Selasa, 28 Mei 2013

Hikmah Zakat


MAKALAH

حكم مشروعية الزكاة من

( Hikmah-Hikmah Disyariatkan Zakat )

Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Pada Mata Kuliah Ushul Fiqih





Dosen Pembimbing

KH. Dr. Ahmad Munif Suratmaputra, MA




Disusun Oleh:

Fauzan Sugiyono

PROGRAM PASCA SARJANA

INSTITUT ILMU ALQUR’AN ( IIQ ) JAKARTA

KONSENTRASI ILMU SYARI’AH

1433H/2012




 Bab I

Pendahuluan

Harta dalam islam memiliki kedudukan yang penting, karena islam tidak hanya memandang harta sebagai alat penghasil kebahagiaan saja namun didalam harta ada hak-hak orang lain. Islam juga memposisikan makhluknya sebagai makhluk yang berjamaah, saling tolong menolong dan saling bahu membahu untuk kepentingan ketaatan kepada Allah. Yang besar menghormati yang kecil, yang kaya membantu yang miskin dan yang miskin harus berusaha agar keluar dari jeratan kemiskinannya. Oleh karena itu pembahasan mengenai harta memiliki porsi yang besar dalam kajian fiqih klasik. Salah satu rukun Islam yang secara spesifik berkaitan dengan harta adalah zakat.
Didalam zakat terkandung hikmah syariat ( hikmatu at tasyri’ ) yang sangat besar bagi proses hubungan individu dengan masyarakat.




 Bab II: Pembahasan
Pengertian zakat
Secara bahasa, zakat mengandung dua makna yaitu ( النماء (  yang berarti berkembang dan ( الطهارة )  yang berarti suci.[1]
Sedangkan Syaikh Wahbah Az Zuhaily mendefinisikan zakat :
الزكاة لغة: النمو والزيادة يقال: زكا الزرع: إذا نما وزاد، وزكت النفقة: إذا بورك فيها، وقد تطلق بمعنى الطهارة، قال تعالى: {قد أفلح من زكاها}[2]  أي طهرها عن الأدناس، ومثله قوله سبحانه: {قد أفلح من تزكى}[3]، وتطلق أيضاً على المدح، قال تعالى: {فلا تزكوا أنفسكم}[4]  وعلى الصلاح، يقال: رجل زكيّ، أي زائد الخير، من قوم أزكياء
Secara bahasa berarti tumbuh dan bertambah,
زكا الزرع: إذا نما وزاد  = bila tumbuhan tumbuh dan bertambah
وزكت النفقة: إذا بورك فيها = bila nafkah itu di berkahi
Juga bermakna taharah, seperti dalam firman Allah: {قد أفلح من زكاها}
أي طهرها عن الأدناس = yaitu mensucikan dari kotoran-kotoran .

Secara istilah, zakat memiliki pengertian seperti yang dikemukakan oleh:
1.       Sayyid Sabiq yaitu: [6]
اسم لما يخرجه الانسان من حق الله تعالى إلى الفقراء.
“  Setiap penyebutan untuk apa-apa yang dikeluarkan oleh manusia dari hak Allah kepada Fuqara.
2.      Ibnu Hajar Al Atsqalani mendefinisikan zakat:
“ Pemberian sebagian harta yang telah mencapai nishab dan haul ( setahun ) kepada kaum fakir dan sejenisnya.[7]
3.      Malikiyah mendefinisikan zakat:
 إخراج جزء مخصوص من مال بلغ نصاباً، لمستحقه، إن تم الملك، وحول[8]
“ Mengeluarkan bagian tertentu dari harta yang telah mencapai nishab kepada yang berhak bila bagian tersebut milik sendiri, sudah mencapai nishab dan setahun.[9]
4.      Hanifiyah mendefinisikan zakat:
تمليك جزء مال مخصوص من مال مخصوص لشخص مخصوص، عينه الشارع لوجه الله تعال
“ Pemberian untuk kepemilikan dari harta tertentu dari harta tertentu juga, bagi orang tertentu yang telah ditetapkan oleh syariat semata karena Allah Ta’ala.”[10]
5.      Syafiiyyah berpendapat zakat adalah:
وعرفها الشافعية بأنها اسم لما يخرج عن مال و بدن على وجه مخصوص.
: Setiap  yang dikeluarkan dari sebab harta dan badan secara khusus.[11]

6.      Hanabilah

وتعريفها عند الحنابلة هو أنها حق واجب في مال مخصوص لطائفة مخصوصة في وقت مخصوص.[12]
“ Hak wajib dalam harta tertentu bagi golongan tertentu dan dalam waktu tertentu.”[13]
Menurut hemat penulis:
1.      Pengertian secara bahasa menurut Syaikh Wahbah Zuhaily sangat lengkap dan luas maknanya. Namun pengertian secara istilah beliau hanya menukil pendapat dari para ulama madzahib tanpa mentarjihnya.
2.      Pengertian secara istilah dari semua pendapat hampir sama, namun yang menurut penulis lebih relevan lebih singkat, padat dan langsung menuju sasaran adalah pendapatnya Hanabilah yang mengatakan: zakat adalah:” Hak wajib dalam harta tertentu bagi golongan tertentu dan dalam waktu tertentu”. Karena menyebutkan hak wajib, ( ada hak sunah ) mustahik ( 8 asnaf ) dan waktu tertentu. ( haul ).
Kewajiban zakat di dalam Al Qur’an, Hadits dan Ijma’
1.      Dalam Al Qur’an
Firman Allah SWT:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ [14]
“  Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku' “

Imam At Thabari dalam Tafsirnya ketika mentafsirkan ayat ini beliau menyebutkan:
 عن قتادة، في قوله:"وأقيموا الصلاةَ وآتُوا الزكاة"، قال: فريضتان واجبتان، فأدُّوهما إلى الله
“ Dari Qatadah dalam firman Allah: “ Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat”. Dua hal itu diwajibkan maka tunaikanlah kepada Allah”[15]
Firman Allah SWT:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ [16]
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[658] dan mensucikan[659] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

Firman Allah:
وَالَّذِينَ هُمْ لِلزَّكَاةِ فَاعِلُون[17]

“ Dan mereka menunaikan zakat” ( QS. Al Mukminun: 4 )
2.      Hadits
Banyak sekali hadits yang menyatakan tentang hukum mengeluarkan zakat diantaranya adalah:
 Pertama:
عن ابن عباس رضي الله عنهما أن النبي صلى الله عليه وسلم بعث معاذا رضي الله عنه إلى اليمن فقال ادعهم إلى شهادة أن لا إله إلا الله وأني رسول الله فإن هم أطاعوا لذلك فأعلمهم أن الله قد افترض عليهم خمس صلوات في كل يوم وليلة فإن هم أطاعوا لذلك فأعلمهم أن الله افترض عليهم صدقة في أموالهم تؤخذ من أغنيائهم وترد على فقرائهم [18]

Dari Ibnu Abbas RA Bahwa Rasulullah SAW mengutus Muadz RA ke Yaman, lalu bersabda: “Serulah mereka kepada Syahadat bahwa tidak ada Illah selain Allah, dan Aku adalah Rasulullah, bila mereka taat, maka ajarkanlah sesungguhnya Allah telah mewajibkan atas mereka lima waktu shalat dalam sehari semalam, bila mereka taat makan ajrkanlah bahwa Allah telah mewajibkan sedekah pada harta mereka yang diambil dari golongan kaya diantara mereka dan diserahkan kepada kaum miskin”.( HR. Bukhori )
           Kedua, hadits yang bersumber dari Ibnu Umar yang terkenal yaitu:
بني الإسلام على خمس : شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله  , وإقام الصلاة , وإيتاء الزكاة وصوم رمضان وحج البيت لمن استطاع إليه سبيلا [19]
“Islam dibangun atas lima sendi: “Syahadat bahwa tiada Tuhan selain Allah, dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan, berhaji bila mampu ( Muttafaqun Alaih )
3.      Ijma’
Seluruh ulama sepanjang zaman telah bersepakat bahwa zakat adalah kewajiban bagi setiap mukallaf yang memenuhi syarat dan rukunnya.
 Kedudukan Zakat dalam syariat Islam
               Zakat memiliki kedudukan istimewa dalam Islam, ia adalah rukun ke tiga dari rukun islam yang lima, tidak sempurna Islam seseorang manakala zakat tidak ditunaikan. Bahkan Al Qur’an menyebutkan 30 kali kalimat zakat ddi dalam Al Qur’an. Dua puluh tujuh diantaranya selalu beriringan dengan shalat dalam satu ayat.[20]
Zakat dalam tinjauan  non Islam
Kata sedekah ini selain dalam bahasa arab juga ternyata ada dalam kosakata Hebrew (bahasa/tulisan yahudi) yaitu ‘tzedakah’, dengan makna dan arti yang sama.  Seperti kita ketahui yahudisme /judaism /agama yahudi sudah ada ribuan tahun sebelum Islam. Tzedakah (Hebrew) berasal dari kata ‘tzadik’ yang berarti kebenaran, kejujuran atau keadilan. Dalam praktiknya kebanyakan orang yahudi menyumbangkan sebagian dari pendapatan mereka ke lembaga-lembaga amal.   Kewajiban memberikan 10% dari pendapatan mereka disebut ma’aser kesafim atau persepuluhan (semacam zakat dalam islam yang berjumlah 2.5 % dari kekayaan).  Selain itu juga ada terumah (persembahan untuk pendeta) dan ma’asher rishon (zakat panen 10%untuk produk anggur, minyak zaitun, buah-buahan dan ternak).[21]
Zakat dalam tinjauan hukum Islam Indonesia
Secara spesifik undang-undang yang mengatur tentang zakat belum ada, namun yang ada adalah Undang-undang  nomor 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat. Sedangkan pembahasan zakat secara rinci merujuk kepada pandangan fuqoha dalam masalah zakat.
Pasal 2 UU no.38 1999 berbunyi:

“Setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam dan mampu atau badan yang dimiliki oleh orang muslim berkewajiban menunaikan zakat.”

Pasal 3 berbunyi:

“Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan, pembinaan dan pelayanan kepada muzakki, mustahiq dan amil zakat.”

Hikmah  disyariatkan zakat
Dalam Tafir A Munir, Dr. Wahbah Az Zuhaily menyebutkan: hikmah disyariatkannya zakat terbagi menjadi dua, pertama adalah hikmah bagi Muzaki ( orang yang berzakat ) dan hikmah yang kembali kepada mustahik ( penerima zakat) [22]
 Hikmah bagi muzaki adalah:
a.       Zakat sebagai obat bagi penyakit hubbud dunya( cinta dunia )
b.      Sebagai terminal untuk membatasi kesukaan berlebihan terhadap berbagai kenikmatan, agar lebih dekat kepada Allah dalam menggapai ridha-Nya.
c.       Untuk mendidik jiwa agar lebih empati terhadap orang lain.
d.      Zakat mengantarkan manusia dari derajat الاستغناء بالشيء  ( butuh dengan segala sesuatu ) kepada derajat (الاستغناء عن الشيء ( cukup dengan sesuatu )
e.       Terwujudnya kemaslahatan masyarakat secara umum.
f.       Menambah kecintaan Allah kepadanya.
g.      Kedudukannya terpuji disisi Allah karena ketaatan.
h.      Menyebarkan kecintaan terhadap sesama.
i.        Zakat mensucikan harta dari bercampurnya dengan hak orang lain (tapi zakat tidak bisa mensucikan harta yang diperoleh dengan jalan haram).
j.         Zakat mengembangkan dan memberkahkan harta.
k.      Zakat merupakan manifestasi syukur atas nikmat Allah.
l.        Zakat mensucikan jiwa dari sifat kikir.
Hikmah bagi mustahik adalah:
a.       Zakat menghilangkan sifat dengki dan benci.
b.      Dapat menutupi kebutuhan hidupnya.
c.       Menjadikan bersabar dalam hidup dan terus berusaha kearah kebaikan
d.      Tercipta takaful ijtima’i ( daya dukung sosial )
e.       Penghalang untuk melakukan tindak kriminal karena faktor kemiskinan.
f.       Penerima zakat terbebas dari kondisi mengenaskan dalam kehidupannya.
g.      Harta adalah milik Allah, fakir dan  miskin adalah pihak yang  wajib dientaskan karena mereka adalah makhluk Allah.






Hukuman bagi pembangkang zakat
 Hukum pembangkang zakat ada dua macam.[23]
Pertama, apabila ia ingkar terhadap kewajiban hukumnya menurut Al Qur’an, As Sunnah dan Ijma’ maka hukumnya adalah  kafir.
Kedua, bila ia mengakui hukum wajibnya namun enggan membayarnya maka hukumnya adalah diperangi oleh pemimpinnya. Seperti peristiwa Abu Bakar As Shidik yang memerangi pembangkang zakat pada awal-awal kekhalifahannya.

Problematika Masyarakat terkait zakat [24]
a.      Problematika Perbedaan Kaya-Miskin.
Zakat bertujuan untuk meluaskan kaidah kepemilikan dan memperbanyak jumlah pemilik harta.
كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ
(..."Supaya harta itu jangan hanya berputar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu".[25]
Islam mengakui adanya perbedaan pemilikan berdasarkan perbedaan kemampuan dan kekuatan yang dimiliki manusia. Namun Islam tidak menghendaki adanya jurang perbedaan yang semakin lebar, sebaliknya Islam mengatur agar perbedaan yang ada mengantarkan masyarakat dalam kehidupan yang harmonis, yang kaya membantu yang miskin dari segi harta, yang miskin membantu yang kaya dari segi lainnya.
b.      Problematika Meminta-minta.
Islam mendidik ummatnya untuk tidak meminta-minta, dimana hal ini akan menjadi suatu yang haram bila dijumpai si peminta  dalam kondisi berkecukupan (ukuran cukup menurut hadits adalah mencukupi untuk makan pagi dan sore). Disisi lain Islam berusaha mengobati orang yang meminta karena kebutuhan yang mendesak, yaitu dengan dua cara;
1.      Menyediakan lapangan pekerjaan, alat dan ketrampilan bagi orang yang mampu bekerja.
2.      Jaminan kehidupan bagi orang yang tidak sanggup bekerja.


c.       Problematika dengki dan rusaknya hubungan dengan sesama.
Persaudaraan adalah tujuan Islam yang asasi, dan setiap ada sengketa hendaknya ada yang berusaha mendamaikan.
وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّى تَفِيءَ إِلَى أَمْرِ اللَّهِ فَإِنْ فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ (9) إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ[26] 
Rintangan dana dalam proses pendamaian tersebut seharusnya dapat dibayarkan melalui zakat, sehingga orang yang tidak kaya pun dapat berinisiatif sebagai juru damai.
d.      Problematika Bencana
Orang kaya pun suatu saat bisa menjadi fakir karena adanya bencana. Islam melalui mekanisme zakat seharusnya memeberikan pengamanan bagi ummat yang terkena bencana (sistem asuransi Islam), sehingga mereka dapat kembali pada suatu tingkat kehidupan yang layak.
e.       Problematika Membujang
Banyak orang membujang dikarenakan ketidakmampuan dalam hal harta untuk menikah. Islam menganjurkan ummatnya berkawin yang juga merupakan benteng kesucian. Mekanisme zakat dapat berperan untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
f.       Problematikan Pengungsi
Rumah tempat berteduh juga merupakan kebutuhan primer disamping makanan dan pakaian. Zakat seharusnya menjadi unsur penolong pertama dalam menangani masalah pengungsi ini.
Sebab wajib zakat
Menurut Hanifiyah, sebab zakat adalah kepemilikan yang produktif  kendatipun kepemilikan itu baru diperkirakan, dengan syarat kepemilikan itu telah berlangsung satu tahun  dan mencapai nishab.[27]
 Syarat dan rukun zakat
Ijma ulama menentukan bahwa syarat zakat ada dua, syarat wajib dan syarat sah. Adapun syarat wajib zakat adalah: merdeka, muslim, baligh, berakal, milk penuh, nishab dan haul. Sedangkan syarat sah adalah adanya niat ketika menunaikan zakat dan tamlik ( pemindahan kepemilikan )
Perbedaan Fuqaha
Syafiiyah mensyarat wajib zakat ada enam, ketika terkumpul enam perkara ini maka tidak ada perbedaan tentang kewajiban zakat. [28] Keenam hal tersebut adalah:
a.       Islam
b.      Merdeka ( huriyah )
c.       Kepemilikan sempurna ( milku at tam )
d.      Nishab
e.       Haul
f.        Saimah ( produktif )
Sedangkan Malikiyah mensyaratkan: islam, merdeka, baligh, berakal, nishab, milku at tam ( milik sempurna ).[29]
Hanabilah menyebutkan lima syarat yaitu: merdeka ( huriyah ), islam, milku at tam , haul dan nishab.[30]
Adapun Hanafiyah mereka membagi syarat wajib  kedalam dua hal, yaitu:[31]
a.       Syarat terkait dengan Muzaki
Adapun syarat yang terkait dengan muzaki adalah: islam,( sehingga kafir tidak wajib zakat), berilmu, baligh, berakal,merdeka
b.      Syarat terkait harta yang dizakatkan adalah: milku at tam, mencapai nishab dan haul.
Sedangkan Syaikh Wahbah Az Zuhaily menyebutkan 9 syarat yang sebenarnya merupakan rangkuman dari pendapat para fuqaha. Syarat tersebut adalah: [32]
1.      Merdeka
2.      Islam
3.      Baligh dan berakal
4.      Harta yang dikeluarkan adalah harta yang wajib dizakati
5.      Mencapai haul
6.      Mencapai nishab
7.      Milku at tam( milik sempurna )
8.      Bukan hasil hutang
9.      Melebihi kebutuhan pokok


TABEL NISHAB  ZAKAT
ZAKAT HARTA
MACAM ZAKAT
NISHAB
ZAKAT YANG
WAKTU
DIKELUARKAN
EMAS
85 gram
2.5%
1 Tahun
PERAK
595 gram
2.5%
1 Tahun
UANG
Senilai 595 gram perak
2.5%
1 Tahun
BARANG DAGANGAN
Senilai 595 gram perak
2.5%
1 Tahun
HARTA TEMUAN
Tidak ada nishob
20%
Ketika ditemukan
HASIL TAMBANG
Senilai nishob emas & perak
2.5%
1 Tahun
(Emas dan Perak)
KAMBING
40 s/d 120 ekor
1 ekor kambing betina
1 Tahun
121 s/d 200 ekor
2 ekor kambing betina
201 s/d 300 ekor
3 ekor kambing betina
300 ekor lebih
Setiap 100 ekor, zakatnya

1 ekor kambing betina
SAPI DAN KERBAU
30 ekor
1 ekor sapi jantan/betina umur 1 th
1 Tahun
40 ekor
1 ekor sapi jantan/betina umur 2 th
60 s/d 69 ekor
2 ekor sapi umur 1 th
70 s/d 79 ekor
1 ekor sapi betina umur 2 th &

1 ekor sapi umur 1 th jantan/betina
80 ekor lebih
Setiap 30 ekor, zakatnya 1 ekor sapi

jantan/betina umur 1 th

Dan setiap 40 ekor, zakatnya 1 ekor

sapi betina umur 2 th
ONTA
5 s/d 9 ekor
1 ekor kambing
1 Tahun
10 s/d 14 ekor
2 ekor kambing
15 s/d 19 ekor
3 ekor kambing
20 s/d 24 ekor
4 ekor kambing
25 s/d 35 ekor
1 ekor unta betina umur 1 th
36 s/d 45 ekor
1 ekor unta betina umur 2 th
46 s/d 60 ekor
1 ekor unta betina umur 3 th
61 s/d 75 ekor
1 ekor unta betina umur 4 th
76 s/d 90 ekor
2 ekor unta betina umur 2 th
91 s/d 120 ekor
2 ekor unta betina umur 3 th
120 ekor lebih
Setiap 40 ekor, zakatnya 1 ekor
unta betina umur 2 th
Dan setiap 50 ekor, zakatnya 1 ekor
unta betina umur 3 th
HASIL PERTANIAN
652,8 Kg
10 % tadah hujan
Ketika Panen
5 % irigasi dengan biaya/beban
PENERIMA
8 Golongan: Fakir, Miskin, Amil Zakat, Muallaf, Budak, Orang yang berhutang, Fi Sabilillah, Musafir




ZAKAT FITRAH

Memiliki kelebihan



bahan makanan
3 kg per jiwa (bahan makanan
Akhir bulan
ZAKAT FITRAH
pokok untuk diri
pokok yang biasa dikonsumsi)
Ramadhan

sendiri dan orang

sampai sebelum

yang ditanggung (anak,

shalat 'idul fitri

istri, orang tua, pembantu, dll)


PENERIMA
Fakir, Miskin
Sumber:
1. Ad-Durorul Bahiyyah, Al-Imam Asy-Syaukani
2. Al-Adillatur Rhodiyyah, Muhammad Subhi Hassan Hallaq
4. Taudhihul Ahkam, Asy-Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam
3. At-Ta'liq 'Ala Kitabiz Zakati wash Shiyam min 'Umdatil Ahkam, Abu Abdillah Zayid bin Hasan bin Sholih al-Umari al-Wushobi






























Golongan yang berhak menerima zakat
Firman Allah:[33]
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.(QS. At-Taubah : 60)
Zakat hanya buat 8 ashnaf :
1.      Fakir
2.      Miskin
3.      Amilin
4.      Mu'allafi Qulubuhum
5.      Riqab (budak)
6.      Gharimin (berhutang)
7.      Sabilillah
8.      Ibnu Sabil

Zakat dan pajak




Cara menghitung zakat       

a.      Rumus Perhitungan Zakat Fitrah
Zakat Fitrah Perorang = 2,5 x harga beras di pasaran perliter
Contoh : Harga beras layak konsumsi di pasar rata-rata harganya Rp. 10.000,-
zakat fitrah yang harus dibayar setiap orang mampu adalah sebesar Rp.25.000,-
b.      Rumus Perhitungan Zakat Profesi / Pekerjaan
Zakat Profesi = 2,5% x (Penghasilan Total – Pembayaran Hutang atau Cicilan)
Menghitung Nisab Zakat Profesi = 520 x harga beras pasaran perkg
Contoh Perhitungan Dalam Zakat Profesi :
Jika Bang Jarwo punya gaji 2 juta perbulan dan penghasilan tambahan dari kios
jualan pulsa dan perdana sebesar 8 juta perbulan maka total penghasilan Bang
Jarwo sebesar 10 juta tiap bulan. Bang Jarwo membayar cicilan kredit rumah sebesar 5 juta perbulan. Harga beras sekilo yang layak konsumsi yaitu sekitar Rp. 8.000,- per kilogram, sehingga nisab zakatnya adalah Rp. 4.160.000,-. Karena Bang Jarwo penghasilan bersihnya 5 juta dan ada di atas nisab, maka Bang Jarwo harus bayar zakat profesi sebesar Rp. 5 juta x 2,5% = Rp. 125.000,- di bulan itu. Untuk bulan selanjutnya dihitung kembalu sesuai situasi dan kondisi yang ada.
c.       Menghitung Zakat Mal / Harta Kekayaan
Zakat Maal = 2,5% x Jumlah Harta Yang Tersimpan Selama 1 Tahun (tabungan
dan investasi) . Menghitung Nisab Zakat Mal = 85 x harga emas pasaran /gram
Contoh Perhitungan Dalam Zakat Mal :
Nyonya Upit Marupit punya tabungan di Bank Napi 100 juta rupiah,  deposito sebesar 200 juta rupiah, rumah rumah kedua senilai 500 juta rupiah dan emas perak senilai 200 juta. Total harta yakni 1 milyar rupiah. Jika harga 1 gram emas sebesar Rp. 250.000,- maka batas nisab zakat maal adalah Rp. 21.250.000,-. Karena harta Nyonya Upit Marupit lebih dari limit nisab, maka ia harus membayar zakat mall sebesar Rp. 1 milyar x 2,5% = 25 juta rupiah/tahun.


 Bab III:
Penutup

Daftar Pustaka





[1] Al Imam Muhammad Bin Ismail Al Amir Al Yamani As Shan’ani, Subul as Salam Syarh Bulughul Maram, Juz 2  cet. 1 ( Beirut: Darul Fikr ) hal 247
[2] QS. As Syams: 9
[3] QS. Al A’la: 14
[4] QS. An Najm: 53
[5] Wahbah Az Zuhaily, Al Fiqhul Islamy wa Adillatuhu, Cet ke 4 ( Damaskus: Darul Fikr ) hal 152
[6] Sayid Sabiq, Fiqh Sunah ( Maktabah Syamilah ) Juz 1 hal 327
[7]  Imam Al Hafidz Ahmad Bin Ali Bin Hajar Al Atsqalany, Fathul Bari’ Bisyarh Shahih Bukhari, ( Kairo: Darul Hadits  thn 1423H ) Juz 3  hal.296
[8]  Lihat Al Fiqhul Islamy wa Adillatuhu hal 152
[9]  Lihat Al Fiqhul Islamy wa Adillatuhu hal 152

[10]  Lihat Al Fiqhul Islami Wa Adillatuhu, hal 153
[11] Lihat Al Fiqhul Islami Wa Adillatuhu, hal 153
[12] Lihat Al Fiqhul Islami Wa Adillatuhu, hal 153
[13] Lihat Al Fiqhul Islami Wa Adillatuhu, hal 153
[14]  QS. Al Baqarah: 43
[15]  At Thabari, Jami’ul Bayan Fi Ta’wili Al Qur’an, ( Saudi Arabia: Majma’ Fahd  thn 1423 H ) cet 1 hal 573.
[16] QS. At Taubah:103
[17] QS. Al Mukminun: 4
[18]  Lihat dalam Fathul Bari’ Hadits no. 1395 Kitab Zakat, Subulus Salam no. Hadits 560 bab Zakat.
[19]  Muttafaqun Alaih
[20] Yusuf Al Qaradhawi, Fiqh Zakah (  Beirut: Muasasah Risalah thn 1400H ) hal 42
[21]  Sedekah dalam tradisi Yahudi, Kompasiana.com diakses 23 mei 2012
[22]  Wahbah Zuhaily, Tafsir Al Munir fil Aqidah wal Syariah wal Mannhaj ( Damaskus: Darul Fikr Muashir 1418H ) hal 278
[23]  Hafidz bin Ahmad bin Ali Al Hakimi, Ma’arijul Qabul Bi Syarh Sullamul Wushul Ila Ilmi Al Ushul,              ( Damam: Dar Ibn Qayim 1410 H ) cet 1 hal: 631
[24]  Lihat Fikih Zakat Syaikh Yusuf Al Qaradhawi ( Beirut: Muasasah Ar Risalah ) jilid 2
[25]  QS. Al Hasyr: 7
[26]  QS. Al Hujurat: 9-10 )
[27]  Al Hashkafi, Ad Dur Al Mukhtar Syarh Tanwirul Abshor fi fiqh madzhab Imam Abi Hanifah, ( Beirut: Darul Fikr thn 1088H
[28]  Imam Taqiyuddin Abi Bakr bin Muhammad Al Husaini al Hushni Ad Damsiq as Syafi’I w 9H, Kifayatul Akhyar Fi Hall Ghayatil Ikhtishar, ( Beirut: Darul Fikr thn 1414 H ) hal 140
[29]  Lihat Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd  hal 178 Bab Zakat
[30]  Manshur Bin Yunis Bin Shalah Al Buhuty, Raudhul Murbi’ ala Mukhtashor al muqanna’  1/27
[31] Al Kasani, Bada’i as Shana’I fi Tartibi as Syara’i
[32] Lihat al fiqh al Islami wa Adillatuhu hal 738-750
[33] QS. At Taubah: 60

Rabu, 22 Mei 2013

Tatapan Guruku




Sudah sekitar sepuluh tahun yang lalu, aku tidak bertemu dengan guruku, meski jarak yang tidak terlalu jauh dan kesempatan yang tidak terlalu jarang. Namun, yah sekali lagi dalih ‘ sibuk’  yang menghalangiku untuk bersilaturahim kerumah beliau.

Pagi itu Allah menakdirkanku bertemu dengan beliau, disebuah rumah yang masih seperti dulu. Nyaris tidak ada yang berubah. Bentuk tubuh beliau yang ramping bahkan cenderung kurus dengan puasa sunnah Senin Kamis yang rutin sejak muda. Tatapan mata yang tidak berubah kesemua murid-muridnya, ya tatapan itu masih aku ingat sejak dahulu. Tatapan penuh dengan kesejukan, ketenangan, kehati-hatian dan kewaspadaan. Tercermin dari gerak langkah dan kata-kata beliau yang tidak pernah memotong pembicaraan siapapun ketika sedang berbicara. Tenang dan santun.

Guru…

Meski sudah lama kita tidak bertemu, namun sikapmu tidak berubah tetap seperti dulu. Ramah, selalu menyapa terlebih dahulu, selalu menanyakan kabarku dan keluargaku.

Guru…

Meski sudah lama kita tidak bertemu, namun aku masih teringat perjuanganmu dalam memberikan, mewariskan, menggembleng kami dengan pengalamanmu yang tak bertepi, dengan aktifitasmu yang berfariasi, semua demi kebaikan, semua demi kemaslahatan orang lain terlebih dahulu.

Guru..

Semua tidak berubah
Rumahmu masih seperti dulu, ada pohon rambutan tempat dahulu aku memanjat untuk mengambil buahnya pada acara rutin pengajian pekanan, atap plafon rumah yang terbuat dari bambu pun masih seperti dulu, lubang disana sini. Sepeda motor pun masih yang dulu.

Sementara aku. Tubuhku semakin gemuk, rumahpun sudah berpindah ke komplek perumahan, motorku pun sudah berganti dua kali, namun….

Guru..

 Aku salut padamu. Dengan kesederhanaanmu. Dengan ilmumu. Dengan ketulusanmu. Dengan semua yang telah engkau berikan kepadaku. Dengan tatapan wajahmu yang tidak pernah menyimpan kebencian kepada siapapun. namun aku belum bisa sepenuhnya mengamalkan ajaranmu.

Guru…

Maafkan aku

Muridmu …

Senin, 20 Mei 2013

Empat Wasiat Terkait Ramadhan

Pergunakanlah  waktumu dengan sebaik-baiknya baik ketika bekerja maupun tidak, waktu luang adalah nikmat yang kebanyakan manusia tidak mengetahuinya nilainya,

 Rasulullah bersabda:

نعمتان مغبون فيهما كثير من الناس , الصحة والفراغ

“ Dua nikmat yang kebanyakan manusia terlena karenanya, yaitu sehat dan waktu luang” ( Shahih Sunan Ibnu Majah )

Wasiat Pertama 
1.      Terkait dengan aktifitas keduniaan

Seperti telah diketahui bersama bahwa aktifitas keduniaan ada yang bersifat penting dan mendesak, ada pula aktifitas yang tidak terlalu penting. Pada waktu-waktu yang berharga selama Ramadhan, hendaklah setiap orang yang berfikir  mempertimbangkan mana aktifitas yang terpenting dari aktifitas yang penting. Hendaklah setiap diri bertanya sebelum melakukan suatu perbuatan, apakah perbuatan yang akan dilakukan tersebut bernilai penting atau ada perbuatan lain yang lebih urgen. Ibnul Qayyim selalu menyibukkan diri dengan aktifitas yang lebih utama dibanding urusan yang lain. Seolah beliau tidak memiliki waktu luang. Beliau berkata: “ Suatu hari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata kepadaku tentang perkara mubah. “ Perkara ini dapat menghilangkan derajat yang tinggi.”( maksudnya adalah golongan yang memiliki tujuan tinggi dalam memperoleh pahala).  Ini tidak dilakukan oleh golongan yang mengharapkan derajat yang tinggi. meninggalkan perkara ini merupakan salah satu syarat memperoleh kesuksesan.” 

Wasiat Kedua
2.      Terkait dengan waktu
Janganlah kamu membiarkan waktu berlalu sia-sia tanpa melakukan kesibukan yang bernilai ketaatan, seperti  berzikir, tilawah Al Qur’an, atau mendengarkan ayat Al Qur’an, menyuruh yang makruf dan mencegah yang munkar atau berusaha memenuhi hajat kaum muslimin sesungguhnya hal yang demikian itu merupakan sebaik-baik pendekatan kepada Allah. Atau menyaksikan siaran islami seperti chanel Ar Rahmah, Ar Risalah, An Nas, Iqra’ Al Aqsha atau Al Khalijiyah,atau membantu kawan-kawanmu dalam mengulang atau mempersiapkan tugas-tugas belajar bersama, atau dengan membantu anggota keluarga yang lain seperti yang dilakukan oleh Rasulullah SAW. Abi Hatim Ar Razi begitu memaknai Ramadhan tidak seperti bulan-bulan lain, beliau tidak melalaikan waktu sedikitpun, hal ini disebutkan oleh anaknya yaitu Abdurrahman seraya berkata: “ Aku membacakan Al Qur’an dan menuliskan ilmu dari ayahku sambil berjalan. Bahkan aku membacakan Al Qur’an dan menuliskan ilmu meski ayahku berada dikamar mandi, sedang aku berada diluar. Ayahku mendengar dan tidak berbicara. Ketika beliau keluar dari kamar mandi, beliau berkata kepadaku, engkau salah pada ini dan ini...seharusnya begini dan begini..
Balasan sesuai dengan jenis amalnya, sebagian dari buah mengefektifkan waktu beliau adalah menulis kitab tafsir dengan banyak jilid, ia juga menulis Kitab Al Jarh Wa Ta’dil sebanyak Sembilan jilid, dan musnad sebanyak seribu juz , jumlah yang tak terfikirkan oleh hati siapapun. 

Wasiat Ketiga 
3.      Terkait dengan ketaatan

Selalu memfokuskan kepada aktifitas ketaatan yang memiliki nilai lebih, tak diragukan lagi bahwa aktifitas ketaatan di bulan Ramadhan seperti membaca Al Qur’an, berdzikir, lebih utama dari pada membaca dan mempelajari ilmu-ilmu yang lain. Sedangkan dalam hal dzikir, pergunakanlah disela-sela waktu sehingga kamu memiliki keuntungan besar disela-sela waktu yang terbatas.

Wasiat Keempat
4.      Terkait dengan hubungan umum
Dalam bekerja, belajar atau dijalan, saya ingin mengatakan kepadamu  bahwa hal yang tak mungkin dihindari dan berdampak buruk bagi hati adalah berinteraksi dengan manusia lain. Ini bukanlah ucapan saya, akan tetapi ucapan  Rasulullah yang mengatakan:
من يخالط الناس ويصبر على أذاهم خير ممن لا يخالط الناس ولا يصبر على أذاهم
“ Barangsiapa yang berinteraksi dengan manusia dan bersabar atas perilaku buruk mereka, lebih baik daripada seseorang yang tidak berinteraksi dengan manusia dan tidak pula bersabar dengan perilaku buruk mereka”

Untuk itulah saya katakan kepadamu agar selalu melakukan dialog untuk memperbaiki agama.

"من دعا إلى هدى كان له من الأجر مثل أجور من تبعه ، لا ينقص ذلك من  أجورهم شيئاً

“ Barangsiapa yang mengajak kepada petunjuk, maka ia mendapat pahala seperti pahala orang yang mengikutinya, tidak dikurangi dari pahalanya sedikitpun” ( HR. Muslim )

Bila ada orang yang berkata kepadamu: “ Apakah kamu melihat tayangan sinetron kemarin”? maka katakanlah kepadanya: “Apakah engkau sudah membaca Al Qur’an kemarin”?.
 Sehingga bila orang tersebut mendengarnya ada dua kemungkinan, pertama ia akan mengikutimu ,atau ia akan membencimu. Seperti kata pepatah:
بدلاً من إضاعة الوقت في جمع الأوراق الطائرة والمبعثرة ؛ قم بإغلاق النافذة
“ Dari pada menghabiskan waktu untuk mengumpulkan kertas yang beterbangan tertiup angin, tutup saja jendelanya”.

