Saat ini saya bekerja di konsultan IT sebagai Insiyur
senior, perancang produk-produk software, salah satu klien kami adalah asuransi
konvensional, saya membangun Core System untuk kelola data nasabah, tagihan dan
pembayaran. Apakah saya termasuk bekerjasama dalam kebathilan? Karena selain
asuransi konvensional ada juga klien kami adalah lembaga non riba seperti lembaga sosial, provider telekomunikasi dll.
Bagaimana hukum menjual produk tersebut ke lembaga ribawi?
Yan
Jawaban
Bismillah walhamdulillah wsshalatu wassalamu ala
rasulillah, wa ba’du:
Saudara Yan semoga dalam lindungan Allah.
Secara umum pertanyaan tersebut dirinci sebagai berikut:
A.
Anda bekerja sebagai
konsultan IT disebuah perusahaan, dan hukum bekerja disini sifatnya umum
seperti pekerjaan lain seperti dokter, manager, akuntan dan sebagainya, sesuai
dengan profesionalitas anda. Artinya hukum asal bekerja disini adalah pekerjaan
halal secara asal. Karena bukan jual beli miras, narkoba dan sejenisnya yang
terlarang.
B.
Output dari pekerjaan anda
adalah system layanan pelanggan seperti marketing, kualitas service dll.
pekerjaan ini juga sama seperti point 1 diatas.
C.
Pengguna produk. Adalah Perusahaan
bukan ribawi dan non ribawi
Jika dicermati, dalam pekerjaan anda lebih kepada
penggunanya adalah dimungkinkan kearah ribawi (bank Konvensional). Berikut ini beberapa pandangan
ulama terkait masalah, secara umum ada dua pendapat, haram dan makruh.
1.
Mayoritas ulama
Mayoritas ulama mengharamkan, jika tujuan
utama pekerjaan itu adalah haram, maka terjatuh kepada yang haram.
ذهب
جمهور الفقهاء إلى أن كل ما يقصد به الحرام ، وكل تصرف يفضي إلى معصية فهو محرم ،
فيمتنع بيع كل شيء علم أن المشتري قصد به أمرا لا يجوز
Jumhur ulama berpendapat, sesuatu yang
tujuan utamanya haram, atau kemaksiatan maka hukumnya haram, sehingga hukum
jual beli yg tujuan utamanya haram jelas terlarang. ( Al Mugni,4/284,
Tuhfatul Muhtaj, 4/317, Syarh Kabir Ala Dardir Bihasiyah Dasuqi, 3/7)
Kalangan Malikiyah memberi contoh: jual
beli kuningan untuk membuat lonceng
gereja, kayu untuk salib, tanah untuk dibangun gereja. Juga jual beli lilin
untuk ibadah kaum Nasrani yang membahayakan kaum muslimin, namun jika lilin itu
digunakan untuk hari raya mereka hukumnya
makruh. (Ad Dasuki, 3/7)
2.
Abu Hanifah
Imam Abu hanifah menyebutkan bahwa tidak
dilarang menjual sesuatu yang belum jelas aspek kemaksiatannya, seperti kambing bertanduk, merpati untuk terbang, kayu untuk membuat ma’azif (alat musik) .(Rad
al Mukhtar, 5/250)
Kalangan Hanafiyah menyebutkan:
لو آجر شخص نفسه ليعمل في بناء كنيسة ، أو ليحمل خمرا لذمي بنفسه أو على
دابته ، أو ليرعي له الخنازير أو آجر بيتا ليتخذ بيت نار ، أو كنسية أو بيعة ، أو
يباع فيه الخمر ، جاز له ذلك عند أبي حنيفة ، لأنه لا معصية في عين العمل ، وإنما
المعصية بفعل المستأجر . ففي هذا يقول المرغيناني : إن الإجارة ترد
على منفعة البيت ( ونحوه ) ولهذا تجب الأجرة بمجرد التسليم ، ولا معصية فيه
، وإنما المعصية بفعل المستأجر ، وهو مختار فيه فقطع نسبته عنه
Jika
seseorang dibayar untuk bekerja membuat gereja, atau membawa minuman keras
padanya atau pada kendaraannya, atau untuk menggembala babi, atau dibayar untuk
membuat rumah untuk menyembah api, gereja atau kuil, atau menjual barang yang
mengandung khamar, boleh baginya menurut Abu Hanifah. Karena tidak ada maksiat
dalam wujud pekerjaannya, namun yang bermaksiat adalah orang yang menyewa
(membayarnya). Dalam hal ini berkata Al Marghinani,”Sesungguhnya sewa menyewa
kembali kepada manfaat rumah dan sejenisnya, oleh karenanya wajib membayar sewa
saat ada serah terima, tidak ada maksiat didalamnya, adapun yang bermaksiat
adalah orang yang menyewa, ia bebas memilih dan terputus hubungan dengannya. (
Ad Dur Al-Mukhtar, 5/520, al Mausu’ah Al Kuwaitiyah, 9/11)
Meskipun
demikian, kalangan Hanafiyah menghukumi haram bekerja pada instansi yang
jelas-jelas kita tahu aktifitas haramnya, sedangkan jika kita tidak tahu maka
hukumnya adalah makruh yang harus dijauhi, atau dicarikan solusinya.
Kesimpulan:
1.
Anda bekerja sebagai
professional di bidang IT yg tidak ada hubungan langsung dengan praktek riba, hukum
bekerja disini adalah boleh, hanya pengguna hasil pekerjaan anda yang
menggunakannya yang bertanggung jawab. Ini seperti anda membuat pisau atau
senjata tajam, tinggal siapa yang menggunakannya.
2.
Jika produk tersebut dijual
kepada lembaga yang jelas jelas dihukumi haram, maka pendapat yang diambil
adalah haram menurut jumhur ulama.
3.
Tidak semua pekerjaan yang
terkait dengan Bank Konvensional dihukumi haram. Misal tukang sapu di bank
konvensional, satpam, ustaz yang diundang ceramah di bank konvensional, bahkan
gaji kita juga biasanya disimpan di bank konvensional sebelum masuk ke rekening
pribadi, apakah itu dihukumi haram total? Artinya harus dipilah mana yang
terkait dengan transaksi langsung dan tidak langsung.
4.
Jika anda menilai pekerjaan
tersebut termasuk tolong menolong dalam kebhatilan maka anda harus mencari
solusinya, dan hukum anda bekerja disana adalah darurat, dan kondisi darurat
membolehkan sesuatu yg diharamkan dalam batas tertentu sebelum anda punya
pekerjaan baru.
Wallahu A’lam