Selasa, 03 Mei 2016

Hj. Tutty Alawiyah Wafat di RS MMC

Mantan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan era Presiden Soeharto, Tutty Alawiyah wafat. Tutty menutup usia di RS MMC.

"Innalillahi wa inna ilaihi rajiun, saya baru mendapat kabar dari keluarga beliau. Beliau wafat tadi pagi," ungkap Ketua DPP PPP Reni Marlinawati kepada detikcom, Rabu (4/5/2016).

Tutty menghembuskan nafas terakhir di usia 74 tahun pukul 07.15 WIB setelah sebelumnya dirawat. Saat ini jenazah Tutty masih berada di RS MMC. Tuty Alawiyah juga dikenal sebagai seorang ustazah yang mengkoordinir ribuan ibu-ibu majelis taklim di Jabodetabek./detik.com

Senin, 02 Mei 2016

MEREKA INGIN MEMADAMKAN ISLAM




يُرِيدُونَ لِيُطْفِئُوا نُورَ اللَّهِ بِأَفْوَاهِهِمْ وَاللَّهُ مُتِمُّ نُورِهِ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ

“Mereka ingin memadamkan cahaya Allah dengan mulut (tipu daya) mereka, tetapi Allah (justru) menyempurnakan cahaya-Nya, walau orang-orang kafir membencinya”.(QS. As Shaff:8)

 
SABAB NUZUL AYAT

Imam Al Mawardi menyebutkan dalam tafsirnya bahwa sebab turun ayat ini adalah, seperti diceritakan oleh Atha’ dari Ibnu Abbas, bahwasanya wahtu terhenti selama 40 hari kepada Nabi Muhammad Shalalahu Alaihi wa sallam, lalu berkata Kaab bin al Asyraf (Penyair Yahudi kafir),’Wahai kaum Yahudi berita gembira kepada kalian, Allah telah memadamkan cahaya-Nya kepada Muhammad, yang sebelunya turun, Allah tidak menyempurnakan urusan-Nya, nabipun sedih. Kemudian Allah menurunkan ayat ini, dan wahyupun bersambung setelah itu.”[1]

KANDUNGAN AYAT

Ayat ini menjelaskan tentang perilaku orang-orang yang mengatakan bahwa nabi Muhammad adalah tukang sihir, karena Beliau menyebarkan agama baru dikalangan kaum Quraisy. Mereka ingin agar agama islam tidak berkembang, agar cahaya Allah padam [2]. Korelasi dengan zaman sekarang, akan senantiasa ada orang atau golongan yang berusaha untuk menghalangi islam berkembang, dengan segala cara, baik dari sisi ekonomi, sosial, budaya, politik dan sebagainya. Mereka senang jika Islam tidak berkembang, islam terbelakang, konflik berkepanjangan dan akhirnya tak punya kekuatan, lalu padam. Namun janji Allah dalam ayat ini begitu jelas, bahwa Allah-lah yang akan menyempurnakan cahaya-Nya meski orang-orang kafir membenci.

Makna Nur Allah (نورُ الله)

Disebutkan dalam Tafsir Jalalain, yang dimaksud dengan Nur Allah ( cahaya Allah) adalah syariat Allah dan buktinya (al burhan).[3] Sedangkan Syekh Wahbah Zuhaili menafsirkan Nur Allah sebagai: Syariat,agama,Kitab Allah dan kebenaran yang dibawa oleh Rasulullah Shalalahu alaihi wasallam.[4]  Imam At Thabari mendefinisikan Nur Allah sebagai, Al Qur’an[5].  Ar Razi dalam tafsirnya menyebutkan beragam makna Nur Allah diantarnya: Nur Allah adalah ilmu,Iman, agama Islam, Rasulullah dan Al Qur’an[6] .

يُرِيدُونَ لِيُطْفِئُوا نُورَ اللَّهِ

“Mereka ingin memadamkan cahaya Allah”.

Ibnu Asyur dalam tafsirnya menyebutkan bahwa ada perumpamaan dalam ayat ini:
Usaha kaum kafir untuk memadamkan cahaya Allah (Islam) seperti perumpamaan seperti memadamkan cahaya api, merupakan perumpamaan yang masuk akal. (Tasbih Al Ma’qul bil Mahsus)[7] .

Al Quran menyebut  orang-orang kafir termasuk didalamnya adalah kaum musyrikin, Ahlul Kitab dan sejenisnya, sebagai bentuk usaha, tipu daya, makar mereka terhadap Islam [8].
Syekh Muhammad Sayid Thantawi dalam tafsirnya menyebutkan:

يريد هؤلاء الكافرون بالحق، أن يقضوا على دين الإسلام، وأن يطمسوا تعاليمه السامية التي جاء بها النبي صلى الله عليه وسلم عن طريق أقاويلهم الباطلة الصادرة عن أفواههم، من غير أن يكون لها مصداق من الواقع تنطبق عليه، أو أصل تستند إليه، وإنما هي أقوال من قبيل اللغو الساقط المهمل الذي لا وزن له ولا قيمة

“Kaum kafir mereka benar-benar ingin menghabisi agama islam, menghapus semua ajaran yang di bawa oleh Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wa sallam, dengan jalan menyebar ucapan dari mulut mereka tanpa sandaran kebenaran dan kenyataan, ucapan itu keluar dari ucapan gurauan, spontanitas tak berharga sama sekali [9] “.

Begitu gigih usaha dan kebencian kaum kafir, kegigihan mereka untuk memadamkan islam seperti mereka hendak memadamkan cahaya matahari melalui tiupan mulut, betapapun itu sulit, namun Allah akan menyempurnakan dan menyelamatkan cahaya-Nya dari mereka.  

KESIMPULAN:
a. Kaum kafir dan sejenisnya  akan senantiasa berupaya memadamkan cahaya Allah, menghalangi agama Islam dengan berbagai cara.
b. Begitu besar kebencian kaum kafir, mereka melakukan tipu daya dengan mulut mereka ,  bisa di analogikan dengan penyebaran isu dan penggunaan media untuk merusak citra islam, seperti fitnah yang tersebar melalui lisan.
c. Allah akan menjaga agama Islam dan akan menyempurnakan cahayanya, dan beruntunglah bagi siapa saja yang berada dalam pembela agama Allah.
والله أعلم



[1] Al Mawardi w. 450H, Tafsir an Nakat wa Al Uyun, (Libanon: Dar al Kutub) j. 5. H. 530
[2] At Thabari  (w.310H), Tafsir At Thabari, (Muassasah Ar Risalah: 2000 M) h. 23
[3] Jalaludin al Mahaly (864) dan Jalaludin as Suyuthi (911), Tafsir Jalalain,( Cairo: Darul Hadits) juz 1, h. 739
[4] Wahbah Zuhaili, Tafsir Al Manar, (Damaskus: Dar al Fikr, 1418 H)  juz 28 h.166
[5]  At Thabari, Tafsir At Thabari  ( Muasasah Ar Risalah,1420) j. 23, h. 360
[6] Fakhrudiin Ar Razi, ( Mafatihal Ghaib,(Beirut: Dar Ihya Turats,1420) j. 29 h. 529
[7] Ibnu Asyur w. 1393, at Tahrir wa Tanwir, ( Tunis: Dar Tunis li Nasyr, 1984) juz 28, h.190
[8] Ibnu Asyur, At Tahrir wa Tanwir, h. 191
[9]  Muhammad Sayid Thantawi , Tafsir Al Wasith lil Qur’anil Karim ( Mesir: Dar Nahdhah Misr, 1997) j. 14, h. 361

Sabtu, 30 April 2016

JALAN HIKMAH : EMPAT TUNTUTAN BURUH DI MAY DAY TAHUN INI

JALAN HIKMAH : EMPAT TUNTUTAN BURUH DI MAY DAY TAHUN INI: JAKARTA, Indonesia — Sekitar 150 ribu buruh se-Jabodetabek akan melakukan aksi long march dari depan Istana Presiden menuju Stadion Uta...

EMPAT TUNTUTAN BURUH DI MAY DAY TAHUN INI

JAKARTA, Indonesia — Sekitar 150 ribu buruh se-Jabodetabek akan melakukan aksi long march dari depan Istana Presiden menuju Stadion Utama Gelora Bung Karno untuk memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) pada Minggu, 1 Mei.
Sebelumnya, pihak kepolisian melarang buruh melakukan long march karena akan menimbulkan kepadatan di jalan saat pemberlakuan bebas berkendaraan (car free day), namun Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan akan tetap melaksanakan aksi tersebut.
“Titik kumpul buruh di Bundaran Hotel Indonesia sebelum menuju Istana dan GBK. Meskipun kepolisian melarang tetapi bagi kami tidak ada undang-undang yang melarang buruh melakukan long march,” kata Said, Kamis, 28 April.
Dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2016, kaum buruh mengajukan empat tuntutan, yakni:
  1. Menolak upah murah, pencabutan PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dan menaikkan upah minimum pada 2017 sebesar Rp 650 ribu.
  2. Menghentikan kriminalisasi buruh dan aktivis sosial, serta menghentikan pemutusan hubungan kerja (PHK).
  3. Menolak reklamasi, penggusuran, dan RUU pengampunan pajak (tax amnesty) yang dianggap merugikan buruh. Sementara kaum buruh dikendalikan dengan sistem upah murah melalui PP 78/2015, para pengemplang pajak justru diampuni.
  4. Deklarasi organisasi masyarakat buruh sebagai kekuatan politik atau kelompok penekan yang terdiri dari kalangan buruh, guru honorer, mahasiswa, dan nelayan.
Pendeklarasian ormas yang bernama Rumah Rakyat Indonesia tersebut diperlukan untuk mempersatukan kekuatan seluruh buruh yang selama ini terkotak-kotak berdasarkan serikat pekerja mereka masing-masing.
"Ormas ini akan dideklarasikan di GBK, serta serentak di 28 provinsi di 200 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia," kata Said.
KSPI memprediksi tidak kurang dari satu juta buruh di seluruh penjuru Tanah Air akan memperingati Hari Buruh Internasional melalui aksi yang dipusatkan di kantor-kantor gubernur dan wali kota/ Antara

Rabu, 27 April 2016

Silahkan Mampir di www.ustfauzan.com

Banyak Informasi menarik semoga bermanfaat ya...
kunjungi website pribadi saya di:

 http://ustfauzan.com/

Mantan Imam Besar Masjid Istiqlal, Prof. Dr. Ali Musthafa Ya'kub. MA, Tutu Usia

Mantan imam besar Masjid Istiqlal, Prof KH Ali Mustafa Yaqub meninggal dunia. Ali Mustafa meninggal di RS Hermina, Jakarta.

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam mengatakan, KH Ali Mustafa meninggal di RS Hermina sekitar pukul 06.00 WIB, Kamis (28/4/2016).

"Innalillahi wainna ilaihi rajiun. Telah berpulang ke rahmatullah guru kita Prof KH Ali Mustafa Yaqub pukul 06.00 WIB di Rumah Sakit Hermina, Semoga amal baik beliau diterima di sisi Allah SWT dan diampuni dosa-dosanya," kata Asrorun lewat pesan singkatnya kepada detikcom.

KH Ali Mustafa lahir di Kemiri, Batang 02 Maret 1952. KH Ali Mustafa juga merupakan mantan Wakil Ketua Fatwa MUI.

Berikut ini biografi beliau:
1. Latar Belakang KH. Ali Mustafa Yaqub
Prof. Dr. KH. Ali Mustafa Yaqub, MA lahir di Kemiri, Batang, Jawa Tengah, pada tanggal 2 Maret 1952 M dari sebuah keluarga yang taat menjalankan agama.

Domisili beliau sekarang di Jl. SD. Inpres No. 11 RT.002 RW.09 Pisangan-Barat Ciputat 15419 Tangerang-Selatan Banten.
2. Pendidikan KH. Ali Mustafa Yaqub
Pendidikan KH. Ali Mustafa Yaqub mulai dari SD sampai SMP, semua dijalani di Batang kota kelahirannya. Setelah tamat SMP minatnya untuk belajar agama mulai tumbuh, Ali Mustafa kecil bertandang ke sebuah pesantren di Seblak, Jombang untuk belajar agama sampai tahun 1969.

Kemudian beliau nyantri lagi di pesantren Tebu Ireng, Jombang sampai tingkat Fakultas Syari’ah Universitas Hasyim As’ari sampai awal tahun 1976. Dan pada tahun itu juga ia masuk Fakultas Syari’ah Universitas Muhammad ibnu Saud sampai tahun 1985 kemudian mengambil Master di Universitas yang sama pada Jurusan Tafsir dan Ilmu Hadits.

Secara garis besar, pendidikan KH. Ali Mustafa Yaqub adalah:
  1. Pondok Pesantren Seblak Jombang (1966–1969).
  2. Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang (1969–1971).
  3. Fakultas Syariah Universitas Hasyim Asy’ari, Jombang (1972–1975).
  4. Fakultas Syariah Universitas Islam Imam Muhammad bin Saud, Riyadh, Saudi Arabia (S1, 1976–1980).
  5. Fakultas Pascasarjana Universitas King Saud, Riyadh, Saudi Arabia, Spesialisasi Tafsir Hadits (S2, 1980–1985).
  6.  Universitas Nizamia, Hyderabad, India, Spesialisasi Hukum Islam (S3, 2005–2008).
3. Ulama Luar Negeri Datang ke Indonesia dan Uji KH. Ali Mustafa Yaqub
Guna memperoleh gelar doktornya, Prof. Ali Mustafa Yaqub ahli hadits Indonesia yang juga anggota Komisi Fatwa MUI Pusat diuji para ulama Timur Tengah. “Masalah halal-haram merupakan sesuatu yang sangat penting bagi umat Islam di manapun berada, karena mengkonsumsi produk yang haram disamping berbahaya bagi tubuh, juga menjadi sebab penolakan amal ibadah seorang Muslim oleh Sang Khaliq.”

Demikian dikemukakan Prof. KH. Ali Mustafa Yaqub, MA dalam disertasinya yang berjudul “Kriteria Halal-Haram untuk Pangan, Obat dan Kosmetika dalam Perspektif al-Quran dan Hadits”, untuk memperoleh gelar Doktor dalam Hukum Islam dari Universitas Nizamia, Hyderabad India. Yang menarik ujian disertasi doktor tersebut dilaksanakan di aula Masjid Istiqlal Jakarta.

Sidang Munaqasyah yang dilakukan oleh tim penguji internasional, dipimpin oleh Prof. Dr. M. Hassan Hitou, Guru Besar Fiqh Islam dan Ushul Fiqh Universitas Kuwait yang juga Direktur Ilmu-ilmu Islam Frankfurt Jerman.

Para anggota penguji: Prof. Dr. Taufiq Ramadhan al-Buthi (Guru Besar dan Ketua Jurusan Fiqh dan Ushul Fiqh Universitas Damaskus, Syria), Prof. Dr. Mohammed Khaja Sharief M. Shahabuddin (Guru Besar dan Ketua Jurusan HadisUniversitas Nizamia, Hyderabad, India) dan Prof. Dr. M. Saifullah Mohammed Afsafullah (Guru Besar dan Ketua Jurusan Sastra Arab Universitas Nizamia). Mereka menyatakan Ali Mustafa Yakub lulus dan berhak menyandang gelar doktor.

“Ini adalah suatu kejadian baru yang sangat baik. Justru sekarang ini malah dosen-dosennya yang datang kemari, bukan mahasiswa yang datang kesana,” kata Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni mengomentari ujian disertasi tersebut. Selain Menag, hadir pula Dirjen Bimas Islam Nasaruddin Umar, Sekjen Depag Bahrul Hayat, dan Ketua MUI Umar Shihab.

Menurut Ali Mustafa Yaqub yang juga Imam Besar Masjid Istiqlal, meski saat ini sudah banyak karya tulis yang menjelaskan tentang kehalalan dan keharaman makanan, minuman, obat dan kosmetika. Namun kebanyakan karya tersebut membahas hukum barang tersebut dengan menyebutkan namanya, lalu menyatakan hukumnya dalam tinjauan fiqh Islam.

“Adapun yang kami tulis dalam disertasi ini adalah kebalikannya. Kami menyebutkan kriteria-kriteria halal dan haram terlebih dahulu, lalu menyebutkan contoh-contohnya. Tujuannya adalah untuk mempermudah kaum Muslimin dalam mengetahui barang-barang yang halal dan haram. Sebab jika seorang Muslim mengetahui kriteria-kriteria kehalalan dan keharaman suatu barang maka ia akan mengetahui hukum barang itu dalam pandangan fiqh Islam,” papar KH. Ali.

“Yang kedua, dalam disertasi ini kami sampaikan sebuah usulan mengenai halal internasional. Maksudnya, segala yang halal di negara-negara Arab halal pula di Asia Tenggara, yang halal di London halal pula di New York, yang halal di Hyderabad halal pula di Jakarta, tanpa melihat lokasi tempat tinggal Muslim dan madzhab fiqh yang dianut.” Lanjut KH. Ali Mustafa Yaqub memberikan penjelasan.

“Dewasa ini produk dari negara non Muslim membanjir di negara yang mayoritas umat Islam termasuk Indonesia. Ini suatu perhatian yang sangat besar, karena itu kita perlu tahu.” Ujar KH. Ali Mustafa Yaqub seraya mengungkapkan bahwa disertasi yang ia tulis itu setelah melakukan penelitian di Amerika, Kanada serta Eropa.

Sementara itu Menteri Agama Maftuh Basyuni mengatakan disertasi KH. Ali Mustafa Yaqub itu memiliki kaitan dengan upaya pemerintah untuk memperjuangkan adanya undang-undang mengenai sesuatu halal. “Kita sangat berkepentingan, dan kalau disertasi itu diterima kita punya pegangan yang bisa dijadikan rujukan semua pihak,” katanya.
4. KH. Ali Mustafa Yaqub Mulai Aktif Berdakwah
Setelah pulang ke tanah air beliau menjadi dosen di berbagai Perguruan Tingi Islam seperti: Institut Ilmu al-Quran (IIQ), Institut Studi Ilmu al-Quran (ISIQ), Sekolah Tinggi Islam Dakwah (STIDA) al-Hamidiyah dan UIN Syarif Hidayatullah.

KH. Ali Mustafa Yaqub merupakan sosok pribadi intelektual muslim. Ia dikenal sebagai pakar ilmu hadits. Sebab itu tidak mengherankan bila ia mengembangkan dakwah Islamiah lewat perspektif hadits. Dan kalau berbicara soal hadits berikut kisi-kisi kehidupan, perilaku dan tindakan Rasulullah Saw., KH. Ali Mustafa Yaqub memang memiliki otoritas.

KH. Ali Mustafa Yaqub adalah alumni pascasarjana King Saud Riyadh Saudi Arabia. Beliau termasuk salah seorang murid ulama terkenal yang juga pakar di bidang hadits asal Saudi Abia, yaitu professor M. M. Azami.

Kiprah organisasinya mulai dikenal ketika di Riyadh ia terpilih menjadi ketua Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI). Tahun 1990-1996 beliau menjadi Sekjen Pimpinan Pusat Ittihadul Muballighin.

Tahun 1997 ia mendirikan pondok pesantren dengan spesialisasi ilmu hadits yang bernama Pesantren Luhur Ilmu Hadits Darus Sunnah. Pesantren ini terletak di Jalan SD Inpres no. 11 Pisangan Barat Ciputat, Jakarta, yang didirikan untuk mempelajari tentang hadits dan ilmunya. Pesantren tersebut memberikan pendidikan secara gratis dan banyak diminati oleh anak-anak muda dari berbagai daerah.

Selain itu beliau juga menjadi pembicara di berbagai seminar serta menulis sejumlah makalah dan buku. Beliau mulai aktif dalam dunia tulis-menulis sejak tahun 1986. Beberapa tulisannya yang terpublikasi secara luas diantaranya adalah Memahami Hakikat Hukum Islam (1986), Imam Bukhari dan Metodologi Kritik dalam Ilmu Hadits (1991), Kritik Hadits (1995), Kriteria Halal-Haram untuk Pangan, Obat dan Kosmetika dalam Perspektif al-Quran dan Hadits, Hadits-Hadits Palsu Seputar Ramadhan (2003).

Selain itu ia juga aktif sebagai guru besar di Institut Ilmu Qur’an (IIQ) Ciputat. Ia juga pernah mengajar kurang lebih 5 tahun lamanya di IAIN Ciputat Jakarta. Dan saat ini ia adalah salah seorang anggota MUI Pusat.

Secara garis besar, aktifitas dakwah yang sudah dan sedang KH. Ali Mustafa Yaqub lakukan diantaranya adalah:
  1. Pengasuh Pesantren Luhur Ilmu Hadits Darus Sunnah, Pisangan-Barat, Ciputat (1997- sekarang).
  2. Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat (2005–2010).
  3. Wakil Ketua Dewan Syariah Nasional (DSN) Majlis Ulama Indonesia (MUI)  (1997–2010).
  4. Guru Besar Hadits & Ilmu Hadits Institut Ilmu al-Quran (IIQ) Jakarta (1998–sekarang).
  5. Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta (2005–sekarang).
  6. Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Fatwa (2010–sekarang).
  7. Penasihat Syariah Halal Transactions of Omaha Amerika Serikat (2010–sekarang).

Bukan hanya kancah dakwah dalam negeri, beliau juga mengembangkan sayap dakwahnya hingga ke luar negeri. Hal itu bisa kita lihat dari tugas luar negeri yang pernah KH. Ali Mustafa Yaqub laksanakan, diantaranya adalah:
  1. Anggota Delegasi MUI untuk Mengaudit Pemotongan Hewan di Amerika (2000).
  2. Ketua Delegasi MUI untuk Mengaudit Pemotongan Hewan di Amerika dan Kanada (2007).
  3. Peserta & Pemakalah dalam Konfrensi Internasional tentang Metode Penetapan Fatwa di Kuala Lumpur, Malaysia (2006).
  4. Studi Banding tentang Metode Pelestarian al-Quran, di Iran, Mesir dan Saudi Arabia, Anggota Delegasi Departemen Agama RI (2005).
  5. Studi Banding tentang Metode Pelestarian al-Quran, di Turki, Anggota Delegasi Departemen Agama RI (2006).
  6. Peserta Konfrensi Internasional ke-6, Lembaga Keuangan Islam, Bahrain (2007).
  7. Safari Ramadhan 1429 H di Amerika dan Kanada (2008).
  8. Naib Amirul Hajj Indonesia, 1430 H/2009 M.
  9. Narasumber Seminar Takhrij Hadits Serantau, Kuala Lumpur Malaysia, (Desember 2009).
  10. Narasumber Seminar Kepimpinan Pegawai-pegawai Masjid, Bandar Seri Begawan Negara Brunei Darussalam (November 2010).
  11. Narasumber Pengajian Ramadhan ad-Durus al-Hassaniyah 1432 H/ 2011 M, Kerajaan Maroko (Agustus 2011).
  12. Karya-karya KH. Ali Mustafa Yaqub
Ali Mustafa Yaqub adalah seorang kiyai yang sangat sederhana dan ikhlas. Di tengah-tengah kesibukannya ia masih meluangkan waktunya untuk bersedia diwawancarai oleh para wartawan. Di sela-sela kesibukannya pula ia telah banyak menulis buku, dan yang terbanyak tulisannya adalah di bidang ilmu hadis sesuai dengan keahliannya.

Karya-karya KH. Ali Mustafa Yaqub diantaranya adalah:
  1. Memahami Hakikat Hukum Islam (Alih Bahasa dari Prof. Dr. Muh. Abdul Fattah al-Bayanuni, 1986).
  2. Nasihat Nabi kepada Para Pembaca dan Penghafal al-Quran (1990).
  3. Imam al-Bukhari dan Metodologi Kritik dalam Ilmu Hadits (1991).
  4. Hadits Nabawi dan Sejarah Kodifikasinya (Alih Bahasa dari Prof. Dr. Muhammad Mustafa Azami, 1994).
  5. Kritik Hadits (1995).
  6. Bimbingan Islam untuk Pribadi dan Masyarakat (Alih Bahasa dari Muhammad Jamil Zainu, Saudi Arabia, 1418 H).
  7. Sejarah dan Metode Dakwah Nabi (1997).
  8. Peran Ilmu Hadits dalam Pembinaan Hukum Islam (1999).
  9. Kerukunan Umat dalam Perspektif al-Quran dan Hadits (2000).
  10. Islam Masa Kini (2001).
  11. Kemusyrikan Menurut Madzhab Syafi’I (Alih Bahasa dari Prof. Dr. Abdurrahman al-Khumayis, 2001).
  12. Aqidah Imam Empat Abu Hanifah, Malik, Syafi’i dan Ahmad (Alih Bahasa dari Prof. Dr. Abdurrahman al-Khumayis, 2001).
  13. Fatwa-fatwa Kontemporer (2002).
  14. MM Azami Pembela Eksistensi Hadits (2002).
  15. Pengajian Ramadhan Kiai Duladi (2003).
  16. Hadits-hadits Bermasalah (2003).
  17. Hadits-hadits Palsu Seputar Ramadhan (2003).
  18. Nikah Beda Agama dalam Perspektif al-Quran dan Hadits (2005).
  19. Imam Perempuan (2006).
  20. Haji Pengabdi Setan (2006).
  21. Fatwa Imam Besar Masjid Istiqlal (2007).
  22. Ada Bawal Kok Pilih Tiram (2008).
  23. Toleransi Antar Umat Beragama (Bahasa Arab–Indonesia 2008).
  24. Islam di Amerika; Catatan Safari Ramadhan 1429 H Imam Besar Masjid Istiqlal (Bahasa Inggris–Indonesia 2009).
  25. Kriteria Halal-Haram untuk Pangan, Obat dan Kosmetika Menurut al-Quran dan Hadits (2009).
  26. Mewaspadai Provokator Haji  (2009).
  27. Islam Between War and Peace (Pustaka Darus-Sunnah 2009).
  28. معايـير الحلال والحرام في الأطعمة و الأشر بة و الأدوية والمستحضرات التجميلية على ضوء الكتاب و السنة  (2010)
  29. Kiblat; Antara Bangunan & Arah Ka’bah (Bahasa Arab-Indonesia 2010).
  30. القبـلة على ضوء الكتاب و السنـة باللغـة العربيـة (2010)
  31. 25 Menit Bersama Obama (Masjid Istiqlal Jakarta 2010).
  32. Kiblat Menurut al-Quran dan Hadits; Kritik Atas Fatwa MUI No.5/2010 (2011).
  33. Ramadhan Bersama Ali Mustafa Yaqub (2011).
  34. Cerita dari Maroko (2012).
  35. Makan Tak Pernah Kenyang (2012).
  36. Ijtihad, Terorisme dan Liberalisme (Bahasa Arab-Indonesia 2012).
  37. Panduan Amar Ma’ruf Nahi Mungkar (Hisbah) (Bahasa Arab-Indonesia 2012).
6. Pemikiran KH. Ali Mustafa Yaqub dalam Ilmu Hadits
Banyak penafsiran yang kurang tepat selama ini dalam memahami hadits, dan hal ini terus berkembang di masyarakat. KH. Ali Mustafa Yaqub termasuk ulama Indonesia garda depan yang mengamatinya sekaligus meluruskannya. Salah satu cara yang ia lakukan adalah dengan menulis buku atau makalah, di majalah, jurnal atau koran serta mengisi seminar atau ceramah-ceramah.

