Kamis, 07 November 2013

Contoh – contoh Syirik dalam masyarakat



  • Meminta pertolongan kepada orang yang sudah meninggal, dengan mempersembahkan sesaji di kuburan         pohon besar, gunung, tempat keramat dll.
  • Meyakini benda-benda pusaka seperti jimat, keris , pedang dan benda-benda sejenis memiliki kekuatan mistis melebihi Allah, baik menyimpan maupun menggantungkannya.
  • Mendatangi dukun, paranormal dan sejenisnya, mempercayai mereka bisa memberi manfaat dan melepaskan kesulitan, memberi keturunan dan memberi rezeki.
  •  Bersumpah dengan nama selain Allah.
  •  Mempercayai Zodiak, sihir, ahli nujum, sulap dan ramalan-ramalan.
  •  Meyakini tathayur ( suara-suara burung ) dan binatang lainnya sebagai sebab kesialan atau keberuntungan seseorang.

Hukum mendatangi paranormal ( dukun ) 

Mendatangi paranormal atau dukun lalu menanyakan sesuatu tentang keperluannya seperti mencari barang yang hilang, meminta dicarikan jodoh, meminta kelancaran usaha, meminta perlindungan dari marabahaya dan sebagianya, hukumnya haram.

Sabda nabi:
((مَن أتى كاهنًا فصدقه بما يقول، فقد كفر بما أنزل على محمد - صلَّى الله عليه وسلَّم))
Nabi Saw bersabda,” Barangsiapa yang mendatangi dukun lalu membenarkan apa yang di katakana, maka ia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada nabi Muhammad” (HR. Abu Daud 3904, sahih menurut Al Albani)

Keutamaan Agama Islam



   Islam agama yang penuh dengan kelebihan, dibanding agama lain, diantaranya: 
  1Islam sebagai wahyu ilahi

 “Dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al Qur’an) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).”( An Najm:3-4 )

2. Diturunkan kepada nabi dan rasul (khususnya Rasulullah SAW) 

Firman Allah SWT
 “Katakanlah: “Kami beriman kepada Allah dan kepada apa yang diturunkan kepada kami dan yang diturunkan kepada Ibrahim, Isma`il, Ishaq, Ya`qub, dan anak-anaknya, dan apa yang diberikan kepada Musa, `Isa dan para nabi dari Tuhan mereka. Kami tidak membeda-bedakan seorang pun di antara mereka dan hanya kepada-Nya-lah kami menyerahkan diri.” (QS. 3: 84)

3. Sebagai pedoman hidup

Allah berfirman
 “Al Qur’an ini adalah pedoman bagi manusia, petunjuk dan rahmat bagi kaum yang meyakini.” (QS. Al Jatsiyah : 20)

4. Mencakup hukum-hukum Allah dalam Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah SAW

Allah berfirman
 “Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik. Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin? (QS.Al Maidah: 49-50)

5. Membimbing manusia ke jalan yang lurus. 

Allah berfirman 
 
وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلاَ تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertakwa (QS.  Al An’am: 153).

6. Menuju kebahagiaan dunia dan akhirat. 

Allah berfirman
مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
“Barangsiapa yang mengerjakan amal shalih, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An Nahl: 97)


Apakah uang Tunjangan Hari Raya ( THR ) wajib dizakati?



Seseorang yang bekerja sebagai karyawan perusahaan, biasanya mendapat uang Tunjangan Hari Raya         3.918.000 untuk harga beras Rp. 6000/kg)
( THR ) setiap tahunnya. Uang THR masuk dalam zakat penghasilan, karena besarnya seperti gaji bulanan. sehingga jika besarnya THR sudah masuk nishab 653 kg beras, ia wajib zakat ( Rp.

Cara menghitungnya adalah  ( THR + Gaji x 2.5 % )

Misal: Pak Budi bekerja di salah satu perusahaan dengan gaji perbulan Rp. 5.000.000, ia mendapat THR sebesar satu bulan gaji. Sehingga zakatnya adalah:

( THR+ gaji x2,5 % )

( Rp. 5.000.000 + Rp. 5.000.000 x 2.5 % )

( 10.000.000 x 2.5 % )

Jadi Zakatnya adalah: Rp 250.000


Bolehkah Merapel Zakat ?



Jika seseorang sudah mampu namun enggan mengeluarkan zakat, ia berdosa besar, karena meninggalkan salah satu rukun Islam yang lima. Lalu setelah ia sadar atas kesalahannya itu apakah zakatnya boleh dibayarkan secara rapel ( digabung ) sejumlah tahun yang ia tinggalkan?

Para ulama berpendapat bahwa:
1.       Ia harus bertaubat dengan penuh kesungguhan dan tidak mengulangi kesalahannya dikemudian hari.

Firman Allah:
Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya). Mudah-mudahan Rabbmu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu.. ( At Tahrim:8 )

2.       Memperbanyak infak, sedekah dan perbuatan baik lainnya, karena perbuatan baik dapat menghapus kesalahan.

Sabda Nabi saw,” Ikutilah perbuatan buruk dengan perbuatan baik, maka perbuatan baik itu akan menghapus dosa dari perbuatan buruk tersebut.” (Ath-Thabrani dan Abu Dzar).

3.        Boleh merapelkan zakatnya dimasa lalu, karena zakat yang belum dibayarkan identik dengan hutang kepada Allah ( Fikih Sunnah 2/22), juga  hadits Rasulullah saw:

Seseorang pernah bertanya kepada Rasul, “Wahai Rasul, ibuku telah meninggal dunia dalam keadaan meninggal puasa pada Bulan Ramadhan. Apakah saya harus meng-qada (mengganti)nya?” Rasul menjawab, “Bagaimana jika ibumu memiliki utang, apakah engkau akan membayarkannya?” “Jelas harus,” jawab orang itu. Maka berkatalah Rasul,”Apalagi utang kepada Allah SWT, jauh lebih utama untuk dibayar.” ( HR. Bukhari Muslim dari Ibnu Abbas )


Pengaruh Hutang Terhadap Zakat



Perbedaan ulama dalam masalah ini terjadi karena nash Al Qur’an maupun Sunnah tidak menyebutkan secara eksplisit. Sehingga pendekatannya dapat ditinjau dari dua sisi berikut:   
1.Ditinjau dari kewajiban zakat


a.       Ulama Syafi’iyah menyebutkan bahwa hutang tidak mengurangi kewajiban untuk mengeluarkan zakat. Hukumnya  wajib terhadap pemilik harta karena zakat berhubungan dengan benda, sedangkan hutang berhubungan dengan tanggungannya, salah satu dari keduanya tidaklah dapat menghalangi.Seperti hutang dan kewajiban membayar diyat ( denda ) atas perbuatan kriminal. (al Fiqul Islami wa adillatuhu, 3/ 1809).
Hutang-hutang tersebut tidak  dapat menghalangi kewajiban zakat,  baik hutang itu untuk masa yang akan datang atau untuk saat ini, baik ia berasal dari jenis harta atau tidak. (Kifayatul Akhyar,  I /108)

b.      Ulama Hanabilah berpendapat, kewajiban membayar utang dapat mengurangi kewajiban zakat bila utang itu telah ada sebelum ada kewajiban zakat.
Dalilnya:
Utsman bin Affan ra. berkata,”Ini adalah bulan kalian mengeluarkan zakat kalian, maka barangsiapa memiliki hutang hendaklah mengeluarkan zakatnya sampai kamu mendapatkan harta kalian, maka tunaikanlah zakat.” (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu ,3/1802)

2.       Ditinjau dari segi fungsi harta

Hutang  terbagi menjadi dua yaitu hutang konsumtif dan non konsumtif.
Hutang konsumtif adalah harta yang dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari, makan, minum dan sejenisnya. Sedangkan hutang non konsumtif  seperti berhutang untuk membeli mobil, apartemen, usaha dan sejenisnya.
Sehingga bila seseorang  yang memiliki hutang konsumtif dan ia tidak memiliki harta lain diluar kebutuhan pokoknya maka hutang itu menjadi pengurang kewajiban zakat. Namun jika diluar kebutuhan pokok maka  hutang tersebut tidak menjadi pengurang kewajiban zakat.