Menimbun barang
dengan maksud dijual kembali pada saat harga naik untuk mendapatkan
keuntungan yang besar hukumnya haram.
Karena menimbun barang menunjukkan sikap tamak dan moral yang buruk.
Sabda Rasulullah saw:
مَنْ اِحْتَكَرَ فَهُوَ خَاطِئٌ
Siapa yang menimbun, ia telah bersalah ( Muslim,13 )
Maksud bersalah dalam hadits ini adalah menyimpang dari
prinsip jual beli yang berdasarkan syariat.
Sabda Nabi:
Seburuk-buruk hamba adalah penimbun, jika mendengar harga
murah ia murka, jika barang mahal ia bersuka cita. (Musnad Ahmad ,351 )
Sabda Nabi:
Orang yang menyediakan barang, ia akan mendapat rezeki,
orang yang menimbun akan dilaknat (
Tirmidzi,40 )
Para ulama fikih menyimpulkan, penimbunan barang yang
diharamkan bila memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
Barang yang ditimbun
merupakan kelebihan kebutuhan dari tanggungan selama setahun. Karena seseorang
memiliki tanggungan untuk persediaan
nafkah diri dan keluarganya dalam tenggang waktu setahun.
b.
Tujuan penimbunan adalah materi
semata, agar barang tersebut dapat dijual kembali saat harga naik.
c.
Kondisi konsumen sangat membutuhkan barang
tersebut.
d.
Yang ditimbun adalah segala
jenis barang yang dapat membahayakan stabilitas ekonomi masyarakat luas. ( Al
Fikh Al Islami al Muqarin alal Madzahib 71-72)