Rabu, 23 Mei 2018

Apakah Menangis Membatalkan Puasa



Pertanyaan:

Apakah hukum menangis saat puasa?

Jawaban:

Syekh Sayid Sabiq dalam kitab Fikih Sunnah merilis hal-hal yang membatalkan puasa, diantaranya:

1.       Makan dan minum secara sengaja
2.       Muntah dengan sengaja
3.       Haid dan nifas
4.       Onani
5.       Masuknya al ghiza (sejenis makanan) ke rongga perut ( Fikih Sunnah, 1/466)

Sedangkan menangis tidak masuk dalam kategori diatas.

Dilihat terlebih dahulu menangisnya karena apa, jika menangis sesenggukan, tersedu,  karena membaca Al Qur’an, bertaubat, terkena musibah, atau yang senada dengan ibadah maka tidaklah membatalkan puasa. Kecuali jika menangisnya air matanya begitu deras mengalir, hingga terminum.

Adapun Syekh Shalih Utsaimin menyatakan bahwa kondisi air mata bagaimanapun tidak membatalkan puasa (Asy Syarith Sual Wal Jawab, Syekh Shalih Ustaimin)

Apakah Hukum mencuci muka disiang hari Ramadhan, agar tidak haus?




Pertanyaan:

Apakah Hukum mencuci muka disiang hari Ramadhan, agar tidak haus?

Jawaban:

Bismillah, tidak mengapa mencuci muka pada siang hari agar badan segar.  Kebolehan ini berdasarkan hadits Rasulullah shalallahu alaihi wasallam para sahabat melihat beliau mengguyur kepala:

لقد رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم بالعَرْج يصب على رأسه الماء وهو صائم من العطش أو من الحر

“Aku melihat Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam, disebuah desa disebut ‘Al Araj, mengguyur kepalanya dengan air saat berpuasa karena haus dan panas”. (HR. Abu Daud-disahihkan oleh Syekh Nashiruddin Al Albani)

Hukum Menshare Foto-foto Makanan Saat Puasa



Tanya:

Apakah Hukum melihat foto makanan akhirnya timbul nafsu makan saat puasa dan hukum menshare-nya sehingga orang lain tergiur?

Jawab

Puasa itu tidak hanya menahan lapar, haus dan segala yang membatalkannya dari terbit fajar hingga terbenam matahari, namun juga menjaga diri agar puasa kita tidak sia-sia. Oleh karenanya Imam Abu Hamid Al Ghazali  memberi tingkatan puasa kedalam 3 golongan:

1.       Puasa umum (hanya meninggalkan lapar dan haus saja, tanpa menjaga panca indera dari dosa)
2.       Puasa khusus ( meninggalkan lapar dan haus dan menjaga panca indera karena Allah)
3.       Puasa Khususul Khusus ( fokus pada Ibadah dan meninggalkan hal-hal yang dapat merusak pahala puasa, meski hanya berfikir nanti sore akan berbuka pakai apa) (Ihya Ulumuddin, 1, 234)

Terkait dengan hukum melihat foto makanan sebenarnya tidak membatalkan puasa, namun puasanya bisa rusak, apalagi jika setelahnya timbul godaan untuk membatakan. 

Sedangkan hukum menshare-foto makanan agar orang lain ada dua kondisi:

·         Dengan niat agar orang lain batal

Jika diniatkan agar puasa orang lain batal, maka hukumnya seperti orang yang merintangi orang lain untuk beribadah. Apalagi di bulan Romadhan, bisa terjatuh pada dosa.

Rasulullah bersabda:

وَمَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ

“Barangsiapa yang memberi petunjuk pada kejelekan, maka ia akan mendapatkan dosa dari perbuatan jelek tersebut dan juga dosa dari orang yang mengamalkannya setelah itu tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun juga.” (HR. Muslim, 1017).

·         Iseng saja

Jika mensharenya iseng saja buat seru-seruan saja, maka hal tersebut tidaklah layak dilakukan pada saat berpuasa. Sebaiknya dihindari.

Rasulullah bersabda:

مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ

“Di antara kebaikan islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat.” (HR. Tirmidzi no. 2317, Ibnu Majah no. 3976. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Wallahu a’lam


Apakah hukum mencium  aroma makanan sehingga mengundang nafsu makan membatalkan puasa?

Jawaban:

Tidak mengapa mencium aroma makanan ketika sedang berpuasa, asalkan tidak menjadi hobi yang diperturutkan, apalagi ia sedang berpuasa.

Syekh Sulaiman bin Manshur al Jamal menyebutkan:

لانه ليس عينا ويؤخذ من هذا أن وصول الدخان الذي فيه رائحة البخور أو غيره   إلا جوفه لا يضر

Karena itu bukan materi, dari sini bahwasanya sampainya asap aroma wewangian atau lainnya terhirup kerongga perut tidak masalah (Hasyiyah Al Jamal, 2/318).

Adapun terkait mencicipi makanan hukumnya, boleh selama tidak berlebihan dan tidak tertelan.

لا بأس أن يذوق الطعام ؛ الخل أو الشيء ما لم يدخل حلقه وهو صائم

Ibnu Abbas berkata,” Tidak mengapa mencicipi makanan , cuka atau sejenisnya, selama tidak sampai tertelan saat sedang berpuasa” (HR Al Baihaqi, Abi Syaibah dalam Sunan Al Kubra)

Kesimpulan:

Saat berpuasa, sebaiknya dihindari mendekati makanan atau minuman karena khawatir memicu nafsu makan dan akhirnya tergiur membatalkannya. Perbanyak ibadah atau tilawah.

Bagaimana Hukum Berwudhu yang airnya tertelan?


Tanya:

Pak ustaz, saya berwudhu, nah kan ada sisa air wudhu yang masih ada di mulut, bagaimana hukumnya jika tertelan, terimakasih?

Jawab:

Ada dua kondisi jika air tertelan, sengaja dan tidak sengaja. 

Pertama, Jika sengaja maka hukumnya jelas batal karena dengan kesengajaan untuk membatalkan puasanya misalnya karena haus saat siang hari. 

Kedua, jika tertelan tidak sengaja maka tidak batal, seperti air sisa kumur kumur, berdasarkan hadits:

فقال رسول الله صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلّم: أرأيت لو تمضمضت بماء وأنت صائم؟ قلت: لا بأس بذلك

Rasulullah SAW berkata, "Tidakkah kamu tahu hukumnya bila kamu berkumur dalam keadaan berpuasa?" Aku menjawab, "Tidak membatalkan puasa” (HR. Ahmad dan Abu Daud)

Juga disebutkan dalam hadits lain:

وَعَنْ لَقِيطِ بْنُ صَبْرَةَ, قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ أَسْبِغْ اَلْوُضُوءَ, وَخَلِّلْ بَيْنَ اَلْأَصَابِعِ, وَبَالِغْ فِي اَلِاسْتِنْشَاقِ, إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة

Dari Laqith bin Shabrah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sempurnakanlah wudhu’, dan basahi sela jari-jari, perbanyaklah dalam istinsyak (memasukkan air ke hidung), kecuali bila sedang berpuasa." (HR. Ibnu Khuzaemah- Shahih).

Kesimpulan: 

Sejauh mungkin menjaga diri agar air sisa wudhu agar tidak tertelan dan berhati-hati, kemudian karena sulit kondisi ini karena air pasti bercampur denga air liur, maka berdasarkan hadits diatas, tidak batal.

Wallahu A’lam