Rabu, 23 Mei 2018

Bagaimana Hukum Berwudhu yang airnya tertelan?


Tanya:

Pak ustaz, saya berwudhu, nah kan ada sisa air wudhu yang masih ada di mulut, bagaimana hukumnya jika tertelan, terimakasih?

Jawab:

Ada dua kondisi jika air tertelan, sengaja dan tidak sengaja. 

Pertama, Jika sengaja maka hukumnya jelas batal karena dengan kesengajaan untuk membatalkan puasanya misalnya karena haus saat siang hari. 

Kedua, jika tertelan tidak sengaja maka tidak batal, seperti air sisa kumur kumur, berdasarkan hadits:

فقال رسول الله صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلّم: أرأيت لو تمضمضت بماء وأنت صائم؟ قلت: لا بأس بذلك

Rasulullah SAW berkata, "Tidakkah kamu tahu hukumnya bila kamu berkumur dalam keadaan berpuasa?" Aku menjawab, "Tidak membatalkan puasa” (HR. Ahmad dan Abu Daud)

Juga disebutkan dalam hadits lain:

وَعَنْ لَقِيطِ بْنُ صَبْرَةَ, قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ أَسْبِغْ اَلْوُضُوءَ, وَخَلِّلْ بَيْنَ اَلْأَصَابِعِ, وَبَالِغْ فِي اَلِاسْتِنْشَاقِ, إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة

Dari Laqith bin Shabrah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sempurnakanlah wudhu’, dan basahi sela jari-jari, perbanyaklah dalam istinsyak (memasukkan air ke hidung), kecuali bila sedang berpuasa." (HR. Ibnu Khuzaemah- Shahih).

Kesimpulan: 

Sejauh mungkin menjaga diri agar air sisa wudhu agar tidak tertelan dan berhati-hati, kemudian karena sulit kondisi ini karena air pasti bercampur denga air liur, maka berdasarkan hadits diatas, tidak batal.

Wallahu A’lam


Tidak ada komentar:

Posting Komentar