Yang melatarbelakangi motifasi KH. Ali Mustafa Yaqub untuk belajar hadits adalah ia merasakan dua kenikmatan dengan belajar hadits yaitu bisa mempelajari kehidupan Nabi Saw., sehingga seakan-akan melihat Nabi Saw. dan yang kedua bisa banyak bershalawat kepada Nabi Saw.

Beliau menjelaskan tentang perbedaan antara al-Hadits dan as-Sunnah, bahwa pengertian hadits dan sunnah menurut para ulama hadits terdiri dari empat hal: perkataan, perbuatan, ketetapan dan sifat-sifat Nabi. Sedangkan menurut ulama hukum Islam membedakan antara sunnah dan hadits Nabi. Sunnah hanya meliputi tiga aspek, yaitu perkataan, perbuatan dan ketetapan Nabi. Sedangkan sifat-sifat Nabi itu masuknya dalam hadits.

Sedangkan menurut Imam Syafi’i dibedakan antara hadits dan sunnah. Setiap sunnah adalah hadits dan tidak semua hadits adalah sunnah. Terminologi yang digunakan Imam Syafi’i kemudian digunakan oleh orang-orang sekarang, yakni semua hadits shahih adalah sunnah.

Belajar hadits menurutnya tidak cukup dengan mempelajari musthalah hadits saja. Karena ilmu hadits itu ada tiga komponen; musthalahul hadits, takhrij hadits dan metode memahami hadits.
7. Kritikan KH. Ali Mustafa Yaqub Terhadap Syaikh Al-Albani
Dalam salah satu bukunya yang berjudul “Hadits-Hadits Palsu Seputar Ramadhan”, KH. Ali Mustafa Yaqub melontarkan kritikan-kritikannya kepada Syaikh al-Albani, seorang ulama kebanggan Salafi-Wahabi. Diantara kritikannya adalah:
  1. Pada halaman 133, beliau menulis: “Maka, tidak heran apabila ahli hadits dari Maroko Syaikh Abdullah al-Ghumari menyatakan bahwa al-Albani tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam menetapkan nilai hadits, baik shahih ataupun dha’if.”
  2. Masih pada halaman 133, beliau menulis: “Tidak mengherankan pula apabila Syaikh Muhammad Yasin al-Faddani, ulama Saudi Arabia keturunan Sumatera Barat Indonesia mengatakan: “Al-Albani adalah sesat dan menyesatkan.”
  3. Pada halaman 135 beliau menulis: “Ungkapan ini kongkritnya adalah al-Albani seorang yang bodoh.”

KH. Ali Mustafa Yaqub selain merujuk pendapatnya pada ulama pakar hadits kaliber dunia seperti as-Sayyid Abdullah al-Ghumari dan Syaikh Yasin al-Faddani, dalam bukunya tersebut beliau juga merujuk pada al-Habib Hasan Assegaf, Syaikh Abdullah al-Harari al-Habsyi dan pakar hadits lainnya yang tidak diragukan lagi keilmuannya.

Senin, 25 April 2016

Hukum Puasa Dan Adab-Adabnya (Bagian I)



Pengertian Puasa
Secara Bahasa puasa berasal dari kata: صام-يصوم-صوما
Artinya sama dengan الإمساك   atau menahan
Sedangkan secara istilah, puasa adalah: 

والصوم في الشرع: هو التعبد لله سبحانه وتعالى بالإمساك عن الأكل والشرب والجماع وسائر المفطرات - مع اقتران النية به - من طلوع الفجر الثاني إلى غروب الشمس؛ وتمامه وكماله باجتناب المحظورات، وعدم الوقوع في المحرمات، لقوله صلى الله عليه وسلم : «مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ، فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ» (أخرجه البخاري في صحيحه))

Secara syariat, puasa adalah taabud (ibadah) kepada Allah dengan menahan makan, minum, jima’ dan hal-hal yang membatalkan puasa diikuti dengan niat bermula dari terbitnya fajar kedua hingga terbenam matahari, bagian dari kesempurnaan puasa dengan menjauhi larangan dan tak terjatuh dalam perkara haram, berdasarkan hadits Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam, “Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan dan amalan keji, Allah tak butuh dengan ia meninggalkan makan dan minumnya”. (Sahih Bukhari, lihat Tafsir Al Qurthubi, 2/269)

Hukum Puasa Ramadhan
Hukum puasa Ramadhan adalah wajib, berdasarkan dalil dari Al Qur’an, Hadits dan Ijma’ Ulama.adapun dalil dari Al Qur’an tentang wajibnya puasa adalah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, telah diwajibkan untuk kalian berpuasa sebagaimana telah diwajibkan kepada orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa”.(QS. Al Baqarah:183)

Ibnu Asyur dalam tafsirnya mengatakan bahwa lafaz  كُتِبَ dalam ayat diatas untuk menunjukkan makna wajib[1]. sehingga hukum puasa Ramadhan adalah wajib. Selain ia juga merupakan rukun islam yang ke empat dari lima rukun islam. Barang siapa yang meninggalkannya secara sengaja ia dihukumi kafir.

Puasa Orang-Orang Terdahulu
Dalam Bibel sendiri, bertebaran kisah puasa para nabi terdahulu bertaburan dalam Perjanjian Lama maupun Perjanjian Baru. Perhatikan ayat-ayat berikut:

Puasa pada masa Nabi Musa: "Akan tetapi pada tanggal sepuluh bulan yang ketujuh itu ada hari Pendamaian; kamu harus mengadakan pertemuan kudus dan harus merendahkan diri dengan berpuasa...” (Imamat 23:27, Bilangan 29:7; bandingkan: Imamat 16:29-31, 23:32).

Nabi Daud berpuasa dengan tidak makan dan semalaman berbaring di tanah (2 Samuel 12:16). Bahkan ia bertaqarrub kepada Allah dengan puasa sampai badannya kurus: “Lututku melentuk oleh sebab berpuasa, dan badanku menjadi kurus, habis lemaknya” (Mazmur 109:24).

Nabi Yunus berpuasa selama 3 hari 3 malam dalam perut ikan (Yunus 1:17). Pada masanya, orang-orang Niniwe berpuasa selama 40 hari 40 malam dengan tidak makan, tidak minum dan tidak berbuat jahat (Yunus 3:1-10).

Orang-orang Israel pada massa Samuel berpuasa untuk bertaubat kepada Tuhan (I Samuel 7:6) dan berkabung (I Samuel 31:13; II Samuel 1:12).

Ester berpuasa selama 3 hari 3 malam tidak makan dan tidak minum (Ester 4:16); Nabi Zakharia diperintah Tuhan untuk berpuasa (Zakharia 7:5); Nehemia berpuasa ketika berkabung (Nehemia 1:4); Daniel juga berpuasa (Daniel 9:3); Yoel berpuasa bersama penduduk negerinya (Yoel 1:14).

Selain berpuasa dengan tidak makan dan tidak minum, Bibel juga mencatat puasa dengan cara lain: Nabi Ayub berpuasa 7 hari 7 malam tidak bersuara (Ayub 2:13); Puasa Elia berpuasa dengan berjalan kaki selama 40 hari 40 malam ke gunung Horeb (1 Raja-raja 19:8); Daniel berpuasa dengan hanya makan sayur dan minum air putih selama sepuluh hari (Dan 1:12).

Kitab Perjanjian Baru juga banyak mencatat amalan puasa, antara lain: Puasa Senin-Kamis setiap pekan yang dilakukan oleh orang Farisi pada masa Yesus (Lukas 18:12); Yohanes pembabtis berpuasa dengan tidak makan dan tidak minum (Matius 11:18); Hana seorang nabi perempuan tidak pernah meninggalkan ibadah puasa dalam rangka bertaqarrub kepada Tuhan (Lukas 2:36-37); Paulus berpuasa selama 3 hari 3 malam dengan cara tidak makan, tidak minum dan tidak melihat (Kisah Para Rasul 9:9); Jemaat mula-mula berpuasa untuk menguatkan Paulus dan Barnabas dalam pelayanan (Kisah Para Rasul 13:2-3); dan lain-lain.[2]

Puasa Dalam Hadits
Rasulullah menyebutkan tentang puasa dalam haditsnya, yaitu tentang rukun islam beliau menyebutkan:

عن أبي عبد الرحمن عبد الله بن عمر بن الخطاب رضي الله عنهما قال : سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : ( بني الإسلام على خمس : شهادة أن لا إله إلا الله ، وأن محمدا رسول الله ، وإقام الصلاة ، وإيتاء الزكاة ، وحج البيت ، وصوم رمضان ) رواه البخاري ومسلم(
“Dari Abu Abdurrahman Abdullah bin Umar bin Khattab Radhiyallahu Anhuma berkata,” Aku mendengar Rasulullah bersabda,” Islam dibangun atas lima dasar,” Syahadat tiada sesembahan selain Allah, dan bersaksi Nabi Muhammad utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji dan berpuasa Ramadhan”. ( HR. Bukhari Muslim)


[1] Ibnu Asyur, At Tahrir wa Tanwir, (Tunis: Dar Tunis Li Nasyr, 1984) juz 2 h. 154
[2]  Situs Suara –Islam. Com  diakses t 25 April 2016