Jumat, 27 Januari 2017

Hukum Mengkonsumsi Jalalah




Jalalah adalah hewan-hewan yang mengkonsumi kotoran dalam mayoritas makanannya, hewan tersebut bisa sapi, unta, kambing, ayam atau hewan lain hingga berubah baunya.[1]
bisa juga ikan lele dan sejenis.
Larangan tersebut tercantum dalam hadits:

عن ابن عباس رضي الله عنهما قال: " نهى رسول الله، صلى الله عليه وسلم، عن شرب لبن الجلالة ". رواه الخمسة إلا ابن ماجه.
وصححه الترمذي. وفي رواية " نهى عن ركوب الجلالة " رواه أبو داود

Dari Ibnu Abbas Radhiyallah Anhuma berkata,” Rasulullah melarang minum susu dari Jalalah, (riwayat Lima Imam kecuali Ibnu Majah disahihkan oleh Tirmizi dalam riwayat lain,”Dilarang mengendarai Jalalah” (Riwayat Abu Daud)

Kondisi hewan yang mengkonsumsi kotoran

1.      Hewan yang mengkonsumi sedikit saja kotoran, sedang mayoritas makanannya adalah makanan yang biasa dikonsumi (bukan kotoran). Maka hewan ini tidak dihukumi Jalalah

فأما إذا رعت الكلأ ، واعتلفت الحَبَّ ، وكانت تنال مع ذلك شيئاً من الجِلَّة ، فليست بجلالة ، وإنما هي كالدجاج ونحوها من الحيوان الذي ربما نال الشيء منها ، وغالب غذائه وعلفه من غيرها : فلا يكره أكله .

Adapun jika digembalakan di padang rumput, mengkonsumsi biji-bijian, dan bersama itu mengkonsumsi sedikit kotoran, maka tidak dihukumi  al Jalalah, namun hukumnya seperti ayam dan sejenisnya yang mengkonsumsi sedikit kotoran, dan mayoritas makananya bukan, dan hukum memakan hewan ini tidaklah makruh.[2]

Syekh Al Utsaimin berkata:

فإذا كانت تأكل الطيب والقبيح ، وأكثر علفها الطيب ، فإنها ليست جلالة ، بل هي مباحة

“Jika memakan makanan yang baik dan kotor juga, dan sebagian besar makanannya adalah baik, maka ia bukan termasuk Al Jalalah, dan hukumnya mubah.[3]


2.      Hewan yang mayoritas makanannya adalah kotor, dan hanya sedikit saja mengkonsumsi yang bersih. Sehingga bau dagingnya. Hukumnya haram dikonsumsi, air susunya haram diminum dan dilarang ditunggangi.

Hewan ini jika bau dan pengaruh kotorannya sudah hilang maka hukumnya menjadi halal.[4]

3.       Hewan yang mayoritas mengkonsumsi kotoran, namun tidak berpengaruh terhadap bau dan dagingnya. Maka para ulama berselisih pendapat tentang hukumnya.

Menurut Hanabilah termasuk jalalah, karena menurut kalangan ini yang dimaksud dengan jalalah adalah hewan yang mayoritas mengkonsumsi kotoran, baik memiliki pengaruh terhadap dangingnya atau tidak.

Menurut Hanafiyah dan Syafiiyah, tidak termasuk jalalah, karena menurut kalangan ini meski mengkonsumis mayoritas kotoran namun tak berbekas pengaruh dalam dagingnya maka hukumnya halal.[5]

Menurut Imam Nawawi:

لَا اعْتِبَارَ بِالْكَثْرَةِ ، وَإِنَّمَا الِاعْتِبَارُ بِالرَّائِحَةِ وَالنَّتْنِ ، فَإِنْ وُجِدَ فِي عَرَقِهَا وَغَيْرِهِ رِيحُ النَّجَاسَةِ فَجَلَّالَةٌ ، وَإِلَّا فَلَا

Banyak bukanlah ukuran, akan tetapi ukurannya adalah bau busuk jika keringat dan lainnya tercium bau busuk  najis maka ia termasuk jalalah, jika tidak maka bukan. ( Majmu Syarh Muhazab, 9/28)

Berapa lama Karantina Jalalah?

 Menurut Ibnu Hajar, jalalah bisa halal dikonsumsi jika baud an pengaruhnya sudah hilang.( Fathul bari, 9/648)

Sebagian ulama menetapkan waktu tertentu dalam karantina jalalah hingga bersih, dan sebagian lagi tidak, artinya dikembalikan kepada lumrahnya kebersihan.

·         Untuk sapi dan unta 40 hari
·         Kambing 7 hari
·         Ayam 3 hari ( Fathul Bari, 9/648)


[1] Sayid Sabiq, Fikih Sunnah, 3/285
[2] Al Khattabi, Ma’alim Sunan, 4/244
[3] Syarah Riyadhus Shalihin, 6/4343
[4] Ibrahim Al Harbi, Gharib al Hadits, 1/115
[5] As Sarakhsi, Al Mabsuth, 11/255

Tidak ada komentar:

Posting Komentar