Tanya:
Apakah Hukum melihat foto makanan akhirnya timbul nafsu
makan saat puasa dan hukum menshare-nya sehingga orang lain tergiur?
Jawab
Puasa itu tidak hanya menahan lapar, haus dan segala yang
membatalkannya dari terbit fajar hingga terbenam matahari, namun juga menjaga
diri agar puasa kita tidak sia-sia. Oleh karenanya Imam Abu Hamid Al
Ghazali memberi tingkatan puasa kedalam
3 golongan:
1.
Puasa umum (hanya
meninggalkan lapar dan haus saja, tanpa menjaga panca indera dari dosa)
2.
Puasa khusus ( meninggalkan
lapar dan haus dan menjaga panca indera karena Allah)
3.
Puasa Khususul Khusus (
fokus pada Ibadah dan meninggalkan hal-hal yang dapat merusak pahala puasa,
meski hanya berfikir nanti sore akan berbuka pakai apa) (Ihya Ulumuddin, 1,
234)
Terkait dengan hukum melihat foto makanan sebenarnya tidak
membatalkan puasa, namun puasanya bisa rusak, apalagi jika setelahnya timbul
godaan untuk membatakan.
Sedangkan hukum menshare-foto makanan agar orang lain ada
dua kondisi:
·
Dengan niat agar orang lain
batal
Jika diniatkan agar puasa orang lain batal,
maka hukumnya seperti orang yang merintangi orang lain untuk beribadah. Apalagi
di bulan Romadhan, bisa terjatuh pada dosa.
Rasulullah bersabda:
وَمَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً
سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ
مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ
“Barangsiapa
yang memberi petunjuk pada kejelekan, maka ia akan mendapatkan dosa dari
perbuatan jelek tersebut dan juga dosa dari orang yang mengamalkannya setelah
itu tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun juga.” (HR.
Muslim, 1017).
·
Iseng saja
Jika mensharenya iseng saja buat
seru-seruan saja, maka hal tersebut tidaklah layak dilakukan pada saat
berpuasa. Sebaiknya dihindari.
Rasulullah bersabda:
مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ
Wallahu a’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar