REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta
berencana menambah jalur pelarangan sepeda motor. Kepala Dinas
Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Andri Yansyah mengatakan
pelarangan itu mungkin dilakukan pada awal Mei besok.
"Tapi untuk waktu pastinya masih belum ditentukan karena kita masih evaluasi 3in1," kata Andri Yansyah di Jakarta, Senin (18/4).
Andri mengatakan, pembatasan jalur kendaraan itu ditujukan agar
pengendara kendaraan pribadi, khususnya roda dua, beralih menggunakan
angkutan umum. Pembatasan jaur itu juga dilakukan sebagai hasil evaluasi
penghapusan sistem three in one (3in1).
Andri mengatakan, pembatasan jalur itu terpaksa dilakukan. Ini, dia
menyebutkan, menyusul peningkatan jumlah kendaraan selama masa uji coba
3in1 yang terhitung meningkat sebesar 24,35 persen.
"Kalau kita nggak paksa masyarakat nggak akan berpindah dari kendaraan pribadi," kata Andri.
Andri mengaku, dishub hingga saat ini terus melakukan sosialisasi
terkait pembatasan jalur tersebut. Dia juga tidak mengelak penutupan
jaur bagi kendaraan roda dua itu bakal menuai polemik di tengah
masyarakat.
Sebenarnya, Andri mengatakan, rambu-rambu terkait pembatasan jaur
kendaraan roda dua itu sudah ada. Hanya saja, dia mengaku, peraturan itu
belum bisa dilakukan lantaran belum tersedianya jumlah angkutan umum
yang mampu menampung masyarakat.
Saat ini jalur pelarangan sepeda motor berlaku hanya di sepanjang
Bundaran HI, Jalan MH Thamrin,
Jalan Medan Merdeka Barat dan depan
Istana Merdeka. Pembatasan jalur kendaraan roda dua itu akan ditambah di
sepanjang Jalan Sudirman hingga Bundaran Senayan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar