Seseorang bertanya
kepada Syekh Yusuf Al Qaradhawi dalam laman pribadi beliau:
TANYA:
Saya pernah bekerja di bank konvensional dalam waktu
yang cukup lama. Lalu aku menunaikan ibadah haji bersama istri, sekarang saya
sudah pindah dari pekerjaan lama ke pekerjaan baru bukan di perbankan.
Pertanyaan saya: Apakah wajib bagi saya untuk berhaji lagi atau tidak?
Mengingat dahulu gaji saya bersumber dari bank konvensional.
JAWAB:
Segala puji bagi Allah, Shalawat dan salam atas Rasulullah,
para sahabat, pengikutnya hingga akhir nanti. Jika saudara pernah berkerja di
bank konvensional (ribawi) karena ia belum menemukan pekerjaan lain sebagai
sumber nafkah hidupnya, sehingga ia terpaksa bekerja disana, maka hukum darurat
membolehkan larangan-larangan. Seperti dalam kaidah:
الضرورات تبيح المحظورات، والحاجة
تنزل منزلة الضرورة
“Kondisi darurat menyebabkan kebolehan
larangan-larangan, dan hajat (kebutuhan) turun menempati posisi darurat”.
Bekerjanya ia di bank hukumnya mubah karena
kondisi khusus tersebut, alasan ia bekerja di bank karena fatwa dari seorang
‘Alim terpercaya dalam bidang keilmuan dan agama yang menyarankan kebolehan
bekerja di bank ribawi tersebut merupakan tahapan profesinya, yang pada
kemudian hari ia baktikan keahlian tersebut pada bank islam.
Namun, Syekh Dr. Yusuf Al Qaradhawi
menyarankan sebagai kehati-hatian agar hajinya diulang kembali jika memiliki
keluasan baik waktu dan biaya.
من
باب الاحتياط، أنا أقترح على الأخ أن يحج مرة أخرى بنفقة طيبة تماما لأن من شروط
الحج المبرور أن تكون النفقة طيبة لا شبهة فيها، ولا شك أن المال من بنك ربوي فيه
شبهات، فلكي يطمئن الأخ تماما على قبول حجته
“Sebagai bentuk kehati-hatian (al ihtiyath)
agar hajinya diulang kembali dengan
biaya sempurna sendiri, juga syarat haji mabrur adalah dengan nafkah yang halal
tidak ada keragu-raguan didalamnya, dan nafkah dari bank ribawi terdapat
syubhat didalamnya. Juga agar saudara lebih tenang hajinya diterima Allah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar