لَا إِكْرَاهَ فِي
الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ فَمَنْ يَكْفُر بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ
بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى لَا انْفِصَامَ لَهَا
وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ (256)
"Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam);
sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu
barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut
dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul
tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha
Mengetahui." (QS Al-Baqarah: 256).
Sabab Nuzul
كان لرجلٍ من الأنصار
ابنان تنصّرا قبل بعثة النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ ثم قدما المدينة
في نفرٍ من التجار يحملون الزيت، فلزمهما أبوهما وقال: لا أدعكما حتى تسلما فنزلت
{لاَ إِكْرَاهَ فِي الدين}
Seorang Anshar memiliki dua anak laki-laki yang
memeluk agama Nashrani sebelum Nabi diangkat menjadi Rasul, lalu kedua anak
tersebut datang ke Madinah bersama rombongan pedagang minyak, lalu mereka
menemui ayahnya yang beragama Islam, sang ayah berkata,”Tak akan ku ajak kalian
kerumah hingga kalian masuk Islam, lalu turunlah ayat; La Ikraha Fiddin, Tiada
paksaan dalam agama. ( Ali Ash Shabuni, Shafwatu Tafasir, 1/146)
Jadi konteks ayat diatas adalah kafirnya kaum Nashrani.
a.
Makna Kafir Secara Bahasa
1.
Secara bahasa bermakna menutupi, sitar (penutup)
2.
Kafir juga bermakna ingkar
(جحد ) menurut Abu Ubaid, Gharibul Hadits,3/13
3.
Menurut Al Azhari seseorang
dinamakan kafir karena hatinya tertutup
4.
Kafir juga digunakan untuk
istilah sarung senjata sehingga tertutup dari luar
5.
Kafir juga nama lain dari
petani yang pekerjaannya menutupi biji-bijian sehabis ditanam agar aman dari
hewan dan agar bisa tumbuh.
كَمَثَلِ غَيْثٍ أَعْجَبَ الْكُفَّارَ نَبَاتُهُ [الحديد:20
Seperti hujan yang turun yang
tanamannya membuat petani kagum.. (Al Hadid:20)
b.
Makna Kafir secara
Istilah
1.
Menurut Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah kata ‘kafir’ memiliki makna,” Tidak beriman kepada Allah dan Rasulnya,
menolak risalah Islam, ragu-ragu terhadap Islam, mendustakan Islam, dan orang
yang mengatakan kafir dgn lisan, sengaja dan tanpa paksaan, tanpa ada keperluan
dan dilakukan dengan sadar, maka ia sudah keluar dari Islam. ( Ibnu
Taimiyah, Majmu’ Fatawa, 12/335)
2.
Ishaq bin Rahawaih
mengatakan,”seorang mukmin yang benar kepada Allah, namun kemudian ia membunuh
Nabi, atau memberikan dukungan untuk
membunuh nabi, maka ia telah kafir.
3.
Barangsiapa yang mencela
Allah dan Rasul-Nya, ia telah kafir, ( Ash Sharim Al Maslul,3/955)
4.
Barangsiapa yang beriman
kepada Rasulnya secara lahiriyah , namun ia ingkar secara bathin, maka ia telah
kafir (Majmu’ Fatawa, 7/556)
5.
Ibnu Hazm mendefinisikan
Kafir sifat INGKAR terhadap Allah, beriman sebagian, dengan hati saja atau
dengan lisan saja tanpa hati
6.
Menurut Ar Raghib al
Ashfahani, Makna kafir adalah orang yang ingkar kepada ke-Esaan Allah, Kenabian
para Nabi, dan Syariah (hukum Allah) –AL Mufradat, 715
c.
Bahaya
Menuduh Kafir Kepada Seorang Muslim
Sesungguhnya
perkataan tafsiq (menuduh
fasiq), tabdi’ (menuduh
bid’ah) dan takfir (menuduh
kafir) adalah kalimat kotor yang tidak akan hilang begitu saja. Bila kata-kata
itu dilontarkan kepada manusia, maka akan mempunyai dampak.
“Bila seseorang berkata kepada saudaranya, hai si kafir! maka
sungguh akan kembali ucapan itu kepada salah satu dari keduanya” (HR
Bukhari VII/97 dari Abi Hurairah)
“Barangsiapa yang melaknat seorang mukmin, maka dia seperti
membunuhnya dan barang siapa yang menyatakan seorang mukmin dengan kekafiran,
maka ia seperti membunuhnya.” (HR Bukhari VII/84 dari
Tsabit bin Dhihah).
Maka jika seseorang berkata kepada saudaranya: Hai si Fasiq, hai
si Kafir, hai musuh Allah, sedangkan orang itu tidak demikian, maka akan
kembali ucapan itu kepada yang berkata. Seperti perkataan seseorang: Demi
Allah, Allah tidak akan mengampuni fulan, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
Sallam bersabda bahwa Allah berfirman:
“Barang siapa menyangka kepada-Ku tidak akan mengampuni fulan,
sungguh aku telah ampuni dia dan aku hapuskan amalmu.” (HR
Muslim IV/2023 dari Jundab)
“Bisa jadi seorang hamba berkata dengan satu perkataan yang bisa
menjerumuskan dia di neraka lebih jauh antara arah timur dan barat.” (HR
Bukhari VII/184 dari Abi Hurairah)
Dr. Yusuf Al-Qaradhawi ketika menjelaskan tentang bahaya dari
menuduh atau mengkafirkan seorang muslim, menjelaskan beberapa konsekuensi yang
berat. Padahal setiap orang yang berikrar dan mengucapkan syahadat telah
dianggap muslim, di mana nyawa dan hartanya terlindung. Dalam hal ini tidak
perlu diteliti batinnya. Menuduh seorang muslim sebagai kafir, hukumnya amat
berbahaya dan akibat yang akan ditimbulkannya lebih berbahaya lagi.
d.
Yang
Berhak Dikafirkan
1.
Golongan Komunis atau Atheis, yang
percaya pada suatu falsafah dan undang-undang, yang bertentangan dengan syariat
dan hukum-hukum Islam. Mereka itu musuh agama, terutama agama Islam. Mereka
beranggapan bahwa agama adalah candu bagi masyarakat.
2.
Orang-orang atau golongan dari
paham yang menamakan dirinya sekuler, yang menolak secara
terang-terangan pada agama Allah dan memerangi siapa saja yang berdakwah dan mengajak
masyarakat untuk kembali pada syariat dan hukum Allah.
3.
Orang-orang dari aliran
kebatinan, misalnya golongan Duruz, Nasyiriah, Ismailiah dan
lain-lainnya. Kebanyakan dari mereka itu berada di Suriah dan sekitarnya.
Al-Imam Ghazali pernah berkata,
“Pada lahirnya mereka itu bersifat menolak dan batinnya kufur.” Syaikhul Islam
Ibnu Taimiyah juga berkata, “Mereka lebih kafir daripada orang-orang Yahudi dan
Nasrani. Karena sebagian besar mereka ingkar pada landasan Islam.”