Apakah hukum mencium
aroma makanan sehingga mengundang nafsu makan membatalkan puasa?
Jawaban:
Tidak mengapa mencium aroma makanan ketika sedang berpuasa,
asalkan tidak menjadi hobi yang diperturutkan, apalagi ia sedang berpuasa.
Syekh Sulaiman bin Manshur al Jamal menyebutkan:
لانه ليس عينا ويؤخذ من هذا أن وصول الدخان الذي
فيه رائحة البخور أو غيره إلا جوفه لا يضر
Karena itu bukan materi, dari sini bahwasanya sampainya asap
aroma wewangian atau lainnya terhirup kerongga perut tidak masalah (Hasyiyah Al
Jamal, 2/318).
Adapun terkait mencicipi makanan hukumnya, boleh selama
tidak berlebihan dan tidak tertelan.
لا بأس
أن يذوق الطعام ؛ الخل أو الشيء ما لم يدخل حلقه وهو صائم
Ibnu Abbas berkata,” Tidak mengapa mencicipi makanan , cuka
atau sejenisnya, selama tidak sampai tertelan saat sedang berpuasa” (HR Al
Baihaqi, Abi Syaibah dalam Sunan Al Kubra)
Kesimpulan:
Saat berpuasa,
sebaiknya dihindari mendekati makanan atau minuman karena khawatir memicu nafsu
makan dan akhirnya tergiur membatalkannya. Perbanyak ibadah atau tilawah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar