Tanya:
Pak ustaz, saya berwudhu, nah kan ada sisa air wudhu yang masih ada di mulut, bagaimana hukumnya jika tertelan, terimakasih?
Jawab:
Ada dua kondisi jika air tertelan, sengaja dan tidak
sengaja.
Pertama, Jika sengaja maka hukumnya jelas batal karena
dengan kesengajaan untuk membatalkan puasanya misalnya karena haus saat siang
hari.
Kedua, jika tertelan tidak sengaja maka tidak batal, seperti
air sisa kumur kumur, berdasarkan hadits:
فقال رسول الله صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلّم: أرأيت لو تمضمضت بماء
وأنت صائم؟ قلت: لا بأس بذلك
Rasulullah SAW berkata, "Tidakkah kamu tahu hukumnya
bila kamu berkumur dalam keadaan berpuasa?" Aku menjawab, "Tidak
membatalkan puasa” (HR. Ahmad dan Abu Daud)
Juga disebutkan dalam hadits lain:
وَعَنْ لَقِيطِ بْنُ صَبْرَةَ, قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ أَسْبِغْ
اَلْوُضُوءَ, وَخَلِّلْ بَيْنَ اَلْأَصَابِعِ, وَبَالِغْ فِي اَلِاسْتِنْشَاقِ,
إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ
خُزَيْمَة
Kesimpulan:
Sejauh mungkin menjaga diri agar air sisa wudhu agar tidak
tertelan dan berhati-hati, kemudian karena sulit kondisi ini karena air pasti
bercampur denga air liur, maka berdasarkan hadits diatas, tidak batal.
Wallahu A’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar