Rabu, 23 Mei 2018


Apakah hukum mencium  aroma makanan sehingga mengundang nafsu makan membatalkan puasa?

Jawaban:

Tidak mengapa mencium aroma makanan ketika sedang berpuasa, asalkan tidak menjadi hobi yang diperturutkan, apalagi ia sedang berpuasa.

Syekh Sulaiman bin Manshur al Jamal menyebutkan:

لانه ليس عينا ويؤخذ من هذا أن وصول الدخان الذي فيه رائحة البخور أو غيره   إلا جوفه لا يضر

Karena itu bukan materi, dari sini bahwasanya sampainya asap aroma wewangian atau lainnya terhirup kerongga perut tidak masalah (Hasyiyah Al Jamal, 2/318).

Adapun terkait mencicipi makanan hukumnya, boleh selama tidak berlebihan dan tidak tertelan.

لا بأس أن يذوق الطعام ؛ الخل أو الشيء ما لم يدخل حلقه وهو صائم

Ibnu Abbas berkata,” Tidak mengapa mencicipi makanan , cuka atau sejenisnya, selama tidak sampai tertelan saat sedang berpuasa” (HR Al Baihaqi, Abi Syaibah dalam Sunan Al Kubra)

Kesimpulan:

Saat berpuasa, sebaiknya dihindari mendekati makanan atau minuman karena khawatir memicu nafsu makan dan akhirnya tergiur membatalkannya. Perbanyak ibadah atau tilawah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar