluarga tidak mendidik dengan akhlak Islam.
A. Hukum perkawinan wanita hamil diluar nikah sah, menurut para
ulama:
a.
Pendapat yang mengharamkan
Mazhab Maliki dan Hambali mengharamkan
Aisyah, Ali bin Abi Thalib, Al-Barra' dan
Ibnu Mas'ud termasuk di antara Sahabat yang mengharamkan pria menikahi wanita
yang dizinainya. Dan karena itu, mereka tidak menganggap sah pernikahan semacam
ini.
b.
Pendapat yang membolehkan
Mazhab Syafii dan Mazhab Hanafi membolehkan
menikahi wanita yang hamil karena zina, tanpa harus menunggu anak lahir.
وَيَجُوزُ نِكَاحُ الحَامِلِ مِنَ
الزِّنَا لأَنَّ حَمْلَهَا لاَيَلْحَقُ بِأَحَدٍ فَكَانَ وُجُودُهُ كَعَدَمِهِ
Boleh menikahi wanita hamil dari perzinaan, karena sesungguhnya kehamilannya itu tidak dapat ditujukan kepada seseorang, sehingga wujud dari kehamilan tersebut adalah seperti ketiadaannya.( Al Muhazzab, 2/113)
(مَسْأَلَةُ ش) وَيَجُوزُ نِكَاحُ الحَامِلِ مِنَ الزِّنَا سَوَاءُ
الزَّانِى وَغَيْرِهِ وَوَطْءُهَا حِيْنَئِذٍ مَع الكَرَاهَةِ
Boleh menikahi wanita yang hamil dari perzinaan, baik oleh laki-laki yang menzinainya atau oleh lainnya dan menyetubuhi wanita pada waktu hamil dari zina tersebut adalah makruh. (Bughyatul Musytarsyidin hlm. 201)
أَمَّا وَطْءِ الزِّنَا فَإنَّهُ لاَ
عِدَّةَ فِيْهِ وَيَحِلُّ التَّزْوِيْجُ بِالحَامِلِ مِنَ الزِّنَا وَوَطْءِهَا
وَهِيَ حَامِلٌ عَلَى الأصَحِّ وَهَذَا عِنْدَ الشَّافِعِى
Adapun hubungan seksual dari perzinaan, maka sesungguhnya tidak ada 'iddah padanya. Halal mengawini wanita yang hamil dari perzinaan dan halal menyetubuhinya sedangkan wanita tersebut dalam keadaan hamil menurut pendapat yang lebih kuat.( Al-Fiqh ala Madzahibil Arba’ah juz 4/533)
B. Tinjauan Kompilasi hukum Islam Indonesia
Disebutkan
dalam (Bab VIII) tentang Kawin Hamil
sama dengan persoalan menikahkan wanita hamil. Pasal 53 dari BAB tersebut
berisi tiga(3) ayat , yaitu :
a. Seorang wanita hamil di luar
nikah, dapat dinikahkan dengan pria yang menghamilinya.
b. Perkawinan dengan wanita hamil
yang disebut pada ayat(1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dulu
kelahiran anaknya.
c. Dengan dilangsungkan perkawinan
pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang
dikandung lahir.
C. Status Anaknya
status anak yang dilahirkan tetap sebagai
anak zina. Dan karena itu dinasabkan pada ibunya. Bukan pada pria yang menikahi
ibunya karena faktanya ia bukan ayah biologisnya. Apabila anak tadi terlahir
perempuan, maka yang menjadi walinya adalah wali hakim atau pejabat KUA (Kantor
Urusan Agama).
Dalilnya:
الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ ، وَلِلْعَاهِرِ الحجَرُ
Anak itu dinasabkan kepada suami yang sah sedangkan laki-laki yang berzina itu tidak dapat apa-apa (HR Bukhari no 6760 dan Muslim no 1457)
Maksudnya, ayah biologis hubungan perzinaan bukanlah ayah si anak. Dan tidak berhak menjadi wali pernikahannya.
Tidak berhak mendapat warisan
Dalam Islam, anak zina juga tidak
berhak mendapat harta warisan dari orang tua angkatnya. Berdasarkan pada
hadits:
مَنْ عَهِرَ بِامْرَأةٍ حُرَةِ أو أَمَةِ قَومٍ فَالوَلَدُ وَلَدُ زِنا ، لا يَرِثُ وَلا يُوْرَثُ
Barangsiapa yang berzina dengan
seorang perempuan maka status anaknya adalah anak zina. Dia tidak mewarisi dan
tidak menerima warisan (dari ayah biologisnya).
Ayah Biologis zina tidak berhak
menjadi wali
فَالسُّلْطَانُ وَلِىُّ مَنْ لاَ وَلِىَّ لَهُ
فَالسُّلْطَانُ وَلِىُّ مَنْ لاَ وَلِىَّ لَهُ
Penguasa
adalah wali nikah bagi perempuan yang tidak memiliki wali nikah. (Kitab Al Mustadrok
'alas Sahihain)
Oleh; Ust. Fauzan Sugiyono, Lc, M.Ag
(Pengasuh Yayasan Amal Robbani Insan Sejahtera Depok)
Tafsir Surat Al Masad Bagian Tiga
KELAK ABU LAHAB
DAN ISTRINYA MASUK NERAKA
سَيَصْلَى
نَارًا ذَاتَ لَهَبٍ (3) وَامْرَأَتُهُ حَمَّالَةَ الْحَطَبِ (4) فِي جِيدِهَا
حَبْلٌ مِنْ مَسَدٍ (5)
Kelak dia akan masuk ke
dalam api yang bergejolak (3) Dan (begitu pula) istrinya, pembawa kayu bakar
(4) Yang di lehernya ada tali dari sabut (5) (QS. Al-Masad [111]:3-5)
Tinjauan bahasa
حَمَّالَة
pembawa
الْحَطَب
Kayu bakar
مسد
Tali
sabut
Setelah Allah kabarkan
dalam ayat sebelumnya, bahwa Abu Lahab benar-benar akan celaka, dan tak kan
berguna anak, harta dan segala daya upayanya dalam mencelakakan Rasulullah dan
dakwah pada saat itu, kemudian Allah mengabarkan kejadian pada masa mendatang
tentang nasib Abu Lahab. Kelak ia akan masuk neraka yang apinya bergejolak
dahsyat.
Kandungan Ayat Ayat ke
3:
سَيَصْلَى نَارًا ذَاتَ
لَهَبٍ
Kelak dia akan masuk ke
dalam api yang bergejolak (QS. Al Masad:3)
Menurut Fakhruddin Ar
Razi [606H] dalam kitabnya Mafatihul Ghaib, ayat ini mengandung tiga petunjuk
kejadian:
a. Berita buruk akan
kerugian dan celaka Abu Lahab
b. Berita buruk bahwa anak
dan hartanya tak kan berguna
c. Berita buruk bahwa Abu
Lahab kelak termasuk penghuni neraka, dan ia mati dalam kekafirannya.( Ar
Razi, Mafatihul Ghaib,32/353)
Objek Dakwah Pada
Keluarga Rasulullah
Menurut Syekh Shalih bin
Utsaimin dalam tafsir Juz Amma, ada tiga objek dakwah dalam keluarga Nabi
Muhammad:
1. Beriman dan berjihad di
jalan dakwah Nabi Muhammad mereka adalah Abbas bin Abdul Muthalib dan Hamzah
bin Abdul Muthalib
2.
Mendukung dakwah Nabi, namun mati tetap dalam kekafiran, ia adalah
Abu Thalib
3. Menghambat dakwah Nabi
sejak hidup hingga mati, mereka adala Abu Jahal dan Abu Lahab. (Syekh Shalih
bin Ustaimin, Tafsir Juz Amma, 274)
Potret Keluarga Calon Penghuni Neraka
Keluarga dalam Islam merupakan sarana untuk
beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah. Di dalamnya bukan hanya berisi
kegiatan keduniawian saja, namun juga harus memiliki rencana-rencana ibadah dan
aktifitas ukhrawi agar mendapatkan keberkahan didunia dan akherat. Potret keluarga
Abu Lahab merupakan miniatur keluarga calon penghuni neraka. Saat mereka
memusuhi Rasulullah dengan permusuhan yang mendalam, bahkan aktifitas memusuhi
dakwah Nabi Muhammad menyebabkan kebencian yang luar biasa dalam keseharian
mereka. Abu Lahab gemar menghasut orang-orang Quraisy agar memusuhi Nabi,
begitupula istrinya gemar mengadu domba untuk mencelakakan Nabi. Sehingga Allah
mengancam keluarga tersebut dengan neraka yang berkobar di akherat kelak, nauzubillah
min zalik.
Kandungan Ayat ke empat
وَامْرَأَتُهُ حَمَّالَةَ الْحَطَبِ
Dan (begitu pula)
istrinya, pembawa kayu bakar
Menurut Ibnu Jarir At Thabari, makna ayat
ini adalah:
a. Istri Abu Lahab
melakukan rencana buruk untuk mencelakakan Rasulullah dengan meletakkan
duri-duri kayu pada malam hari dijalan yang dilalui beliau.
b.
Istri Abu Lahab gemar mengadu domba (namimah). (Tafsir At
Thabari, 24/680)
Imam Ibnu Katsir
menyebutkan dalam tafsirnya:
وَكَانَتْ زَوْجَتُهُ مِنْ سَادَاتِ نِسَاءِ قُرَيْشٍ، وَهِيَ: أُمُّ
جَمِيلٍ، وَاسْمُهَا أَرْوَى بنتُ حَرْبِ بْنِ أُمَيَّةَ، وَهِيَ أُخْتُ أَبِي
سُفْيَانَ. وَكَانَتْ عَوْنًا لِزَوْجِهَا عَلَى كُفْرِهِ وَجُحُودِهِ
وَعِنَادِهِ؛ فَلِهَذَا تَكُونُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَونًا عَلَيْهِ فِي
عَذَابِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ
Istri Abu Lahab adalah
tokoh wanita kaum Quraisy, dialah Ummu Jamil, namanya Arwa binti Harb bin
Umayyah, saudara perempuan Abu Sofyan. Ia membatu suaminya, Abu Lahab dalam
kekafiran, ingkar dan pembangkangan. Oleh karenanya pada hari kiamat kelak, ia
turut menjerumuskan suaminya ke neraka Jahannam.(Tafsir Ibnu Katsir, 8/515)
Menurut Ahmad Musthafa
Al Maraghi dalam tafsirnya menyebutkan bahwa istri Abu Lahab membawa kayu bakar
dan duri-duri lalu disebarkan pada malam hari di jalan yang dilalui Rasulullah,
agar beliau celaka. ( Tafsir Al Maraghi,30/263)
Kandungan Ayat kelima
فِي جِيدِهَا حَبْلٌ مِنْ مَسَدٍ
Yang di lehernya ada
tali dari sabut
Ilustrasi yang Allah
deskripsikan untuk istri Abu Lahab adalah sosok wanita yang begitu kepayahan
membawa kayu bakar dan tali temali. Ini gambaran hina bagi wanita yang begitu
gigihnya memerangi dakwah Nabi Muhammad, kelak dineraka, istri Abu Lahab ini
akan memikul kayu bakar neraka dan lehernya terkalungkan tali dari api neraka,
seperti saat dahulu di dunia. ( Tafsir Al Maraghi, 30/263)
Hikmah
·
Abu Lahab dan istrinya potret orang atau golongan yang
menghalangi, membenci bahkan mengharap padamnya Islam dan dakwah, type keluarga
seperti mereka aka nada setiap zaman.
·
Ancaman neraka kepada Abu Lahab dan istrinya pasti terjadi bahwa
keduanya akan disiksa dengan siksaan yang sangat pedih kelak.
·
Keluarga merupakan objek dakwah yang penting, maka jangan
tinggalkan keluarga dalam proses taqarrub kepada Allah.
Oleh: Ust. Fauzan Sugiyono, Lc, M.Ag
(Pembina Yayasan Amal Rabbani Insan Sejahtera (YARIS) Depok-Jawa Barat
Sabtu, 02 September 2017
APAKAH YANG BERKURBAN HARUS DISEBUT NAMANYA SEBELUM HEWAN DISEMBELIH?
Ada dua perkara terkait
penyembelihan hewan qurban diantaranya:
a.
Menyebut Nama Allah
Allah
SWT. berfirman:
وَلِكُلِّ
أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّـهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم
مِّن بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۗ فَإِلَـٰهُكُمْ إِلَـٰهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ
أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ
Dan
bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka
menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah
kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah
dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang
tunduk patuh (kepada Allah). (QS. Al-Hajj [22]: 34).
Dan
ketika hendak menyembelih hewan kurban hendaklah membaca basmallah dan takbir
sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits Nabi SAW.
عَنْ
أَنَسٍ ، قَالَ : ” ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ،
بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ ، فَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا ،
يُسَمِّي وَيُكَبِّرُ ، فَذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ
Dari
Anas, ia berkata, “Nabi SAW. pernah berqurban (pada Idul Adha) dengan dua
kambing yang gemuk. Aku melihat beliau menginjakkan kakinya di pangkal leher
dua kambing itu. Lalu beliau membaca basmalah dan takbir, kemudian beliau
menyembelih keduanya dengan tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim, ini lafadz
Bukhari)
Berdasarkan keterangan diatas maka menyembelih hewan
wajibnya adalah menyebut nama Allah, sedangkan bacaan selebihnya adalah
mustahab (disukai) bukan wajib. (Syekh Shalih Al Munajid, Mauqi Islamqa, 36733)
b.
Disamping membaca basmalah dan takbir,
disunnahkan juga untuk menyebutkan nama orang yang berkurban dan keluarganya,
sebagaimana dicontohkan Nabi SAW.
عَنْ
جَابِرِ بنِ عَبْدِ الله , قَالَ : شَهِدْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْأَضْحَى بِالْمُصَلَّى , فَلَمَّا قَضَى خُطْبَتَهُ نَزَلَ
عَنْ مِنْبَرِهِ , فَأُتِيَ بِكَبْشٍ فَذَبَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ , وَقَالَ بِسْمِ اللَّهِ , وَاللَّهُ أَكْبَرُ ،
هَذَا عَنِّي وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي
Dari
Jabir bin Abdullah, ia berkata, “Aku ikut bersama Rasulullah SAW. pada hari
‘Idul Adha di Mushalla (lapangan tempat shalat). Setelah selesai khutbah,
Rasulullah SAW. turun dari mimbar, lalu dibawakan kepadanya seekor kambing
kibasy, lalu Rasulullah menyembelihnya dengan tangannya seraya berkata,”Dengan
menyebut nama Allah, Allahu akbar, ini adalah kurbanku dan kurban siapa saja
dari umatku yang belum berkurban.” (HR. Tirmizi)
عَنْ
عَائِشَةَ ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ
بِكَبْشٍ أَقْرَنَ يَطَأُ فِي سَوَادٍ ، وَيَبْرُكُ فِي سَوَادٍ وَيَنْظُرُ فِي
سَوَادٍ ، فَأُتِيَ بِهِ لِيُضَحِّيَ بِهِ ، فَقَالَ لَهَا يَا عَائِشَةُ : ”
هَلُمِّي الْمُدْيَةَ ” ، ثُمَّ قَالَ : ” اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ ” ، فَفَعَلَتْ ثُمَّ
أَخَذَهَا وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ ، ثُمَّ ذَبَحَهُ ، ثُمَّ قَالَ : ”
بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ
أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ” ثُمَّ ضَحَّى بِهِ
Aisyah
ra. meriwayatkan bahwa bahwa Rasulullah SAW. menyuruh untuk diambilkan dua ekor
domba bertanduk yang di kakinya berwarna hitam, perutnya terdapat belang hitam,
dan sekitar matanya hitam. Kemudian domba tersebut di serahkan kepada beliau
untuk dikurbankan, lalu beliau bersabda kepada Aisyah: “Wahai ‘Aisyah, bawalah
pisau kemari.” Kemudian beliau bersabda: “Asahlah pisau ini dengan batu.”
Lantas ‘Aisyah melakukan apa yang di perintahkan beliau, setelah di asah,
beliau mengambilnya dan mengambil domba tersebut dan membaringkannya lalu
beliau menyembelihnya.” Kemudian beliau mengucapkan: “Dengan nama Allah, ya
Allah, terimalah ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan ummat Muhammad.”
Kemudian beliau berkurban dengannya.” (H.R.Muslim).
Imam An Nawawi menyebutkan dalam Al Majmu’:
ويستحب أن يسمى الله تعالى
لحديث أَنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (سمى وكبر)
ويستحب أن يقول (اللهم تقبل منى) لما روي عن ابن عباس انه قال (ليجعل احدكم ذبيحته
بينه وبين القبلة ثم يقول من الله والى الله والله اكبر اللهم منك ولك اللهم تقبل)
وعن ابن عمر انه كان إذا ضحى قال (من الله والله اكبر اللهم منك ولك اللهم تقبل
منى)
Dan disukai untuk
menyebut nama Allah berdasarkan hadits Anas bahwa Nabi Shalallahu Alaihi
wasallam (menyebut nama Allah dan bertakbir) dan disukai mengucapkan (Allahumma
Taqabbal Minni Ya Allah terimalah dariku”. Juga seperti diriwayatkan dari Ibnu
Abbas bahwa Rasulullah bersabda,”Hendaklah ia meletakkan hewan kurban menghadap
kiblat, lalu membaca,” Dari Allah, Kepada Allah, Allah Maha Besar, Ya
Allah, ini dari-Mu, kepada-Mu maka
terimalah”( Imam Nawawi, Al Majmu’ Syarh Muhazab, 8/807)
Namun jika terlupa atau kondisi tidak memungkinkan, maka
sesuai niat yang berqurban maka sembelihan tersebut sah, dan Allah Maha
Mengetahui niat masing-masing yang berqurban jika keadaan terpaksa atau tidak
mungkin menyebut nama pekurban tersebut.
Wallahu a’lam
Langganan:
Postingan (Atom)