A.PUASA ARAFAH
Dalilnya adalah:
Dari Abu Qatadah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
¨صِيَامُ
يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى
قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ
عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ
“Puasa Arofah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun
yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyura (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun
yang lalu.”
(HR. Muslim no. 1162)
B. QURBAN
Makna Qurban
Bahasa:Berasal dari kata قَرُبَ-يقربُ-قرباناً artinya dekat
Istiah Lain Qurban:
أُضْحِيَةٌ نـَحْرٌ نُسُكْ
Imam Zakariyya Al Anshori didalam mengatakan : “Udhiyyah adalah apa-apa
yang disembelih dari binatang ternak yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada
Allah sejak hari ‘Idun Nahr (10 Dzulhijjah) sampai akhir hari Tasyriq (13 Dzulhijjah)”.
(Fathul Wahab bi-syarhi Minhajith Thullab )
¨وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ
اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – “مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ, فَلَا
يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا” –روَاهُ
أَحْمَدُ, وَابْنُ مَاجَه, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِم ُ
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa
yang memiliki kelapangan (rezeki) dan tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah. Al Hakim menshahihkannya
Menyembelih qurban termasuk amal salih yang paling utama.
C. HAJI
‘Aisyah radhiyallahu’anha menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah anak
Adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr (Iedul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan darah (qurban), maka hendaknya
kalian merasa senang karenanya.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al Hakim dengan sanad sahih, lihat Taudhihul Ahkam, IV/450)
D. MEMPERBANYAK AMAL SHALIH