Rabu, 23 Mei 2018

Hukum Menshare Foto-foto Makanan Saat Puasa



Tanya:

Apakah Hukum melihat foto makanan akhirnya timbul nafsu makan saat puasa dan hukum menshare-nya sehingga orang lain tergiur?

Jawab

Puasa itu tidak hanya menahan lapar, haus dan segala yang membatalkannya dari terbit fajar hingga terbenam matahari, namun juga menjaga diri agar puasa kita tidak sia-sia. Oleh karenanya Imam Abu Hamid Al Ghazali  memberi tingkatan puasa kedalam 3 golongan:

1.       Puasa umum (hanya meninggalkan lapar dan haus saja, tanpa menjaga panca indera dari dosa)
2.       Puasa khusus ( meninggalkan lapar dan haus dan menjaga panca indera karena Allah)
3.       Puasa Khususul Khusus ( fokus pada Ibadah dan meninggalkan hal-hal yang dapat merusak pahala puasa, meski hanya berfikir nanti sore akan berbuka pakai apa) (Ihya Ulumuddin, 1, 234)

Terkait dengan hukum melihat foto makanan sebenarnya tidak membatalkan puasa, namun puasanya bisa rusak, apalagi jika setelahnya timbul godaan untuk membatakan. 

Sedangkan hukum menshare-foto makanan agar orang lain ada dua kondisi:

·         Dengan niat agar orang lain batal

Jika diniatkan agar puasa orang lain batal, maka hukumnya seperti orang yang merintangi orang lain untuk beribadah. Apalagi di bulan Romadhan, bisa terjatuh pada dosa.

Rasulullah bersabda:

وَمَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ

“Barangsiapa yang memberi petunjuk pada kejelekan, maka ia akan mendapatkan dosa dari perbuatan jelek tersebut dan juga dosa dari orang yang mengamalkannya setelah itu tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun juga.” (HR. Muslim, 1017).

·         Iseng saja

Jika mensharenya iseng saja buat seru-seruan saja, maka hal tersebut tidaklah layak dilakukan pada saat berpuasa. Sebaiknya dihindari.

Rasulullah bersabda:

مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ

“Di antara kebaikan islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat.” (HR. Tirmidzi no. 2317, Ibnu Majah no. 3976. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Wallahu a’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar