Tanya:
Ana mau bertanya ustadz, untuk zakat fitri lebih baik diawal
awal ramadhan atau diakhirkan sebelum khotib naik ke atas mimbar?
Jawab:
Syekh Wahbah Az Zuhaily menyebutkan ada 2 pendapat terkait
kapan menunaikan zakat fitrah, diantaranya:
1.
Hanafiyah
Kalangan
ini berpendapat bahwa zakat fitrah wajib ditunaikan (waktu wajib atau utama)
ketika terbit fajar hari pertama idul Fitri. Alasannya karena nama Fitri
disandarkan pada hari raya Iedul Fitri. Kalangan ini juga berpendapat sahnya
zakat sejak awal Ramadhan, bahkan sebelum Ramadhanpun. namun lebih utama di
akhirkan hingga sebelum berangkat shalat Iedul Fitri, dan tidak termasuk zakat
jika ditunaikan setelah shalat Ied. Berdasarkan hadits bersumber dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:
مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ
فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ
مِنَ الصَّدَقَاتِ.
“Barangsiapa yang
menunaikan zakat fithri sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa
yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di
antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827.
2.
Jumhur Ulama (mayoritas)
Waktu wajib menunaikan zakat
fitrah adalah saat matahari terbenam, malam Iedul Fitri. Menurut kalangan
Syafiiyah dibolehkan menunaikan sejak
awal Ramadhan. Sementara kalangan Malikiyah dan Hanabilah boleh ditunaikan,
sehari atau dua hari sebelum Ied.
لقول ابن عمر: «كانوا يعطونها قبل
الفطر بيوم أو يومين»
“Berdasarkan pendapat
Ibnu Umar,” Mereka menunaikan zakat fitrah sebelum Iedul Fitri, sehari atau dua
hari “ (HR. Bukhari)
Juga berdasarkan hadits Nabi:
أغنوهم عن الطلب هذا اليوم
“Cukupkan mereka dari
meminta-minta pada hari ini (Iedul Fitri)” (HR. Daruquthni)
Kesimpulan:
a. Boleh
menyegerakan bayar zakat dari awal Ramadhan
b. Boleh juga
membayarkannya sehari atau dua hari jelang Iedul Fitri
c. Waktu utama
adalah setelah matahari tenggelam malam Iedul Fitri hingga menjelang shalat
Ied, namun perlu diperhatikan kesiapan panitia untuk hal ini, jangan sampai
merepotkan saat pembagiannya.
Untuk saat
ini pilihan membayarkan zakat pada sehari atau dua hari menjelang Ied merupakan
pilihan yang bijak, karena akan memudahkan panitia mendistribusikan dan bagi
mustahik bisa menggunakannya untuk membeli keperluan Iedul Fitri.
والله أعلم