Senin, 11 April 2016

DETIK-DETIK RAMADHAN 1436 H



Puasa merupakan salah satu dari rukun islam yang lima, Syahadat, shalat, puasa, zakat dan menunaikan ibadah haji bila mampu. Para ulama membagi puasa menjadi 4 bagian:

1.       Puasa fardhu ( Puasa Ramadhan dan qadha nya, Puasa kafarat, puasa nazar)
2.       Puasa Sunnah ( puasa Senin Kamis, Puasa Muharram, Puasa Tiga hari setiap bulan)
3.       Puasa  Haram ( Puasa Hari raya Idul Fitri dan Idul Adha )
4.       Puasa Makruh ( Puasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan, Puasa hari Jumat)

PENGERTIAN PUASA

Bahasa:  Puasa berasal dari kata ‘Al Imsak” artinya menahan, maksudnya menahan makan, minum dan segala yang membatalkannya dari terbit fajar hingga terbenam matahari yaitu waktu Maghrib (waktu berbuka puasa)
Hukumnya wajib bagi muslim, berakal, mukim, sehat, wanita yang sudah suci dari haid.

 Adapun bagi anak-anak, hukum puasa disini adalah proses pembelajaran dan pembiasaan seperti shalat. Karena jika mereka sudah terbiasa sejak dini, maka ketika dewasa mereka sudah tidak merasa berat ataupun sulit untuk berpuasa.

Dahulu Rasulullah memerintahkan para sahabat untuk berpuasa, saat perintah puasa turun, sebagian sahabat yang makan pada pagi hari, diperintahkan oleh nabi untuk menahan makan dan minum nya hingga Maghrib. Sementara jika yang belum makan diperintahkan untuk menahan makan dan minum hingga Maghrib, mereka pun mengajak anak-anak bermain di masjid sambil bercanda, jika anak-anak menangis ingin makan, maka kami memberinya. Hingga Maghrib menjelang.

RUKUN PUASA

1.       Niat
Niat dilakukan setiap malam selama bulan Ramadhan, hal ini berdasarkan hadits nabi Shalallahu alaihi wa sallam:
لحديث حفصة قالت: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: " من لم يجمع الصيام قبل الفجر، فلاصيام له. " رواه أحمد وأصحاب السنن،
وصححه ابن خزيمة، وابن حبان.

 Berdasarkan hadits bersumber dari Hafshah, Rasulullah bersabda,”Barangsiapa yang tidak mengumpulkan niat sebelum fajar maka, puasanya dianggap tidak ada.”[1]

Disinilah perbedaan niat puasa wajib dan puasa sunnah. Jika puasa wajib niatnya dilakukan setiap malam selama bulan Ramadhan, sedangkan puasa sunnah boleh dilakukan ketika siang dengan syarat belum mengkonsumsi apapun sebelumnya.[2]

2.       Menahan diri dari segala yang membatalkan puasa
Berdasarkan firman Allah:
(فالآن باشروهن وابتغوا ما كتب الله لكم وكلوا واشربوا حتى يتبين لكم الخيط الابيض من الخيط الاسود من الفجر ثم أتموا الصيام إلى الليل)
“Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah kepadamu, makan dan minumlah hingga terang bagimu, benang putih dan benang hitam, yaitu fajar, kemudian sempurnakanlah puasanmu hingga (datang) malam…( QS Al Baqarah:187)

 Bersambung ……


[1] HR. Ahmaddan Ashab Sunan, di Sahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban
[2] Sayid Sabiq, Fikh Sunah, jilid I (Beirut: Darul Kutub, 1437H) h.438

HUKUM DAN TATA CARA KHITAN KAUM WANITA



 Islam agama yang mengatur segala sendi kehidupan, bahkan sampai hal-hal kecil sekalipun diatur dalam islam. Karena dengan aturan maka hidup manusia akan terarah. Meskipun tatanan hukum manusia melarang khitan bagi kaum wanita, dengan dalih kriminalitas ataupun kemanusiaan, namun hukum islam menentramkan dan menyimpan hikmah besar jika di praktekkan.


 Hukum Khitan 

Khitan adalah bagian dari fitrah (kesucian) bagi kaum muslimin. Hukumnya wajib, Rasulullah bersabda:

خَمْسٌ مِنْ الْفِطْرَةِ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَنَتْفُ الْإِبْطِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَقَصُّ الشَّارِبِ

 “Fitrah(kesucian) itu ada lima: Khitan, mencukur rambut kemaluan, mencabut bulu ketiak, 
memotong kuku, dan memotong kumis. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dalil wajibnya Khitan Bagi Laki-laki:

1.      Rasulullah memerintahkan agar orang muallaf (baru masuk islam) agar berkhitan

أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ

            Artinya: “Hilangkan darimu rambut kekafiran (yang menjadi alamat orang kafir) dan       berkhitanlah.” (HR. Abu Dawud)

2.      Syariat terdahulu mengajarkan Khitan

اخْتَتَنَ إِبْرَاهِيمُ عَلَيْهِ السَّلَام وَهُوَ ابْنُ ثَمَانِينَ سَنَةً بِالْقَدُومِ

            Ibrahim ‘alaihissalam telah berkhitan dengan qadum(nama sebuah alat pemotong)          sedangkan beliau berumur 80 tahun.” (HR. Al-Bukhar-Muslim)

3.      Khitan membedakan antara muslim dan kafir

Khitan Bagi Kaum Wanita

Hukum khitan bagi kaum wanita adalah sunnah
Dalilnya:
Rasulullah bersabda
            Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا الْتَقَى الْخِتَانَانِ وَتَوَارَتْ الْحَشَفَةُ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ
            Jika bertemu dua khitan dan tenggelam khasyafah (ujung dzakar), maka wajib untuk        mandi.” (HR. Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albany)
Dari hadits diatas berarti menunjukkan kaum wanita juga berkhitan

Hikmah Khitan Bagi Kaum Wanita

1.      Menambah nikmat hubungan suami istri
            Di dalam sebuah hadist Ummu ‘Athiyyah bahwasanya di Madinah ada seorang wanita      yang (pekerjaannya) mengkhitan, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa      sallam bersabda:
لَا تُنْهِكِي فَإِنَّ ذَلِكَ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ وَأَحَبُّ إِلَى الْبَعْلِ
            Artinya: “Jangan berlebihan di dalam memotong, karena yang demikian itu lebih nikmat bagi     wanita dan lebih disenangi suaminya.” (HR. Abu Dawud, dan dishahihkan oleh           Syeikh Al-Albany).

2.      Meredam hasrat hypersex bagi kaum wanita, karena kaum wanita yang tidak di khitan nafsunya lebih tidak terkendali. Sedangkan islam datanng untuk mengatur danmengarahkan nafsu syahwat secara halal dan benar.

3.      Bagian dari kesucian kaum wanita terutama organ intimnya.

Tata Cara Khitan Bagi Wanita
  1. Memotong sedikit kulit (selaput) yang menutupi ujung klistoris (preputium clitoris). Cara ini dianjurkan dalam Islam, karena akan membersihkan kotoran-kotoran putih yang bersembunyi di balik kulit tersebut atau menempel di bagian klistorisnya atau yang sering disebut ( smegma ), sekaligus akan membuat wanita tidak frigid dan bisa mencapai orgasme ketika melakukan hubungan seks dengan suaminya, karena klistorisnya terbuka. Bahkan anehnya di sebagian Negara-negara Barat khitan perempuan semacam ini, mulai populer. Di sana klinik-klinik kesehatan seksual secara gencar mengiklankan clitoral hood removal (membuang kulit penutup klitoris).
  2. Menghilangkan sebagian kecil dari klistoris, jika memang klistorisnya terlalu besar dan menonjol. Ini bertujuan untuk mengurangi hasrat seks wanita yang begitu besar dan membuatnya menjadi lebih tenang dan disenangi oleh suami.
  3. Menghilangkan semua klitoris dan semua bagian dari bibir kemaluan dalam (labium minora). Cara ini sering disebut infibulation Ini dilarang dalam Islam, karena akan menyiksa wanita dan membuatnya tidak punya hasrat terhadap laik-laki. Cara ini sering dilakukan di Negara-negara Afrika, begitu juga dipraktekan pada zaman Fir’aun, karena mereka mengira bahwa wanita adalah penggoda laki-laki maka ada anggapan jika bagian klitoris wanita di sunat akan menurunkan kadar libido perempuan dan ini mengakibatkan wanita menjadi frigid karena berkurangnya kadar rangsangan pada klitoris.
  4. Menghilangkan semua klistoris, dan semua bagian dari bibir kemaluan dalam (labium minora), begitu juga sepasang bibir kemaluan luar (labium mayora). Ini sering disebut clitoridectomy (pemotongan klitoris penuh ujung pembuluh saraf) Ini juga dilarang dalam Islam, karena menyiksa wanita.
Permenkes tentang Khitan Wanita

Terdapat Peraturan Menteri Kesehatan tentang khitan bagi wanita yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Repubublik Indonesia nomor 1636/Menkes/Per/XI/2010 tentang Sunat Perempuan. Dijelaskan bahwa khitan perempuan adalah tindakan menggores kulit yang menutupi bagian depan klitoris, tanpa melukai klitoris. Khitan perempuan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan tertentu, yaitu dokter, bidan, dan perawat yang telah memiliki surat izin praktik atau surat izin kerja. Yang melakukan khitan pada perempuan diutamakan adalah tenaga kesehatan perempuan.
Adanya  Permenkes ini bisa digunakan sebagai standar operasional prosedur (SOP) bagi tenaga kesehatan apabila ada permintaan dari pasien atau orangtua bayi untuk melakukan khitan pada bayi perempuannya. Dalam melaksanakan khitan perempuan, tenaga kesehatan harus mengikuti prosedur tindakan antara lain  cuci tangan pakai sabun, menggunakan sarung tangan, melakukan goresan pada kulit yang menutupi bagian depan klitoris (frenulum klitoris) dengan menggunakan ujung jarum steril sekali pakai dari sisi mukosa ke arah kulit, tanpa melukai klitoris. Dengan demikian, tidak akan timbul luka atau perdarahan pada organ reproduksi perempuan jika prosedur tersebut dilaksanakan sesuai petunjuk yang tercantum dalam Permenkes 1636/2010. Jadi khitan perempuan yang diatur dalam Permenkes tersebut bukan mutilasi genital perempuan (female genetal multilation = FGM)  yang dilarang oleh WHO.

Fatwa MUI tentang Khitan Wanita

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang masalah khitan wanita yang terdapat dalam Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesi Nomor 9A Tahun 2008 Tentang Hukum Pelarangan Khitan Terhadap Perempuan. Dalam fatwa tersebut, MUI menegaskan bahwa khitan bagi wanita termasuk fitrah (aturan) dan syiar Islam. Khitan terhadap perempuan adalah makrumah (bentuk pemuliaan), pelaksanaannya sebagai salah satu bentuk ibadah yang dianjurkan. MUI juga menjelaskan bahwa pelarangan khitan terhadap perempuan adalah bertentangan dengan ketentuan syariat Islam karena khitan, baik laki-laki maupun perempuan, termasuk fitrah (aturan) dan syiar Islam.

Dalam fatwanya tersebut, MUI juga menjelaskan batas atau cara khitan perempuan. Pelaksanaan khitan terhadap perempuan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Khitan perempuan dilakukan cukup dengan hanya menghilangkan selaput (jaldah/colum/preputium) yang menutupi klitoris.
2. Khitan perempuan tidak boleh dilakukan secara berlebihan, seperti memotong atau melukai klitoris (insisi dan eksisi) yang mengakibatkan dharar (keburukan)

Minggu, 10 April 2016

KISAH NABI MUSA YANG DIDUSTAKAN OLEH KAUMNYA



Firman Allah
وَإِذْ قَالَ مُوسَى لِقَوْمِهِ يَا قَوْمِ لِمَ تُؤْذُونَنِي وَقَدْ تَعْلَمُونَ أَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكُمْ فَلَمَّا زَاغُوا أَزَاغَ اللَّهُ قُلُوبَهُمْ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ 
الْفَاسِقِينَ

“Dan ingatlah ketika Musa berkata kepada kaumnya,”Hai kaumku, mengapa kamu menyakitiku, sedangkan kamu mengetahui sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu”. Maka tatkala mereka berpaling (dari kebenaran) Allah memalingkan hati mereka, dan Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang fasik”.(QS. As Shaff:5)

Tinjauan Bahasa

لِمَ تُؤْذُونَنِي

Menyakitiku

زَاغُوا أَزَاغَ اللَّهُ

Mereka berpaling, Allah palingkan mereka

وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ
Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang fasik

Kandungan Ayat

Sosok nabi Musa Alaihissalam yang dijadikan ibrah (pelajaran) pada ayat ini memiliki berbagai keistimewaan, dari sekian banyak ujian kesabaran dalam kehidupan. Perjalanan nabi Musa Alaihissalam dalam mengajak kaumnya untuk menyembah dan taat hanya kepada Allah, merupakan kisah hidup terhadap beragam pembangkangan mereka.  bahkan nyata-nyata menyakiti Rasul yang diutus Allah. Belum lagi kisah Musa dengan pemimpin zalim, Fir’aun beserta tukang sihirnya. Menyeruak tegas dalam sejarah para nabi yang penuh dengan perjuangan menyebarkan kalimat tauhid kepada manusia. Bahwa selalu akan ada golongan pada suatu masa yang hendak menghalangi kebenaran dan memadamkan cahaya Allah.
 
Berikut ini beberapa bentuk pembangkangan Bani Israil kepada nabi Musa yang tecantum di dalam Al Qur’an, diantaranya:

1.      Meminta kepada nabi Musa agar membuatkan berhala untuk mereka
وَجَاوَزْنَا بِبَنِي إِسْرَائِيلَ الْبَحْرَ فَأَتَوْا عَلَى قَوْمٍ يَعْكُفُونَ عَلَى أَصْنَامٍ لَهُمْ قَالُوا يَا مُوسَى اجْعَلْ لَنَا إِلَهًا كَمَا لَهُمْ آلِهَةٌ قَالَ إِنَّكُمْ قَوْمٌ تَجْهَلُونَ
“Dan Kami seberangkan Bani Israil ke seberang lautan itu, maka setelah mereka sampai kepada suatu kaum yang tetap menyembah berhala, Bani Israil berkata,” Hai Musa, buatlah untuk kami sebuah tuhan (berhala) sebagai mana mereka mempunyai nbeberapa berhala.”Musa berkata,” Sesungguhnya kamu ini kaum yang tak mengetahui (jahil) “.(QS Al A’raf:138)

Kaum nabi Musa yang baru saja diselamatkan dari kejaran Fir’aun, langsung membangkan perintah Nabinya, sungguh ini adalah penistaan terhadap kehormatan nabi Musa.

2.      Membangkang  perintah nabi Musa
قَالُوا يَا مُوسَى إِنَّا لَنْ نَدْخُلَهَا أَبَدًا مَا دَامُوا فِيهَا فَاذْهَبْ أَنْتَ وَرَبُّكَ فَقَاتِلَا إِنَّا هَاهُنَا قَاعِدُونَ (24)

“ Mereka berkata,”Hai Musa kami sekali-kali tidak akan memasuki selama-lamanya, selagi mereka berada didalamnya, karena itu pergilah kamu bersama Tuhanmu, dan berperanglah kamu berdua, sesungguhnya kami hanya duduk menanti disini saja ( QS. Al Maidah:24)

Bani Israil enggan menuruti perintah nabi Musa agar mereka masuk ke tanah yang suci ( ardhul Muqadasah). Karena takut kepada penduduk negeri tersebut yang kuat.

Imam Al Mawardi menyebutkan dalam tafsirnya yang dimaksud dengan Ardhul Muqadasah adalah[1]:
·         Baitul Maqdis di Palestina ( pendapat Ibnu Abbas, As Suddy)
·         Damaskus, Palestina dan sebagian Yordania ( pendapat Az Zujaj)
·         Syam ( pendapat Qatadah)

3.      Meminta kepada Musa agar memperlihatkan Tuhannya

وَإِذْ قُلْتُمْ يَا مُوسَى لَنْ نُؤْمِنَ لَكَ حَتَّى نَرَى اللَّهَ جَهْرَةً فَأَخَذَتْكُمُ الصَّاعِقَةُ وَأَنْتُمْ تَنْظُرُون
“Dan (ingatlah) ketika kalian berkata,” Hai Musa, kami tidak akan beriman kepadamu sebelum kami melihat Allah dengan terang, nyata, karena itu kalian disambar petir, sedang kamu menyaksikan.”(QS. Al Baqarah:55)

Ayat ini salah satu ciri, betapa “keras kepala”  kaum Bani Israil, yang meminta kepada Allah agar bisa melihat-Nya secara kasat mata, kemudian Allah mengutus halilintar yang menyambar tubuh mereka, merekapun terbakar dan mati.[2]

4.      Meminta kepada nabi Musa dengan makanan pengganti

{وَإِذْ قُلْتُمْ يَا مُوسَى لَنْ نَصْبِرَ عَلَى طَعَامٍ وَاحِدٍ فَادْعُ لَنَا رَبَّكَ يُخْرِجْ لَنَا مِمَّا تُنْبِتُ الأَرْضُ مِنْ بَقْلِهَا وَقِثَّائِهَا وَفُومِهَا وَعَدَسِهَا وَبَصَلِهَا
“Dan (ingatlah) ketika kamu berkata,” Hai Musa, kami tidak bisa sabar (tahan) dengan satu macam makanan saja. Sebab itu mohonkanlah untuk kami kepada Tuhanmu agar Dia mengeluarkan bagi kami dari apa yang ditumbuhkan bumi, yaitu, sayur mayur, ketimun, bawang putih, kacang Adas dan bawang merahnya……(QS. Al Baqarah:61)

Makanan mereka selama di Mesir adalah as Salwa ( sejenis burung Merpati)  dan minumannya disebut al Manna (minuman sejenis madu).[3]  Karena pembangkangan merekalah akhirnya Allah menghukum Bani Israil dengan berbagai macam hukuman, namun tetap saja mereka menekan nabi Musa agar menuruti keinginan-keinginan mereka tersebut, agar Musa meminta kepada Allah untuk mengeluarkan makanan dari bumi seperti sayuran, ketimun, bawang dan sejenisnya.

5.      Melenceng dari jalan kebenaran

فَلَمَّا زَاغُوا أَزَاغَ اللَّهُ قُلُوبَهُم
Maka tatkala mereka berpaling (dari kebenaran) Allah memalingkan hati mereka ( QS. As Shaff:5)

Al Qusyairi dalam tafsirnya menyebutkan[4]:
لمّا زاغوا عن طريق الرّشد أزاغ الله قلوبهم بالصدّ والردّ والبعد عن الودّ.
لمّا زاغوا بظواهرهم أزاغ الله سرائرهم.
لمّا زاغوا عن خدمة الباب أزاغ الله قلوبهم عن التشوّق إلى البساط.
لمّا زاغوا عن العبادة أزاغ الله قلوبهم عن الإرادة.
Ketika mereka berpaling dari jalan petunjuk, maka Allah akan palingkan hati mereka, tertutup dari kebenaran, jauh dari sifat kasih sayang.  Ketika mereka berpaling secara lahir, maka Allah akan palingkan bathin mereka. Ketika  mereka berpaling dari jiwa berkhidmat, maka hati mereka akan dipalingkan  dengan hasrat kepuasan tanpa batas.
Ketika mereka berpaling dari ibadah, maka Allah akan palingkan hati mereka dari iradah (keinginan baik)

Allah tidak memberi petunjuk kaum yang fasik

  وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ
dan Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang fasik”

Al Baidhawi menyebutkan dalam tafsirnya:
فَلَمَّا زاغُوا عن الحق. أَزاغَ اللَّهُ قُلُوبَهُمْ صرفها عن قبول الحق والميل إلى الصواب. وَاللَّهُ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الْفاسِقِينَ هداية موصلة إلى معرفة الحق أو إلى الجنة
Saat mereka ( Bani Israil ) berpaling dari kebenaran, maka Allah palingkan hati mereka sehingga menjauh dari kebenaran atau condong kepadanya. Allah tak akan memberi petunjuk kepada orang-orang fasik, petunjuk yang menyampaikannya kepada pengetahuan tentang kebenaran atau surga[5].

Menurut tafsir Abi Su’ud, Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang fasik yang masuk dalam kategori berikut[6]:

·         Keluar dari ketaatan dan manhaj (system) kebenaran
·         Musirrun (terus-menerus) dalam kefasikan, tidak mau taubat
·         Fasik secara umum atau fasik sebagian (memiliki salah satu  dari sifat fasik) jika dilakukan secara terus-menerus.

والله أعلم



[1] Al Mawardi, An Nakat wal Uyun, jilid 2 (Libanon: Dar al Kutub Al Ilmiyah)  h. 55
[2] Wahbah Zuhaili, Tafsir al Munir  jilid 1 ( Beirut: Dar Fikr, 1418H) h. 164
[3] Imam At Thabari, Tafsir at Thabari, jilid 2 ( Muasasah Ar Risalah, 1420H). H. 125
[4] Abdul Karim bin Hawazin Al Qusyairi, Lathaiful Isyarat, jilid 3 ( Mesir: Haiah al Mishriyah al Amah lil Kutub) h. 576
[5] Al Baidhawi, Anwaru Tanzil wa Asrar Ta’wil, jilid V (Beirut:Dar Ihya Turats, 1418H) h. 286
[6] Abu Suud (w.982H), Irsyad  Al “Aql As Salim Ila Mazaya al Kitab Al Karim, jilid VIII ( Beirut: Dar Ihya Turats) h. 243