Minggu, 08 September 2013

Sikap Nasionalis Erdogan Selamatkan Martabat Bendera Turki

Selama ini ada tuduhan dari kaum sekuler bahwa mereka yang mengusung agenda Islam adalah orang yang tidak nasionalis dan menjadi ancaman keamanan nasional. 
Namun, sejumlah bukti menunjukkan sebaliknya. Perdana Menteri Turki Recep Tayyip Erdogan adalah salah satu contohnya.

Politisi Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) itu kembali menyelamatkan martabat bendera Turki, di saat sejumlah pimpinan negara lainnya menginjak bendera negaranya sendiri.

Dalam sesi foto bersama para pemimpin KTT G20 di St. Petersburg, Rusia, Jum’at (6/8) lalu, Erdogan yang tiba di tempat lokasi foto bersama PM Inggris, David Cameron, mengambil gambar bendera Turki yang berada di bawah kakinya. Meski bendera-bendera tersebut sengaja diletakkan oleh panitia untuk menandakan posisi para pemimpin itu berdiri, Erdogan tidak mau menginjak bendera negaranya sendiri. Ia pun memasukkan bendera itu ke dalam jasnya.

Presiden AS Barack Obama, Cameron dan Merkel yang melihat aksi Erdogan sontak tertawa. Reaksi terkejut sekaligus kagum terlihat di raut wajah Presiden Argentina, Cristina Fernández de Kirchner. Agaknya, ia tidak menduga ada pemimpin yang begitu menghargai identitas negaranya.

Aksi pungut bendera di KTT G20 ini bukanlah kali pertama dilakukan Erdogan. 
Dalam dokumentasi acara G20 di Pittsburgh, 2009 lalu, Erdogan juga menyelamatkan bendera Turki dan memasukkannya ke jas, agar ia tidak terinjak. islamedia

Hari Ini UU Pembatasan Penjualan Miras di Turki Efektif Berlaku

Undang-undang yang membatasi penjualan dan iklan produk-produk minuman keras (miras) di Turki mulai berlaku efektif hari Senin (9/9/2013) ini.

Para peritel tidak lagi diperbolehkan menjual minuman beralkohol mulai dari pukul 10 malam sampai 6 pagi. Penjualan miras di lokasi dekat sekolah dan tempat-tempat ibadah juga dilarang.

Meskipun peraturan itu akan memberikan sanksi kepada pelanggarnya, namun rupanya para penjual minuman keras tidak takut.

“Maaf saya harus mengatakan hal ini, tapi banyak dari kami peritel akan menjual minuman keras selama jam larangan, sebab pada saat itulah kami paling laku. Saya tidak mengerti mengapa pemerintah memberlakukan larangan semacam itu. Pemerintah mengambil pajak yang tinggi dari konsumsi minuman-minuman ini. Peraturan baru itu tidak akan memberikan pengaruh apa-apa, kecuali pada penjualan ilegal,” kata seorang pemlik toko di kota Istanbul sisi Asia kepada Hurriyet Daily News.

Bendevi Palandoken dari persatuan pengusaha Turki TESK menilai peraturan itu tidak adil bagi 200.000 penjual miras yang menjadi anggotanya. Dia berpendapat, peraturan itu mengurangi pemasukan mereka, sebab sebagian besar pedagang kedatangan pembeli miras pada malam hari.

TESK dan para penjual miras juga mengkhawatirkan ada pihak-pihak yang tidak senang dengan mereka akan melakukan fitnah, dengan menuduh mereka menjual miras pada jam larangan.

Selain itu kata Palandoken, tidak jelas siapa yang akan mengawasi peraturan itu dijalankan dengan benar. “Siapa yang akan bertanggung jawab? Polisi, pemerintah daerah, atau lainnya? Kami para peritel menginginkan agar sejumlah revisi atas undang-undang ini segera dilakukan,” ujarnya.

Menurut pemerintah, peraturan pembatasan waktu penjualan dan pemasangan iklan minuman beralkohol akan melindungi masyarakat --terutama kalangan pemuda-- dari bahaya miras. Peraturan itu juga bertujuan untuk mengurangi jumlah konsumsi minuman beralkohol dan produk-produk tembakau.

Namun para pengusaha yang bergelut dibidang minuman keras berkelit dengan alasan, angka konsumsi minuman beralkohol di Turki sudah lebih rendah dibanding konsumsi miras di negara lain. Di Turki konsumsi miras pertahun perkapita menurut lembaga kesehatan dunia WHO 3,4 liter, atau jauh di bawah konsumsi miras di Moldova (19 liter) dan Korea Selatan (14,8 liter).

Pembatasan penjualan minuman beralkohol itu hanya berlaku untuk peritel toko, tidak untuk restoran dan tempat usaha lainnya.islamedia

Kamis, 05 September 2013

Pemukim Yahudi Kembali Serang Jamaah Masjid Al Aqsha

Pemukim Yahudi berupaya melakukan penyerangan terhadap Jama'ah Shalat Shubuh di Masjid Al Aqsha melewati pintu "Silsilah".

Sebagaimana dilansir kantor berita resmi "Wafa" Palestina berdasarkan penuturan salah seorang penjaga Masjid Al Aqsha bahwa pemukim datang dengan jumlah yang besar dan tiba-tiba menyerang jamaah yang sedang menunggu pintu masjid dibuka.

Selama beberapa hari terakhir aksi penyerangan terhadap masjid Al Aqsha meningkat mengusul adanya seruan dari kelompok ekstrimis Yahudi untuk lakukan penyerangan.

Pimpinan gerakan Islam di masjid Al Aqsha Syeikh Raed Shalah menyerukan hari ancaman Masjid Al Aqsha pada Rabu depan, menyusul adanya seruan penyerangan dari penjajah Israel terhadap jama'ah Masjid Al Aqsha pada musim-musim liburan Yahudi.

Syaikh Raed Shalah memperingatkan adanya langkah-langkah penjajah Israel melakukan penyerangan besar-besaran ke Masjid Al Aqsha dalam beberapa hari ke depan. Ia mendapatkan bocoran terkait wacana penyerangan yang dilakukan 9 September mendatang, ada juga wacana penyerangan yang akan dilakukan antara 15 hingga 19 September. (knrp.or.id)

Kudeta Mesir Masuki Fase Kedua; Tahap Penggulingan Hamas

 Kudeta militer yang terjadi di Mesir kini telah memasuki fase kedua. Pasukan keamanan di bawah komando Jenderal Abdel Fattah al-Sisi, komandan angkatan bersenjata Mesir telah memulai serangan bertahap untuk menggulingkan gerakan Hamas di Jalur Gaza. Langkah ini didukung oleh hasutan dari media Mesir pro-Al Sisi. Meskipun kekuatannya masih samar-samar tapi para aktivis sudah mulai merancang aksi protes terorganisir terhadap pemerintah di Jalur Gaza. Mereka diyakini telah menerima bantuan keuangan dari Uni Emirat Arab.

Sebuah situs berita berbahasa Arab Asrar Arabiya mencermati adanya tanda-tanda gerakan kampanye yang diprakarsai oleh Mesir untuk menyerang Hamas dan menggulingkan pemerintahan di Gaza. Sementara itu sumber lain menyebutkan keterlibatan UAE dalam memprakarsai kampanye ini bekerjasama dengan seorang Palestina, mantan pimpinan Fatah, Mohammed Dahlan yang merupakan konsultan putra mahkota Abu Dhabi, Mohammed bin Zayed. Dahlan sebelumnya terusir dari Gaza setelah gagal menggulingkan pemerintahan Hamas yang terpilih secara demokratis.

Beberapa minggu terakhir Mesir begitu aktif melakukan kampanye besar-besaran melawan terowongan di perbatasan Rafah. Terowongan-terowongan tersebut biasanya digunakan sebagai jalur untuk mengangkut barang-barang dan berbagai kebutuhan ke Gaza yang menderita akibat blokade ketat oleh Israel. Pihak keamanan Mesir juga diberitakan telah menghancurkan lebih dari 500 rumah di dekat perbatasan Jalur Gaza dan membersihkan sejauh 500 meter ke dalam wilayah teritorial Mesir.

Operasi penghancuran rumah-rumah Palestina di Perbatasan dengan Gaza ini merupakan pertama kali terjadi sepanjang hubungan Mesir-Palestina. Operasi ini telah menimbulkan kekhawatiran terhadap kondisi di wilayah tersebut serta mengisyaratkan kemungkinan aksi militer Mesir melawan Hamas dan terowongan. Penduduk setempat yang berada di wilayah Mesir meyakini bahwa operasi ini dirancang untuk memperkuat blokade atas Gaza.

Kampanye Propaganda


Tindakan militer Mesir yang didukung oleh propaganda media pro kudeta berupaya menghasut warga Palestina untuk memberontak terhadap Hamas. Intervensi yang sangat jelas dan terang-terangan ini belum pernah terjadi sebelumnya terhadap urusan dalam negeri Palestina. Sementara dalam waktu yang sama media-media tersebut mengkritik non-Mesir yang ikut campur dalam urusan politik Kairo.

Publik dibuat terkejut dengan kemunculan seorang jurnalis "Faraein" kontroversial Mesir terkenal, Tawfik Ukasyah di layar televisi pada Sabtu malam dengan wacana kontroversi yang tak pernah dibawakan sebelumnya. Ukasyah menyatakan bahwa Palestina harus bangkit melawan Hamas dan tentara Mesir akan mendukung mereka dengan kekuatannya untuk membantu menumpas gerakan tersebut (Hamas-red).

Ukasyah begitu dekat dengan Jenderal As-Sisi dan ia merupakan "defender" andalan untuk membela militer. Sudah diyakini secara luas oleh rakyat Mesir bahwa Ukasyah memiliki posisi resmi di tubuh militer. Dia (Ukasyah) menerima instruksi langsung dari Departemen Moral dan Kecerdasan Militer untuk mendirikan chanel televisi Faraein.

Pemberontakan Gaza


Sementara itu sebuah gerakan baru telah muncul di Gaza. Mereka menamai dirinya dengan Tamarod Gaza atau Pemberontakan Gaza. Gerakan ini menyeru warga Palestina di Gaza untuk melakukan aksi protes melawan pemerintah Hamas pada 11 November mendatang. Kemunculan gerakan ini telah menimbulkan kontroversi di jalanan Palestina.

Mayoritas rakyat Palestina percaya bahwa anggota gerakan Tamarod Gaza merupakan perpanjangan tangan dari gerakan kotra-revolusi yang dipimpin oleh Uni Emirat Arab untuk menggulingkan Arab Spring dan pemerintahan Islam di dunia Arab. Gerakan ini mirip dengan Tamarod Mesir yang dipimpin oleh seorang berkebangsaan Mesir, Mahmoud Badr. Badr dikenal dengan Mahmoud Cannabis karena vonis keterlibatannya sebelum ini dalam bisnis ganja. Badr memiliki relasi yang kuat dengan Uni Emirat Arab dan diizinkan untuk bertemu dengan menteri luar negeri UEA, Sheikh Abdullan bin Zayed Al Nahyan.

Orang-orang Palestina juga percaya bahwa Mohammed Dahlan telah memprovokasi konflik di wilayah Sinai dan menyeret tentara Mesir dalam konfrontasi dengan Gaza. Dahlan juga diyakini memiliki cita-cita untuk menggulingkan pemerintah Hamas di Gaza, sebagaimana Ikhwanul Muslimin di Mesir berhasil digulingkan.
sinaionline

Perbedaan Antara Pujian dan Syukur



Dilihat dari titik perbedaan, maka al-hamd  ( pujian) itu lebih umum daripada syukur dari satu sisi. Tetapi syukur pun lebih umum daripada al-hamd , di sisi lain:

1.   Kata al-hamd ( memuji ) lebih umum dari kata al-syukr ( berterimakasih )  dilihat dari apa yang terjadi padanya. Kata al-hamd digunakan ketika mendapat ni’mat dan musibah dari Allah, sementara kata syukur hanya digunakan ketika mendapat ni’mat saja.

2.    Kata al-syukr lebih umum dari kata al-hamd dari segi perangkat penggunaannya. Syukur bisa melalui lisan dan hati serta anggota tubuh (fisik); syukur lisan, syukur amalan, dan syukur ma’nawi (batin). Sebagaimana dikatakan dalam sya’ir:


أفادتكم النعماء منى ثلاثة                   يدي ولسانى والضمير المحجبا

“Nikmat paling berharga yang telah kalian peroleh dariku ada tiga macam; yaitu melalui kedua tanganku, lisanku dan hatiku yang tidak tampak ini”.

Sementara al-hamdu hanya diekspresikan dengan kata-kata.

3.      Perbedaan antara al-hamd dan al-syukr  dalam hal antonimnya; al-hamd ( memuji ) lawannya adalah mencela, sementara kata al-syukr ( terimakasih ) lawannya kufur ( ingkar ).

Imam Ismail bin Hammad al-Jauhari seorang pakar bahasa dalam karyanya al-Shihah mengatakan bahwa perbedaan antara kata al-hamd dan al-syukr adalah, bahwa kata al-hamd dilawankan dengan kata al-dzam (celaan) sementara kata al-syukr dilawankan dengan al-kufr (pengingkaran). Kata al-Tahmid lebih kuat maknanya daripada kata al-hamd, kata al-hamd lebih umum maknanya daripada kata al-syukr, dan kata al-madh lebih umum maknanya daripada kata al-hamd.[1]


[1] Tafsir Ibnu Katsir hal 49

Dalil-Dalil Mengeraskan Bacaan Basmalah Dalam Shalat

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum membaca basmalah dalam shalat dan hukum mengeraskan bacaan basmalah dalam shalat jahar. Ada tiga pendapat dalam masalah ini.
Pertama, basmalah dibaca untuk setiap surat dan dibaca untuk setiap raka’at shalat serta keharusan mengeraskan bacaan basmalah tersebut dalam shalat jahar. Ini adalah pendapat Imam Syafi’i dengan argumen sebagai berikut:
1.                   Karena basmalah merupakan bagian dari surat al-Fatihah maka hukumnya sama dengan hukum membaca al-Fatihah. Ketika Imam mengeraskan al-Fatihah maka wajib mengeraskan basmalah juga.
2.                   Abu Hurairah shalat dan mengeraskan basmalah dalam bacaannya. Ketika Abu Hurairah selesai shalat kemudian ia berkata pada orang yang ada di belakangnya; “Sesungguhnya aku adalah orang yang salatnya paling mirip dengan shalatnya Rasululah   saw”.[1]
3.                   Anas bin Malik ditanya tentang bacaan Nabi saw. Anas berkata, “Rasul selalu memanjangkan bacaannya. Kemudian dia membaca bismillahirahmanirrahim. Rasul memanjangkan bacaan bismilah, memanjangkan bacaan rahman dan juga memanjangkan bacaan rahim.[2]
4.                   Ummu Salamah berkata, bahwa adalah Rasulullah membaca secara tertib kalimat; bismillahirahmanirrahim-alhamdulillahirabi‘alamin-al-rahmanirrahim-maliki yaumiddin.[3]
5.                   Anas bin Malik meriwayatkan bahwa Mu’awiyah pernah shalat di Madinah dan tidak membaca al-Fatihah. Para jama’ah dari kalangan muhajirin pun melancarkan protes. Ketika Mu’awiyah shalat untuk kali yang kedua kalinya, beliau pun membaca basmalah.
6.                   Sekelompok sahabat, tabi’in, para imam salaf dan khalaf, mereka mengeraskan bacaan basmalah. Diantara sahabat yang mengeraskan bacaan basmalah adalah Abu Hurairah, Ibn Abbas, Mu’awiyah, khalifah yang empat. Di kalangan tabi’in seperti Said bin Jubair, Ikrimah, Abu Qalabah, Zuhri, Ali bin Hasan, Muhammad bin Ali, Sa’id bin Musayab, Atha, Thawus, Mujahid, Salim, Muhammad bin Ka’ab al-Qurdli, Ubaid, Abu Bakar bin Muhammad bin Amr bin Hazm, Muhammad bin Munkadir, Ali bin Abdillah, bin Abbas, Muhammad, Nafi‘ maula Ibn Umar, Zaid bin Aslam bin Abdul ‘Aziz dan lainnya.

Pendapat Ulama Yang melarang mengeraskan Basmalah

Kedua, basmalah dibaca dalam shalat tetapi tidak boleh dinyaringkan oleh imam. Ini adalah pendapat Abu Hanifah, Ahmad bin Hambal dan Sufyan al-Tsauri.
Ketiga, basmalah tidak boleh dibaca sama sekali, baik dalam shalat jahar maupun shalat yang sirr. Pendapat ini dipegang oleh Anas bin Malik. Adapun dalil kelompok kedua dan ketiga ini sebagai berikut:
24. Hadits dari Aisyah ra. bahwa Rasulullah saw. ketika melaksanakan shalat Ia bertakbir lalu membaca alhamdu lillahi rabbil ‘alamin.[4]
25.  Hadits dari Anas bin Malik bahwa Ia pernah shalat bermakmum kepada Rasulullah, Abu Bakar, Umar, Utsman dan mereka mengawali shalatnya dengan membaca alhamdu lillahi rabbil ‘alamin.[5]Dalam riwayat lain dari Anas, Rasul dan para sahabat mengawali shalatnya dengan membaca alhamdu lillahi rabbil ‘alamin dan tidak membaca bismillahirrahmanirrahim pada awal bacaan dan tidak pula di akhirnya.
1.                   Sekelompok ulama salaf ( generasi awal ) dan khalaf ( generasi terakhir ) , terutama khulafaur-rasyidin, tidak mengeraskan bacaan basmalah dalam shalat. Yang pasti bahwa berdasar riwayat dari mereka bahwa basmalah tidak dikeraskan dalam shalat. Para ulama sepakat bahwa shalatnya orang yang mengeraskan bacaan basmalah itu sah dan demikian juga orang tidak mengeraskannya.
 Pendapat yang paling kuat adalah pendapat yang pertama yakni mengeraskan bacaan basmalah dalam shalat jahar dan membaca basmalah pada setiap raka’at shalat karena basmalah merupakan  bagian dari surat al-Fatihah.

Sebagian Hukum Terkait Dengan Basmalah 

Diantara hukum-hukum yang terkait dengan basmalah adalah sebagai berikut:

1.                   Jika seorang mukmin ditimpa rasa waswas maka hendaknya membaca ta’wawudz, dan jika ditimpa keburukan maka hendaknya membaca basmalah agar menghina setan.
Hadits yang diriwayatkan dari Usamah bin Amir ra. Ia berkata,”Aku pernah bersama Rasulullah, tiba-tiba untanya terperosok maka aku spontan mengatakan; “celakalah setan” maka Nabi saw. bersabda: 

لَا تَقُلْ تَعِسَ الشَّيْطَانُ فَإِنَّكَ إِذَا قُلْتَ تَعِسَ الشَّيْطَانُ تَعَاظَمَ الشَّيْطَانُ فِي نَفْسِهِ وَقَالَ صَرَعْتُهُ بِقُوَّتِي فَإِذَا قُلْتَ بِسْمِ اللَّهِ تَصَاغَرَتْ إِلَيْهِ نَفْسُهُ حَتَّى يَكُونَ أَصْغَرَ مِنْ ذُبَابٍ

“Janganlah kamu katakan “setan celaka” maka sesungguhnya jika kamu mengatakan demikian setan semakin besar tetapi katakanlah: “dengan kekuatanku niscaya aku akan dapat mengalahkannya” bahkan jika kamu mengatakan: “dengan nama Allah” niscaya setan akan semakin mengecil hingga bentuknya menjadi seekor lalat.”[6]

2.                   Membaca basmalah akan menyelamatkan pembacanya dari siksa api neraka. sebagaimana diriwayatkan dari Ibn Mas’ud ra, ia berkata, “Barang siapa yang ingin diselamatkan Allah dari malaikat Zabaniyyah yang berjumlah 19, maka bacalah “bismilahirrahmanirrahim”, maka Allah menjadikan setiap huruf basmalah itu sebagai tameng dari setiap malaikat Zabaniyyah”
3.                   Disunahkan bagi khatib ketika akan memulai khutbahnya membaca basmalah
4.                   Disunahkan membaca basmalah ketika akan masuk kamar kecil
5.                   Disunahkan membaca basmalah ketika akan berwudlu
6.                   Disunahkan membaca basmalah ketika akan berzikir pada Allah
7.                   Disunahkan membaca basmalah ketika akan ketika akan menyembelih binatang sesuai dengan madhab al-Syafiiiyah, dan wajib mengucapkannya dalam madhab selain Syafiiyah.
8.                   Disunahkan membaca basmalah ketika akan bersetubuh. Dasar argumennya adalah hadits Rasulullah yang mengatakan:
لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَأْتِيَ أَهْلَهُ قَالَ بِسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبْ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا ثُمَّ قُدِّرَ أَنْ يَكُونَ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ فِي ذَلِكَ لَمْ يَضُرَّهُ شَيْطَانٌ أَبَدًا
Jika kalian hendak melakukan hubungan suami istri maka hendaklah mengucapkan: Ya Allah jauhkan kami dari setan dan jauhkanlah kami dari gangguan setan atas apa yang engkau anugrahkan kepada kami”Kemudian bila ditakdirkan untuk mendapatkan anak, maka setan tidak akan mampu mencelakai anak tersebut selamanya.”[7]
9.                   Disunahkan membaca basmalah ketika akan makan. Dalil disunahkan membacanya adalah sabda Rasulullah kepada anak suami Ummu Salamh, Umar bin Abi Salamah,”:
يَا غُلَامُ سَمِّ اللَّهَ وَكُلْ بِيَمِينِكَ وَكُلْ مِمَّا يَلِيكَ
Bacalah basmalah ketika hendak makan, gunakan tangan kanan dan ambil makanan yang terjangkau”. [8]


[1] Diriwayatkan oleh An-Nasa’I juz 2 h. 134, Ibn Hibban no. 1794, al-Hakim juz 1 h. 232, al-Daruqutni juz 1 h. 306, al-Baihaqi juz 2 h. 46
[2] Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 5064
[3] Diriwayatkan oleh Abu Daud no. 4001, al-Hakim juz 1 h. 231, al-Daruqutni juz 1 h. 313.
[4] Diriwayatkan oleh Muslim no. 498, Abu Daud no. 783 dan Ibn Majah no. 812
[5] Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 743, Muslim no. 399 dan Abu Daud no. 782
[6] Diriwayatkan oleh Abu Daud no. 4982, An-Nasa’I no. 554 dan al-Hakim juz 1 h. 20
[7] Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 141, dan Muslim no. 1434
[8] Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 5376 dan Muslim no. 2022