Fiqih



 Apakah Perlu Berwudhu Setelah Mandi Junub?

 

Pertanyaan:

Ustadz saya pernah mendengar bahwa orang yang sudah mandi junub maka ia tidak perlu berwudhu kembali jika hendak shalat?Bagaimana hukuknya?

Jawaban

Al Qur’an telah menjelaskan bahwa orang yang junub wajib mandi, hal ini berdasarkan firman Allah:

وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا

“Jika kalian junub, maka bersucilah (mandi)”.(QS. Al Maidah:6)

Firman Allah:

وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا

(…”Jangan pula kamu hampiri masjid) terkecuali hanya berlalu saja, hingga mandi…”(QS. An Nisa:43)

Berdasarkan dua ayat diatas maka tidak ada kewajiban bagi orang yang junub untuk bersuci melainkan dengan mandi. Berikut pendapat para ulama:

1.      Pendapat Imam Ahmad, mengatakan bahwa hadats besar (junub) yang sudah bersuci mencakup hadats kecil yang disucikan dengan wudhu, maka jika hendak melakukan shalat maka cukup mand saja tidak perlu berwudhu, dengan syarat mandi wajib, bukan mandi biasa sehari-hari. Dan setelah mandi ia tidak berhadats kecil lagi atau memegang kemaluan yang membatalkan wudhu. Adapun mandi untuk shalat Jumat maka harus disertai wudhu, karena ia bukan mandi janabah. Rasulullah bersabda:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَغْتَسِلُ وَيُصَلِّي الرَّكْعَتَيْنِ وَصَلاَةَ الْغَدَاةِ وَلاَ أَرَاهُ يُحْدِثُ وُضُوْءًا

 بَعْدَ الْغُسْلِ

                “Dari Aisyah Radhiyallahu Anha, Rasulullah mandi lalu melaksanakan shalat dua rekaat,   aku tak melihat beliau wudhu kembali setelahnya.” (Hr. Abu Daud: 259, Ahmad 6/119     dengan sanad shahih)

                Fatwa Syekh bin Baz mengatakan, “Mandi jumat harus disertai wudhu jika hendak             melaksanakan shalat Jumat, kecuali jika mandi junub. ( Fatwa Nur Ala Darb,5/299)

 

2.      Malikiyah, berpendapat bahwa mandi wajib bisa menggantikan taharah wudhu, baik untuk haid, nifas maupun junub. Jika seseorang hendak shalat maka ia tidak perlu lagi berwudhu jika sudah mandi wajib asal tidak memegang kemaluannya setelah mandi.

 

3.      Syafiiyah, berpendapat bahwa boleh shalat tanpa berwudhu jika ia sudah mandi wajib.

 

ولو بدأ فاغتسَلَ، ولم يتوضَّأْ، فأكمل الغُسْل، أجزأه من وضوءِ الساعة للصَّلاة، والطَّهارةُ بالغُسْل أَكْثَرُ منها

 بالوضوء أو مثلُها.

Meski ia mulai mandi dan belumberwudhu, lalu ia sempurnakan mandinya, cukup untuk menggantikan wudhu jika hendak shalat, karena taharah dengan mandi lebih banyak dari wudhu atau sejenisnya,( Al Umm,1/41)

 

4.      Hanafiyah, boleh menggantikan wudhu atau mandi meski dengan teralirkan air hujan. ( Bada’i Shana’I, 1/20)

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar