Rabu, 05 Juli 2017

Jangan Sembarangan Menuduh Orang Lain Kafir!


لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ فَمَنْ يَكْفُر بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى لَا انْفِصَامَ لَهَا وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ (256)

"Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut  dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS Al-Baqarah: 256).

Sabab Nuzul

كان لرجلٍ من الأنصار ابنان تنصّرا قبل بعثة النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ ثم قدما المدينة في نفرٍ من التجار يحملون الزيت، فلزمهما أبوهما وقال: لا أدعكما حتى تسلما فنزلت {لاَ إِكْرَاهَ فِي الدين}

Seorang  Anshar memiliki dua anak laki-laki yang memeluk agama Nashrani sebelum Nabi diangkat menjadi Rasul, lalu kedua anak tersebut datang ke Madinah bersama rombongan pedagang minyak, lalu mereka menemui ayahnya yang beragama Islam, sang ayah berkata,”Tak akan ku ajak kalian kerumah hingga kalian masuk Islam, lalu turunlah ayat; La Ikraha Fiddin, Tiada paksaan dalam agama. ( Ali Ash Shabuni, Shafwatu Tafasir, 1/146)

Jadi konteks ayat diatas adalah kafirnya kaum Nashrani.

a.       Makna Kafir  Secara Bahasa

1.       Secara bahasa bermakna  menutupi, sitar (penutup)
2.       Kafir juga bermakna ingkar (جحد ) menurut Abu Ubaid, Gharibul Hadits,3/13
3.       Menurut Al Azhari seseorang dinamakan kafir karena hatinya tertutup
4.       Kafir juga digunakan untuk istilah sarung senjata sehingga tertutup dari luar
5.       Kafir juga nama lain dari petani yang pekerjaannya menutupi biji-bijian sehabis ditanam agar aman dari hewan dan agar bisa tumbuh.

كَمَثَلِ غَيْثٍ أَعْجَبَ الْكُفَّارَ نَبَاتُهُ [الحديد:20
Seperti hujan yang turun yang tanamannya  membuat petani  kagum.. (Al Hadid:20)


b.      Makna Kafir secara Istilah

1.       Menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah kata ‘kafir’ memiliki makna,” Tidak beriman kepada Allah dan Rasulnya, menolak risalah Islam, ragu-ragu terhadap Islam, mendustakan Islam, dan orang yang mengatakan kafir dgn lisan, sengaja dan tanpa paksaan, tanpa ada keperluan dan dilakukan dengan sadar, maka ia sudah keluar dari Islam. ( Ibnu Taimiyah, Majmu’ Fatawa, 12/335)
2.       Ishaq bin Rahawaih mengatakan,”seorang mukmin yang benar kepada Allah, namun kemudian ia membunuh Nabi, atau  memberikan dukungan untuk membunuh nabi, maka ia telah kafir.
3.       Barangsiapa yang mencela Allah dan Rasul-Nya, ia telah kafir, ( Ash Sharim Al Maslul,3/955)
4.       Barangsiapa yang beriman kepada Rasulnya secara lahiriyah , namun ia ingkar secara bathin, maka ia telah kafir (Majmu’ Fatawa, 7/556)
5.       Ibnu Hazm mendefinisikan Kafir sifat INGKAR terhadap Allah, beriman sebagian, dengan hati saja atau dengan lisan saja tanpa hati
6.       Menurut Ar Raghib al Ashfahani, Makna kafir adalah orang yang ingkar kepada ke-Esaan Allah, Kenabian para Nabi, dan Syariah (hukum Allah) –AL Mufradat, 715

c.     Bahaya Menuduh Kafir Kepada Seorang Muslim

Sesungguhnya perkataan tafsiq (menuduh fasiq), tabdi’ (menuduh bid’ah) dan takfir (menuduh kafir) adalah kalimat kotor yang tidak akan hilang begitu saja. Bila kata-kata itu dilontarkan kepada manusia, maka akan mempunyai dampak.
“Bila seseorang berkata kepada saudaranya, hai si kafir! maka sungguh akan kembali ucapan itu kepada salah satu dari keduanya” (HR Bukhari VII/97 dari Abi Hurairah)
“Barangsiapa yang melaknat seorang mukmin, maka dia seperti membunuhnya dan barang siapa yang menyatakan seorang mukmin dengan kekafiran, maka ia seperti membunuhnya.” (HR Bukhari VII/84 dari Tsabit bin Dhihah).
Maka jika seseorang berkata kepada saudaranya: Hai si Fasiq, hai si Kafir, hai musuh Allah, sedangkan orang itu tidak demikian, maka akan kembali ucapan itu kepada yang berkata. Seperti perkataan seseorang: Demi Allah, Allah tidak akan mengampuni fulan, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda bahwa Allah berfirman:
“Barang siapa menyangka kepada-Ku tidak akan mengampuni fulan, sungguh aku telah ampuni dia dan aku hapuskan amalmu.” (HR Muslim IV/2023 dari Jundab)
“Bisa jadi seorang hamba berkata dengan satu perkataan yang bisa menjerumuskan dia di neraka lebih jauh antara arah timur dan barat.” (HR Bukhari VII/184 dari Abi Hurairah)
Dr. Yusuf Al-Qaradhawi ketika menjelaskan tentang bahaya dari menuduh atau mengkafirkan seorang muslim, menjelaskan beberapa konsekuensi yang berat. Padahal setiap orang yang berikrar dan mengucapkan syahadat telah dianggap muslim, di mana nyawa dan hartanya terlindung. Dalam hal ini tidak perlu diteliti batinnya. Menuduh seorang muslim sebagai kafir, hukumnya amat berbahaya dan akibat yang akan ditimbulkannya lebih berbahaya lagi.
d.    Yang Berhak Dikafirkan

1.     Golongan Komunis atau Atheis, yang percaya pada suatu falsafah dan undang-undang, yang bertentangan dengan syariat dan hukum-hukum Islam. Mereka itu musuh agama, terutama agama Islam. Mereka beranggapan bahwa agama adalah candu bagi masyarakat.
2.     Orang-orang atau golongan dari paham yang menamakan dirinya sekuler, yang menolak secara terang-terangan pada agama Allah dan memerangi siapa saja yang berdakwah dan mengajak masyarakat untuk kembali pada syariat dan hukum Allah.
3.     Orang-orang dari aliran kebatinan, misalnya golongan Duruz, Nasyiriah, Ismailiah dan lain-lainnya. Kebanyakan dari mereka itu berada di Suriah dan sekitarnya.

Al-Imam Ghazali pernah berkata, “Pada lahirnya mereka itu bersifat menolak dan batinnya kufur.” Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga berkata, “Mereka lebih kafir daripada orang-orang Yahudi dan Nasrani. Karena sebagian besar mereka ingkar pada landasan Islam.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar