Kamis, 07 November 2013

Keutamaan Agama Islam



   Islam agama yang penuh dengan kelebihan, dibanding agama lain, diantaranya: 
  1Islam sebagai wahyu ilahi

 “Dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al Qur’an) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).”( An Najm:3-4 )

2. Diturunkan kepada nabi dan rasul (khususnya Rasulullah SAW) 

Firman Allah SWT
 “Katakanlah: “Kami beriman kepada Allah dan kepada apa yang diturunkan kepada kami dan yang diturunkan kepada Ibrahim, Isma`il, Ishaq, Ya`qub, dan anak-anaknya, dan apa yang diberikan kepada Musa, `Isa dan para nabi dari Tuhan mereka. Kami tidak membeda-bedakan seorang pun di antara mereka dan hanya kepada-Nya-lah kami menyerahkan diri.” (QS. 3: 84)

3. Sebagai pedoman hidup

Allah berfirman
 “Al Qur’an ini adalah pedoman bagi manusia, petunjuk dan rahmat bagi kaum yang meyakini.” (QS. Al Jatsiyah : 20)

4. Mencakup hukum-hukum Allah dalam Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah SAW

Allah berfirman
 “Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik. Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin? (QS.Al Maidah: 49-50)

5. Membimbing manusia ke jalan yang lurus. 

Allah berfirman 
 
وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلاَ تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertakwa (QS.  Al An’am: 153).

6. Menuju kebahagiaan dunia dan akhirat. 

Allah berfirman
مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
“Barangsiapa yang mengerjakan amal shalih, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An Nahl: 97)


Apakah uang Tunjangan Hari Raya ( THR ) wajib dizakati?



Seseorang yang bekerja sebagai karyawan perusahaan, biasanya mendapat uang Tunjangan Hari Raya         3.918.000 untuk harga beras Rp. 6000/kg)
( THR ) setiap tahunnya. Uang THR masuk dalam zakat penghasilan, karena besarnya seperti gaji bulanan. sehingga jika besarnya THR sudah masuk nishab 653 kg beras, ia wajib zakat ( Rp.

Cara menghitungnya adalah  ( THR + Gaji x 2.5 % )

Misal: Pak Budi bekerja di salah satu perusahaan dengan gaji perbulan Rp. 5.000.000, ia mendapat THR sebesar satu bulan gaji. Sehingga zakatnya adalah:

( THR+ gaji x2,5 % )

( Rp. 5.000.000 + Rp. 5.000.000 x 2.5 % )

( 10.000.000 x 2.5 % )

Jadi Zakatnya adalah: Rp 250.000


Bolehkah Merapel Zakat ?



Jika seseorang sudah mampu namun enggan mengeluarkan zakat, ia berdosa besar, karena meninggalkan salah satu rukun Islam yang lima. Lalu setelah ia sadar atas kesalahannya itu apakah zakatnya boleh dibayarkan secara rapel ( digabung ) sejumlah tahun yang ia tinggalkan?

Para ulama berpendapat bahwa:
1.       Ia harus bertaubat dengan penuh kesungguhan dan tidak mengulangi kesalahannya dikemudian hari.

Firman Allah:
Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya). Mudah-mudahan Rabbmu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu.. ( At Tahrim:8 )

2.       Memperbanyak infak, sedekah dan perbuatan baik lainnya, karena perbuatan baik dapat menghapus kesalahan.

Sabda Nabi saw,” Ikutilah perbuatan buruk dengan perbuatan baik, maka perbuatan baik itu akan menghapus dosa dari perbuatan buruk tersebut.” (Ath-Thabrani dan Abu Dzar).

3.        Boleh merapelkan zakatnya dimasa lalu, karena zakat yang belum dibayarkan identik dengan hutang kepada Allah ( Fikih Sunnah 2/22), juga  hadits Rasulullah saw:

Seseorang pernah bertanya kepada Rasul, “Wahai Rasul, ibuku telah meninggal dunia dalam keadaan meninggal puasa pada Bulan Ramadhan. Apakah saya harus meng-qada (mengganti)nya?” Rasul menjawab, “Bagaimana jika ibumu memiliki utang, apakah engkau akan membayarkannya?” “Jelas harus,” jawab orang itu. Maka berkatalah Rasul,”Apalagi utang kepada Allah SWT, jauh lebih utama untuk dibayar.” ( HR. Bukhari Muslim dari Ibnu Abbas )


Pengaruh Hutang Terhadap Zakat



Perbedaan ulama dalam masalah ini terjadi karena nash Al Qur’an maupun Sunnah tidak menyebutkan secara eksplisit. Sehingga pendekatannya dapat ditinjau dari dua sisi berikut:   
1.Ditinjau dari kewajiban zakat


a.       Ulama Syafi’iyah menyebutkan bahwa hutang tidak mengurangi kewajiban untuk mengeluarkan zakat. Hukumnya  wajib terhadap pemilik harta karena zakat berhubungan dengan benda, sedangkan hutang berhubungan dengan tanggungannya, salah satu dari keduanya tidaklah dapat menghalangi.Seperti hutang dan kewajiban membayar diyat ( denda ) atas perbuatan kriminal. (al Fiqul Islami wa adillatuhu, 3/ 1809).
Hutang-hutang tersebut tidak  dapat menghalangi kewajiban zakat,  baik hutang itu untuk masa yang akan datang atau untuk saat ini, baik ia berasal dari jenis harta atau tidak. (Kifayatul Akhyar,  I /108)

b.      Ulama Hanabilah berpendapat, kewajiban membayar utang dapat mengurangi kewajiban zakat bila utang itu telah ada sebelum ada kewajiban zakat.
Dalilnya:
Utsman bin Affan ra. berkata,”Ini adalah bulan kalian mengeluarkan zakat kalian, maka barangsiapa memiliki hutang hendaklah mengeluarkan zakatnya sampai kamu mendapatkan harta kalian, maka tunaikanlah zakat.” (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu ,3/1802)

2.       Ditinjau dari segi fungsi harta

Hutang  terbagi menjadi dua yaitu hutang konsumtif dan non konsumtif.
Hutang konsumtif adalah harta yang dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari, makan, minum dan sejenisnya. Sedangkan hutang non konsumtif  seperti berhutang untuk membeli mobil, apartemen, usaha dan sejenisnya.
Sehingga bila seseorang  yang memiliki hutang konsumtif dan ia tidak memiliki harta lain diluar kebutuhan pokoknya maka hutang itu menjadi pengurang kewajiban zakat. Namun jika diluar kebutuhan pokok maka  hutang tersebut tidak menjadi pengurang kewajiban zakat.



Rabu, 23 Oktober 2013

Ketika Konflik Rumah Tangga Terjadi

Dalam kehidupan rumah tangga, ujan, ombak, gelombang dan hantaman , bisa datang kapan saja, maka kesiapan untuk menghadapi kemungkinan tersebut harus senantiasa di perhatikan. Perselisihan dan perbedaan pendapat, bisa saja muncul, karena dua insan dengan latar belakang, kesukaan, kebiasaan dan boleh jadi sifat dan karakter yang berbeda, bersatu dalam sebuah wadah. Belum lagi jika kita mengingat perseturuan dan perjuangan yang dilakukan oleh syaithan musuh manusia, dimana dia tidak akan pernah berhanti untuk terus menggoda anak keturunan Adam. Bahkan memisahkan suami dari istri atau istri dari suaminya adalah merupakan prestasi terbesar syaithan.

Ketika terpaksa perselisihan itu terjadi, ada beberapa hal yang harus kita diperhatikan :

1. Tidak boleh menghina, mencaci, dan menjelek-jelekkan pasangan. Hal yang satu ini memang sangat sulit, karena, tabiat manusia ketika sedang membenci seseorang, cenderug akan mengungkap dan menjelek-jelekkan orang yang dibencinya. Tapi islam mengajarkan kepada kita, agar mampu menjaga lisan, tidak keluar kalimat dari lisan kita, kecuali yang baik saja. Bahkan ini merupakan salah satu tanda keimanan seseorang . “ man kaana yu’minuu billahi wal yaumil akhir, fayaqul khairan au liyasmut “ Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah dia berbicara yang baik, kalau tidak bisa diam.

