Apakah Perlu Berwudhu Setelah Mandi Junub?
Pertanyaan:
Ustadz saya pernah mendengar bahwa orang
yang sudah mandi junub maka ia tidak perlu berwudhu kembali jika hendak shalat?Bagaimana
hukuknya?
Jawaban
Al Qur’an telah menjelaskan bahwa orang
yang junub wajib mandi, hal ini berdasarkan firman Allah:
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
“Jika kalian
junub, maka bersucilah (mandi)”.(QS. Al Maidah:6)
Firman
Allah:
وَلَا
جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا
(…”Jangan pula kamu hampiri masjid)
terkecuali hanya berlalu saja, hingga mandi…”(QS. An Nisa:43)
Berdasarkan dua ayat diatas maka
tidak ada kewajiban bagi orang yang junub untuk bersuci melainkan dengan mandi.
Berikut pendapat para ulama:
1. Pendapat Imam Ahmad, mengatakan
bahwa hadats besar (junub) yang sudah bersuci mencakup hadats kecil yang
disucikan dengan wudhu, maka jika hendak melakukan shalat maka cukup mand saja
tidak perlu berwudhu, dengan syarat mandi wajib, bukan mandi biasa sehari-hari.
Dan setelah mandi ia tidak berhadats kecil lagi atau memegang kemaluan yang
membatalkan wudhu. Adapun mandi untuk shalat Jumat maka harus disertai wudhu,
karena ia bukan mandi janabah. Rasulullah bersabda:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَغْتَسِلُ وَيُصَلِّي
الرَّكْعَتَيْنِ وَصَلاَةَ الْغَدَاةِ وَلاَ أَرَاهُ يُحْدِثُ وُضُوْءًا
بَعْدَ الْغُسْلِ
“Dari
Aisyah Radhiyallahu Anha, Rasulullah mandi lalu melaksanakan shalat dua rekaat,
aku tak melihat beliau wudhu kembali
setelahnya.” (Hr. Abu Daud: 259, Ahmad 6/119 dengan
sanad shahih)
Fatwa
Syekh bin Baz mengatakan, “Mandi jumat harus disertai wudhu jika hendak melaksanakan shalat Jumat, kecuali
jika mandi junub. ( Fatwa Nur Ala Darb,5/299)
2.
Malikiyah, berpendapat bahwa mandi wajib bisa menggantikan taharah
wudhu, baik untuk haid, nifas maupun junub. Jika seseorang hendak shalat maka
ia tidak perlu lagi berwudhu jika sudah mandi wajib asal tidak memegang
kemaluannya setelah mandi.
3.
Syafiiyah, berpendapat bahwa boleh shalat tanpa berwudhu jika ia
sudah mandi wajib.
ولو
بدأ فاغتسَلَ، ولم يتوضَّأْ، فأكمل الغُسْل، أجزأه من وضوءِ الساعة للصَّلاة،
والطَّهارةُ بالغُسْل أَكْثَرُ منها
بالوضوء أو مثلُها.
Meski ia mulai
mandi dan belumberwudhu, lalu ia sempurnakan mandinya, cukup untuk menggantikan
wudhu jika hendak shalat, karena taharah dengan mandi lebih banyak dari wudhu
atau sejenisnya,( Al Umm,1/41)
4.
Hanafiyah, boleh menggantikan wudhu atau mandi meski dengan
teralirkan air hujan. ( Bada’i Shana’I, 1/20)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar