Rabu, 13 April 2016

Seorang Istri Bermimpi Suaminya Selingkuh

Assalamualaikum ustad

Saya seorang istri, suatu malam saya bermimpi melihat suami saya selingkuh dengan wanita lain, berhari-hari saya kepikiran terus, apakah makna mimpi saya itu benar?

 
Jawaban

Imam Ibnu Hajar Al Atsqalani menyebutkan bahwa mimpi ada 3 jenis

  • Mimpi Para Nabi (Mimpinya para nabi adalah wahyu dari Allah, mimpi mereka adalah benar menunjukkan ke Esaan Allah).
  • Mimpi Orang Shalih (Mayoritas mimpinya benar, meskipun ada yang perlu di takwilkan)
  • Orang biasa (Mimpi mereka bisa benar dan bisa salah).( Fathul Bari, 12/362)

Az Zarqani berkata,” Mimpi orang shalih mayoritas benar, namun kadang berasal dari bisikan jiwanya
(Syarh Muwatha, 4/562)

فعن أبي سلمة قال : " لَقَدْ كُنْتُ أَرَى الرُّؤْيَا فَتُمْرِضُنِي، حَتَّى سَمِعْتُ أَبَا قَتَادَةَ، يَقُولُ: وَأَنَا كُنْتُ لَأَرَى الرُّؤْيَا تُمْرِضُنِي، حَتَّى سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «الرُّؤْيَا الحَسَنَةُ مِنَ اللَّهِ، فَإِذَا رَأَى أَحَدُكُمْ مَا يُحِبُّ فَلاَ يُحَدِّثْ بِهِ إِلَّا مَنْ يُحِبُّ، وَإِذَا رَأَى مَا يَكْرَهُ فَلْيَتَعَوَّذْ بِاللَّهِ مِنْ شَرِّهَا، وَمِنْ شَرِّ الشَّيْطَانِ، وَلْيَتْفِلْ ثَلاَثًا، وَلاَ يُحَدِّثْ بِهَا أَحَدًا، فَإِنَّهَا لَنْ تَضُرَّهُ)

Dari Abu Salamah berkata,” Aku melihat mimpi yang buruk, hingga aku mendengar Abu Qatadah
 berkata,” Aku dahulu pernah bermimpi buruk, hingga aku mendengar Rasulullah bersabda,” Mimpi
yang baik berasal dari Allah,  jika salah seorang diantara kalian melihat sesuatu yang menyenangkan didalam mimpi, maka ceritakanlah, jika melihat sesuatu yang dibenci didalam mimpi maka berlindunglah kepada Allah dari keburukan syetan sebanyak tiga kali, dan jangan ceritakan kepada siapapun, karena tidak membahayakan ( HR. Bukhari, 7044,  HR. Muslim, 6040)

Dari hadits diatas dapat diambil pelajaran:
  • Berdoa sebelum tidur
  • Mimpi baik berasal dari ALlah
  • Mimpi buruk berasal dari syetan
  • Jika mimpi baik maka boleh diceritakan
  • Jika mimpi buruk, jangan diceritakan





Selasa, 12 April 2016

Hukum Menonton Video Porno


Pertanyaan

Assalamualaikum..
Ustadz Fauzan yang saya hormati…
Saya seorang pemuda, salah satu kebiasaan yang sulit saya hilangkan adalah menonton video porno. Sehingga saya kecanduan, sehari saja saya tidak bisa jika tidak nonton, apa hukumnya dan bagaimana solusi buat saya, terus terang hati kecil saya ingin berhenti namun dorongan menonton begitu besar apalagi pada saat saya kalut dan suntuk.terimakasih sebelumnya atas jawabanya ustad.

Rijal, Jakarta Pusat

Jawaban

Waalaikum salam
 Saudara Rijal yang baik, Allah membimbing umatnya melalui Rasulullah yang diberi wahyu ayat Al Qur’an yang memerintahkan manusia khususnya kaum laki-laki untuk menundukkan pandangan, seperti dalam firmannya:

 قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
“Katakanlah kepada laki-laki beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan”. (QS An Nur:30)

Efek dari melihat video porno adalah muncul dorongan-dorongan seksual yang tak terkendali, sehingga bagi kaum lajang memicu dosa lain yaitu onani atau masturbasi. Selain itu menonton video porno juga membuat hati malas beribadah, keras kepala dan sulit dinasehati karena sudah biasa dengan perilaku maksiat.

Oleh sebab itu mulai sekarang, tinggalkanlah menonton video porno karena merusak akal dan hati kita. Bahkan termasuk dari zina mata. Karena sarana menuju yang haram maka hukumnya juga haram.

Rasulullah bersabda:

ﺍﻟْﻌَﻴْﻦُ ﺗَﺰْﻧِﻲ، ﻭَﺍﻟْﻘَﻠْﺐُ ﻳَﺰْﻧِﻲ، ﻓَﺰِﻧَﺎ ﺍﻟْﻌَﻴْﻦِ ﺍﻟﻨَّﻈَﺮُ، ﻭَﺯِﻧَﺎ ﺍﻟْﻘَﻠْﺐِ ﺍﻟﺘَّﻤَﻨِّﻲ، ﻭَﺍﻟْﻔَﺮْﺝُ ﻳُﺼَﺪِّﻕُ ﻣَﺎ ﻫُﻨَﺎﻟِﻚَ ﺃَﻭْ ﻳُﻜَﺬِّﺑُﻪ 

“Mata itu berzina, hati juga berzina. Zina mata dengan melihat (yang diharamkan), zina hati dengan membayangkan (pemicu syahwat yang terlarang). Sementara kemaluan membenarkan atau mendustakan semua itu.” (HR. Ahmad) 

Saran kami adalah”

  • Segera menikah, jika sudah mampu untuk member nafkah dan sudah bekerja
  • Membiasakan berpuasa sunnah, karena puasa meredam nafsu syahwat
  • Berteman dengan orang-orang baik yang menjalankan kebaikan dan ibadah, jangan bertman dengan orang-orang yang mendorong kamu bermaksiat
  • Jauhi lingkungan yang buruk
  • Jauhi peralatan yang bisa memicu keinginanmu untuk melihat, seperti HP, VCD internet dll, sebisa mungkin gunakan seperlunya saja
  • Jangan banyak makan dan minum berlebihan atau kekenyangan, karena makanan dan minuman yang berlebihan memicu syahwat
  • Lakukan aktifitas fisik seperto olahraga, lari marathon atau apa saja yang bisa mengalihkan perhatianmu dari video porno tersebut
  • Ingatlah dosa, karena setiap manusia akan mempertanggung jawabkan dosa-dosanya dihadapan Allah.

Wallahu ‘Alam


Senin, 11 April 2016

HUKUM ORAL SEX DALAM ISLAM


Pertanyaan:
Assalamualaikum wr. Wb….

Ustadz suami saya senang sekali untuk mencium kemaluan dan menjilat kemaluan saya saat kami sedang berhubungan, apakah hukumnya? Mohon pencerahan. Terimakasih ustadz..
Bunga. Di Jakarta Timur



Jawaban

Waalaikum salam warahmatullah wabarakatuh…
Saudari Bunga yang dirahmati Allah…

Islam mengatur segala aspek hubungan dalam rumah tangga, termasuk hubungan seksual antara suami istri yang sah. Dan dianjurkan untuk melakukannya sebagai kesenangan halal antara suami istri. Secara umum aktivitas seksual antara suami dan istri adalah boleh, seperti tercantum dalam firman Allah:

نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُم
“Istri-istrimu adalah seperti tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanam itu bagaimana saja kau kehendaki… ( QS. Al Baqarah:223)

Imam At Thabari dalam tafsirnya menukil ucapan Ibnu Abbas Radhiyallahuanhuma dalam ayat ini:

عن ابن عباس:" فأتوا حرثكم أنّى شئتم"، قال: يأتيها كيف شاء، ما لم يكن يأتيها في دبرها أو في الحيض.

“Dari Ibnu Abbas,”Datangilah istrimu bagaimana saja kau kehendaki, dengan segala cara selama bukan pada area dubur atau saat haidh”.[1]

Diharamkan menggauli istri saat haid pada kemaluan atau duburnya, namun dibolehkan pada selain itu dengan bercumbu, sesuai dengan hadits Rasulullah.

Beberapa pendapat ulama dalam hal ini adalah:

1.       Ibnu Abidin  ( Hanafiyyah ) dalam kitab Radd Mukhtar mengatakan:

سَأل أبو يوسف أبا حنيفة عن الرجل يمس فرج امرأته وهي تمس فرجه ليتحرك عليها هل ترى بذلك بأساً؟ قال: لا, وأرجو أن يعظم الأجر".
“Abu Yusuf bertanya kepada Abu Hanifah, tentang hukum suami yang memegang kemaluan istri dan istri memegang kemaluan suami, untuk membangkitkan syahwatnya, apakah dilarang? Kemudian Abu Hanifah menjawab,”Tidak, Aku berharap pahalanya besar”. ( Radd Mukhtar)

2.       Imam Syafii

 Beliau membolehkan:
يجوز للزوج كل تمتع منها بما سوى حلقة دبرها, ولو بمص بظرها

Dibolehkan bagi pasangan suami istri untuk bersenang-senang selain area duburnya, meskipun dengan menjilat klitoris istrinya”.

3.       Al Mardawaih ( Hambaliyah ) berpendapat

يجوز تقبيل فرج المرأة قبل الجماع

“Boleh mencium kemaluan istri sebelum jima’ (Kitab Al Inshaf)
Namun  demikian, ketika melakukan dengan istri, perhatikan juga mood istri dan jangan memaksakan jika memang lelah, akibatnya tidak akan menikmati sebagaimana mestinya. Juga pastikan tidak ada bahaya yg dialami hal tersebut jika dilakukan.

Wallahu ‘A’lam


[1] Imam At Thabari, Tafsir at Thabari  ( Beirut: Muasasah Ar Risalah, 1420H) jilid 4 h. 398

DETIK-DETIK RAMADHAN 1436 H



Puasa merupakan salah satu dari rukun islam yang lima, Syahadat, shalat, puasa, zakat dan menunaikan ibadah haji bila mampu. Para ulama membagi puasa menjadi 4 bagian:

1.       Puasa fardhu ( Puasa Ramadhan dan qadha nya, Puasa kafarat, puasa nazar)
2.       Puasa Sunnah ( puasa Senin Kamis, Puasa Muharram, Puasa Tiga hari setiap bulan)
3.       Puasa  Haram ( Puasa Hari raya Idul Fitri dan Idul Adha )
4.       Puasa Makruh ( Puasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan, Puasa hari Jumat)

PENGERTIAN PUASA

Bahasa:  Puasa berasal dari kata ‘Al Imsak” artinya menahan, maksudnya menahan makan, minum dan segala yang membatalkannya dari terbit fajar hingga terbenam matahari yaitu waktu Maghrib (waktu berbuka puasa)
Hukumnya wajib bagi muslim, berakal, mukim, sehat, wanita yang sudah suci dari haid.

 Adapun bagi anak-anak, hukum puasa disini adalah proses pembelajaran dan pembiasaan seperti shalat. Karena jika mereka sudah terbiasa sejak dini, maka ketika dewasa mereka sudah tidak merasa berat ataupun sulit untuk berpuasa.

Dahulu Rasulullah memerintahkan para sahabat untuk berpuasa, saat perintah puasa turun, sebagian sahabat yang makan pada pagi hari, diperintahkan oleh nabi untuk menahan makan dan minum nya hingga Maghrib. Sementara jika yang belum makan diperintahkan untuk menahan makan dan minum hingga Maghrib, mereka pun mengajak anak-anak bermain di masjid sambil bercanda, jika anak-anak menangis ingin makan, maka kami memberinya. Hingga Maghrib menjelang.

RUKUN PUASA

1.       Niat
Niat dilakukan setiap malam selama bulan Ramadhan, hal ini berdasarkan hadits nabi Shalallahu alaihi wa sallam:
لحديث حفصة قالت: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: " من لم يجمع الصيام قبل الفجر، فلاصيام له. " رواه أحمد وأصحاب السنن،
وصححه ابن خزيمة، وابن حبان.

 Berdasarkan hadits bersumber dari Hafshah, Rasulullah bersabda,”Barangsiapa yang tidak mengumpulkan niat sebelum fajar maka, puasanya dianggap tidak ada.”[1]

Disinilah perbedaan niat puasa wajib dan puasa sunnah. Jika puasa wajib niatnya dilakukan setiap malam selama bulan Ramadhan, sedangkan puasa sunnah boleh dilakukan ketika siang dengan syarat belum mengkonsumsi apapun sebelumnya.[2]

2.       Menahan diri dari segala yang membatalkan puasa
Berdasarkan firman Allah:
(فالآن باشروهن وابتغوا ما كتب الله لكم وكلوا واشربوا حتى يتبين لكم الخيط الابيض من الخيط الاسود من الفجر ثم أتموا الصيام إلى الليل)
“Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah kepadamu, makan dan minumlah hingga terang bagimu, benang putih dan benang hitam, yaitu fajar, kemudian sempurnakanlah puasanmu hingga (datang) malam…( QS Al Baqarah:187)

 Bersambung ……


[1] HR. Ahmaddan Ashab Sunan, di Sahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban
[2] Sayid Sabiq, Fikh Sunah, jilid I (Beirut: Darul Kutub, 1437H) h.438