Dalam perjalanan menuju Allah, engkau akan menemui golongan yang lemah cita-citanya dan disisi lain ada golongan yang tinggi cita-citanya, hendaklah engkau bersama golongan yang memiliki cita-cita tinggi, bersih niatnya, baik akhlaknya. Tinggalkanlah sikap berdiam diri namun jadilah engkau bersama golongan terdepan dalam menggapai  keridhaan Allah, bila engkau mendapati mereka, tetaplah bersama mereka.

Dan bersabarlah kamu bersama-sama dengan orang-orang yang menyeru Tuhannya di pagi dan senja hari dengan mengharap keridhaan-Nya; dan janganlah kedua matamu berpaling dari mereka (karena) mengharapkan perhiasan dunia ini; dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingati Kami, serta menuruti hawa nafsunya dan adalah keadaannya itu melewati batas. (QS.  Al Kahfi: 28 )

Berhati –hatilah bila menjadikan Ramadhan sia-sia dengan bercanda, banyak tertawa, perbuatan sia-sia, dan menghabiskan waktu dengan sesuatu yang tidak berguna. Sesungguhnya hati yang terpaut dengan Allah adalah hati yang tenang dan damai.

Rasulullah bersabda:

إن العبد ليتكلم بالكلمة من سخط الله لا يلقي لها بالاً .( فيهوى بها فى النار سبعين خريفاً
"
“ Sesungguhnya seorang hamba berkata-kata dengan perkataan yang mengundang murka Allah tanpa disadari, sehingga menyebabkannya dimasukkan kedalam neraka selama 70 musim” ( Shahih Targhib Wa Tarhib )

Maka apabila engkau melakukan aktifitas yang menyibukkanmu dengan baik, maka setiap detik dalam hidupmu akan berbuah ketaatan. Seperti wirid Al Qur’an yang tidak terbatas dari satu atau dua juz, akan tetapi tiga atau empat juz. Sedangkan wirid tasbih engkau bisa membacanya ribuan kali.

What Does Islam Say about Terrorism?

Islam, a religion of mercy, does not permit terrorism.  In the Quran, God has said:
 God does not forbid you from showing kindness and dealing justly with those who have not fought you about religion and have not driven you out of your homes.  God loves just dealers.  (Quran, 60:8)
The Prophet Muhammad  used to prohibit soldiers from killing women and children,1 and he would advise them: {...Do not betray, do not be excessive, do not kill a newborn child.}2  And he also said: {Whoever has killed a person having a treaty with the Muslims shall not smell the fragrance of Paradise, though its fragrance is found for a span of forty years.}3
Also, the Prophet Muhammad  has forbidden punishment with fire.4
He once listed murder as the second of the major sins,5 and he even warned that on the Day of Judgment, {The first cases to be adjudicated between people on the Day of Judgment will be those of bloodshed.6}7
Muslims are even encouraged to be kind to animals and are forbidden to hurt them.  Once the Prophet Muhammad  said: {A woman was punished because she imprisoned a cat until it died.  On account of this, she was doomed to Hell. While she imprisoned it, she did not give the cat food or drink, nor did she free it to eat the insects of the earth.}8
He also said that a man gave a very thirsty dog a drink, so God forgave his sins for this action.  The Prophet  was asked, “Messenger of God, are we rewarded for kindness towards animals?”  He said: {There is a reward for kindness to every living animal or human.}9
Additionally, while taking the life of an animal for food, Muslims are commanded to do so in a manner that causes the least amount of fright and suffering possible.  The Prophet Muhammad  said: {When you slaughter an animal, do so in the best way.  One should sharpen his knife to reduce the suffering of the animal.}10
In light of these and other Islamic texts, the act of inciting terror in the hearts of defenseless civilians, the wholesale destruction of buildings and properties, the bombing and maiming of innocent men, women, and children are all forbidden and detestable acts according to Islam and the Muslims.  Muslims follow a religion of peace, mercy, and forgiveness, and the vast majority have nothing to do with the violent events some have associated with Muslims.  If an individual Muslim were to commit an act of terrorism, this person would be guilty of violating the laws of Islam.

 


(1) Narrated in Saheeh Muslim, #1744, and Saheeh Al-Bukhari, #3015. Back from footnote (1)
(2) Narrated in Saheeh Muslim, #1731, and Al-Tirmizi, #1408. Back from footnote (2)
(3) Narrated in Saheeh Al-Bukhari, #3166, and Ibn Majah, #2686. Back from footnote (3)
(4) Narrated in Abu-Dawood, #2675. Back from footnote (4)
(5) Narrated in Saheeh Al-Bukhari, #6871, and Saheeh Muslim, #88. Back from footnote (5)
(6) This means killing and injuring. Back from footnote (6)
(7) Narrated in Saheeh Muslim, #1678, and Saheeh Al-Bukhari, #6533. Back from footnote (7)
(8) Narrated in Saheeh Muslim, #2422, and Saheeh Al-Bukhari, #2365. Back from footnote (8)
(9) This saying of Muhammad  has been mentioned in more detail on this page.  Narrated in Saheeh Muslim, #2244, and Saheeh Al-Bukhari, #2466. Back from footnote (9)
(10) Narrated in Saheeh Muslim, #1955, and Al-Tirmizi, #1409. Back from footnote (10)