2. Tidak boleh membuang muka, satu dengan yang lain, dan enggan berbicara lebih dari tiga hari. Suami isteri , sebagaimana seorang mu’min yang lainnya, dilarang tidak bertegur sapa lebih dari tiga hari. Allah memaklumi, bahwa manusia punya kecenderungan untuk lupa, untuk khilaf, untuk berbuat salah, untuk marah, tapi ingat, semua hal itu tidak boleh berkepanjangan, tidak boleh keterusan, harus ada time limitnya. Manusia punya potensi salah, tapi sebaik-baik orang yang bersalah adalah yang segera meminta maaf. Jangan memendam marah, jangan memendam emosi, karena bila ini kita lakukan, sesungguhny yang rugi diri kita sendiri. Batin nya menjadi capai, membuang –buang energi, waktu dan tenaga. Jadi kenapa harus nunggu samoai tiga har, jika bisa segera kita memaafkan atau meminta maaf. Yang terbaik diantara keduanya, adalah yang paling dulu meminta maaf, yang paling dahulu bertegur sapa.

3. Meskipun pertengkaran itu begitu hebat, jangan mentolerasi untuk memukul. Dalam ayat alqur’an, Allah hanya membolehkan memukul manakala seoang istri nusyuz, sudah diingatkan masih membangkang, sudah dipisahkan tempat tidurnya masih bandel, maka jika demikian, diperbolehkan memukul ( QS Annisa 34), dengan catatan memukul yang tidak menyakitkan atau tidak menimbulkan bekas. Seperti apakah pukulan yang tidak menyakitkan? Dari Atha, saya mengatakan kepada Ibnu Abbas, apakah yang dimaksud dengan pemukulan yang tidak menimbulkan luka atau tidak menyakitkan? Dia berkata: “ memukul dengan siwak dan sejenisnya” . Dalam masalah ini, sering ada candaan, ya sudah kita pukul saja memakai ATM. Plus kasih tahu nomor PIN nya. Berkaitan dengan masalah ayat 34 surat annisa tersebut di atas, Rasul saw bersabda : “ Wa lan yadriba khiyaarukum” “Mereka yang terbaik tidak akan memukul “ ( Hadis hasan diriwayatkan oleh Ibnu saad dalam Tabaqat dan al Baihaqi dalam Al Sunan). Berdasar hadis ini, ulama menyimpulkan bahwa memukul pada ayat tersebut hukumnya boleh, boleh dianjurkan apalagi diwajibkan.

4. Meminimalisir sengketa/perselisihan dari efek negatif terhadp anak. Seorang anak yang melihat kedua orang tuanya yang bertengkar dan berselisih, hatinya akan merasakan pukulan yang dahsyat , dia terombang ambing, kepada siapa harus melabuhkan kasih sayang. Kepada siapa dia berharap kelembutan dan perlindungan. Yang muncul adalah perasaan takut, dan bila sangat dahsyat pertengkaran atau perselisihan tersebut dilihat oleh anak, boleh jadi akan menimbulkan trauma. Maka, wahai para orang tua, renungkanlah bagaimana perasaan anak. Jangan egois ingin menang sendiri dengan mengorbankan anak-anak, yang masih memiliki masa depan yang panjang.

5. Menyembunyikan rahasia pernikahan. Jika teraksa terjadi perceraianpun, tetap dilarang dan merupakan kemaksiatan dan dosa, membuka rahasia pernikahan dan rahasia pasangan terhadap orang lain. Jagalah dan tutuplah aib saudara. Maka Allah akan menjaga dan menutup aib dirimu.

Demikianlah , betapa Islam mengatur secara rinci, dengan berpegang teguh dan mnentaati adab –adab tersebut, insya allah kita akan selalu merasakan keindahan dalam setiap episode kehidupan rumah tangga. Bangunlah istanamu, bangunlah syurgamu, Baitii jannatii, semoga selalu menjadi kenyataan. Ya Rabb Kami, karuniakan kepada kami pasangan dan keuturan yang senantiasa menjadi penyejuk mat bagi kami, dan jadikan kami sebagai pemimpin bagi orangorang yang bertaqwa. dakwatuna.com