Rasulullah saw telah menjelaskan mengenai siapa saja orang
yang berhak dan lebih utama untuk menjadi imam dalam shalat, sebagaimana
disebutkan dalam hadits dari Abu Mas’ud Al Anshary radhiallahu’anhu, Nabi
bersabda:
يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللَّهِ فَإِنْ كَانُوا فِى الْقِرَاءَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ فَإِنْ كَانُوا فِى السُّنَّةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً فَإِنْ كَانُوا فِى الْهِجْرَةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ سِلماً
“Yang menjadi imam dari suatu kaum adalah orang yang paling banyak hafalan terhadap Kitab Allah (Al Qur’an), jika diantara mereka ada yang memiliki hafalan sama maka yang menjadi imam mereka adalah orang yang paling paham tentang sunnah Nabi (hadits) jika diantara mereka masih sama maka yang paling dahulu hijrah, jika mereka dalam masalah hijrah sama maka yang lebih dahulu masuk islam.” (HR. Muslim no. 673)
Hadits tersebut menjelaskan bahwa
urutan orang yang lebih utama dan berhak menjadi imam diantaranya:
1.
Orang
yang paling banyak hafalan dan paling bagus bacaan Al Qur’annya.
Yaitu orang yang paling ahli dalam membaca Al Qur’an dan yang paling sempurna bacaannya. Dalam hal ini, ada pula ulama yang mengatakan orang yang ahli dalam Al Qur’an adalah orang yang banyak hafalannya dan sempurna dalam bacannya. Selain itu, orang yang bacaan Al Qur’annya bagus juga harus lebih menguasai fiqh dalam shalat. Jika terjadi kasus ketika terkumpul beberapa orang yang baik bacaannya dan banyak hafalannya, kemudian orang yang lain lebih sedikit hafalannya namun dia lebih paham masalah fiqh maka yang didahulukan adalah orang yang lebih paham tentang masalah fiqh. Alasannya adalah karena kebutuhan dalam memahami fiqh dan hukum-hukum dalam shalat lebih diutamakan dibandingkan dengan kebutuhan dalam baiknya atau banyaknya hafalan surat yang dibaca dalam shalat.
2.
Orang
yang lebih mengerti tentang sunnah.
Orang yang mengerti tentang sunnah (hadits) lebih diutamakan. Apabila terjadi ada beberapa orang yang sama bagus dalam hafalan dan bacaan Al Qur’annya, maka dilihat pemahamannya tentang sunnah.
3.
Orang yang lebih dahulu berhijrah dari negeri
kafir ke negeri Islam.
Hijrah dalam hal ini, tidak hanya dibatasi dengan hijrah yang terjadi pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam namun juga berlaku bagi hijrahnya seseorang yang berhijrah dalam rangka ketaatan untuk menyelamatkan agamanya dari negeri kafir ke negeri Islam.
4.
Orang yang lebih dahulu masuk Islam.
Hal ini terjadi jika ketiga urutan di atas masih sepadan. Kemudian dilihat siapa yang lebih dahulu masuk Islam jika sebelumnya dia bukan pemeluk agama Islam.
5.
Orang
yang lebih tua usianya.
Jika keempat syarat di atas masih juga seimbang maka yang terakhir adalah mempertimbangkan faktor usia.
Jika keempat syarat di atas masih juga seimbang maka yang terakhir adalah mempertimbangkan faktor usia.
Cara di atas adalah cara memilih imam
(tetap) yg baik dan benar secara syari’at, namun bila telah terpilih imam tetap
di daerahnya, maka urutannya adalah:
- Imam tetap suatu masjid
- Tuan rumah (misal shalat jamaah di rumah karena ada udzur, karena pemilik rumah lebih utama daripada tamu, meski tamu lebih bagus bacaannya)
Berdasarkan hadits:
Dan janganlah seseorang
menjadi imam terhadap yang lain di
tempat kekuasaannya dan janganlah duduk di tempat duduknya, kecuali seizinnya.
( HR. Muslim 673 , kitab masajid wa mawadhius shalah )
- Paling baik bacaannyaPaling mengerti sunnahLebih dahulu hijrah
- Lebih dahulu masuk islam
- Usia lebih tua